Rabu, 23 Desember 2009 | 15:13 WIB
JAKARTA,KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) minta pihak PT Bumi Resources
Tbk (BUMI) menjelaskan soal dugaan tunggakan pajaknya senilai Rp 376 miliar ke
publik. BEI sendiri masih meminta perusahaan pertambangan batu bara itu untuk
memberikan penjelasan selengkapnya.
"Mengenai perpajakan, jika posisi catatan mereka tidak ada tunggakan. Kita
mengimbau agar hal itu disampaikan ke publik," kata Direktur Penilaian
Perusahaan BEI Eddy Sugito, di Jakarta Rabu (23/12/2009).
Eddy mengatakan, sebenarnya pihak BEI belum merasa puas dengan apa yang
disampaikan oleh pihak manegement BUMI saat bertemu dengan pihaknya kemarin
(Selasa). "Belum banyak yang bisa kita dapat dari apa yang mereka sudah
sampaikan," ujarnya.
Dia menambahkan banyak hal yang belum mereka sampaikan terkait dengan aktivitas
yang tengah mereka lakukan. Misalnya, terkait masalah Berau Coal serta Newmont
Nusa Tenggara. "Tapi kita tetap meminta mereka untuk menyampaikan progres yang
bisa memperjelas ke pasar, itu harus mereka sampaikan," tegasnya.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) tengah menunggu keterangan lebih lanjut atas
tudingan adanya tunggakan pajak sebesar Rp 376 miliar yang dilayangkan oleh
Dirjen Pajak kepada perusahaan batu bara terbesar Indonesia itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Dirjen Pajak menyatakan PT Bumi Resources
Tbk (BUMI) telah menunggak pajak sebesar Rp 376 miliar. Menanggapi tudingan
tunggakan pajak tersebut Investor Relation BUMI, Dileep Srivastava mengatakan
pihaknya menunggu penjelasan lebih lanjut dari Dirjen pajak untuk menyamakan
persepsi.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menilai tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie
menunggak pajak hingga Rp 2,1 triliun. Mereka adalah PT Kaltim Prima Coal yang
diduga kurang membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk
sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar 30,9 juta dollar AS
atau sekitar Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat telah menerima
pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar 27,5
juta dollar AS atau sekitar Rp 250 miliar.