Berikut kutipan dari www.kompas.com / Blog Kompasiana

Andie Hazairin |  6 Januari 2010  |  10:41



Setelah fatwa haram atas infotainment gosip oleh PBNU, tampaknya kali ini perlu 
dipertimbangkan fatwa haram untuk jadi anggota DPR yang tidak dapat mengemban 
tugas dan wewenangnya dengan baik.

Mengapa begitu? Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, 
DPD, dan DPRD, anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum salah 
satunya mempunyai tugas dan wewenang untuk menyerap, menghimpun, menampung dan 
menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun sejak dilantik pada tanggal 1 
Oktober 2009 yang lalu, terasa nuansa politik lebih kental digulirkan daripada 
menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Mari sejenak kita tengok apa yang telah 
mereka kerjakan selama tiga bulan ke belakang.



Kasus Cicak versus Buaya

Kasus besar pertama yang ditangani oleh DPR adalah kasus Cicak versus Buaya 
alias KPK versus Kepolisian. Dalam sidang dengar pendapat yang digelar oleh 
Komisi III DPR pada tanggal 5 November 2009 yang lalu, tampak sekali bahwa DPR 
seolah tidak berdaya menghadapi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan 
jajarannya. Penjelasan yang mereka sampaikan terkoordinasi dengan baik di bawah 
satu komando, bahkan Komjen Susno Duadji yang pada saat itu dinonaktifkan dari 
jabatannya sebagai Kabareskrim Polri mendapat tepuk tangan meriah dari para 
anggota DPR. Artinya, seolah-olah DPR mendukung dan memuji terhadap 
langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dan jajarannya.

Sebaliknya Komisi III DPR yang dipimpin langsung oleh ketuanya Benny K Harman 
tampak seperti kerbau yang dicocok hidung dengan tidak menolak ataupun 
menyanggah apa-apa yang dikatakan oleh Kapolri. Mereka cenderung cari aman 
tidak berani galak-galak kepada Kapolri. Ibarat pertandingan sepak bola, rapat 
dengar pendapat tersebut tak lebih dari pertandingan persahabatan yang tidak 
perlu ngoyo mengejar bola dan sama-sama takut cidera..

Ujungnya tidak begitu mengagetkan. Kasus dugaan rekayasa dan kriminalisasi KPK 
yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikan tanpa harus 
melalui proses peradilan yang berlaku dan mereka berdua kembali diaktifkan 
menjadi ketua KPK. Tetapi anehnya, Kapolri tidak minta maaf kepada Bibit dan 
Chandra. Logikanya, bila memang Kapolri telah melakukan tuduhan yang tidak 
benar kepada keduanya, maka seharusnya dia meminta maaf kepada mereka. Artinya, 
sebenarnya masih ada sesuatu di balik semua itu.



Pansus Skandal Bank Century

Kasus besar kedua yang mereka tangani adalah skandal Bank Century yang katanya 
merugikan negara sebesar Rp 6.7 trilyun. Saya bilang “katanya” karena kasusnya 
belum selesai dan kita belum tahu siapa yang benar dan apakah ada  yang harus 
dihukum atas tindakan penyuntikan modal oleh pemerintah ke bank tersebut.  
Idrus Marham dari Golkar ditunjuk menjadi ketua pansus yang dibentuk untuk 
menangani kasus tersebut.

Alih-alih bekerja dengan cepat, pansus dengan anggaran Rp 2,7 milyar ini 
terkesan lambat sekali dalam penanganan. Jumlah ahli yang akan diundang 
disebut-sebut sebanyak 23 orang. Pertanyaannya, apa iya diperlukan sebanyak itu?

Dengan melibatkan terlalu banyak orang, maka terjadi kemungkinan untuk menjadi 
tidak efisien dan akhirnya menjadi tidak efektif. Pertama, untuk mengatur 
anggota pansus menjadi satu visi dan tujuan memerlukan usaha yang khusus. Apa 
yang ditargetkan oleh pansus ini? Kedua, mengundang 23 ahli sama dengan 
mendengarkan 23 pertimbangan yang berbeda dari A sampai Z. Belum lagi 
pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat maupun dijadikan 
saksi. Berapa lama waktu yang akan diperlukan untuk semua itu? Ketiga, dengan 
jangka waktu yang begitu panjang, maka dana yang disuntikkan sudah lari ke 
mana-mana dan semakin sulit untuk dilacak. Transaksi bank tidak pernah bisa 
dihentikan karena setiap hari terjadi bahkan bisa 24 jam dengan adanya 
transaksi online.

Dalam penyelidikan kasus Bank Century oleh DPR ini Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono juga meminta agar tidak ada kepentingan yang tidak relevan. Artinya, 
memang banyak muatan politis yang terkandung dalam kasus Bank Century. Maka 
muncul pertanyaan, bisakah DPR mengungkap kasus ini secara professional dengan 
benar-benar mengutamakan aspek keadilan sesuai dengan aspirasi rakyat? Mengapa 
saya katakan demikian? Karena kasus Bank Century ini jauh sangat kecil 
dibandingkan dengan kepentingan bangsa ini ke depan. Cepatlah itu diselesaikan, 
jangan sampai dijadikan alasan untuk menjalar ke mana-mana.

Jadi, kapan DPR menindaklanjuti aspirasi rakyat lainnya? Jangan sampai turun 
fatwa haram hukumnya jadi anggota DPR. (Andie Hazairin S)



Kirim email ke