Oleh Doni Koesoema A Mahasiswa Jurusan Pedagogi Sekolah dan Pengembangan Profesional, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Salesian, Roma http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/14/opini/3377628.htm ==========================
Gong kematian pendidikan nasional telah dibunyikan. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi pun digadaikan demi uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Intuisi Solon (630-560 SM) juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi. Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. "Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat." (HAR Tilaar, 2002, 86) Tanpa etika profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Etika profesi dan standar moral harus dimiliki tiap individu yang terlibat dunia pendidikan. Ini penting sebab corak relasional antarindividu dalam lembaga pendidikan tidak imun dari unsur kekuasaan yang memungkinkan ditindasnya individu yang satu oleh individu lain. Selain itu, etika profesi menjadi pedoman saat muncul konflik kepentingan agar kepentingan masyarakat umum tetap terjamin melalui pelayanan profesional itu. Tanpa etika profesi, lembaga pendidikan berubah menjadi toko grosiran di mana keuntungan dan tumpukan uang menjadi tujuan. Dalam kenyataan, tiap individu dalam dunia pendidikan terlibat negosiasi dan perjumpaan dengan orang lain, seperti guru, karyawan, orangtua, siswa, masyarakat, pegawai pemerintahan, dan lembaga bimbel. Peristiwa perjumpaan ini amat rentan dengan konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral dan etika profesi yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Maksim moral Immanuel Kant berbunyi, "Bertindaklah terhadap kemanusiaan itu sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan pribadi itu sendiri atau yang lain bukan sebagai alat, tetapi sebagai tujuan dalam diri mereka sendiri." Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel. Siswa bisa kian percaya diri dalam menghadapi ujian nasional (UN). Orangtua merasa nyaman dan aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian masuk perguruan tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi, guru untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung karena dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat demikian sebab tidak semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan! Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik kepentingan yang mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, mengelabui orangtua, dan menipu masyarakat. Maksim moral Kant mensyaratkan, dalam setiap hal kita harus menghormati pribadi atau yang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan tidak pernah memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang tampaknya baik dan menguntungkan!) Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi monopoli guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang tidak memiliki monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa yang telah dilakukan para guru dalam mendidik siswa? Keinginan menghadirkan lembaga bimbel di sekolah menjadi tanda, guru tidak melaksanakan profesinya secara profesional dan total. Fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa telah diperalat demi kepentingan lain, terutama demi kepentingan bisnis. Lembaga bimbel yang datang ke sekolah tidak lelahanan (gratis). Mereka dibayar. Demi kepentingan ini, siswa dan orangtua harus membayar. Aturan moral yang berlaku untuk kasus ini adalah jika bimbel diperlukan sekolah demi perbaikan prestasi siswa, sekolah tidak berhak menarik bayaran atas kegiatan tambahan ini. Les tambahan merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah memanipulasi siswa menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru menarik keuntungan dengan mengorbankan martabat profesinya sendiri! Apa yang dilakukan? Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama, pemerintah dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan martabat profesionalnya. Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga bimbel harus dihentikan, jika perlu sekolah yang melakukan diberi teguran keras, sebab mereka telah melecehkan etika profesi guru yang membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam masyarakat. Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi guru tetap terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas tetap terjamin. Guru sesungguhnya hanya bisa menjaga martabatnya melalui perilaku dan keteladanan hidup. Jika guru dan pendidik telah menggadaikan etika profesinya, tidak ada lagi yang dapat mempertahankan martabat dan keluhuran profesi mereka. Etika profesi adalah harta paling berharga yang mereka miliki. Tanpa penghargaan atas etika profesi, guru tak ubahnya pedagang kelontong dan sekolah menjadi toko grosiran. Mereka akan terus menjual kepentingan siswa demi menggelembungkan pundi- pundi pribadi.
