Oleh Doni Koesoema A 
Mahasiswa Jurusan Pedagogi Sekolah dan Pengembangan Profesional, 
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Salesian, Roma 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/14/opini/3377628.htm
==========================

Gong kematian pendidikan nasional telah dibunyikan. Sekolah dan guru 
tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas 
mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika 
profesi pun digadaikan demi uang! 

Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Intuisi 
Solon (630-560 SM) juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika 
mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini 
silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di 
tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan 
mata. 

Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas 
tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi. Menjadi guru 
adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan 
pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang 
berproses lewat belajar. 

"Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan 
dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta 
memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap 
masyarakat." (HAR Tilaar, 2002, 86) 

Tanpa etika profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang 
yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika 
profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, 
tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja 
pendidikan yang sedang diampunya. 

Etika profesi dan standar moral harus dimiliki tiap individu yang 
terlibat dunia pendidikan. Ini penting sebab corak relasional 
antarindividu dalam lembaga pendidikan tidak imun dari unsur 
kekuasaan yang memungkinkan ditindasnya individu yang satu oleh 
individu lain. Selain itu, etika profesi menjadi pedoman saat muncul 
konflik kepentingan agar kepentingan masyarakat umum tetap terjamin 
melalui pelayanan profesional itu. Tanpa etika profesi, lembaga 
pendidikan berubah menjadi toko grosiran di mana keuntungan dan 
tumpukan uang menjadi tujuan. 

Dalam kenyataan, tiap individu dalam dunia pendidikan terlibat 
negosiasi dan perjumpaan dengan orang lain, seperti guru, karyawan, 
orangtua, siswa, masyarakat, pegawai pemerintahan, dan lembaga 
bimbel. Peristiwa perjumpaan ini amat rentan dengan konflik 
kepentingan. Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral 
dan etika profesi yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan 
konflik? 

Maksim moral Kant 

Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri 
dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Maksim moral 
Immanuel Kant berbunyi, "Bertindaklah terhadap kemanusiaan itu 
sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan pribadi itu sendiri 
atau yang lain bukan sebagai alat, tetapi sebagai tujuan dalam diri 
mereka sendiri." 

Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan 
keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki 
nilai-nilai intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. 
Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, 
menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran 
atas norma moral. 

Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan 
adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu 
ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin 
ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, 
guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel. Siswa bisa kian percaya 
diri dalam menghadapi ujian nasional (UN). Orangtua merasa nyaman dan 
aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian masuk perguruan 
tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi, guru 
untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung 
karena dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat 
demikian sebab tidak semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan! 

Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik 
kepentingan yang mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, 
mengelabui orangtua, dan menipu masyarakat. Maksim moral Kant 
mensyaratkan, dalam setiap hal kita harus menghormati pribadi atau 
yang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan tidak pernah 
memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang 
tampaknya baik dan menguntungkan!) 

Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi 
monopoli guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang 
tidak memiliki monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa 
yang telah dilakukan para guru dalam mendidik siswa? Keinginan 
menghadirkan lembaga bimbel di sekolah menjadi tanda, guru tidak 
melaksanakan profesinya secara profesional dan total. 

Fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa 
telah diperalat demi kepentingan lain, terutama demi kepentingan 
bisnis. Lembaga bimbel yang datang ke sekolah tidak lelahanan 
(gratis). Mereka dibayar. Demi kepentingan ini, siswa dan orangtua 
harus membayar. Aturan moral yang berlaku untuk kasus ini adalah jika 
bimbel diperlukan sekolah demi perbaikan prestasi siswa, sekolah 
tidak berhak menarik bayaran atas kegiatan tambahan ini. Les tambahan 
merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang 
gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah 
memanipulasi siswa menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru 
menarik keuntungan dengan mengorbankan martabat profesinya sendiri! 

Apa yang dilakukan? 

Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama, 
pemerintah dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan 
martabat profesionalnya. Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga 
bimbel harus dihentikan, jika perlu sekolah yang melakukan diberi 
teguran keras, sebab mereka telah melecehkan etika profesi guru yang 
membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam masyarakat. 

Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi 
guru tetap terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas 
tetap terjamin. 

Guru sesungguhnya hanya bisa menjaga martabatnya melalui perilaku dan 
keteladanan hidup. Jika guru dan pendidik telah menggadaikan etika 
profesinya, tidak ada lagi yang dapat mempertahankan martabat dan 
keluhuran profesi mereka. Etika profesi adalah harta paling berharga 
yang mereka miliki. Tanpa penghargaan atas etika profesi, guru tak 
ubahnya pedagang kelontong dan sekolah menjadi toko grosiran. Mereka 
akan terus menjual kepentingan siswa demi menggelembungkan pundi-
pundi pribadi. 





Kirim email ke