TEMPO: 18 Maret 2007: BILA MENTRI HALALKAN DANA TOMMY
TEMPO,
Edisi. 03/XXXIIIIII/12 - 18 Maret 2007
Laporan Utama
Bila Menteri Halalkan Dana Tommy
CAIRNYA dana Motorbike Corporation, perusahaan milik terpidana
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Bahama, Amerika Tengah,
masih menyisakan sejumlah tanda tanya besar. Firma hukum milik
Menteri Yusril Ihza Mahendra membantu mencairkan duit itu dari
brankas BNP Paribas London pada Februari 2005.
Dokumen dari sejumlah kantor pemerintah dan lembaga negara bisa
didapat berkat bantuan seorang pejabat bawahan Yusril, yang kala itu
menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Sang pejabat bahkan
meminjamkan rekening departemenatas seizin Menteri Hamid Awaludin,
sang pengganti Yusril. Apa motif Menteri Yusril dan Hamid membantu
pencairan fulus Rp 90 miliar itu?
IGA Mawarni terheran-heran. Penyanyi yang masuk jalur jazz ini tak
menduga acara jumpa persnya begitu meriah, dihadiri belasan wartawan.
Ia pun bersemangat bicara ihwal pelanggaran hak cipta di Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Di sebelah Iga, masih semeja, duduk Menteri Hamid Awaludin. Tapi Iga
dan belasan artis lain sontak kaget ketika para wartawan lari
meninggalkan mereka. Hamid mendadak ngeloyor di tengah acara. Para
wartawan yang sudah bosan menunggu segera mengejar. Mereka bukan mau
bertanya perkara hak cipta, melainkan soal pencairan duit Tommy
Soeharto di London.
"Sudah, kalian ikut konferensi pers sana, jangan ikuti saya," kata
mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini kepada beberapa wartawan.
Menteri Hamid pekan-pekan ini memang bak main petak umpet. Persisnya
sejak departemen yang dipimpinnya terungkap ikut mencairkan duit US$
10 juta milik Tommy Soeharto di Banque National de Paris and Paribas
(BNP Paribas) cabang London pada 2005.
Hamid ikut terbawa-bawa. Dalam perkara ini, ia ternyata menyetujui
meminjamkan rekening departemennya untuk proses pencairan duit
Motorbike Corporation, perusahaan asal Bahama, Amerika Tengah, milik
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terpidana yang kini
berstatus bebas bersyarat.
Pada awal pekan lalu, Hamid sempat membuat penjelasan pendek. Ia
membolehkan Motorbike menggunakan rekening kantornya karena tahu uang
mereka bersih. "Tidak jadi masalah, uang itu halal," kata mantan
dosen
Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini.
Uang setara Rp 90 miliar di London itu adalah duit warga negara
Indonesia yang diatasnamakan Motorbike. "Pemiliknya tiga orang
Indonesia, yakni Sudjaswin Lubis, Tommy Soeharto, dan Abdulrachman
Mulachela," kata dia. Ketiga nama tersebut dikenal punya kaitan
dengan
PT Timor Putra Nasional, yang rekeningnya masih dibekukan di Bank
Mandiri.
Doktor lulusan Amerika ini menjelaskan, proses pencairan dana ini
dimulai pada Februari 2004 dan berakhir pada masa kepemimpinannya
tahun 2005. Bank Paribas pernah meminta pengecekan akan status
"kebersihan" uang itu. "Setelah dicek, memang tidak terkait dengan
money laundering," katanya. "Setelah
itu, Paribas minta mengirim uang tersebut melalui rekening Menteri
Kehakiman," ujar Hamid.
Hamid tak mau ambil risiko. Ia mengaku telah berkirim surat memberi
tahu Bank Indonesia dan Departemen Keuangan mengenai setoran duit
itu.
"Saya lapor ke BI, ada uang begini, nih. Saya juga menyurati
Departemen Keuangan," ujarnya.
Rupanya, surat Hamid tak terbalas. Ia pun mengecek ulang ke kedua
lembaga pemegang otoritas duit negara itu. Anehnya, meski sampai dua
kali dia melapor, Departemen Keuangan meng-aku tak tahu surat penting
itu. "Tak pernah ada," kata Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan.
Pengakuan ini menambah panjang pertanyaan seputar pencairan duit
Tommy
yang "dibantu" Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sepanjang
2004-2005. Mula-mula Motorbike diurus Menteri Kehakiman dan HAM
Yusril
Ihza Mahendra, lalu ditangani Hamid Awaludin, sang penerus jabatan
menteri. Hamid mengakui
telah menyerahkan dana itu kepada Motorbike. "Karena itu hak
mereka,"katanya.
Yusril Ihza Mahendra? Menteri-Sekretaris Negara ini mengaku tahu
proses pencairan tersebut. Ia memang mengirim surat ke Bank Paribas,
berbekal sejumlah dokumen pendukung dari pelbagai instansi, termasuk
Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
Ini dia lakukan atas permintaan Paribas (lihat "Mereka Kini Saling
Cuci Tangan").
Kisah pencairan dana tak terhenti di ujung surat. Ada sedikit
ganjalan
dengan Yusril. Tommy, putra bungsu mantan presiden Soeharto, menunjuk
Hidayat Achyar, 52 tahun, dari firma hukum Ihza and Ihza, untuk
mengurus rekening tersebut. Kantor pengacara Ihza and Ihza diketahui
luas sebagian sahamnya dimiliki Yusril.
Tommy, yang kala itu dipenjara di Nusakambangan karena terlibat
perkara pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, akhirnya
mendapat celah bagus. Syarat kelengkapan pencairan duitnya lancar
jaya. Ini juga berkat bantuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum Zulkarnain Yunus, bawahan Menteri Yusril, yang didekati Hidayat.
Zulkarnain, bersama tim Hidayat, pun
sibuk sampai terbang ke London. Zulkarnain kini meringkuk di ruang
tahanan Markas Besar Kepolisian RI. Ia menjadi tersangka kasus proyek
pengadaan alat pemindai sidik jari, yang kini ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Yusril membantah terlibat tetek-bengek urusan Tommy. Tapi ia mengaku
punya banyak alasan untuk setuju menarik duit "sang Pangeran" yang
punya hobi balap mobil itu ke Indonesia. "Biar Tommy bisa balapan
lagi
di sini. Itu lebih baik," kata dia kepada Wahyu Muryadi dari Tempo
pekan lalu. Meski Tommy jadi pesakitan, hak perdatanya tak
gugur. "Dia
tak pernah dihukum karena perkara korupsi," ujar doktor dari
Universitas Sains Malaysia ini.
Benarkah Yusril tak campur tangan dalam perkara Motorbike? Seorang
sumber Tempo yakin Yusril punya peran di balik layar. Menurut sang
sumber, Hidayat dan Gamal Resmanto, keduanya rekan atau partner dari
kantor hukum Yusril, kerap berdiskusi tentang perkara Tommy dengan
pria asal Belitung tersebut. "Pak Yusril kerap berkunjung ke kantor,
dua minggu atau seminggu sekali paling kurang," kata sumber yang
pernah dekat dengan ketiga orang itu.
Di kantor firma tersebut, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto,
Jakarta, Yusril diberi ruangan khususmeski secara resmi ia
menyatakan
mundur karena diangkat sebagai pejabat negara. Selain Hidayat dan
Gamal, Yusron Ihza Mahendraadik kandung Yusril sekaligus managing
partner kantor pengacara tersebutikut terlibat. Saat itulah,
kabarnya, perkara itu diatur, termasuk menghubungi Zulkarnain Yunus.
Tapi Hidayat membantah. Kata dia, Yusril jarang ke kantor. "Paling
tiga bahkan empat bulan sekali," kata pria asal Surabaya, Jawa Timur,
ini. Mereka selalu mengobrol bila sang pemilik duduk di ruangannya,
tapi tak pernah membahas kasus. "Cuma soal-soal politik, sekolah,
filsafat, dan agama," kata pengacara spesialis korporasi ini.
Seorang sumber di Departemen Hukum dan HAM menyatakan firma Yusril
ketiban duit besar saat mengurus Motorbike. Sepuluh persen dari
jumlah
duit itu atau sekitar US$ 1 juta diberikan kepada kedua pihak sebagai
success fee dan lawyer fee. Irvan Gadingpemberi order kasus
Motorbike
ke Ihza and Ihzamenerima success fee US$ 200 ribu (sekitar Rp 1,8
miliar) dan Ihza and Ihza diganjar US$ 800 ribu (sekitar Rp 7,2
miliar).
Bayaran itu seperti durian runtuh bagi firma keluarga Idris Haji
Zaini
(Ihza) tersebut. Sebab, menurut mantan orang dalam firma tersebut,
jarang ada kasus kakap bisa terjala. Kantor yang mempekerjakan 20-an
pegawai ini banyak menangani kasus biasa, dengan bayaran US$ 100-300
per jam.
Sejak kantor itu berdiri pada 2001, hanya ada satu kasus yang
ditangani dengan bayaran premium US$ 350 per jam. Ongkos tertinggi
untuk biaya perkara yang ditangani seorang partner didapat ketika
mereka menangani kasus di sebuah perusahaan Jepang yang berada di
Gresik, Jawa Timur.
Hidayat mengaku tak ingat berapa dia dibayar. "Kalau soal duit, saya
tidak tahu," katanya. Sementara itu, Yusron Ihza Mahendra, 49 tahun,
membenarkan mereka menerima bayaran dari Motorbike. "Wajar kami
dibayar. Pengacara itu kan bukan Sinterklas atau lembaga amal
jariyah," kata anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat ini
dengan lugas. Anggota Partai Bulan Bintang ini juga mengaku lupa
berapa jasa pengacara yang diterima untuk kerja sekitar setengah
tahun
itu. "Saya sibuk kampanye waktu itu," kata mantan wartawan ini.
Hidayat menganggap tak ada yang keliru dalam pembelaannya. "Saya ini
salah apa? Semuanya legal, kok," kata lulusan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia ini. Aktor intelektual dari semua keributan
ini,
kata dia, adalah BNP Paribas, karena memaksa menggunakan rekening
pemerintah. "Jika tidak, duitnya tak bisa dicairkan," kata Hidayat.
Sikap ini berlebihan. "Apa hak
dia sampai seperti itu," kata Hidayat. Ketimbang duit melayang,
terpaksa permintaan itu dipenuhi (lihat "Menerabas Rekening Pelat
Merah").
Padahal Departemen Kehakiman tidak berhak mengeluarkan clearance.
Bahkan beberapa dokumen disalahgunakan. Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan menyatakan surat mereka tanggal 13 Mei 2004, yang
merupakan jawaban surat Dirjen Administrasi Hukum Umum tertanggal 19
April 2004, hanya berisi keterangan berdasarkan pengecekan data
administrasi. " Jadi bukan menyatakan Motorbike tidak terkait dengan
tindak pidana pencucian uang,"
ujar Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus
Husein pekan lalu.
Keterlibatan Departemen Kehakiman untuk menarik dana tersebut ke
Indonesia tak berdasar. Suharto, komisaris Timor Putra Nasional,
mengaku tak pernah menerima uang tersebut di rekening mereka. "Kalau
ada, saya orang yang paling senang, karena perusahaan saya lagi
sekarat," kata Suharto pekan
lalu. Gelontoran duit raksasa itu juga mudah dilacak. Sebab,
pemeriksaan pajak atas Timor sangat ketat.
Meskipun nama-nama pemilik Motorbike pernah aktif di Timor, mereka
tak
lagi punya hubungan. "Di Timor cuma tinggal Mas Tommy," ujar dia.
Sudjaswin dan Abdulrachman sudah mundur. Menurut seorang sumber Tempo
yang dekat dengan Irvan Gading, duit itu tidak disetor ke Indonesia.
"Begitu cair, langsung
ditransfer ke rekening Motorbike di Maybank Singapura," katanya.
Hidayat mengaku hanya berperan meminta pendapat hukum pemerintah.
"Saya cuma minta legal opinion ke pemerintah bahwa tidak ada perkara
pidana pada Motorbike dan pengurusnya," katanya mengelak. "Pendapat
hukum ini diperlukan sebagai bukti BNP Paribas tidak punya hak
menahan," kata Hidayat. Teknis pengambilan diurus Motorbike.
Menurut Hidayat, berdasarkan keterangan pengurus Motorbike, rekening
yang dipinjamkan bukanlah rekening resmi Dirjen Administrasi Hukum
Umum. Dirjen membuka rekening baru untuk menampung duit tersebut.
"Setelah duit masuk, rekening itu langsung ditutup," ujar Hidayat. Ia
tak tahu di bank mana rekening itu dibuka dan ke mana pula duit itu
akhirnya diterbangkan.
Arif A. Kuswardono, Titis Setyaningtyas
Yusril Ihza Mahendra
Bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (kini Menteri-
Sekretaris
Negara). Peran: Firma hukum milik Yusril, Ihza and Ihza, menjadi
kuasa
hukum Tommy Soeharto dalam usaha pencairan dana di BNP Paribas,
London, Inggris. Pada saat yang sama, departemen yang dipimpin Yusril
juga membantu mengusahakan penerbitan surat bebas tindak pidana
korupsi untuk Tommy Soeharto dari PPATK
dan sejumlah lembaga lain, sebagai syarat pencairan dana.
Ditanggapi oleh...
a.. Sudhono Iswahyudi, bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Peran: Lembaganya disebut-sebut ikut memberikan surat keterangan
bebas tindak pidana korupsi untuk Tommy Soeharto.
b.. Yunus Husein, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan. Peran: Lembaganya disebut-sebut ikut memberikan surat
keterangan bebas tindak pidana korupsi untuk Tommy Soeharto.
c.. Bambang Soerjono, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Peran: Lembaganya disebut-sebut ikut memberikan surat keterangan
bebas tindak pidana korupsi untuk Tommy Soeharto.
Hamid Awaludin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peran: Menyetujui penggunaan rekening Departemen Kehakiman untuk
menampung uang Tommy dari BNP Paribas dan kemudian mengembalikan uang
itu kepada Tommy tanpa melalui verifikasi lebih lanjut.
Ditanggapi oleh...
a.. Mulia Nasution, Sekjen Departemen Keuangan.
Peran: Disebut-sebut sebagai lembaga yang telah mengetahui ada
"peminjaman" rekening pemerintah untuk menerima dana Tommy Soeharto.
b.. Oey Hoey Tiong, Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia
Peran: Disebut-sebut sebagai lembaga yang telah mengetahui ada
"peminjaman" rekening pemerintah untuk menerima dana Tommy Soeharto.
TEMPO,
Edisi. 03/XXXIIIIII/12 - 18 Maret 2007
Opini
'Itung-itungan' Bisnis Pak Menteri
Pemanfaatan rekening negara untuk mencairkan uang Hutomo Man-dala
Putra sungguh keterlaluan. Bayangkan, saat putra bungsu Soeharto itu
sedang dipenjara pada 2004 karena terlibat pembunuhan Hakim Agung
Syafiuddin Kartasasmita, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
malah membantu mencairkan dananya di London. Uang yang sebelumnya
dibekukan oleh Bank Paribas karena diduga terkait dengan kegiatan
ilegal itu akhirnya ditransfer ke rekening departemen.
Kini tak jelas uang itu ada di mana. Menurut peraturan, paling telat
sehari setelah uang masuk ke rekening penerimaan negara bukan pajak,
dana harus disetor ke bendahara negara. Setelah dicek, Departemen
Keuangan maupun Bank Indonesia menyatakan tak pernah menerima uang
itu. Bahkan PT Timor, perusahaan Tommy di Jakarta, juga mengaku tak
pernah menerimanya.
Ini jelas mencurigakan. Terutama karena ketika proses pencairan dana
ini dilakukan, Tommy Soeharto sedang mengharapkan remisi dari
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Apalagi remisi itu
kemudian ternyata dapat diraih secara maksimal sehingga sempat
menggegerkan masyarakat. Walhasil,
hanya dengan melacak ke mana saja dana itu mengalir, jawaban atas
misteri ini dapat dikuak.
Pelacakan ini bukan persoalan sulit. Sosok yang seharusnya paling
tahu
tentang aliran dana itu kini telah berada di tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Zulkarnain Yunus adalah pengelola rekening itu
ketika ia masih menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum. Ia membantu
pencairan dana Tommy Soeharto itu atas permintaan Kantor Pengacara
Ihza and Ihza, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh atasannya saat
itu, Menteri Yusril Ihza Mahendra.
Zulkarnain Yunus, yang sekarang menjabat Sekretaris Jenderal
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditahan KPK untuk kasus yang
lain: dugaan korupsi pengadaan mesin sidik jari. Kini jelas bahwa ia
perlu juga disidik atas dugaan menerima suap dan menyalahgunakan
wewenang dalam kasus pencairan uang Bank Paribas. Bahkan ia juga
dapat
didakwa membocorkan surat dinas Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi
Keuangan, yang hukuman minimalnya lima tahun penjara.
Dengan berbagai ancaman hukuman berat itu, mudah-mudahan Zulkarnain
Yunus akan bekerja sama dengan penyidik demi menuai keringanan
hukuman
di pengadilan nanti. Ia, misalnya, harus berterus terang menjelaskan
ke mana saja dana mengalir dan atas permintaan siapa. Jika ia memilih
diam, para penyidik harus segera menyita kekayaannya agar ancaman
kerugian negara dapat diminimalkan.
Sebagai pengelola rekening, Zulkarnain sepatutnya mengetahui sejauh
mana keterlibatan Menteri Yusril Ihza Mahendra dalam berbagai kasus
yang membelitnya itu. Ia juga diharapkan dapat menjelaskan
keterkaitan
atasannya saat ini dalam proses pencairan dana Tommy Soeharto.
Soalnya, transfer uang dari Bank Paribas cabang London itu terjadi
ketika Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah berada di bawah
Menteri Hamid Awaludin. Ini informasi penting, mengingat bebasnya
Hutomo Mandala Putra dari penjara, berkat remisi
yang maksimal, juga terjadi setelah transfer berlangsung.
Terhadap berbagai penyimpangan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
harus bersikap tegas. Ia telah berjanji memulai pembasmian korupsi
dari lingkungan sekitarnya, karena itu wajib mendukung upaya KPK
dalam
menyidik kasus yang melibatkan orang-orang dekatnya ini. KPK adalah
institusi yang tepat untuk menangani kasus ini, mengingat Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh berafiliasi dengan Partai Bulan Bintang yang
dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Presiden perlu segera memberhentikan, minimal menonaktifkan Yusril
Ihza Mahendra dari jabatan Menteri-Sekretaris Negara untuk
melancarkan
penyidikan. Presiden juga perlu menonaktifkan Menteri Hamid Awaludin
selama proses penyidikan. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah
investigasi dan mencegah kemungkinan intervensi. Ini bukan
mengada-ada. Pernyataan prematur Menteri Hamid Awaludin bahwa ''uang
Tommy halal'', misalnya, adalah
salah satu indikasi kemungkinan intervensi ini.
Ini memang bukan hal yang mudah, mengingat kedua menteri ini telah
mendukung SBY sejak dini. Pemimpin negara jiran Lee Kuan Yew pun
pernah mengalami situasi serupa pada masa awal kepemimpinannya.
Pendiri bangsa Singapura ini menolak permintaan bertemu dua sahabat
seperjuangannya yang sedang disidik
dalam perkara korupsi pada waktu yang berbeda. Salah seorang sahabat
itu, Menteri Pembangunan Nasional Teh Cheang Wan, kemudian bunuh
diri. Hingga sekarang Lee Kuan Yew mengaku masih merasa sedih atas
kejadian itu namun ia tak menyesal. Tanpa pengorbanan itu, upayanya
membersihkan Singapura dari korupsi tak akan pernah berhasil.
Presiden Yudhoyono kini harus memilih: membangun Indonesia yang
bersih atau melindungi para pendukung awalnya yang diduga korup?
Jawabannya sangat mudah, bahkan keterlaluan gampangnya.