Berikut kutipan dari www.kompas.com / Blog Kompasiana Andie Hazairin | 6 Januari 2010 | 10:41
Setelah fatwa haram atas infotainment gosip oleh PBNU, tampaknya kali ini perlu dipertimbangkan fatwa haram untuk jadi anggota DPR yang tidak dapat mengemban tugas dan wewenangnya dengan baik. Mengapa begitu? Berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum salah satunya mempunyai tugas dan wewenang untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun sejak dilantik pada tanggal 1 Oktober 2009 yang lalu, terasa nuansa politik lebih kental digulirkan daripada menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Mari sejenak kita tengok apa yang telah mereka kerjakan selama tiga bulan ke belakang. Kasus Cicak versus Buaya Kasus besar pertama yang ditangani oleh DPR adalah kasus Cicak versus Buaya alias KPK versus Kepolisian. Dalam sidang dengar pendapat yang digelar oleh Komisi III DPR pada tanggal 5 November 2009 yang lalu, tampak sekali bahwa DPR seolah tidak berdaya menghadapi Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan jajarannya. Penjelasan yang mereka sampaikan terkoordinasi dengan baik di bawah satu komando, bahkan Komjen Susno Duadji yang pada saat itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri mendapat tepuk tangan meriah dari para anggota DPR. Artinya, seolah-olah DPR mendukung dan memuji terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dan jajarannya. Sebaliknya Komisi III DPR yang dipimpin langsung oleh ketuanya Benny K Harman tampak seperti kerbau yang dicocok hidung dengan tidak menolak ataupun menyanggah apa-apa yang dikatakan oleh Kapolri. Mereka cenderung cari aman tidak berani galak-galak kepada Kapolri. Ibarat pertandingan sepak bola, rapat dengar pendapat tersebut tak lebih dari pertandingan persahabatan yang tidak perlu ngoyo mengejar bola dan sama-sama takut cidera.. Ujungnya tidak begitu mengagetkan. Kasus dugaan rekayasa dan kriminalisasi KPK yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dihentikan tanpa harus melalui proses peradilan yang berlaku dan mereka berdua kembali diaktifkan menjadi ketua KPK. Tetapi anehnya, Kapolri tidak minta maaf kepada Bibit dan Chandra. Logikanya, bila memang Kapolri telah melakukan tuduhan yang tidak benar kepada keduanya, maka seharusnya dia meminta maaf kepada mereka. Artinya, sebenarnya masih ada sesuatu di balik semua itu. Pansus Skandal Bank Century Kasus besar kedua yang mereka tangani adalah skandal Bank Century yang katanya merugikan negara sebesar Rp 6.7 trilyun. Saya bilang “katanya” karena kasusnya belum selesai dan kita belum tahu siapa yang benar dan apakah ada yang harus dihukum atas tindakan penyuntikan modal oleh pemerintah ke bank tersebut. Idrus Marham dari Golkar ditunjuk menjadi ketua pansus yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut. Alih-alih bekerja dengan cepat, pansus dengan anggaran Rp 2,7 milyar ini terkesan lambat sekali dalam penanganan. Jumlah ahli yang akan diundang disebut-sebut sebanyak 23 orang. Pertanyaannya, apa iya diperlukan sebanyak itu? Dengan melibatkan terlalu banyak orang, maka terjadi kemungkinan untuk menjadi tidak efisien dan akhirnya menjadi tidak efektif. Pertama, untuk mengatur anggota pansus menjadi satu visi dan tujuan memerlukan usaha yang khusus. Apa yang ditargetkan oleh pansus ini? Kedua, mengundang 23 ahli sama dengan mendengarkan 23 pertimbangan yang berbeda dari A sampai Z. Belum lagi pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat maupun dijadikan saksi. Berapa lama waktu yang akan diperlukan untuk semua itu? Ketiga, dengan jangka waktu yang begitu panjang, maka dana yang disuntikkan sudah lari ke mana-mana dan semakin sulit untuk dilacak. Transaksi bank tidak pernah bisa dihentikan karena setiap hari terjadi bahkan bisa 24 jam dengan adanya transaksi online. Dalam penyelidikan kasus Bank Century oleh DPR ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta agar tidak ada kepentingan yang tidak relevan. Artinya, memang banyak muatan politis yang terkandung dalam kasus Bank Century. Maka muncul pertanyaan, bisakah DPR mengungkap kasus ini secara professional dengan benar-benar mengutamakan aspek keadilan sesuai dengan aspirasi rakyat? Mengapa saya katakan demikian? Karena kasus Bank Century ini jauh sangat kecil dibandingkan dengan kepentingan bangsa ini ke depan. Cepatlah itu diselesaikan, jangan sampai dijadikan alasan untuk menjalar ke mana-mana. Jadi, kapan DPR menindaklanjuti aspirasi rakyat lainnya? Jangan sampai turun fatwa haram hukumnya jadi anggota DPR. (Andie Hazairin S)
