Abdul Rahman sepertinya kebakaran jenggot. Tidak ada maksud menjadikan Bahar sebagai pahlawan Tapi apakah tidak kejam bagi terpidana, yang apabila memang harus dihukum mati tapi telah mengalami pidana penjara selama 36 tahun tanpa dasar pemidanaan yang jelas?
Abdul Rahman mengatakan Bahar sudah mengajukan 5 kali grasi. Setahu saya itu tidak benar, yang benar adalah Bahar pernah mengajukan grasi pada tahun 1970-an, yang memang ditolak dengan Keppres No. 23/G/Th.1972 tanggal 13 Juni 1973. Tanggal 15 Agustus 1980 Menteri Kehakiman dengan surat No. M.PW.07.03 yang isinya mengajukan penangguhan eksekusi. Kemudian setelah menunggu berpuluh tahun lagi, maka pada 21 September 1995 Bahar mencoba mengajukan grasi lagi melalui Lapas Batu Nusakambangan dengan surat pengantar No.W9.Egg.PS.01.04-275, yang sampai detik ini belum ada keputusan apapun dari Presiden (diterima atau ditolak) Karena belum ada jawaban, untuk mengingatkan permohonan grasi yang kedua, pada 17 Pebruari 2004 Lapas Batu Nusakambangan telah mengirimkan surat lagi kepada Presiden R.I. dengan surat No. W9.Egg.PS.02.01-013. Dan sampai sekarang pun surat ini belum mendapatkan jawaban juga. Pada 30 Nopember 2006, Komnas HAM melakukan pemantauan untuk hak-hak tahanan. Dan menemukan kasus ini. Kemudian Komnas HAM mengirimkan surat No.19/TUA/I/2007 tanggal 19 Januari 2007 kepada Presiden RI yang isinya atas alasan kemanusiaan agar grasi Bahar yang kedua dikabulkan, mengingat BAhar telah melaksanakan pidana penjara selama 36 tahun menunggu proses eksekusi. Sekali lagi: tidak ada maksud menjadikan Bahar adalah pahlawan. Tapi Bahar adalah manusia. Bahar sendiri telah mengakui kesalahannya dengan mengajukan grasi. Apabila ia memang harus dieksekusi, kenapa tidak segera dilaksanakan. Jangan kemudian ketika borok itu terbongkar, mencari-cari cara menyelamatkan muka sendiri. === > Berkas Hukuman Mati Bahar bin Matar Ditelusuri > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/16/Politikhukum/3387409.htm > ===================== > > Jakarta, Kompas - Masyarakat diminta tidak menjadikan Bahar bin > Matar, terpidana mati kasus pembunuhan, sebagai pahlawan. Kejahatan > yang dilakukan Bahar sangat banyak, yaitu merampok, membunuh sang > suami, menculik istri dan anak perempuan keluarga itu, memerkosa, dan > membunuh keduanya. > > Harapan tersebut disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai > menghadiri sidang pengujian pasal hukuman mati dalam Undang-Undang > Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, > Jakarta, Kamis (15/3). Bahar adalah terpidana mati dalam kasus > pembunuhan di Tembilahan, Riau, tahun 1970. Ia sudah 36 tahun lebih > hidup di lembaga pemasyarakatan (LP) dan belum memperoleh kepastian > masa depan. > > Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memohon > kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan pengampunan > (grasi) kepada Bahar. Dengan pertimbangan kemanusiaan, Komnas HAM > mengirim surat permohonan pengampunan atas diri petani asal Palas, > Tempuling, Kabupaten Indragiri Ilir, Riau, itu tertanggal 19 Januari > 2007 (Kompas, 12/3). > > Soal tertunda-tundanya eksekusi terhadap Bahar, yang mengakibatkan > terpidana itu terpaksa menjalani dua jenis pidana, yaitu hukuman > penjara bertahun-tahun dan hukuman mati, Jaksa Agung > menjawab, "Eksekusi tertunda-tunda karena grasi dari presiden belum > turun, Bahar sudah mengajukan grasi lagi. Ini juga terjadi dengan > terpidana lain, ada yang mengajukan grasi sampai lima kali sehingga > eksekusi tidak bisa dilakukan." > > Ia melanjutkan lagi, " Saya akui ada kesalahan dari petugas di > lapangan. Seharusnya grasi ditolak, ya langsung saja dieksekusi." > > Jaksa Agung menyatakan, dalam persoalan Bahar, petugas juga lengah > karena membiarkan terpidana mengajukan grasi berkali-kali. Kejaksaan > kini menelusuri terakhir kali berkasnya itu ada di mana. > > "Saya akan tegur petugas yang meloloskan dan mengirimkan permohonan > grasi sampai empat kali," katanya secara terpisah, Kamis di Kejaksaan > Agung. > > Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara > menyebutkan, permohonan pengampunan bagi Bahar tersebut demi > kemanusiaan. Dia ditemukan Komnas di LP Batu, Nusakambangan. > (vin/mzw/idr) > > >
