Hukuman Tembak Diusulkan Diganti Suntik Mati              
        
                      
                      
Laporan Wartawan Kompas M Zaid Wahyudi


JAKARTA, KOMPAS - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan Kejaksaan Agung dan 
Ikatan Dokter Indonesia sedang menjajaki upaya mengubah sistem eksekusi hukuman 
mati. Jika selama ini eksekusi hukuman mati dilakukan dengan ditembak, 
rencananya akan diubah dengan cara suntik mati.
  Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam sidang 
uji materiil pasal-pasal tentang hukuman mati pada UU Nomor 22 Tahun 1997 
tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/3).
  Selama ini, terpidana mati dieksekusi dengan cara ditembak oleh satu regu 
tembak yang terdiri atas beberapa orang. Dari seluruh senjata yang digunakan 
regu tembak, hanya satu senjata yang diisi peluru. Jika setelah ditembak 
berdasarkan pemeriksaan dokter ternyata terpidana masih hidup, terpidana akan 
ditembak sekali lagi pada kepala bagian belakang.
  Dengan sistem injeksi atau suntik mati, terpidana akan disuntik dua kali. 
Suntikan pertama akan membuat terpidana pingsan dan suntikan kedua dilakukan 
untuk memasukkan cairan racun ke dalam tubuh terpidana. Dengan demikian, cairan 
racun dimasukkan saat terpidana mati dalam keadaan pingsan.
  "Cara ini (suntik mati) dianggap lebih berperikemanusiaan," kata Abdul Rahman.

                
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
 http://id.mail.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke