JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 40 
saksi terkait laporan beberapa mantan tim sukses Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono saat Pilpres lalu. Para tim sukses melaporkan dua aktivis Benteng 
Demokrasi Rakyat (Bendera) yaitu Ferdi Simaum dan Mustar Bonaventura.

"Empat puluh saksi sudah diperiksa," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, 
Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2009 ). Hal itu 
dikatakannya menanggapi pertanyaan perkembangan penyelidikan kasus pernyataan 
Bendera.

Mereka yang membuat laporan adalah Trio Malarangeng yaitu Andi, Choel, dan 
Rizal, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Edhi Baskoro Yudhoyono, Hartati Murdaya, 
dan Partai Demokrat. Selain Hartarti membuat laporan pada Selasa (1/12/2009). 
Sedangkan Hartarti membuat laporan keesokan harinya.

Namun, kata Boy, penyidik hingga saat ini belum memeriksa kedua terlapor. 
Kemungkinan saksi yang akan diperiksa akan bert ambah. Saksi yang telah 
diperiksa di antaranya ahli bahasa, ahli hukum pidana, perwakilan Pusat 
Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), perwakilan Bank Century, dan 
saksi lainnya.

"Untuk membuktikan benarkah apa yang disebutkan bapak-bapak itu (Ferdi, 
Mustar)," jelasnya.

Seperti diberitakan, Bendera menyebutkan beberapa lembaga dan individu telah 
menerima aliran dana Bank Century. Rincian tuduhan itu, Partai Demokrat 
menerima Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Edhi Baskoro 
Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, dan Trio Malarangeng 
masing-masing Rp 10 miliar, dan terakhir Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Mereka membantah pernyataan Bendera dan membuat laporan di Sentra Pelayanan 
Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. 
Setelah membuat laporan, mereka langsung diperiksa sebagai saksi pelapor.

 
Author: SAN
Editor: ksp
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/04/15083856/Kasus.Bendera.Polda.Telah.Periksa.40.Saksi

Kirim email ke