*Buletin Elektronik*    *www.Prakarsa-Rakyat.org*

*SADAR *

*Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi*
* Edisi: 263 Tahun VI - 2010
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org*

------------------------------------------------------------------------

*PESAN AKHIR TAHUN KORBAN*



*Oleh Muhammad Daud Berueh **


Tahun 2009 telah berakhir, namun belum ada satu pun kasus-kasus 
pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) yang dituntaskan oleh negara. 
Kasus-kasus tersebut sampai saat ini masih terhenti proses hukumnya di 
Kejaksaan Agung.

Kasus-kasus yang masih terhenti di Kejaksaan Agung adalah Kasus 
Trisakti, Semanggi I (1998) dan Semanggi II (1999), Kasus Kerusuhan Mei 
1998, Kasus Talangsari, Lampung 1989 serta Kasus Penculikan dan 
Penghilangan Aktivis 1997-1998. Padahal dalam kasus tersebut, Komisi 
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sebagai lembaga yang sah sesuai 
dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memiliki 
kewenangan menentukan dugaan ada atau tidaknya pelanggaran berat HAM 
dalam sebuah peristiwa tertentu.

Selengkapnya:
http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Buletin%20SADAR/SADAR%20263%20tahun%20VI%202010.html


 

*[email protected] <http://www.prakarsa-rakyat.org>   *



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke