⁠Ungkap Terus Skandal Bank Century⁠



Ada kekhawatiran bahwa berlanjutnya pengungkapan skandal Bank Century akan 
berpengaruh terhadap perekonomian. Apalagi seperti di awal tahun ini di mana 
semua konsentrasi seharusnya ditujukan kepada upaya untuk meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat. Kita tidak boleh sampai ketinggalan untuk 
memanfaatkan momentum kebangkitan kembali perekonomian dunia.

Pertanyaannya, apakah upaya pengungkapan skandal Bank Century akan mengganggu 
upaya pembangunan ekonomi bangsa ini? Ataukah bukan sebaliknya, pemetiesan 
skandal yang telah menyedot uang negara Rp 6,7 triliun justru akan mengganggu 
upaya besar kita untuk memajukan kehidupan bangsa ini?

Kita cenderung berpendapat bahwa skandal Bank Century harus dibuat terang 
benderang. Caranya dengan terus mengungkapkan fakta di balik upaya penyelamatan 
Bank Century. Jangan sampai negara harus menanggung beban atas tindakan yang 
tidak bertanggung jawab dari  pihak-pihak tertentu. Sudah terlalu sering negara 
ini dirugikan sekelompok kecil warganya dan kita begitu mudah untuk 
melupakannya. Akibatnya, tidak pernah ada efek jera dan setiap kali ada 
kesempatan selalu muncul orang-orang yang dengan sengaja merugikan negara.

Ada hal yang menarik di mana ada upaya untuk menganggap skandal Bank Century 
sebagai kasus biasa. Ini bukan kasus yang merugikan keuangan negara, karena 
tidak ada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraa yang dipakai untuk 
menyelamatkan Bank Century. Dana penyertaan modal sementara yang diberikan  
Lembaga Penjamin Simpanan bukan dianggap sebagai uang negara, karena itu 
sepenuhnya merupakan premi dari bank-bank yang ingin menjaminkan simpanan para 
nasabahnya ke LPS.

Terhadap pandangan itu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri menganggap 
sebagai upaya pengalihan dari tanggung jawab. Sebab, berdasarkan kriteria yang 
ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, uang negara bukan hanya APBN. 
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan 
pemerintah termasuk dalam kategori keuangan negara.

Dana LPS merupakan keuangan negara karena, pertama, LPS mendapatkan modal awal 
sebesar Rp 4 triliun dari negara. Kedua, LPS bisa menarik premi karena ada UU 
LPS yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketiga, para pejabat yang duduk di LPS 
adalah orang-orang yang ditunjuk oleh pemerintah. Keempat, kalau dalam 
pelaksanaan tugasnya LPS menghadapi kesulitan keuangan, maka negara yang harus 
turun tangan juga untuk menyelesaikannya.

Menurut Hasan Bisri, perbandingan yang bisa dipakai untuk menilai dana LPS 
adalah uang negara adalah dana pengelolaan haji. Uang yang ada di dana 
pengelolaan haji sepenuhnya merupakan uang masyarakat  yang akan menunaikan 
ibadah haji. Namun dana itu dianggap sebagai uang negara, karena kalau terjadi 
kesalahan dalam pengelolaan dana haji tersebut, negara harus turun tangan 
menggantikan dana masyarakat  tersebut. Pelaksanaan ibadah haji tidak boleh 
berhenti hanya karena ada salah kelola dana haji.

Hasan Bisri mengajak kita untuk tidak mencoba mengutak-atik kriteria keuangan 
negara hanya demi selamat dari tanggung jawab mengeluarkan putusan untuk 
menyelamatkan Bank Century. Sebab, harga yang harus kita bayar apabila ingin 
mengubah definisi keuangan negara adalah hilangnya aset negara sampai triliunan 
rupiah yang sekarang ada pada badan-badan usaha milik negara dan juga pada 
lembaga-lembaga negara yang lain.

Atas dasar itulah maka lebih baik kita fokus kepada data dan fakta yang ada 
seputar langkah penyelamatan Bank Century. Ada tiga babak yang bisa kita lihat, 
yakni, pertama, proses pembentukan Bank Century. Kedua, proses dikeluarkannya 
putusan untuk menyelamatkan Bank Century. Ketiga, proses pembayaran setelah LPS 
menyuntikan dana penyertaan modal sementara ke Bank Century.

Berdasarkan data yang diperoleh BPK dari Bank Indonesia, pada setiap babakan 
itu terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang. Hasil 
audit investigasi BPK itu setelah diolah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 
menunjukkan adanya lima indikator terjadinya tindak pidana korupsi.

Seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, KPK masih terus melakukan 
pendalaman terhadap temuan yang diperoleh oleh BPK. KPK akan terus melakukan 
penyelidikan untuk bisa menemukan indikasi tindak pidana korupsi itu dan 
apabila ditemukan sedikitnya dua bukti yang kuat, maka tersangkanya akan segera 
ditetapkan.

Kita memang tidak bisa menentukan batasan waktu bagi pengungkapan skandal Bank 
Century ini. Namun dari apa yang telah dilakukan pihak kepolisian, pada proses 
sebelum langkah penyelamatan dilakukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, telah 
ditemukan bukti adanya tindak pidana baik dalam pidana perbankan maupun 
nonperbankan. Atas tindakan tersebut, polisi bahkan sudah mengajukan ke meja 
hijau dan beberapa dari pelaku itu sudah dijatuhi hukuman penjara.

Kalau kita melanjutkan upaya pengungkapan skandal Bank Century karena hasil 
audit investigasi BPK menunjukkan adanya beberapa kejanggalan. Kita harus 
mengungkap lebih jauh kejanggalan itu buka karena kita sentimen atau tidak suka 
kepada pihak-pihak tertentu, karena sekali lagi kita tidak ingin negara ini 
terus dipakai tempat bancakan. Begitu sering pemilik bank membuat banknya dalam 
kesulitan dan kemudian menyerahkan kepada negara karena pasti negara akan 
menyelamatkannya.

Pengungkapan skandal Bank Century penting agar kemudian tidak terus menjadi 
ajang syakwasangka. Sekarang ini dua pejabat KSSK yakni Menteri Keuangan Sri 
Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Boediono sepertinya harus 
menanggung semua dugaan pelanggaran, hanya karena mereka berdua yang mengambil 
keputusan.

Penuntasan skandal Bank Century akan menjadi modal bagi kita untuk membangun 
demokrasi dan melanjutkan pembangunan negara ini. Kepastian hukum yang kita 
bangun akan menjadi modal untuk meyakinkan para investor bahwa negeri ini 
adalah negeri yang tepat untuk berinvestasi.

Bagaimana dengan langkah politik yang dilakukan DPR dengan Panitia Khusus Bank 
Century-nya? Itu akan semakin memperkokoh konsolidasi demokrasi apabila 
dilakukan secara jernih tanpa ada agenda politik yang hanya sekadar memperkeruh 
keadaan. Untuk itu kita mengingatkan Pansus DPR untuk juga fokus kepada fakta 
dan data agar tidak terbawa analisis subyektif yang akhirnya justru membuat 
arah pengungkapan skandal semakin kabur.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke