profesor di indonesia itu pan jabatan fungsional. diperoleh setelah mengumpulkan "kum" baik dari mengajar, riset (paper ilmiah), hadir di seminar2, dll. kalau proses mencarinay sih sama aja antara di di PT dan lembaga riset. intinya nyari kum sesuai aturan yang berlaku. di PT ada syarat minimal mengajar, sedangkan di lembaga riset tidak ada. tetapi di lembaga riset juga ada kum yang diperoleh dg cara mengajar, atau menjadi pembimbing. setelah jumlah kumnya mentok (seribu sekian) maka yg di PT mendapat gelar (jabatan fungsional) profesor. tapi kalau di lembaga riset mendapatkan jabatan fungsional APU. nah, setelah golonagnnya 4e, maka dia akan dikukuhkan sebagai profesor riset. kira2 begitu.
sedangkan di luar negeri, sistemnya beda2. di jepang misalnya, profesor itu adalah jabatan struktural yaitu sebagai kepala laboratorium. penilaiannya tidak berdasarkan angka kredit, tetapi ketika dia diangkat sbg kepala lab maka otomatis gelarnya profesor. di bawah profesor ada asociate profesor. ----- Original Message ---- From: Kancono W Abdurrasyid <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, March 15, 2007 6:23:20 AM Subject: Balasan: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Profesor riset (was:Jam Kerja Guru) mungkin pengetahuan saya masih tertinggal, mohon maaf, sepengetahuan saya, antara "profesor" dan "profesor riset" itu hanya penjelasan sahaja, yang profesor, mungkin didapat karena lebih banyak mengumpulkan "kum" pada pengajaran dan penunjang daripada "kum" penelitian-nya, sedang profesor riset, diperoleh karena lebih banyak memiliki "kum" dari riset. Penjelasan lebih jauh di dalam buku "Himpunan Ketentuan-ketentuan Pembinaan Karir Tenaga Pengajar PT di Indonesia (2001)" pun tiada.... Di tempat kerja penelitian saya dulu (CNRS semacam LIPI di Indon), memang ada seorang dosen yang mendapat jabatan profesor dari mengajar saja dan riset ataupun publikasi ilmiahnya sangat minim (bagaimana penilaiannya, tak tahu). kcn,- http://www.umt. edu.my
