Berikut kutipan dari rekan UGM untuk sedikit penjelasan supaya bail-out Century 
tidak dipolitisasi terus menerus :

Heboh Century
Beberapa bulan yang lalu, berita di media cetak maupun elektronik dibanjiri 
dengan kasus Bank Century. Isu politis dan konspirasi yang ikut mewarnai kasus 
tersebut menjadi sasaran empuk publikasi media. Namun jarang yang membahas 
mengenai kasus tersebut dari sudut pandang ekonomi. Sebenarnya apa yang terjadi 
pada kasus Bank Century hingga akhirnya turun bailout sebesar Rp6,76 triliun? 
Apa yang menjadi latar belakang munculnya kasus Bank Century ini? Bagaimana 
prosesnya hingga bailout yang pada awalnya hanyaRp632 milyar membengkak menjadi 
Rp6,76 triliun? Sudah sesuai prosedurkah penurunan dana bailout ini? Apakah ada 
moral hazard yang terjadi pada Bank Century?

Potensi kerugian
Sebelumnya ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenai dana Rp6,76 triliun 
ini. Banyak orang yang mengatakan bahwa ini adalah kerugian Negara. Perlu 
diperjelas bahwa dana Rp6,76 triliun ini adalah bukan dana APBN namun adalah 
dana dari LPS, lalu dari manakah dana LPS ini? LPS adalah Lembaga Penjamin 
Simpanan yang didirikan oleh negara, Aset LPS per 2007 tercatat sebesar Rp 
10,29 triliun, modal Rp 8,6 triliun. Pengumpulan premi sejak berdiri mencapai 
Rp 13,9 triliun dan kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun. Secara 
mudahnya LPS adalah lembaga asuransi bank-bank yang ada di Indonesia, dimana 
setiap bank wajib menyetor sejumlah premi asuransi kepada LPS(peraturan diatur 
oleh BI) dan LPS akan memberikan bantuan dana kepada bank yang mengalami 
masalah sesuai peraturan yang berlaku(Perpu PJSK,LPS,dsb).
Menurut kasus yang terjadi, ternyata jenis bantuan ini dibedakan menjadi dua, 
yaitu dana bailout dan dana penjaminan simpanan. Dana bailout adalah dana yang 
digunakan untuk kembali menyehatkan bank tersebut dengan cara salah satunya 
yaitu mengembalikan rasio kecukupan modal(CAR) ke titik aman dengan jalan 
memberikan suntikan dana segar berupa pembelian saham bank tersebut. CAR 
dipakai sebagai tolak ukur kemampuan bank dalam menyediakan uang cash kepada 
nasabah yang ingin menarik uangnya dimana erat kaitannya dengan kepercayaan 
masyarakat terhadap suatu bank. Sedangkan dana penjaminan simpanan adalah dana 
nasabah yang dijamin oleh LPS ketika bank tersebut mengalami kolaps yaitu 
sebesar 100jt/nasabah(tahun 2008,kini dijamin sebesar 2milyar/nasabah).

Setelah mendapat dana bantuan tersebut, berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual 
(divestasi) seluruh saham Bank Century paling lama tiga tahun dan dapat 
diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Seluruh hasil penjualan saham 
bank nantinya akan menjadi hak LPS, mengingat ekuitas Bank Century pada saat 
diserahkan kepada LPS (21 November 2008) negatif Rp6,778 triliun. Dengan 
ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi 
diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun (berdasarkan Dradjad H 
Wibowo). Menurut perkiraaan tersebut LPS akan berpotensi menanggung kerugian 
sebesar Rp4,7triliun lebih.
Dalam kasus ini kerugian memang tidak dialami oleh negara secara langsung(dalam 
hal ini APBN) karena potensi kerugian hanya dialami oleh LPS. Namun mengingat 
LPS adalah lembaga yang didirikan oleh negara dan sebagian besar uangnya adalah 
merupakan premi dari tiap bank yang tentu saja bank menghimpun dananya dari 
nasabah yang notabene masyarakat. Hal ini secara indirect berpotensi merugikan 
masyarakat dan negara.



Latar belakang terjadinya kasus Bank Century
Pada awalnya kasus ini terjadi hanya karena kesalahan teknis manajemen Bank 
Century, yaitu akibat kalah kliring. Kalah kliring adalah semacam keterlambatan 
atau kegagalan dalam menyetorkan dana tepat waktu. Hal ini sebenarnya biasa 
terjadi pada bank terutama ketika tuntutan akan likuiditas atau cash dari 
nasabah sangat besar atau ketika terjadi kesalahan teknis atau network 
perbankan. Kalah kliring ini akan menyebabkan nasabah akan kesulitan mencairkan 
uangnya pada waktu tersebut. Pada kasus Bank Century ini menjadi masalah karena 
hal ini terjadi pada timing yang tidak tepat dan terekspos ke publik. Timing 
tidak tepat karena hal ini terjadi ketika keadaan perekonomian dunia terguncang 
akibat runtuhnya raksasa finansial dunia Lehman Brothers beberapa waktu 
sebelumnya. Kalah kliring yang menimbulkan antrian panjang nasabah yang 
kesulitan mencairkan uangnya ini juga terblow-up ke publik hingga menimbulkan 
negative signalment bahwa kondisi bahwa kondisi Bank
 Century sedang tidak sehat dan diasosiasikan sebagai rangkaian krisis global 
yang akhirnya berpengaruh ke perbankan Indonesia. Perlu diketahui bahwa 
seharusnya kalah kliring hanya diketahui oleh BI dan bank yang bersangkutan. 
Dari sinilah akhirnya muncul rush atau penarikan dana besar-besaran oleh 
nasabah hingga menyebabkan CAR(Capital Adequacy Ratio) Bank Century turun 
drastis hingga minus 3,52%. Perlu diketahui bahwa standar aman CAR dari BI 
adalah 8% sehingga kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan.
Sebenarnya ketika terjadi kesulitan likuiditias suatu bank memiliki tahapan 
tertentu dalam mengatasinya yaitu yang pertama ialah bank tersebut dapat 
menjual aset-aset lancarnya, jika masih belum cukup bank tersebut dapat 
meminjam uang ke bank lain, baru bila hal ini tidak bisa atau tidak memadai 
maka bank dapat meminta bantuan ke LPS. Hal dapat mengisyaratkan bahwa bila 
Bank Century akhirnya perlu meminta bantuan ke LPS artinya bank lain juga tidak 
dapat mememenuhi permintaan tersebut yang mengindikasikan bahwa bank lain juga 
dalam kondisi CAR yang tidak terlalu baik. Sebenarnya ini juga bisa terjadi 
karena bank-bank tersebut sedang menjalankan motif berjaga-jaga mengingat 
kondisi krisis global yang tidak menentu, namun indikasi pertama tadi jelas 
akan memperburuk keadaan karena akan berdampak menurunnya tingkat kepercayaan 
masyarakat terhadap perbankan di Indonesia

Perlukah di-bailout?
Banyak pihak yang menilai bahwa sebenarnya Bank Century tidak pantas mendapat 
bailout. Beberapa alasan tersebut didasari oleh fakta bahwa Bank Century adalah 
bank menengah kebawah yang tidak akan menimbulkan resiko sistemik bila terjadi 
kebangkrutan. Pada waktu itu, total aset bank tersebut adalah sekitar Rp 15 
triliun, tak lebih dari 0,75 persen dari total aset perbankan. Jumlah nasabah 
yang 65 ribu orang itu hanya sekitar 0,1 persen dari total nasabah perbankan 
dan hanya memilki sekitar 65 cabang. Yang kedua adalah karena kewajiban antar 
banknya hanya sekitar Rp750 milyar sehingga bila bank ini bangkrut tidak akan 
terlalu mempengaruhi bank lain secara langsung. Alasan ketiga adalah karena 
pada dasarnya bank ini bukanlah bank yang sehat(akan dibahas setelah ini).
Beberapa pakar menyebutkan bahwa Bank Century di-bailout karena terkait masalah 
politis namun kita tidak akan membahas mengenai hal itu. Persoalan yang lebih 
jelas adalah resiko sistemik yang terkandung dalam kasus Bank Century ini. 
Resiko sistemik adalah resiko terjadinya multiplier-effect dari ditutupnya 
sebuah bank terhadap hancurnya bank-bank lain. Darmin Nasution mengatakan, Bank 
Century diselamatkan karena jika dibiarkan mati, dikhawatirkan menyebabkan 23 
bank lainnya juga bermasalah akibat di-rush nasabahnya. Ke-23 bank tersebut 
merupakan bank-bank yang selevel dan memiliki hubungan bisnis dengan Bank 
Century. Di tengah krisis keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembet 
cepat ke bank lain yang selevel. Hal ini bisa kita analisis bahwa akan timbul 
sistemik risk secara direct dan indirect. Resiko secara langsung terjadi karena 
Bank Century memiliki hubungan bisnis dengan bank lain sehingga bila bank ini 
bankrut tentu akan mempengaruhi bank lain
 dan berpotensi terjadi kebangkrutan berantaui Resiko secara tidak langsung 
terjadi karena bila suatu bank bangkrut maka akan berpengaruh terhadap 
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Hilangnya kepercayaan ini akan 
beresiko menimbulkan rush terhadap banyak bank yang walaupun tidak memiliki 
hubungan langsung dengan Century akan ikut terkena dampaknya karena memiliki 
level bank yang hampir sama. Hal ini juga diperparah karena cadangan uang LPS 
hanya sekitar Rp18 triliun sedangkan kewajiban penjaminan pada masa itu sekitar 
500-600 triliun rupiah sehingga tentu saja kepercayaan nasabah akan penjaminan 
LPS akan dipertanyakan. Masih belum cukup parah, kondisi perekonomian dunia 
yang sedang terguncang oleh krisis dan banyaknya uang yang ter-repatriasi 
kembali ke Amerika Serikat akan cukup menjadikan jajaran pengambil kebijakan 
ekonomi Indonesia merinding ketakutan bila ternyata resiko sistemik ini 
benar-benar terjadi.
Dari dua analisis data diatas dapat kita ambil bahwa keputusan bailout Century 
berada pada posisi diantara fakta yang kurang mendukung adanya bailout dan 
resiko sistemik yang sangat besar jika tidak adanya bailout. Namun sampai pada 
titik ini, kami mendukung adanya bailout karena,
Pertama, alasan sistemik diatas, pada kondisi biasa mungkin memang hanya bank 
dengan criteria 10 terbesar saja yang dapat menimbulkan resiko sistemik, namun 
pada kondisi ekonomi global seperti saat itu pendapat ini perlu dikaji ulang.
Kedua, walaupun memiliki size yang menengah kebawah, kasus Bank Century ini 
mendapat porsi yang sangat besar dalam pemberitaan media. Perlu diingat bahwa 
pengaruh media di Indonesia sangatlah besar dalam menentukan suatu pilihan 
keputusan masyarakat umum.
Ketiga, tipikal masyarakat Indonesia adalah tipe masyarakat yang latah terhadap 
suatu fenomena. Rush terhadap satu bank akan memicu rush-rush di bank lain. 
Selain itu rata-rata masyarakat Indonesia masih cukup awam mengenai 
permasalahan keuangan seperti ini. Walaupun kami yakin bahwa nasabah yang 
memiliki pengetahuan memadai tidak akan melakukan rush namun nasabah lain belum 
tentu demikian.

Menurut kami, bailout untuk Century adalah harga mati dikarenakan alasan di 
atas namun perkara lain bila kita melihat fakta dan data berikut:

Bank yang tidak sehat
Banyak pihak yang mengatakan bahwa musibah ini terjadi karena pada awalnya bank 
Century merupakan bank yang tidak sehat. Beberapa indikasi ketidaksehatan bank 
Century dapat kita lihat pada sejarah laporan keuangan bank tersebut.
Pada tahun 2003 dan 2004, bank century menduduki posisi NPL(Non Performing 
Loan) terburuk yaitu 19,77%(2003) dan 13,37%(2004) ,meskipun pada tahun-tahun 
berikutnya NPL Century membaik. Pada tahun 2004, Bank Century membukukan 
tingkat CAR terendah diantara bank-bank lain yaitu 9,44.Pada tahun 2005, CAR 
century justru menurun hingga 8,08%, pada tahun 2006 mengalami peningkatan 
hingga 11,38% namun tetap merupakan CAR terendah diantara bank-bank lain. Pada 
tahun 2005,2006,dan 2007, Bank Century juga membukukan tingkat LDR(Loan to 
Deposit Ratio) terendah yaitu masing-masing hanya 23,84%,21,35%, dan 36,39% 
(sumber: laporan keuangan perbankan 2003-2007).
Memang ratio-ratio di atas masih dalam batas wajar karena menurut standar NPL 
(Non Performing Loan) di bawah 5%, LDR (Loan to Deposit Ratio) berkisar 77%, 
dan CAR (Capital Adequacy Ratio) di atas 8%, Bank Century tidak membukukan 
indikator yang cukup berbahaya pada tahun 2003-2007, namun perlu ditekankan 
bahwa secara rata-rata kinerja Bank Century yang tercermin pada laporan 
keuangannya merupakan salah satu yang terburuk diantara bank-bank lain di 
Indonesia.

Indikator lain tercermin dalam kebijakan investasi Bank Century yang dapat kita 
lihat dari cuplikan artikel berikut :
“Sejak 2005 Bank Century ini sangat aktif berinvestasi di surat berharga 
(efek). Pada 2007, portofolio efek melebihi penyaluran kredit dengan rasio 
antara keduanya sekitar 140% (Rp4,4 triliun berbanding dengan Rp3,1 triliun, 
per September 2007).Pada September 2008, angka itu menurun menjadi 75%. Tidak 
heran kemudian Century membukukan LDR kurang dari 50%, sementara rata-rata LDR 
bank umum telah mencapai sekitar 70%. Lebih dari 90% dari total efek dicatat 
sebagai dimiliki hingga jatuh tempo, sehingga sangat rentan mendatangkan risiko 
likuiditas bagi bank. Belakangan diketahui, banyak di antaranya tidak terbayar 
(default) pada saat jatuh tempo, sehingga menim-bulkan kerugian besar; CAR 
Century menjadi negatif.”

Namun apakah masalah Bank Century hanya ini?

Masalah sebenarnya
Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana bailout 
mulai bergulir dan kejanggalan dalam neracanya mulai terungkap.
Perlu diketahui bahwa pada awalnya LPS hanya diminta menyuntikkan Rp 632 milyar 
agar CAR Century yang negatif 3,52% menjadi positif. Kemudian dana itu 
berkembang dan aliran dana berikutnya dapat kita lihat pada table berikut :
No. Tanggal Jumlah(triliun Rp) Keterangan
1 23 Nov 2008 2,776 BI: untuk CAR 8 persen dibutuhkan
Rp2,655 triliun
Peraturan LPS: LPS dapat menambah modal
sehingga CAR 10 persen, yaitu Rp2,776
triliun
2 5 Des 2008 2,201 Untuk menutup kebutuhan likuiditas
sampai dengan 31 Desember 2008
3 3 Feb 2009 1,155 Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan
hasil assessment BI atas perhitungan
direksi Bank Century
4 21 Juli 2009 0,630 Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan
hasil assessment BI atas hasil audit
Kantor Akuntan Publik
Total 6,762
Sumber: LPS
*sebagai tambahan infomasi, terkait bahwa prosedur penurunan dana ini tidak 
sesuai sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Penurunan dana pada tangga 23 Nov 
hingga 5 Des 2008 masih memiliki dasar hukum namun pada penurunan dana 
berikutnya yaitu sekitar Rp1,7 triliun-lah yang janggal karena kedua penurunan 
dana ini tidak memiliki dasar hukum mengingat setelah Desember 2008 Perppu PJSK 
ternyata ditolak DPR.

Beberapa kemungkinan mengapa penurunannya bertingkat-tingkat seperti diatas 
adalah pertama karena LPS tidak dapat menurunkan dana secara langsung, yang 
kedua karena kemungkinan ada Subsequent Events (Peristiwa atau transaksi yang 
terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya Laporan Audit, 
mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan 
penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut) yang menyebabkan 
kebutuhan dana bertambah, dan yang ketiga yaitu terungkapnya 
kejanggalan-kejanggalan dalam neraca Bank Century akibat adanya moral hazard 
sehingga terjadi ketidak-balance nya neraca secara signifikan yang berakibat 
membengkaknya kebutuhan dana.
Kemungkinan ketiga inilah yang perlu mendapat sorotan. Sebenarnya apakah yang 
terjadi di Bank Century? Banyak informasi yang beredar mengenai hal ini, namun 
masih sulit untuk membuktikan keakuratanya. Century dianggap menggelapkan uang 
nasabahnya kedalam bentuk danareksa PT.Antaboga Delta Sekuritas. Uang ini pun 
tidak jelas alokasinya dan akhir-akhir ini terungkap bahwa uang ini dibawa 
lari. Terungkapnya kasus ini sangat berpengaruh terhadap perubahan neraca 
Century karena nominal uang tersebut mencapai angka Rp 2,6triliun.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang 
diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata 
kelola Century yang sangat buruk. Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa 
menolong orang jahat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi 
orang banyak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah 
dan pelajaran dari peristiwa ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus 
diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggar peraturan BI.

Oleh : Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
BEM FEB UGM



--- On Tue, 1/5/10, [email protected] <[email protected]> 
wrote:
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, January 5, 2010, 11:09 PM


> Begini nih kalo ga ngerti
> perekonomian
>
>
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL,
> Nyambung Teruuusss...!

Kirim email ke