Mbak Rima,... Kalo yang sudah jelas-jelas bersalah dan sangat kejam serperti Om Bahar tsb. mbok ya nggak usahlah dibela mati-matian kayak gini... Wajar dong dia mendapatkan hukuman yang "kejam" juga....! Mbak Rima pernah membayangkan tidak betapa sengsaranya keluarga yang dibunuh dan diperkosa oleh Om Bahar tsb??? Mbak Rima cobalah memposisikan diri Mbak Rima pada sisi si korban dan keluarganya. Jangan memposisikan diri sebagai OM baharnya dong......!!!! Mbak Rima.... mbak Rima....! Masih banyak kok yang bisa mbak Rima bela dari pada membela Om Bahar tsb. Misalnya, kasus Tri Sakti, Semanggi I & II, Kasus Lampung, Kasus Tj. Priok, dsb. Ok Mbak Rima....???? Sekamat berjuang!
[EMAIL PROTECTED] wrote: > > Abdul Rahman sepertinya kebakaran jenggot. > Tidak ada maksud menjadikan Bahar sebagai pahlawan > Tapi apakah tidak kejam bagi terpidana, yang apabila memang harus dihukum > mati tapi telah mengalami pidana penjara selama 36 tahun tanpa dasar > pemidanaan yang jelas? > > Abdul Rahman mengatakan Bahar sudah mengajukan 5 kali grasi. Setahu saya > itu tidak benar, yang benar adalah Bahar pernah mengajukan grasi pada > tahun 1970-an, yang memang ditolak dengan Keppres No. 23/G/Th.1972 tanggal > 13 Juni 1973. > > Tanggal 15 Agustus 1980 Menteri Kehakiman dengan surat No. M.PW.07.03 yang > isinya mengajukan penangguhan eksekusi. > > Kemudian setelah menunggu berpuluh tahun lagi, maka pada 21 September 1995 > Bahar mencoba mengajukan grasi lagi melalui Lapas Batu Nusakambangan > dengan surat pengantar No.W9.Egg.PS.01.04-275, yang sampai detik ini belum > ada keputusan apapun dari Presiden (diterima atau ditolak) > > Karena belum ada jawaban, untuk mengingatkan permohonan grasi yang kedua, > pada 17 Pebruari 2004 Lapas Batu Nusakambangan telah mengirimkan surat > lagi kepada Presiden R.I. dengan surat No. W9.Egg.PS.02.01-013. Dan sampai > sekarang pun surat ini belum mendapatkan jawaban juga. > > Pada 30 Nopember 2006, Komnas HAM melakukan pemantauan untuk hak-hak > tahanan. Dan menemukan kasus ini. Kemudian Komnas HAM mengirimkan surat > No.19/TUA/I/2007 tanggal 19 Januari 2007 kepada Presiden RI yang isinya > atas alasan kemanusiaan agar grasi Bahar yang kedua dikabulkan, mengingat > BAhar telah melaksanakan pidana penjara selama 36 tahun menunggu proses > eksekusi. > > Sekali lagi: tidak ada maksud menjadikan Bahar adalah pahlawan. Tapi Bahar > adalah manusia. Bahar sendiri telah mengakui kesalahannya dengan > mengajukan grasi. Apabila ia memang harus dieksekusi, kenapa tidak segera > dilaksanakan. > > Jangan kemudian ketika borok itu terbongkar, mencari-cari cara > menyelamatkan muka sendiri. >
