Kalau yang dimaksud itu Adam Air, sepertinya tidak dilikuidasipun 
akan bubar sendiri.

Dua kali saya beli tiket Adam Air pasca kejadian pesawat hilang, dua-
duanya akhirnya saya dipindah ke pesawat lain karena jumlah 
penumpangnya ternyata tidak cukup. Bukti kalau dia sudah dihukum 
sendiri oleh konsumennya.

Belakangan saya pikir-pikir kok kaya metromini saja. Daripada terbang 
kosong, penumpangnya dioper. Mana warnanya sama-sama oranye lagi.

Tapi saya sependapat dengan yang lain. Pemerintah mestinya 
menjelaskan UU mana yang membenarkan hukuman likuidasi itu. Kalau 
tidak, balik lagi nanti kita diolok-olok sebagai negara tidak punya 
kepastian hukum.

Andi


--- In [email protected], "Darsono Supardi" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ** Rekans FPK, saya sependapat dengan mas Harry bahwa sebagai 
Instansi
> yang membina Operator, Regulator seharusnya sudah bisa memberikan 
teguran
> lebih dahulu serta pembinaan untuk memperbaiki kesalahan-2 
Operator. Hal
> ini kayak-nya yang terabaikan oleh Dirjen Perhub Udara, seyogyanya 
kenapa
> bisa terjadi hal-2 tersebut ya harus dicari Penyebab-nya, harus
> transparant donk. Sebagai contoh seperti ICAO yang memberikan 
bimbingan
> ataupun Training-2 untuk Operator dan Regulator tentang 
Airworthiness.
> 
> ** Memang hal tersebut bagus untuk meningkatkan Keselamatan 
Transportasi
> Udara, namun perlu dipertimbangkan dampak yang berakibat dengan 
makin
> banyak-nya pengganguran dilingkungan Industri Kedirgantaraan 
Indonesia.
> Juga diharapkan Regulasi yang telah ada agar benar-2 diterapkan 
dengan
> TEGAS (STRICK). Pemberian C of A untuk pesawat terbang ya harus 
benar-2
> telah memenuhi uji kelaikan udara yang dapat dipertanggung-jawabkan.
> 
> ** Mudah-2an hasil Evaluasi Team EKKT dapat meningkatkan Kinerja 
Operator
> Domestic, sehingga nantinya Penerbangan nasional mampu bersaing 
dengan
> Penerbangan Internasional dan bukan-nya sebaloknya Penerbangan 
Asing yang
> menguasai pangsa Domestic.
> 
> ** Saya berharap, Bapak KK berkenan menjembatani keinginan 
masyarakat
> Penerbangan nasional ini bahwa keputusan yang akan diambil 
Pemerintah
> tidak berdampak negatif tehadap Industri Penerbangan Nasional (di 
BPPT
> pasti banyak ahli-2 Penerbangan yang bisa memberikan masukan)
> 
> ** Salam hormat dari Juanda Surabaya.
> 
>   ----- Original Message -----
>   From: "Harry Priyono"
>   To: [email protected]
>   Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sebuah Maskapai Akan 
Dilikuidasi
>   Date: Thu, 15 Mar 2007 20:56:14 -0700 (PDT)
> 
>   Yth Pak Agus,
> 
>   Menurut saya sich :
> 
> 
>   Ibarat seseorang mempunyai penyakit kanker di jari tangan tetapi
>   seluruh jari tangan harus diamputasi.
>   Setahu saya di setiap penerbangan, ada dua perwakilan dari 
departemen
>   perhubungan yang ditunjuk sebagai inspector atau pengawas bidang
>   operasional dan teknik, jadi kalau sampai terjadi satu operator
>   penerbangan mengabaikan rregulasi yang ada, pihak regulator sudah
>   dapat melakukan teguran maupun tindakan.
>   Jika sampai terjadi pencabutan seperti itu, akan ada berapa ribu
>   tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan.
>   Salam
>   Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Tingkat Keamanan Penerbangan Rendah
>   http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/16/ekonomi/3393243.htm
>   =========================
>


Kirim email ke