RUU Kementerian Negara, Lembaran Baru Sejarah Pembentukan Kabinet
Selama 62 tahun Indonesia merdeka, mengacu pada buku Kabinet-Kabinet RI dari Awal Kemerdekaan sampai Reformasi karya PNH Simanjutak, sudah terbentuk 40 kabinet. Kabinet pertama dibentuk Presiden Soekarno pada 2 September 1945 hingga Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Oktober 2004. Namun, hingga kini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur pembentukan, pengubahan, atau pembubaran kabinet. Semua tergantung "selera" presiden. Gerakan reformasi tahun 1998 yang menghendaki perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mendorong pengaturan soal kabinet. Sidang MPR pada 19 Oktober 1999 menghasilkan Perubahan Pertama UUD 1945. Sidang MPR 9 November 2001 menghasilkan Perubahan Ketiga UUD 1945. Dalam kedua hajatan besar politik itu, pasal tentang kementerian negara mengalami perubahan berarti. Pada Sidang MPR 1999, Bab V yang mengatur Kementerian Negara sebagian dipertahankan, sebagian diubah. Ayat 1, berbunyi Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, dipertahankan. Ayat 2, Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden, mengalami perubahan redaksional. Kata diperhentikan disempurnakan menjadi diberhentikan. Ayat 3 mengalami perubahan substansial. Jika sebelumnya berbunyi, Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan, berubah Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sidang MPR 2001 menambah ayat baru. Bab Kementerian Negara semula terdiri dari satu pasal dan tiga ayat. Ayat baru, ayat 4, berbunyi, Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. DPR periode 1999-2004 berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara. Tetapi, upaya itu tidak terselesaikan karena terlalu dekat pemilu. DPR periode 2004-2009 mencoba merampungkannya. Mereka ingin membuat sejarah baru. Apakah mereka akan berhasil? Sulit memperkirakan, sebab seperti pada periode sebelumnya, tarik-menarik kepentingan kembali terjadi antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif merasa UU ini merampas hak prerogatif yang dimilikinya. Sementara DPR beranggapan hak prerogatif presiden bukan berarti tanpa batas UU. Berdasarkan catatan Kompas, awal 2004, Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik Rancangan UU Kementerian Negara yang diajukan DPR. Soal kementerian adalah konsekuensi sistem presidensial. Pembentukan kabinet menjadi kewenangan presiden. "Jika presidensial murni, organisasinya terserah presiden. Kalau diatur lagi, itu sama saja dengan membiarkan orang jalan, tetapi kakinya diikat," ujarnya. Nada keberatan kembali dikatakan Yusril yang kini menjadi Menteri Sekretaris Negara. Saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas RUU Kementerian Negara, 24 Januari 2007, ia mempertanyakan lagi RUU itu. "Haruskah presiden terikat dan dibatasi UU dalam membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara?" katanya, sebagaimana dikutip dari situs www.parlemen.net. Tarik-menarik kepentingan kembali terjadi di internal DPR, khususnya antara anggota dari "Partai Sang Presiden" dan "Partai Non-Presiden". Bedanya, tahun 2004 peran menolak RUU dilakukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP). Tahun 2007 peran itu diambil alih Fraksi Partai Demokrat (F-PD). Dwi Ria Latifa dari F-PDIP, yang saat itu menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menilai anggota DPR terlampau jauh mencampuri urusan eksekutif. "DPR sudah overdosis," ucap dia kala itu. Kini, Ketua F-PD DPR Syarif Hassan mengutarakan keberatan yang hampir senada dalam rapat internal panitia khusus (pansus), Rabu (14/3). "Asasnya, kami mendukung pembahasan RUU Kementerian Negara. Dengan catatan, tetap menjaga hak prerogatif presiden dan tidak mengeliminirnya," kata dia. Rapat dipimpin Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar/F-PG). Dari sepuluh fraksi, hanya F-PD yang keberatan pembahasan dilanjutkan jika substansi RUU tidak diubah. Perombakan total Mencermati RUU Kementerian Negara, DPR tampak berkeinginan merombak total kabinet, mulai dari pengklasifikasian kementerian, susunan organisasi, sampai birokrasinya. Semangatnya adalah efisiensi anggaran dan mereformasi birokrasi. Organisasi kementerian pun tidak bisa berubah hanya didasarkan kepentingan jangka pendek. Kementerian koordinator dihapus. Sedangkan kementerian departemen dan nondepartemen diklasifikasikan menjadi kementerian utama, pokok, dan khusus. Kementerian utama wajib dibentuk presiden. Penamaannya pun dipastikan dalam UU dan tak dapat diubah. Institusinya tidak bisa digabungkan atau dibubarkan presiden. Penamaan kementerian pokok dan kementerian khusus dapat diubah. Institusinya dapat digabungkan atau dibubarkan. Tetapi, untuk kementerian pokok, itu harus dengan persetujuan DPR. Sedang kementerian khusus diserahkan ke presiden sepenuhnya. Ada 13 kementerian pokok. Kementerian khusus disesuaikan dengan kebutuhan presiden, tetapi paling banyak enam kementerian. Kalau ditambah enam kementerian utama, keseluruhan kabinet paling banyak terdiri dari 25 kementerian. Dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Bersatu yang berjumlah 34 kementerian, ini jauh lebih ramping. RUU usul inisiatif DPR ini juga mengatur susunan organisasi. Kementerian utama terdiri dari: menteri, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan dan/atau pusat, staf ahli, serta kantor wilayah/perwakilan provinsi, kabupaten/kota, atau perwakilan luar negeri. Kementerian pokok tidak memiliki kantor wilayah/perwakilan. Kementerian khusus hanya terdiri dari menteri, deputi menteri, dan staf ahli. Birokrasi pun dibatasi ketat. Dirjen pada kementerian utama dan pokok paling banyak lima. Deputi pada kementerian khusus paling banyak tiga. Badan pada kementerian utama dan pokok paling banyak tiga. Staf ahli paling banyak empat orang. Sedangkan staf khusus paling banyak lima orang. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan kementerian dengan pemerintah daerah juga diatur. Kementerian hanya melaksanakan kebijakan dalam lingkup nasional. Sedangkan lingkup provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan pemerintah daerah. Kementerian hanya melaksanakan koordinasi, supervisi, evaluasi, dan pengawasan. Agar uang tak beredar cuma di pusat, DPR juga menghendaki pelaksanaan kebijakan dalam lingkup daerah disertai penyerahan anggaran. Dari itu semua bisa dipastikan RUU usul DPR ini akan mengusik banyak orang. Belum lagi, RUU ini juga melarang seorang menteri memiliki rangkap jabatan menjadi pengurus lembaga negara, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, serta organisasi politik. RUU ini malah menjadi kian sensitif, sebab dalam Ketentuan Penutup, Pasal 25, disebutkan, UU ini mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan. Bila RUU ini selesai dibahas tahun 2007, akan berlaku 2008. Padahal, 2009 sudah pemilu. "RUU ini jadi pembicaraan hangat menteri, terutama yang akan hilang," ucap Aboe Bakar, anggota Pansus RUU Kementerian Negara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Ryaas Rasyid dari Fraksi Bintang Demokrasi (F-BD) dan Happy Bone Zulkarnaen (F-PG) pun mengaku sudah banyak diajak diskusi oleh para menteri untuk mengetahui lebih jauh arah dari RUU Kementerian Negara ini. Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, semua gagasan DPR itu ditolak dan diusulkan untuk dihapus. Alasannya, UUD 1945 tidak mengenal klasifikasi kementerian; dan presiden memiliki berbagai hak prerogatif dalam menjalankan kekuasaannya, termasuk pembentukan kementerian. RUU ini juga tidak memiliki relevansi dengan pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Tahun 2008, gerakan reformasi genap berusia satu dasawarsa. RUU Kementerian Negara ini menjadi salah satu ujian bagi legislator di Senayan, apakah mereka benar-benar memiliki visi ke depan sehingga membawa negara ini maju dengan cepat menyalip negara lain atau justru menjadikan negara ini sebagai negara gagal dan menjadi cemoohan negara lain. Ryaas Rasyid yakin RUU ini tinggi nilainya dan bisa memberikan kontribusi besar bagi bangsa ke depan. Pembatasan hak prerogatif presiden perlu karena pada dasarnya presiden adalah manusia, bukan malaikat. Penulis: Sutta Dharmasaputra Sumber: Kompas - Jumat, 16 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id ======================================================== The Indonesian Society for Transparency http://www.transparansi.or.id E-mail: [EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ===================================================== Pojok Milis FPK: 1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM) 3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED] 5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
