Oleh Maria Hartiningsih http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/20/swara/3396445.htm ========================
Upaya mengubah sistem peradilan pidana dengan meletakkan pengalaman perempuan ketika bersentuhan dengan sistem hukum akan lebih mudah dicapai kalau perspektif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau Criminal Justice System sudah dipahami aparat penegak hukum. SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, dan menghentikan ketidakadilan yang disahkan atas nama hukum. Persoalan besarnya, seperti dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Deliana Sayuti Ismudjoko, perspektif itu tidak mudah diterima apalagi dipahami sebagian aparat penegak hukum. "Banyak perempuan korban kekerasan yang ketika membutuhkan perlindungan malah mendapat tekanan dan penindasan. Ada korban yang ketika kasusnya sampai ke tangan yang berwajib, posisinya malah berbalik menjadi terdakwa," ungkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu dalam seminar mengenai SPPT, pekan lalu di Jakarta. Liva Malahanum, pembela hukum para korban kekerasan dalam rumah tangga, dalam sesi tanya jawab memaparkan sikap aparat yang melecehkan korban, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Perlakuan itu diterima korban yang dalam situasi tertekan, malu, pesimis orang tak percaya apa yang diceritakannya, tak ingin mengingat apa yang sudah dialaminya, dan trauma. Deliana memaparkan, meskipun ada Gender Vocal Point di kejaksaan dan ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) di kepolisian resor, tetapi tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup sensitif mengenai kekerasan terhadap perempuan. Murnila SH dari RPK kepolisian mengakui adanya hambatan internal di dalam lembaganya. Hal yang sama juga diakui Eko Siwi Iriyani SH dari kejaksaan yang mengatakan perspektif jaksa dalam masalah itu belum sama. "Polisi, jaksa, dan hakim seharusnya mempunyai persepsi dan standar yang sama mengenai peraturan yang terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT," ujar Deliana. Layanan untuk korban Jaminan hukum yang ditawarkan UU PKDRT, seperti ditulis Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kantor Menteri negara Pemberdayaan Perempuan (KPP), Dr Ir Irma Alamsyah Djaya Putra MScdiwakili Retno Adji Prasetiaju SH, Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan KPPberpengaruh pada layanan terhadap perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik, serta keberanian lebih untuk membuka sesuatu yang selama ini dipandang sebagai "aib" keluarga, guna menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya. Menjawab pertanyaan peserta, Deliana menjelaskan perbedaan antara UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan perubahannya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dengan UU PKDRT. "Dalam KUHP maupun KUHAP orang baru bisa dinyatakan bersalah kalau ada tiga saksi," tutur Deliana. Bila peristiwanya terkait dengan peristiwa politik, seperti terorisme, Deliana bisa memahami. Tetapi, bagaimana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga? "Dalam UU PKDRT dengan satu saksi, yaitu saksi korban dan alat bukti yang sah, yaitu visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi, kalau aparat penegak hukum maunya pakai KUHP bagaimana?" tanya Deliana. KUHP juga tidak mengatur soal pendampingan. Itulah, seperti dia tegaskan, pentingnya sosialisasi SPPT agar aparat penegak hukum mempunyai pemahaman dan perspektif yang sama dalam soal kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP beberapa tahun terakhir ini melakukannya bersama-sama organisasi perempuan, Derap Warapsari, Covention Watch, dan Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia. Tetapi, sosialisasi itu masih jauh dari cukup. Bukan UU SPPT tidak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meski begitu, menurut Sri Wiyati Eddyono dari Komnas Perempuan, SPPT merupakan konsep atau gagasan yang dapat diimplementasikan siapa saja. Konsep itu merupakan konsep bersama yang menggunakan perspektif korban. Penjelasan ini melengkapi pandangan staf pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang memaparkan makna reposisi peranan korban dari yang tak punya hak dalam ikut menentukan hasil akhir jalannya sistem peradilan, menjadi mempunyai hak, bahkan sangat menentukan. Jalan SPPT yang berkeadilan jender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti dikemukakan Deliana, masih membutuhkan waktu panjang. Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, koordinasi, keterbukaan, kontak, dan sosialisasi yang lebih sering. Eko Siwi berharap agar masyarakat juga proaktif menuntut jaksa, baik melalui surat maupun kontak personal
