Mbak Evi,
terima kasih banyak atas bantuan dan perhatian Mbak Evi.
Sayang sekali adik saya di Kapuas Hulu tidak punya mesin Fax. Dia sudah
berusaha mencari bantuan orang yang bisa menerima Fax itu, namun tidak ada yang
bisa membantu. Dikirim ke tempat saya di sini juga tak banyak membantu.
Membandingkan informasi yang Mbak Evi berikan, nampaknya keadannya semakin
mencurigakan. Kepala Dinas kesehatan setempat mengatakan bahwa dia langsung
menerima dana insentif itu dari Jakarta dalam bentuk Cash. Padahal menurut
Permenkes dana itu berasal dari daerah setempat (Pemda). Ini terbalik. Lalu ttg
siapa yang menerima insentif : adalah mereka yang saat itu menjadi PTT,
sedangkan menurut Kepala Dinas setempat SK itu dibuat kemudian dan sekarang
belum diterbitkan. Ini sungguh aneh, SK belum ada/keluar kok sudah ada yang
terima insentif? Masa penerimaan insentif sudah lewat, kok SK belum keluar?
Sungguh aneh.
Nampaknya masalah insentif itu akan hilang begitu saja. Mereka di sana dengan
segala keterbatasannya tidak bisa berbuat banyak dalam kasus ini. Sekarang adik
saya sudah kembali ke daerah tugasnya di pedalaman. Banyak kasus seperti ini
terjadi di daerah pedalaman, dan mereka tidak dapat berbuat apa-apa karena
tidak memiliki akses informasi.Ini salah satu bentuk efek keterbelakangan
daerah di pedalaman Kalimantan.
Terima kasih atas kesediaan Mbak Evi membantu. Nanti kalau saya sudah dapat No
Fax yang bisa dikirimi Permenkes tsb. saya akan menghubungi Mbak Evi lagi.
Salam
Mulyadi
evi douren <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak
Stephanus,
Ya, saya tahu ttg Permenkes No.312 Tahun 2006 ttg Pemberian Insentif bagi
Dokter/Bidan sebagai PTT di Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil. Saya bisa
fax-kan Permenkes ini kepada bapak akhir pekan nanti. Boleh saya tahu kemana
saya harus kirimkan?
Adapun besaran insentif sangat berbeda antara satu kabupaten dengan
kabupaten lainnya, meskipun dengan kriteria penempatan yang sama. Besaran
insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing2. Insentif
diberikan dalam bentuk uang, bukan barang, dan sesuai dengan waktu
pemberlakukan.
Adapun penentuan kriteria Daerah Biasa/Terpencil/Sangat Terpencil dilakukan
o/ Depkes dan di tiap Dinkes kabupaten dokter/bidan sebagai PTT bisa mengetahui
mana saja daerah (nama tempatnya) yg termasuk dalam ketiga kriteria tsb.
Semoga menjadi jelas adanya, pak Stephanus.
ED
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
[Non-text portions of this message have been removed]