Salam

Duh....miris dah  hati ini. Setelah masuk ke sekolah negeri nantinya
kelulusan siswa ditentukan oleh rekomendasi bimbel tersebut. Hancur
sudah anak2 kita nanti.
Di sekolah anak saya sudah agak lama tuh bimbel masuk, tiap hari
kerjaannya membahas soal2 UNAS, try out, dst. Belum lagi biayanya
mencekik leher pula.
Beginilah kalau pendidikan sudah dikomersialkan, dijadikan suatu
produk yang bisa menghasilkan uang. Uangnya lari ke kantong
pemilik bimbel yang konon pernah dinobatkan sebagai entrepreneurship
of the year dari salah satu media cetak.
Tolong pak BS kembalikan pendidikan ke arah yang benar, hanya
pendidikanlah yang bisa menyembuhkan bangsa yang sakit ini.

Wasallam



-------Original Message-------

From: Agus Hamonangan
Date: 03/14/2007 11:23:10 AM
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Menggadaikan Etika Profesi

Oleh Doni Koesoema A
Mahasiswa Jurusan Pedagogi Sekolah dan Pengembangan Profesional,
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Salesian, Roma
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/14/opini/3377628.htm
==========================

Gong kematian pendidikan nasional telah dibunyikan. Sekolah dan guru
tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas
mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika
profesi pun digadaikan demi uang!

Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Intuisi
Solon (630-560 SM) juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika
mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini
silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di
tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan
mata.

Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas
tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi. Menjadi guru
adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan
pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang
berproses lewat belajar.

"Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan
dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta
memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap
masyarakat." (HAR Tilaar, 2002, 86)

Tanpa etika profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang
yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika
profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah,
tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja
pendidikan yang sedang diampunya.

Etika profesi dan standar moral harus dimiliki tiap individu yang
terlibat dunia pendidikan. Ini penting sebab corak relasional
antarindividu dalam lembaga pendidikan tidak imun dari unsur
kekuasaan yang memungkinkan ditindasnya individu yang satu oleh
individu lain. Selain itu, etika profesi menjadi pedoman saat muncul
konflik kepentingan agar kepentingan masyarakat umum tetap terjamin
melalui pelayanan profesional itu. Tanpa etika profesi, lembaga
pendidikan berubah menjadi toko grosiran di mana keuntungan dan
tumpukan uang menjadi tujuan.

Dalam kenyataan, tiap individu dalam dunia pendidikan terlibat
negosiasi dan perjumpaan dengan orang lain, seperti guru, karyawan,
orangtua, siswa, masyarakat, pegawai pemerintahan, dan lembaga
bimbel. Peristiwa perjumpaan ini amat rentan dengan konflik
kepentingan. Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral
dan etika profesi yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan
konflik?

Maksim moral Kant

Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri
dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Maksim moral
Immanuel Kant berbunyi, "Bertindaklah terhadap kemanusiaan itu
sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan pribadi itu sendiri
atau yang lain bukan sebagai alat, tetapi sebagai tujuan dalam diri
mereka sendiri."

Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan
keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki
nilai-nilai intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri.
Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka,
menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran
atas norma moral.

Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan
adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu
ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin
ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa,
guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel. Siswa bisa kian percaya
diri dalam menghadapi ujian nasional (UN). Orangtua merasa nyaman dan
aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian masuk perguruan
tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi, guru
untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung
karena dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat
demikian sebab tidak semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan!

Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik
kepentingan yang mengorbankan martabat guru, memperalat siswa,
mengelabui orangtua, dan menipu masyarakat. Maksim moral Kant
mensyaratkan, dalam setiap hal kita harus menghormati pribadi atau
yang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan tidak pernah
memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang
tampaknya baik dan menguntungkan!)

Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi
monopoli guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang
tidak memiliki monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa
yang telah dilakukan para guru dalam mendidik siswa? Keinginan
menghadirkan lembaga bimbel di sekolah menjadi tanda, guru tidak
melaksanakan profesinya secara profesional dan total.

Fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa
telah diperalat demi kepentingan lain, terutama demi kepentingan
bisnis. Lembaga bimbel yang datang ke sekolah tidak lelahanan
(gratis). Mereka dibayar. Demi kepentingan ini, siswa dan orangtua
harus membayar. Aturan moral yang berlaku untuk kasus ini adalah jika
bimbel diperlukan sekolah demi perbaikan prestasi siswa, sekolah
tidak berhak menarik bayaran atas kegiatan tambahan ini. Les tambahan
merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang
gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah
memanipulasi siswa menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru
menarik keuntungan dengan mengorbankan martabat profesinya sendiri!

Apa yang dilakukan?

Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama,
pemerintah dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan
martabat profesionalnya. Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga
bimbel harus dihentikan, jika perlu sekolah yang melakukan diberi
teguran keras, sebab mereka telah melecehkan etika profesi guru yang
membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam masyarakat.

Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi
guru tetap terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas
tetap terjamin.

Guru sesungguhnya hanya bisa menjaga martabatnya melalui perilaku dan
keteladanan hidup. Jika guru dan pendidik telah menggadaikan etika
profesinya, tidak ada lagi yang dapat mempertahankan martabat dan
keluhuran profesi mereka. Etika profesi adalah harta paling berharga
yang mereka miliki. Tanpa penghargaan atas etika profesi, guru tak
ubahnya pedagang kelontong dan sekolah menjadi toko grosiran. Mereka
akan terus menjual kepentingan siswa demi menggelembungkan pundi-
pundi pribadi.





===================================================
PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL TBK. DISCLAIMER:
This email and any files transmitted with it are confidential and
intended solely for the use of the individual or entity to whom they
are addressed. If you have received this email in error please notify
the system manager. This message contains confidential information
and is intended only for the individual named. If you are not the
named addressee you should not disseminate, distribute or copy this
e-mail. Please notify the sender immediately by e-mail if you have
received this e-mail by mistake and delete this e-mail from your
system. If you are not the intended recipient you are notified that
disclosing, copying, distributing or taking any action in reliance on
the contents of this information is strictly prohibited.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke