Komentar Daniel HT:
Memang susah mengubah suatu watak atau kebiasaan yg
mungkin malah sudah membudaya. Banyak sekali peraturan
perundang-undangan negeri ini hanya bagus di atas
kertas, tetapi dalam prakteknya tak lebih dari kakek
macan yang ompong. 
 
Diskriminasi dalam birokrasi pemerintahan terhadap
etnis Tionghoa memang masih berlangsung sampai hari
ini. meskipun harus diakui bahwa dibandingkan dgn era
Orde Baru, sejak era reformasi yg mulai dicetuskan
oleh Presiden Abdurrachman Wahid, diteruskan oleh
Megawati, dan kini SBY, keadaannya sudah jauh lebih
baik. Bahasa dan budaya Tionghoa yg dahulu dilarang
kini sudah dapat dirayakan secara bebas. Bahkan itu
sudah mulai menjadi prasarana yg efektif bagi
pembauran dan kesatuan bangsa antara Tionghoa dgn
"pribumi." 
 
Perayaan Imlek sekarang ini sudah dirayakan bersama
antara etnis Tionghoa dan "pribumi." Tarian barongsai
dan ular naga, sudah ditarikan oleh bukan saja orang
Tionghoa, tetapi juga jbanyak sekali dari etnis
"pribumi." Bahkan prajurit2 TNI pun tidak mau
ketinggalan. Dengan enerjik dan indahnya mereka ikut
menarikan tarian yg penuh simbol bagi etnis Tuionghoa
tsb.
 
Di Surabaya, wakil walikotanya, bahakn menggagaskan
peryaan imlek seperti yg baru2 ini dirayakan di
Surabaya dgn cara karnavalmenempu jalan sejauh sekitar
10km (dari Kembang Jepun sampai kawasan Kenjeran),
akan dijadikan tradisi dan diharapkan menjadibagian
dari obyek wisata Surabaya.
 
 
Diskrimnasi dijajaran birokrat, memang sudah banyak
berkurang. tetapi jumlahnya tetap masih tergolong
signifikan. Akibatnya kembali pada fenomena yg sudah2
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pun
terancam bernasib sama dengan UU lainnya. Menjadi
macan ompong. Buktinya, sampai hari ini masih saja
banyak Tionghoa yg mengurus berbagai surat2 penting yg
berkaitan dgn administrasi negara, diminta SBKRI,
ganti nama, dan lain-lain. Biayanya juga masih
dibeda-bedakan antara "keturunan" dgn yg bukan.
Seperti yang diungkap sebuah surat pembaca di Harian
Surya, Rabu, 14 maret 2007. Ketika dia mengurus Akta
Kelahiran anaknya di Kantor Catatn Sipil Malang,,
masih saja diminta SBKI. Terus dikasihtau karena dia
WNI Keturunan, maka biayanya Rp 75.000. Tetapi, ketika
temannya yang mengurs akta kelahiran tsb, ternyata
biayanya gratis.
 
Di antara sebagian Tionghoa ada sudah tidak merasa
adanya tindakan diskriminasi seperti itu, hal itu
dapat dikarenakan banyak faktor. Misalnya, karena dia
seorang politikus terkenal (siapa yg berani minta
SBKRI kepada Kwik Kwan Gie, atau Alvin Lie?), atau
karena dekat dgn pejabat tinggi tertentu, punya
koneksi, dll.  Tetapi tidak bijaksana, kalau kemudian
dari aspek pengalaman diri sendiri itu kemudian
menilai bahwa diskrimansi terhadap Tionghoa sudah
tidak ada lagi, bahkan mengecam orang2 Tionghoa yg
terus mengeluh perlakuan dismrimasi terhadap mereka
tsb, dgn kata2 bernada melecehkan seperti: "Tionghoa
cengeng, menjelek-jelekkan pemerintah," dan
sejenisnya. Seharusnya dia mau  melihat persoalannya
itu bukan dari dalam diri sendiri, tetapi haruslah
obyektif, seperti burung yg keluar dari sangkarnya dan
melihat persoalan dari atas, dan mencoba menghayati
apa yg dirasakan oleh orang lain pada umumnya.

--- Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Oleh Tomy Su 
> Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia
>
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/14/opini/3374233.htm
> ========================
> 
> Apa yang diharapkan dalam seremoni kadang tak
> terjadi dalam realitas 
> sehari-hari. Bagi korban diskriminasi, ini bisa
> mengundang apatisme, 
> keputusasaan, bahkan ketidakpercayaan kepada
> penyelenggara 
> pemerintahan. 
> 
> Dalam perayaan Imlek nasional, Presiden Susilo
> Bambang Yudhoyono 
> mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk tidak lagi
> berlaku 
> diskriminatif (Kompas, 22/2). Dalam peringatan 50
> tahun hubungan 
> kebudayaan RRC- RI, Presiden kembali menegaskan
> dikotomi "pri dan non-
> pri" tak relevan lagi (Kompas, 1/3). 
> 
> Ada kesenjangan 
> 
> Apa yang diharapkan Presiden ternyata tidak
> terimplementasi dalam 
> realita sehari-hari. Andrianto dari Pemalang masih
> harus memiliki 
> surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia
> (SBKRI, Kompas, 23/2). 
> 
> Meski Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun
> 2006 tidak lagi 
> menyekat-nyekat warga dalam kategori asli atau
> bukan, toh Tio Hok 
> Tjwan (24) dan Tio Hok Seng (22), warga Krembangan
> Baru, Surabaya, 
> hingga kini tak bisa membuat kartu keluarga.
> Pasalnya, ayah kakak-
> beradik ini warga negara China dan ibunya—The Jam
> Hun—adalah WNI. 
> Orangtua mereka bercerai saat keduanya masih kecil
> (Kompas, 5/3). 
> 
> Berbagai kasus itu makin membenarkan pendapat Prof
> Eko Sugitario, 
> betapa birokrasi kita masih berwatak rasis.
> Kasus-kasus itu juga kian 
> membuktikan ada kesenjangan besar antara law in
> books (seperti UU 
> Kewarganegaraan No 12/2006) dan law in practice. 
> 
> Yang paling menyedihkan, diskriminasi terhadap etnis
> Tionghoa tetap 
> dipraktikkan, justru oleh tangan-tangan birokrat
> mulai dari kantor 
> kelurahan, kantor kecamatan, hingga Dinas
> Kependudukan dan Catatan 
> Sipil. Satu persyaratan dipenuhi, muncul persyaratan
> lain yang sulit 
> dipenuhi. Misalnya, SBKRI yang sudah lama
> dihapuskan, surat ganti 
> nama, dan keharusan mencantumkan nama marga. Harapan
> Presiden tidak 
> dijalankan sendiri oleh penyelenggara di daerah. 
> 
> Diskriminasi orang mati 
> 
> Kalaupun persyaratan dipenuhi, bukan berarti urusan
> beres untuk 
> mendapat status warga negara Indonesia (WNI) dan
> berbagai dokumen 
> kependudukan. Ada saja hal-hal kecil yang diperumit
> dan dipersulit. 
> 
> Kasus menggelikan terjadi di Sumatera Utara. DPRD
> dan Pemerintah 
> Kabupaten Deli Serdang menggodok rancangan peraturan
> daerah pajak 
> kuburan mewah yang dinilai mendiskriminasi etnis
> Tionghoa. Jadi 
> selagi hidup sudah didiskriminasi, ketika mati pun
> etnis Tionghoa 
> masih didiskriminasi. Media Medan terus mengekspos
> isu ini. 
> 
> Kasus-kasus diskriminasi itu bukan kasuistis, karena
> di banyak tempat 
> lain di negeri ini juga terjadi. Semua kasus makin
> menunjukkan betapa 
> tidak solidnya bangsa ini (Tajuk Kompas, 17/2). 
> 
> Dalam retorika undang-undang diskriminasi sudah
> dihapus, tetapi dalam 
> praktik hidup berbangsa, para birokrat, para
> penguasa bahkan wakil 
> rakyat seperti di Deli Serdang malah melegitimasi
> atau coba 
> melanggengkan diskriminasi. 
> 
> Karena itu, upaya melawan diskriminasi perlu
> senantiasa digaungkan 
> sepanjang waktu. Dalam konteks seperti ini, rasanya
> RUU Penghapusan 
> Diskriminasi Ras dan Etnis yang sedang digodok DPR
> perlu mendapat 
> dukungan agar para pelaku rasisme dan diskriminasi
> bisa dihukum. 
> 
> Namun, perlawanan terhadap diskriminasi tak cukup
> hanya dari sisi 
> regulasi. Di negeri ini sudah banyak undang-undang
> bagus yang tidak 
> jalan karena lemahnya penegakan hukum. 
> 
> Kesadaran multikultural 
> 
> Maka perjuangan melawan diskriminasi juga perlu
> terus disuarakan 
> lewat jalur nonregulasi, seperti terus mencoba
> menanamkan benih 
> kesadaran multikultural di media massa. Wacana
> multikulturalisme yang 
> marak ditampilkan di media selama satu dekade
> terakhir merupakan 
> sebuah faham yang mengakui adanya perbedaan
> sekaligus kesetaraan baik 
> secara individual maupun kelompok dalam kerangka
> kebudayaan. 
> 
> Multikulturalisme di Indonesia dapat digambarkan
> sebagai sebuah 
> mozaik yang amat besar yang terdiri dari semua
> peradaban dari semua 
> komponen bangsa ini. 
> 
> Sebagai sebuah konsep, multikulturalisme menjadi
> dasar tumbuhnya 
> masyarakat sipil yang demokratis demi terwujudnya
> keteraturan sosial 
> dan berakhirnya segala praktik diskriminasi atau
> segala bentuk 
> marginalisasi suatu kelompok tertentu. 
> 
> Bethany Bryson (2006), profesor dari Universitas
> Virginia, 
> mengungkapkan, dalam sebuah masyarakat multibudaya
> (seperti 
> masyarakat kita), masing-masing elemen atau komponen
> tidak bisa 
> saling mengecualikan (mutually exclusive), tetapi
> harus saling 
> mengisi dan mengapresiasi. 
> 
> Kita memang harus terus membangun kesadaran
> multikultural yang 
> berdimensi etis: ia menuntut tanggung jawab moral
> berupa pengakuan, 
> rasa hormat dan belas kasih pada keberadaan dan
> kehadiran orang lain. 
> Karena yang ditekankan sebuah kesadaran, ini jelas
> bukan paksaan. 
> 
> Diharapkan ketika kesadaran ini sudah tertanam dalam
> sanubari, maka 
> birokrat, penguasa, wakil rakyat, atau kita semua
> akan merasa terusik 
> jika masih mempraktikkan diskriminasi. 

Kirim email ke