Siaran Pers
No. 9/SP-KontraS/III/2007 Menyesalkan Aksi Tembak Anggota Polri ke Atasannya KontraS sangat menyesalkan insiden tragis penembakan seorang aparat kepolisian Briptu Hance Christian- terhadap atasannya, Wakapolwiltabes Semarang, AKBP Lilik Purwanto. KontraS menganggap persoalan ini bukan sebagai kejahatan personal belaka, namun merepresentasikan persoalan akut dan sistemik di dalam tubuh institusi Kepolisian. Kali ini yang unik hanyalah tindakan tersebut dilakukan antar petugas kepolisian sendiri. Persoalan sistemik tersebut adalah: pertama, mutu anggota Polri yang masih minim akibat proses seleksi dan pelatihan hanya sedikit perhatiannya pada norma HAM. Pelatihan penggunaan senjata api terus diutamakan, mengabaikan pelatihan skill lain: metode persuasi, mediasi, atau negosiasi. Ini penting untuk tidak membiasakan kepolisian selalu menggunakan metode kekerasan (senjata api). Sungguh ironis seorang polisi juga menggunakan senjata api dalam menyelesaikan problem dengan atasannya. Kedua, kultur militeristik -dengan mengedepankan metode kekerasan- masih sulit diubah dalam kepolisian yang sudah menjadi institusi sipil. Kebutuhan publik akan fungsi kepolisian sangat berbeda dengan peran militer. Dalam era terbuka saat ini, peran polisi bersifat fleksibel, dalam mengatasi persoalan sosial di masyarakat, mulai dari melumpuhkan teroris, menginvestigasi kasus pidana rumit, mediasi, hingga menerima pengaduan dari masyarakat. Ketiga, minimnya kontrol eksternal terhadap institusi kepolisian. Untuk yang terakhir ini misalnya, kepolisian mengedepankan mekanisme penyelesaian internal bila mendapati anggotanya melakukan suatu kejahatan. Pasca pemisahan Kepolisian dengan TNI belum menjawab persoalan apakah polisi bisa dikontrol secara efektif. Sejauh ini menguatnya posisi Kepolisian RI tidak diimbangi oleh akuntabilitasnya. KontraS selalu mendesak Kepolisian RI untuk segera mengadopsi prinsip perilaku aparat penegak hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) dan prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata oleh aparat penegak hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials). Keduanya merupakan norma HAM universal yang dibuat berdasarkan pengalaman kasus penyalahgunaan kewenangan oleh institusi kepolisian, yang salah satunya mencakup penggunaan senjata api. Jakarta, 15 Maret 2007 Badan Pekerja, Usman Hamid KoordinatorHp. 0811.812149 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
