Mbak Evi, 
terima kasih banyak atas bantuan dan perhatian Mbak Evi.
Sayang sekali adik saya di Kapuas Hulu tidak punya mesin Fax. Dia sudah 
berusaha mencari bantuan orang yang bisa menerima Fax itu, namun tidak ada yang 
bisa membantu. Dikirim ke tempat saya di sini juga tak banyak membantu. 
Membandingkan informasi yang Mbak Evi berikan, nampaknya keadannya semakin 
mencurigakan. Kepala Dinas kesehatan setempat mengatakan bahwa dia langsung 
menerima dana insentif itu dari Jakarta dalam bentuk Cash. Padahal menurut 
Permenkes dana itu berasal dari daerah setempat (Pemda). Ini terbalik. Lalu ttg 
siapa yang menerima insentif : adalah mereka yang saat itu menjadi PTT, 
sedangkan menurut Kepala Dinas setempat SK itu dibuat kemudian dan sekarang 
belum diterbitkan. Ini sungguh aneh, SK belum ada/keluar kok sudah ada yang 
terima insentif? Masa penerimaan insentif sudah lewat, kok SK belum keluar? 
Sungguh aneh.

Nampaknya masalah insentif itu akan hilang begitu saja. Mereka di sana dengan 
segala keterbatasannya tidak bisa berbuat banyak dalam kasus ini. Sekarang adik 
saya sudah kembali ke daerah tugasnya di pedalaman. Banyak kasus seperti ini 
terjadi di daerah pedalaman, dan mereka tidak dapat berbuat apa-apa karena 
tidak memiliki akses informasi.Ini salah satu bentuk efek keterbelakangan 
daerah di pedalaman Kalimantan. 

Terima kasih atas kesediaan Mbak Evi membantu. Nanti kalau saya sudah dapat No 
Fax yang bisa dikirimi Permenkes tsb. saya akan menghubungi Mbak Evi lagi.

Salam
Mulyadi

evi douren <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  Pak 
Stephanus,
    
   Ya, saya tahu ttg Permenkes No.312 Tahun 2006 ttg Pemberian Insentif bagi 
Dokter/Bidan sebagai PTT di Daerah Terpencil dan Sangat Terpencil.  Saya bisa 
fax-kan Permenkes ini kepada bapak akhir pekan nanti.  Boleh saya tahu kemana 
saya harus kirimkan?
    
   Adapun besaran insentif sangat berbeda antara satu kabupaten dengan 
kabupaten lainnya, meskipun dengan kriteria penempatan yang sama.  Besaran 
insentif disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing2.  Insentif 
diberikan dalam bentuk uang, bukan barang, dan sesuai dengan waktu 
pemberlakukan.
    
   Adapun penentuan kriteria Daerah Biasa/Terpencil/Sangat Terpencil dilakukan 
o/ Depkes dan di tiap Dinkes kabupaten dokter/bidan sebagai PTT bisa mengetahui 
mana saja daerah (nama tempatnya) yg termasuk dalam ketiga kriteria tsb.
    
   Semoga menjadi jelas adanya, pak Stephanus.
    
   ED
 
 ---------------------------------
 Need Mail bonding?
 Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       

 
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke