RUU Kementerian Negara, Lembaran Baru Sejarah Pembentukan Kabinet


Selama 62 tahun Indonesia merdeka, mengacu pada buku Kabinet-Kabinet RI dari 
Awal Kemerdekaan sampai Reformasi karya PNH Simanjutak, sudah terbentuk 40 
kabinet. Kabinet pertama dibentuk Presiden Soekarno pada 2 September 1945 
hingga Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono pada 21 Oktober 2004. 

Namun, hingga kini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur pembentukan, 
pengubahan, atau pembubaran kabinet. Semua tergantung "selera" presiden. 

Gerakan reformasi tahun 1998 yang menghendaki perubahan Undang-Undang Dasar 
(UUD) 1945 mendorong pengaturan soal kabinet. Sidang MPR pada 19 Oktober 1999 
menghasilkan Perubahan Pertama UUD 1945. Sidang MPR 9 November 2001 
menghasilkan Perubahan Ketiga UUD 1945. Dalam kedua hajatan besar politik itu, 
pasal tentang kementerian negara mengalami perubahan berarti. 

Pada Sidang MPR 1999, Bab V yang mengatur Kementerian Negara sebagian 
dipertahankan, sebagian diubah. Ayat 1, berbunyi Presiden dibantu oleh 
menteri-menteri negara, dipertahankan. Ayat 2, Menteri-menteri itu diangkat dan 
diperhentikan oleh Presiden, mengalami perubahan redaksional. Kata 
’diperhentikan’ disempurnakan menjadi ’diberhentikan’. Ayat 3 mengalami 
perubahan substansial. Jika sebelumnya berbunyi, Menteri-menteri itu memimpin 
departemen pemerintahan, berubah Setiap menteri membidangi urusan tertentu 
dalam pemerintahan. 

Sidang MPR 2001 menambah ayat baru. Bab Kementerian Negara semula terdiri dari 
satu pasal dan tiga ayat. Ayat baru, ayat 4, berbunyi, Pembentukan, pengubahan, 
dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 

DPR periode 1999-2004 berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) 
tentang Kementerian Negara. Tetapi, upaya itu tidak terselesaikan karena 
terlalu dekat pemilu. DPR periode 2004-2009 mencoba merampungkannya. Mereka 
ingin membuat sejarah baru. Apakah mereka akan berhasil? 

Sulit memperkirakan, sebab seperti pada periode sebelumnya, tarik-menarik 
kepentingan kembali terjadi antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif merasa 
UU ini merampas hak prerogatif yang dimilikinya. Sementara DPR beranggapan hak 
prerogatif presiden bukan berarti tanpa batas UU. 

Berdasarkan catatan Kompas, awal 2004, Yusril Ihza Mahendra yang saat itu 
menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik Rancangan UU 
Kementerian Negara yang diajukan DPR. Soal kementerian adalah konsekuensi 
sistem presidensial. Pembentukan kabinet menjadi kewenangan presiden. 

"Jika presidensial murni, organisasinya terserah presiden. Kalau diatur lagi, 
itu sama saja dengan membiarkan orang jalan, tetapi kakinya diikat," ujarnya. 

Nada keberatan kembali dikatakan Yusril yang kini menjadi Menteri Sekretaris 
Negara. Saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas RUU Kementerian Negara, 24 
Januari 2007, ia mempertanyakan lagi RUU itu. "Haruskah presiden terikat dan 
dibatasi UU dalam membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian negara?" 
katanya, sebagaimana dikutip dari situs www.parlemen.net. 

Tarik-menarik kepentingan kembali terjadi di internal DPR, khususnya antara 
anggota dari "Partai Sang Presiden" dan "Partai Non-Presiden". Bedanya, tahun 
2004 peran menolak RUU dilakukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
(F-PDIP). Tahun 2007 peran itu diambil alih Fraksi Partai Demokrat (F-PD). 

Dwi Ria Latifa dari F-PDIP, yang saat itu menjadi Wakil Ketua Badan Legislasi 
DPR, menilai anggota DPR terlampau jauh mencampuri urusan eksekutif. "DPR sudah 
overdosis," ucap dia kala itu. 

Kini, Ketua F-PD DPR Syarif Hassan mengutarakan keberatan yang hampir senada 
dalam rapat internal panitia khusus (pansus), Rabu (14/3). "Asasnya, kami 
mendukung pembahasan RUU Kementerian Negara. Dengan catatan, tetap menjaga hak 
prerogatif presiden dan tidak mengeliminirnya," kata dia. 

Rapat dipimpin Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar/F-PG). 
Dari sepuluh fraksi, hanya F-PD yang keberatan pembahasan dilanjutkan jika 
substansi RUU tidak diubah. 

Perombakan total 

Mencermati RUU Kementerian Negara, DPR tampak berkeinginan merombak total 
kabinet, mulai dari pengklasifikasian kementerian, susunan organisasi, sampai 
birokrasinya. Semangatnya adalah efisiensi anggaran dan mereformasi birokrasi. 
Organisasi kementerian pun tidak bisa berubah hanya didasarkan kepentingan 
jangka pendek. 

Kementerian koordinator dihapus. Sedangkan kementerian departemen dan 
nondepartemen diklasifikasikan menjadi kementerian utama, pokok, dan khusus. 
Kementerian utama wajib dibentuk presiden. Penamaannya pun dipastikan dalam UU 
dan tak dapat diubah. Institusinya tidak bisa digabungkan atau dibubarkan 
presiden. 

Penamaan kementerian pokok dan kementerian khusus dapat diubah. Institusinya 
dapat digabungkan atau dibubarkan. Tetapi, untuk kementerian pokok, itu harus 
dengan persetujuan DPR. Sedang kementerian khusus diserahkan ke presiden 
sepenuhnya. 

Ada 13 kementerian pokok. Kementerian khusus disesuaikan dengan kebutuhan 
presiden, tetapi paling banyak enam kementerian. Kalau ditambah enam 
kementerian utama, keseluruhan kabinet paling banyak terdiri dari 25 
kementerian. Dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Bersatu yang berjumlah 34 
kementerian, ini jauh lebih ramping. 

RUU usul inisiatif DPR ini juga mengatur susunan organisasi. Kementerian utama 
terdiri dari: menteri, sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat 
jenderal, badan dan/atau pusat, staf ahli, serta kantor wilayah/perwakilan 
provinsi, kabupaten/kota, atau perwakilan luar negeri. Kementerian pokok tidak 
memiliki kantor wilayah/perwakilan. Kementerian khusus hanya terdiri dari 
menteri, deputi menteri, dan staf ahli. 

Birokrasi pun dibatasi ketat. Dirjen pada kementerian utama dan pokok paling 
banyak lima. Deputi pada kementerian khusus paling banyak tiga. Badan pada 
kementerian utama dan pokok paling banyak tiga. Staf ahli paling banyak empat 
orang. Sedangkan staf khusus paling banyak lima orang. 

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan kementerian dengan 
pemerintah daerah juga diatur. Kementerian hanya melaksanakan kebijakan dalam 
lingkup nasional. Sedangkan lingkup provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan 
pemerintah daerah. Kementerian hanya melaksanakan koordinasi, supervisi, 
evaluasi, dan pengawasan. Agar uang tak beredar cuma di pusat, DPR juga 
menghendaki pelaksanaan kebijakan dalam lingkup daerah disertai penyerahan 
anggaran. 

Dari itu semua bisa dipastikan RUU usul DPR ini akan mengusik banyak orang. 
Belum lagi, RUU ini juga melarang seorang menteri memiliki rangkap jabatan 
menjadi pengurus lembaga negara, komisaris atau direksi perusahaan negara atau 
swasta, serta organisasi politik. 

RUU ini malah menjadi kian sensitif, sebab dalam Ketentuan Penutup, Pasal 25, 
disebutkan, UU ini mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan. Bila RUU ini 
selesai dibahas tahun 2007, akan berlaku 2008. Padahal, 2009 sudah pemilu. 

"RUU ini jadi pembicaraan hangat menteri, terutama yang akan hilang," ucap Aboe 
Bakar, anggota Pansus RUU Kementerian Negara dari Fraksi Partai Keadilan 
Sejahtera (F-PKS). Ryaas Rasyid dari Fraksi Bintang Demokrasi (F-BD) dan Happy 
Bone Zulkarnaen (F-PG) pun mengaku sudah banyak diajak diskusi oleh para 
menteri untuk mengetahui lebih jauh arah dari RUU Kementerian Negara ini. 

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, semua 
gagasan DPR itu ditolak dan diusulkan untuk dihapus. Alasannya, UUD 1945 tidak 
mengenal klasifikasi kementerian; dan presiden memiliki berbagai hak prerogatif 
dalam menjalankan kekuasaannya, termasuk pembentukan kementerian. RUU ini juga 
tidak memiliki relevansi dengan pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan 
daerah. 

Tahun 2008, gerakan reformasi genap berusia satu dasawarsa. RUU Kementerian 
Negara ini menjadi salah satu ujian bagi legislator di Senayan, apakah mereka 
benar-benar memiliki visi ke depan sehingga membawa negara ini maju dengan 
cepat menyalip negara lain atau justru menjadikan negara ini sebagai negara 
gagal dan menjadi cemoohan negara lain. 

Ryaas Rasyid yakin RUU ini tinggi nilainya dan bisa memberikan kontribusi besar 
bagi bangsa ke depan. Pembatasan hak prerogatif presiden perlu karena pada 
dasarnya presiden adalah manusia, bukan malaikat.

Penulis: Sutta Dharmasaputra
Sumber: Kompas - Jumat, 16 Maret 2007 


++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

--------

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
Fax: (62-21) 722-1658
http://www.transparansi.or.id

========================================================
The Indonesian Society for Transparency 
http://www.transparansi.or.id 
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=====================================================
Pojok Milis FPK:

1.Milis FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari KOMPAS dan KOMPAS On-Line (KCM)
3.Moderator berhak mengedit/menolak E-mail sebelum diteruskan ke anggota
4.Kontak moderator E-mail: [EMAIL PROTECTED]
5.Untuk bergabung: [EMAIL PROTECTED]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke