Oleh Tomy Su 
Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/14/opini/3374233.htm
========================

Apa yang diharapkan dalam seremoni kadang tak terjadi dalam realitas 
sehari-hari. Bagi korban diskriminasi, ini bisa mengundang apatisme, 
keputusasaan, bahkan ketidakpercayaan kepada penyelenggara 
pemerintahan. 

Dalam perayaan Imlek nasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk tidak lagi berlaku 
diskriminatif (Kompas, 22/2). Dalam peringatan 50 tahun hubungan 
kebudayaan RRC- RI, Presiden kembali menegaskan dikotomi "pri dan non-
pri" tak relevan lagi (Kompas, 1/3). 

Ada kesenjangan 

Apa yang diharapkan Presiden ternyata tidak terimplementasi dalam 
realita sehari-hari. Andrianto dari Pemalang masih harus memiliki 
surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI, Kompas, 23/2). 

Meski Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 tidak lagi 
menyekat-nyekat warga dalam kategori asli atau bukan, toh Tio Hok 
Tjwan (24) dan Tio Hok Seng (22), warga Krembangan Baru, Surabaya, 
hingga kini tak bisa membuat kartu keluarga. Pasalnya, ayah kakak-
beradik ini warga negara China dan ibunya—The Jam Hun—adalah WNI. 
Orangtua mereka bercerai saat keduanya masih kecil (Kompas, 5/3). 

Berbagai kasus itu makin membenarkan pendapat Prof Eko Sugitario, 
betapa birokrasi kita masih berwatak rasis. Kasus-kasus itu juga kian 
membuktikan ada kesenjangan besar antara law in books (seperti UU 
Kewarganegaraan No 12/2006) dan law in practice. 

Yang paling menyedihkan, diskriminasi terhadap etnis Tionghoa tetap 
dipraktikkan, justru oleh tangan-tangan birokrat mulai dari kantor 
kelurahan, kantor kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan 
Sipil. Satu persyaratan dipenuhi, muncul persyaratan lain yang sulit 
dipenuhi. Misalnya, SBKRI yang sudah lama dihapuskan, surat ganti 
nama, dan keharusan mencantumkan nama marga. Harapan Presiden tidak 
dijalankan sendiri oleh penyelenggara di daerah. 

Diskriminasi orang mati 

Kalaupun persyaratan dipenuhi, bukan berarti urusan beres untuk 
mendapat status warga negara Indonesia (WNI) dan berbagai dokumen 
kependudukan. Ada saja hal-hal kecil yang diperumit dan dipersulit. 

Kasus menggelikan terjadi di Sumatera Utara. DPRD dan Pemerintah 
Kabupaten Deli Serdang menggodok rancangan peraturan daerah pajak 
kuburan mewah yang dinilai mendiskriminasi etnis Tionghoa. Jadi 
selagi hidup sudah didiskriminasi, ketika mati pun etnis Tionghoa 
masih didiskriminasi. Media Medan terus mengekspos isu ini. 

Kasus-kasus diskriminasi itu bukan kasuistis, karena di banyak tempat 
lain di negeri ini juga terjadi. Semua kasus makin menunjukkan betapa 
tidak solidnya bangsa ini (Tajuk Kompas, 17/2). 

Dalam retorika undang-undang diskriminasi sudah dihapus, tetapi dalam 
praktik hidup berbangsa, para birokrat, para penguasa bahkan wakil 
rakyat seperti di Deli Serdang malah melegitimasi atau coba 
melanggengkan diskriminasi. 

Karena itu, upaya melawan diskriminasi perlu senantiasa digaungkan 
sepanjang waktu. Dalam konteks seperti ini, rasanya RUU Penghapusan 
Diskriminasi Ras dan Etnis yang sedang digodok DPR perlu mendapat 
dukungan agar para pelaku rasisme dan diskriminasi bisa dihukum. 

Namun, perlawanan terhadap diskriminasi tak cukup hanya dari sisi 
regulasi. Di negeri ini sudah banyak undang-undang bagus yang tidak 
jalan karena lemahnya penegakan hukum. 

Kesadaran multikultural 

Maka perjuangan melawan diskriminasi juga perlu terus disuarakan 
lewat jalur nonregulasi, seperti terus mencoba menanamkan benih 
kesadaran multikultural di media massa. Wacana multikulturalisme yang 
marak ditampilkan di media selama satu dekade terakhir merupakan 
sebuah faham yang mengakui adanya perbedaan sekaligus kesetaraan baik 
secara individual maupun kelompok dalam kerangka kebudayaan. 

Multikulturalisme di Indonesia dapat digambarkan sebagai sebuah 
mozaik yang amat besar yang terdiri dari semua peradaban dari semua 
komponen bangsa ini. 

Sebagai sebuah konsep, multikulturalisme menjadi dasar tumbuhnya 
masyarakat sipil yang demokratis demi terwujudnya keteraturan sosial 
dan berakhirnya segala praktik diskriminasi atau segala bentuk 
marginalisasi suatu kelompok tertentu. 

Bethany Bryson (2006), profesor dari Universitas Virginia, 
mengungkapkan, dalam sebuah masyarakat multibudaya (seperti 
masyarakat kita), masing-masing elemen atau komponen tidak bisa 
saling mengecualikan (mutually exclusive), tetapi harus saling 
mengisi dan mengapresiasi. 

Kita memang harus terus membangun kesadaran multikultural yang 
berdimensi etis: ia menuntut tanggung jawab moral berupa pengakuan, 
rasa hormat dan belas kasih pada keberadaan dan kehadiran orang lain. 
Karena yang ditekankan sebuah kesadaran, ini jelas bukan paksaan. 

Diharapkan ketika kesadaran ini sudah tertanam dalam sanubari, maka 
birokrat, penguasa, wakil rakyat, atau kita semua akan merasa terusik 
jika masih mempraktikkan diskriminasi. 

 



Kirim email ke