Masing-masing fakta (1,2,3) bisa dibuat bercabang-cabang sampai sekusut mungkin. Tapi susah dibantah bahwa ketiga-tiga fakta tsb. berujung di kaki sang presiden.
Dalam sistem birokrasi, seorang kepala tidak boleh salah apalagi mengalah / nurut pada bawahan. Dalam sistem presidensial, presiden adalah kepala segala kepala. Tidak perlu tunduk pada lembaga-lembaga "di bawahnya". Tapi begini, rakyat akan sangat menghargai kalau SBY - sebagai pribadi yang mempesona - bersedia melepas text book presidensial untuk memberi keterangan di lembaga perwakilan rakyat. Untuk memanfaatkan kesempatan memimpin langsung (berdiri paling depan) dalam acara buka-bukaan yang ia tuturkan kepada pihak-pihak tersangkut kasus Century. Kita juga berharap sdr-sdri di Pansus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada sdr. SBY untuk menjelaskan pembagian kekuasaan dalam KIB Jilid I antara presiden (urusan polhukam, luarnegeri) dan wakil presiden (urusan ekonomi, kesra, dalamnegeri). Apapun penjelasan beliau pasti memudahkan masyarakat dalam membaca peta Century-Gate. Sukur-sukur menjawab pertanyaan, ada apa Menkeu melapor persoalan bank kepada kepala polhukam yang (sedang) berada di luarnegeri. ajeg' --- pudimartini <pudimart...@...> wrote: > Kayaknya setelah fakta hukum: > > 1. Keputusan KSSK yang menjadi kontroversi, dimana SMI sebagai Menkeu > dibawah Presiden namun beliau juga sebagai ketua KSSK maka, SMI memang > tidak bertanggungjawab, tetapi Presiden.[Putra Dani, Metro] > > 2. JK yang memperoleh Kepress menjalankan tugas-tugas presiden selama > Presiden di LN dari 13 s/d 25 Nov, namun JK sama sekali tidak memperoleh > laporan, termasuk laporan tertulis dimana Wk Presiden tidak ditembusi > [spt dalam dokumen yang dibacakan oleh Andi Rahmat] > > 3. Fenomena simpang siur status Marsilam yang cenderung meniumbulkan > konflik antara Menkeu dengan Presiden. > > terbuka, > maka kehadiran Presiden di Pansus perlu untuk mengklarifikasi semua > kesimpangsiuran itu demi menajaga integritas simbol negara. > > demikian
