JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 40 saksi terkait laporan beberapa mantan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat Pilpres lalu. Para tim sukses melaporkan dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yaitu Ferdi Simaum dan Mustar Bonaventura.
"Empat puluh saksi sudah diperiksa," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2009 ). Hal itu dikatakannya menanggapi pertanyaan perkembangan penyelidikan kasus pernyataan Bendera. Mereka yang membuat laporan adalah Trio Malarangeng yaitu Andi, Choel, dan Rizal, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Edhi Baskoro Yudhoyono, Hartati Murdaya, dan Partai Demokrat. Selain Hartarti membuat laporan pada Selasa (1/12/2009). Sedangkan Hartarti membuat laporan keesokan harinya. Namun, kata Boy, penyidik hingga saat ini belum memeriksa kedua terlapor. Kemungkinan saksi yang akan diperiksa akan bert ambah. Saksi yang telah diperiksa di antaranya ahli bahasa, ahli hukum pidana, perwakilan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), perwakilan Bank Century, dan saksi lainnya. "Untuk membuktikan benarkah apa yang disebutkan bapak-bapak itu (Ferdi, Mustar)," jelasnya. Seperti diberitakan, Bendera menyebutkan beberapa lembaga dan individu telah menerima aliran dana Bank Century. Rincian tuduhan itu, Partai Demokrat menerima Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Edhi Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, dan Trio Malarangeng masing-masing Rp 10 miliar, dan terakhir Hartati Murdaya Rp 100 miliar. Mereka membantah pernyataan Bendera dan membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah membuat laporan, mereka langsung diperiksa sebagai saksi pelapor. Author: SAN Editor: ksp http://nasional.kompas.com/read/2010/01/04/15083856/Kasus.Bendera.Polda.Telah.Periksa.40.Saksi
