Siaran Pers


No. 9/SP-KontraS/III/2007


 


Menyesalkan Aksi Tembak
Anggota Polri ke Atasannya


 


KontraS sangat menyesalkan
insiden tragis penembakan seorang aparat kepolisian –Briptu Hance Christian-
terhadap atasannya, Wakapolwiltabes Semarang, AKBP Lilik Purwanto. KontraS
menganggap persoalan ini bukan sebagai kejahatan personal belaka, namun
merepresentasikan persoalan akut dan sistemik di dalam tubuh institusi
Kepolisian. Kali ini yang unik hanyalah tindakan tersebut dilakukan antar
petugas kepolisian sendiri. 


 


Persoalan sistemik tersebut
adalah: pertama, mutu anggota Polri
yang masih minim akibat proses seleksi dan pelatihan hanya sedikit perhatiannya
pada norma HAM. Pelatihan penggunaan senjata api terus diutamakan, mengabaikan
pelatihan skill lain: metode
persuasi, mediasi, atau negosiasi. Ini penting untuk tidak membiasakan
kepolisian selalu menggunakan metode kekerasan (senjata api). Sungguh ironis
seorang polisi juga menggunakan senjata api dalam menyelesaikan problem dengan
atasannya. Kedua, kultur ‘militeristik’
-dengan mengedepankan metode kekerasan- masih sulit diubah dalam kepolisian
yang sudah menjadi institusi sipil. Kebutuhan publik akan fungsi kepolisian
sangat berbeda dengan peran militer. Dalam era terbuka saat ini, peran polisi
bersifat fleksibel, dalam mengatasi persoalan sosial di masyarakat, mulai dari
melumpuhkan teroris, menginvestigasi kasus pidana rumit, mediasi, hingga
menerima pengaduan dari masyarakat. Ketiga,
minimnya kontrol eksternal terhadap institusi kepolisian. Untuk yang terakhir
ini misalnya, kepolisian mengedepankan mekanisme penyelesaian internal bila
mendapati anggotanya melakukan suatu kejahatan. Pasca pemisahan Kepolisian
dengan TNI belum menjawab persoalan apakah polisi bisa dikontrol secara
efektif. Sejauh ini menguatnya posisi Kepolisian RI tidak diimbangi oleh
akuntabilitasnya. 


 


KontraS selalu mendesak
Kepolisian RI untuk segera mengadopsi prinsip perilaku aparat penegak hukum 
(Code
of Conduct for Law Enforcement Officials)
dan prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata oleh aparat penegak hukum 
(Basic
Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials).  
Keduanya merupakan norma HAM universal yang
dibuat berdasarkan pengalaman kasus penyalahgunaan kewenangan oleh institusi
kepolisian, yang salah satunya mencakup penggunaan senjata api.


 


Jakarta, 15 Maret 2007


Badan Pekerja,


 


 


Usman Hamid


KoordinatorHp. 0811.812149




Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke