Mungkin anda kesal ketika saya sebut Boediono ngawur. Alasan menyebutkan 
Boediono ngawur adalah sbb:

Dari aspek Legalitas :
Skandal Bank Century telah merugikan negara lebih dari Rp 6,7 triliun dan dari 
aspek legalitas Perppu No.4/2008 telah ditolak DPR pada 30 September 2008 ( 
Artinya : pengucuran dana negara itu bisa dikategorikan ilegal).

Kenapa Perppu No.4/2008 Ditolak :

1. Pasal 29 Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan 
(JPSK) menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak 
dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK. 
2. Kewenangan pemerintah dalam menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang 
melampaui pagu di APBN tahun bersangkutan. Penerbitan SBN tanpa meminta 
persetujuan DPR terlebih dahulu jelas bisa dianggap merampas hak bujet DPR

Dalam kesempatan pertama, Perpu JPSK akan diuji melalui pandangan fraksi di 
Komisi XI DPR. Jika ada satu saja fraksi, dari sepuluh fraksi yang ada di DPR, 
yang tidak setuju dengan satu atau lebih dari satu pasal dalam Perpu JPSK, 
keputusan tentang setuju atau tidak setujunya DPR atas perpu tersebut harus 
ditetapkan dengan voting (pemungutan suara). Kemudian setelah uji materi 
melalui pandangan fraksi akhirnya diputuskan Perppu No.4/2008 DITOLAK.

Bailout Bank Century berawal dari rapat dewan gubernur BI dan jajarannya yang 
dipimpin langsung oleh Boediono untuk membahas khusus RPJP Rp 6,7 triliun. 
Zainal Abidin, salah satu deputi gubernur BI ketika itu berpendapat bahwa Bank 
Century itu bank gagal bukan gagal sistemik. Hj. Siti Fajriyah juga menolak 
bailout century ini. 


MEMANG KITA HARUS AKUI :
Dengan tidak disetujuinya Perpu JPSK menjadi undang-undang membuat BI rawan 
dari kesulitan likuditas bila terdapat bank yang kolaps. Sebab tanpa JPSK, BI 
harus menanggung sendiri dana talangan tanpa bantuan anggaran negara. Neraca BI 
terbatas, dalam menghadapi masalah perbankan. Bila dipaksakan neraca BI bisa 
jebol, dan kepercayaan pasar akan hilang bila neraca BI jebol. JPSK dalam hal 
ini mengatur mekanisme dana talangan atau fasilitas pinjaman Darurat yang 
diberikan BI kepada bank yang diambang kebangkrutan. Dana talangan ini, 
selanjutnya menjadi tanggungan pemerintah dalam APBN. 


Tahun 2008 Bank Century mengalami Krisis (likuiditas), untuk penyelamatan 
kemudian Presiden mengeluarkan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaringan 
Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) tgl.15 Oktober 2008. 

Tgl 29 Oktober 2008 pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan Perpu 4/2008 
tentang JPSK menjadi UU ke DPR RI.

Tanggal 17 Desember 2008 DPR RI menolak pengesahan Perpu No.4/2008 tentang JPSK 
menjadi UU dengan alasan jika Perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul 
terhadap APBN, tetapi tidak bisa diambil tindakan hukum terhadap pejabat tsb.

Secara otomatis Perpu No.4/2008 batal demi hukum karena itu:
1. Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan 
Peraturan sebagai pengganti UU.
2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan 
berikut. 
3. Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut. 
 

Sehingga keputusan Gubernur BI dalam memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka 
Pendek (FPJP) kepada Bank Century sebesar Rp.689 miliar yang disalurkan secara 
dua tahap, yakni :

1. Tahap I Rp.502 miliar (tgl 14/11/2008 dicairkan sebesar Rp.356 miliar dan 
tgl 17/11/2008 sebesar Rp.145 miliar), dan 

2. Tahap II sebesar Rp.187 miliar yang dicairkan pada tgl 18/11 2008, tidak 
memiliki dasar hukum.

Jika kita pahami lebih lanjut : 

1. Aset kredit sebagai jaminan FPJP Bank Century diterima Bank Indonesia 
setelah FPJP dicairkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat Bank Century 
no.720/Century/D/XI/2008 tgl.17/11/2008 sebanyak 4 dokumen asset senilai Rp.232 
miliar, sementara pencairan FPJP tahap I tgl 14 Nopember 2008. 

2. Pencairan FPJP tahap II tgl.18/11/2008 aset kredit sebagai jaminan diterima 
BI tgl.20/11/2008 sebesar 26 dokumen senilai Rp.279 miliar, sesuai dengan tanda 
terima dokumen aset kredit Bank Century dalam rangka FPJP tgl.19-20/11/2008.

3. Dalam pemberian FPJP BI berdasarkan pada Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank 
Century per 30 September 2008 sebesar 2,3 %. (rasio kewajiban penyediaan modal 
minimum CAR Bank Century posisi tanggal 31 Oktober 2008 adalah negatip 3,53%)

Namun dalam perjalanannya diketahui bahwa untuk penyelamatan Bank Century, BI 
mengucurkan dana sebesar Rp. 6.7 triliun, sementara Bank Century hanya 
membutuhkan FPJP sebesar Rp. 689 miliar.

( Sebagai dasar untuk penyelamatan Bank Century Presiden mengeluarkan Perpu 
No.4/2008 tentang JPSP namun DPR menolak dasar hukum penyelamatan Bank Century 
dengan alasan Jika perpu itu diterima, ada bahaya yang bisa timbul terhadap 
APBN, tetapi tidak bisa diambil
tindakan hukum terhadap pejabat ).

Gubernur BI juga ngawur telah melanggar:
1. PBI No.10/26/PBI/2008 tgl. 30 Oktober 2008 sebagaimana diubah dengan PBI 
N0.10/30/PBI/2008 tgl 14/11/2008.

2.Surat BI No.10/232/GBI/Rahasia tgl.20/11/2008. 

Dalam perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tgl.30/10/2008 dengan PBI 
No.10/30/PBI/2008, tgl 14/11/2008, yang diubah Gubernur BI hanya Pasal 2 butir 
2, yang mana bunyi pasal 2 butir 2 dalam PBI No.10/26/PBI/2008 adalah: "Bank 
dapat mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan 
modal minimum (capital adequacy ratio) paling kurang 8 %.
Sementara dalam PBI No.10/30/PBI/2008 pasal 2 butir 2 berbunyi: Bank dapat 
mengajukan permohonan FPJP wajib memiliki rasio kewajiban penyediaan modal 
minimum (capital adequeacy) positif. 

Melihat perubahan pasal 2 butir 2 PBI No. 10/26/PBI/2008 dengan PBI 
No.10/30/PBI/2008, Gubernur BI telah dengan sengaja dan berencana untuk 
menggelapkan uang rakyat sebesar Rp.6 triliun, hal ini dapat dibuktikan dengan 
adanya muatan isi pasal 2 butir 2 yang pertama membatasi rasio modal minimum 
Bank pemohon FPJP sebesar 8 %, namun karena Bank Century tidak memiliki rasio 
modal minimum untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sehingga 
Gubernur BI melakukan perubahan terhadap pasal 2 butir 2 tersebut. 

Pembuktiannya: 

Pada saat Bank Century melakukan pencairan dana FPJP tahap I pada tgl 
14/11/2008, pada tgl yang bersamaan juga dilakukan perubahan terhadap PBI 
No.10/26/PBI/2008 dengan PBI No.10/30/PBI/2008. 

Dalam pasal 2 butir 4 berbunyi: Pencairan FPJP dilakukan sebesar kebutuhan Bank 
untuk memenuhi kewajiban GMW. Pasal ini juga telah diabaikan Gubernur BI, yang 
mana sesuai dengan data yang dimiliki bahwa Century hanya membutuhkan dana 
sebesar Rp. 689 miliar, namun Gubernur BI mencairkan dana sebesar Rp. 6.7 
triliun.

Tindakan penelamatan Bank Century yang dilakukan Gubernur BI tidak memiliki 
dasar hukum, disebabkan DPR RI menolak Perpu No.4/2008 tentang JPSK, serta 
melanggar peraturan-peraturan yang dibuat oleh Gubernur BI sendiri.



--- In [email protected], faizullah_sof...@... wrote:
>
> Begini nih kalo ga ngerti perekonomian
> 
> 
> 
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
> Teruuusss...!



Kirim email ke