*Buletin Elektronik* *www.Prakarsa-Rakyat.org* *SADAR *
*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi* * Edisi: 263 Tahun VI - 2010 Sumber: www.prakarsa-rakyat.org* ------------------------------------------------------------------------ *PESAN AKHIR TAHUN KORBAN* *Oleh Muhammad Daud Berueh ** Tahun 2009 telah berakhir, namun belum ada satu pun kasus-kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) yang dituntaskan oleh negara. Kasus-kasus tersebut sampai saat ini masih terhenti proses hukumnya di Kejaksaan Agung. Kasus-kasus yang masih terhenti di Kejaksaan Agung adalah Kasus Trisakti, Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), Kasus Kerusuhan Mei 1998, Kasus Talangsari, Lampung 1989 serta Kasus Penculikan dan Penghilangan Aktivis 1997-1998. Padahal dalam kasus tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga yang sah sesuai dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memiliki kewenangan menentukan dugaan ada atau tidaknya pelanggaran berat HAM dalam sebuah peristiwa tertentu. Selengkapnya: http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20263%20tahun%20VI%202010.html *[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org> * [Non-text portions of this message have been removed]
