BPK Pesimistis terhadap Upaya Pemberantasan oleh Pemerintah
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/15/Politikhukum/3385530.htm
======================

Jakarta, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyatakan 
pesimistis dengan pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah. 
Apalagi jika tak diikuti dengan penataan sistem dan penempatan sumber 
daya manusia yang baik dalam pengelolaan keuangan serta pengawasan 
keuangan negara. 

"Tak usah heran jika pemberantasan korupsi di Indonesia selama 2,5 
tahun lebih dinilai berjalan lambat dan hasilnya kurang signifikan," 
kata anggota BPK dan juru bicara BPK, Baharuddin Aritonang, kepada 
Kompas, Rabu (14/3). Dia dimintai komentarnya berkaitan dengan hasil 
survei lembaga Konsultan Risiko Politik dan Ekonomi (PERC) yang 
bermarkas di Hongkong. 

Dari posisi negara paling korup tahun lalu, Indonesia saat ini 
bersama Thailand hanya turun satu tingkat di bawah Filipina sebagai 
negara paling korup. 

Direktur Informasi dan Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao 
sependapat dengan pendapat BPK. Penyebabnya, antara lain, minim dan 
belum menyebarnya para akuntan yang secara teknis keuangan menguasai 
bidangnya di hampir seluruh departemen dan lembaga pemerintah 
nondepartemen (LPND). 

Akibatnya, banyak pengelola anggaran di departemen dan LPND 
yang "tidak nyambung" saat berkomunikasi perihal pengelolaan 
keuangan. Mereka gagal menyusun sistem pembukuan yang baik dan sesuai 
dengan prinsip-prinsip keuangan yang transparan dan akuntabel. 

Namun, diakui bahwa di departemen dan LPND serta lembaga negara 
sendiri, pemerintah sudah menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah 
(SAP) yang berlaku di pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di 
provinsi hingga kabupaten. 

Menurut Baharuddin, banyak tenaga akuntan yang justru setelah lulus 
langsung menjadi tenaga pemeriksa keuangan atau justru berperan 
setelah adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan. Mereka 
bukannya bekerja di departemen dan LPND untuk mengelola dan menyusun 
anggaran di departemen. 

Ibarat pemadam kebakaran, para akuntan itu justru bekerja setelah 
terjadinya "kebakaran", bukannya mencegah terjadinya "kebakaran" 
laporan keuangan. 

Baharuddin menambahkan, lemahnya sistem pengelolaan keuangan 
diperparah dengan sistem pengawasan yang amburadul. Fungsi dan peran 
BPK sebagai auditor eksternal pemerintah jelas diatur dalam UUD 1945. 

"Bagaimana dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)? 
Harusnya BPKP ditempatkan di seluruh departemen dan LPND agar ikut 
mencegah terjadinya penyimpangan dan ikut menata sistem pengelolaan 
dan akuntansi yang baik. Bukannya ikut jadi pemeriksa," ungkap 
Baharuddin. 

Belum lagi adanya fungsi pengawasan lainnya. Ada inspektorat 
jenderal, lalu ada Badan Pengawasan Daerah. Di BUMN sendiri ada 
Satuan Pengawasan Internal (SPI). "Semuanya tumpang tindih melakukan 
pemeriksaan. Akan tetapi, penyimpangan terus saja terjadi," kata 
Baharuddin. 

Anggota Komisi XI DPR, Dradjat Wibowo, menyatakan, kunci dari 
pemberantasan korupsi sebenarnya dibangunnya sistem yang dimulai dari 
perencanaan keuangan, pengelolaan, dan pengadministrasian serta 
pengawasan dan pemeriksaan keuangan sehingga orang semakin kecil 
menggunakan peluang penyimpangan. (har) 



Kirim email ke