Mungkin anda kesal ketika saya sebut Boediono ngawur. Alasan menyebutkan Boediono ngawur adalah sbb:
Dari aspek Legalitas : Skandal Bank Century telah merugikan negara lebih dari Rp 6,7 triliun dan dari aspek legalitas Perppu No.4/2008 telah ditolak DPR pada 30 September 2008 ( Artinya : pengucuran dana negara itu bisa dikategorikan ilegal). Kenapa Perppu No.4/2008 Ditolak : 1. Pasal 29 Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK. 2. Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang melampaui pagu di APBN tahun bersangkutan. Penerbitan SBN tanpa meminta persetujuan DPR terlebih dahulu jelas bisa dianggap merampas hak bujet DPR Dalam kesempatan pertama, Perpu JPSK akan diuji melalui pandangan fraksi di Komisi XI DPR. Jika ada satu saja fraksi, dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, yang tidak setuju dengan satu atau lebih dari satu pasal dalam Perpu JPSK, keputusan tentang setuju atau tidak setujunya DPR atas perpu tersebut harus ditetapkan dengan voting (pemungutan suara). Kemudian setelah uji materi melalui pandangan fraksi akhirnya diputuskan Perppu No.4/2008 DITOLAK. Bailout Bank Century berawal dari rapat dewan gubernur BI dan jajarannya yang dipimpin langsung oleh Boediono untuk membahas khusus RPJP Rp 6,7 triliun. Zainal Abidin, salah satu deputi gubernur BI ketika itu berpendapat bahwa Bank Century itu bank gagal bukan gagal sistemik. Hj. Siti Fajriyah juga menolak bailout century ini. MEMANG KITA HARUS AKUI : Dengan tidak disetujuinya Perpu JPSK menjadi undang-undang membuat BI rawan dari kesulitan likuditas bila terdapat bank yang kolaps. Sebab tanpa JPSK, BI harus menanggung sendiri dana talangan tanpa bantuan anggaran negara. Neraca BI terbatas, dalam menghadapi masalah perbankan. Bila dipaksakan neraca BI bisa jebol, dan kepercayaan pasar akan hilang bila neraca BI jebol. JPSK dalam hal ini mengatur mekanisme dana talangan atau fasilitas pinjaman Darurat yang diberikan BI kepada bank yang diambang kebangkrutan. Dana talangan ini, selanjutnya menjadi tanggungan pemerintah dalam APBN. Tahun 2008 Bank Century mengalami Krisis (likuiditas), untuk penyelamatan kemudian Presiden mengeluarkan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) tgl.15 Oktober 2008. Tgl 29 Oktober 2008 pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan Perpu 4/2008 tentang JPSK menjadi UU ke DPR RI. Tanggal 17 Desember 2008 DPR RI menolak pengesahan Perpu No.4/2008 tentang JPSK menjadi UU dengan alasan jika Perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul terhadap APBN, tetapi tidak bisa diambil tindakan hukum terhadap pejabat tsb. Secara otomatis Perpu No.4/2008 batal demi hukum karena itu: 1. Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan sebagai pengganti UU. 2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. Sehingga keputusan Gubernur BI dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebesar Rp.689 miliar yang disalurkan secara dua tahap, yakni : 1. Tahap I Rp.502 miliar (tgl 14/11/2008 dicairkan sebesar Rp.356 miliar dan tgl 17/11/2008 sebesar Rp.145 miliar), dan 2. Tahap II sebesar Rp.187 miliar yang dicairkan pada tgl 18/11 2008, tidak memiliki dasar hukum. Jika kita pahami lebih lanjut : 1. Aset kredit sebagai jaminan FPJP Bank Century diterima Bank Indonesia setelah FPJP dicairkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat Bank Century no.720/Century/D/XI/2008 tgl.17/11/2008 sebanyak 4 dokumen asset senilai Rp.232 miliar, sementara pencairan FPJP tahap I tgl 14 Nopember 2008. 2. Pencairan FPJP tahap II tgl.18/11/2008 aset kredit sebagai jaminan diterima BI tgl.20/11/2008 sebesar 26 dokumen senilai Rp.279 miliar, sesuai dengan tanda terima dokumen aset kredit Bank Century dalam rangka FPJP tgl.19-20/11/2008. 3. Dalam pemberian FPJP BI berdasarkan pada Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century per 30 September 2008 sebesar 2,3 %. (rasio kewajiban penyediaan modal minimum CAR Bank Century posisi tanggal 31 Oktober 2008 adalah negatip 3,53%) Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa untuk penyelamatan Bank Century, BI mengucurkan dana sebesar Rp. 6.7 triliun, sementara Bank Century hanya membutuhkan FPJP sebesar Rp. 689 miliar. ( Sebagai dasar untuk penyelamatan Bank Century Presiden mengeluarkan Perpu No.4/2008 tentang JPSP namun DPR menolak dasar hukum penyelamatan Bank Century dengan alasan Jika perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul terhadap APBN, tetapi tidak bisa diambil tindakan hukum terhadap pejabat ). Gubernur BI juga ngawur telah melanggar: 1. PBI No.10/26/PBI/2008 tgl. 30 Oktober 2008 sebagaimana diubah dengan PBI N0.10/30/PBI/2008 tgl 14/11/2008. 2.Surat BI No.10/232/GBI/Rahasia tgl.20/11/2008. Dalam perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tgl.30/10/2008 dengan PBI No.10/30/PBI/2008, tgl 14/11/2008, yang diubah Gubernur BI hanya Pasal 2 butir 2, yang mana bunyi pasal 2 butir 2 dalam PBI No.10/26/PBI/2008 adalah: "Bank dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8 %. Sementara dalam PBI No.10/30/PBI/2008 pasal 2 butir 2 berbunyi: Bank dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequeacy) positif. Melihat perubahan pasal 2 butir 2 PBI No. 10/26/PBI/2008 dengan PBI No.10/30/PBI/2008, Gubernur BI telah dengan sengaja dan berencana untuk menggelapkan uang rakyat sebesar Rp.6 triliun, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya muatan isi pasal 2 butir 2 yang pertama membatasi rasio modal minimum Bank pemohon FPJP sebesar 8 %, namun karena Bank Century tidak memiliki rasio modal minimum untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sehingga Gubernur BI melakukan perubahan terhadap pasal 2 butir 2 tersebut. Pembuktiannya: Pada saat Bank Century melakukan pencairan dana FPJP tahap I pada tgl 14/11/2008, pada tgl yang bersamaan juga dilakukan perubahan terhadap PBI No.10/26/PBI/2008 dengan PBI No.10/30/PBI/2008. Dalam pasal 2 butir 4 berbunyi: Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GMW. Pasal ini juga telah diabaikan Gubernur BI, yang mana sesuai dengan data yang dimiliki bahwa Century hanya membutuhkan dana sebesar Rp. 689 miliar, namun Gubernur BI mencairkan dana sebesar Rp. 6.7 triliun. Tindakan penelamatan Bank Century yang dilakukan Gubernur BI tidak memiliki dasar hukum, disebabkan DPR RI menolak Perpu No.4/2008 tentang JPSK, serta melanggar peraturan-peraturan yang dibuat oleh Gubernur BI sendiri. --- In [email protected], faizullah_sof...@... wrote: > > Begini nih kalo ga ngerti perekonomian > > > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...!
