Dengan hanya mengenakan kaus oblong dan sarung, KH Sahal Mahfudz bersila. 
Beberapa ulama lain berbaring miring. Sebagian ada yang merokok. Suasana santai 
itu bukan waktu istirahat, tetapi justru mereka sedang membahas masalah penting 
bagi masa depan Nahdlatul Ulama.

Para kiai yang sebagian sudah sepuh itu tengah membahas penggunaan kitab 
standar mazhab di pondok pesantren. Mereka ingin agar ponpes tidak hanya 
mengajarkan kitab kuning ulama mazhab Imam Syafii.

Meski santai, para ulama itu dengan tegas menumpahkan argumentasi dan 
pikirannya. Masih banyak ponpes mengalami kejumudan (mandek) yang diduga karena 
hanya mengenal kitab bermazhab Imam Syafii dari empat mazhab yang diakui NU. 
Bahkan, sebagian ulama masih memakai cara bermazhab mengikuti pendapat (qauli) 
ulama Syafiiyah semata.

Sebagian ulama menolak mengenalkan kitab dari luar Imam Syafii di pesantrennya. 
Sebagian ulama berpandangan, dalam beberapa hal ketiga imam mazhab yang lain, 
Maliki, Hanbali, dan Hanafi, lebih rasional dibandingkan dengan Imam Syafii.

Itulah gambaran bagaimana Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 
merombak pola pikir elite NU hingga seperti sekarang. Saat itu perkumpulan 
pesantren NU atau Rabithah Ma'ahidil Islami (RMI) dipimpin KH Abdul Wahid Zaini 
(Probolinggo) sering menggelar pertemuan untuk membedah kitab.

Musyawarah nasional RMI di Pesantren Bungah, Gresik, 1990, menjadi tonggak bagi 
NU untuk mulai meninggalkan mazhab qauli ke manhaji. Artinya, saat itu muncul 
kesepakatan tidak tertulis menganut mazhab dengan hanya mengambil pendapat para 
ulama terlebih dahulu (mazhab qauli), khususnya Imam Syafii, saatnya 
dievaluasi. Para ulama NU, dimotori KH Sahal dan KH Ali Yafie, mengenalkan 
mazhab manhaji.

Kesepakatan itu menjadi ketetapan NU pada Munas Alim Ulama NU di Lampung tahun 
1992. Memang, hal ini luput dari perhatian orang yang lebih terfokus pada 
pertentangan antara Gus Dur dan KH Ali Yafie, yang lalu mundur dari PBNU.

Justru saat itu adalah salah satu tonggak perubahan pemikiran NU yang 
diperkenalkan Gus Dur. Dengan mengubah cara bermazhab, berarti NU membuka diri 
bagi munculnya perbedaan pandangan karena tak lagi harus mengikuti pendapat 
ulama mazhab.

Tak hanya itu, Gur Dur juga mengenalkan masalah aktual bagi elite NU dengan 
cara pandang agama. Di sinilah keberhasilan Gus Dur memadukan religiusitas 
agamawan dengan persoalan kebangsaan tanpa harus terlibat politik praktis.

Upaya mencapai hal ini tidak mulus, seperti terlihat dalam kasus penghentian 
bedah kitab yang biasa dilakukan RMI. Sebelum melakukan gerakan itu, Gus Dur 
nyaris setiap hari berdiskusi dengan ulama, baik bertemu langsung maupun 
melalui telepon. "Di awal tahun 1990-an itu, hampir setiap hari Gus Dur 
menelepon kiai di daerah, baik untuk sekadar menyapa atau berdiskusi akan suatu 
masalah," ujar Arifin Junaidi, orang dekat Gus Dur yang sempat menjadi 
Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketika Gus Dur mulai secara terang-terangan melakukan pembelaan terhadap 
kelompok minoritas, hanya sebagian kecil ulama yang tak sepakat dengan 
langkahnya. Sebagian besar ulama memahami pola pikir Gus Dur sehingga mereka 
tidak mengambil langkah oposisi.

Dari sisi ajaran, NU menganut paham yang tasamuh (toleran), tawasuth (moderat), 
dan tawazun (hati-hati) dalam menyikapi setiap masalah. Sikap ini terus 
ditanamkan Gus Dur sampai akhir hayatnya. Ulama menambahkan sikap i'tidal 
(adil).

(Mohammad Bakir)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/02/03134371/gus.dur.dan.inklusivisme.nu

Kirim email ke