Oleh Maria Hartiningsih
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/20/swara/3396445.htm
========================

Upaya mengubah sistem peradilan pidana dengan meletakkan pengalaman 
perempuan ketika bersentuhan dengan sistem hukum akan lebih mudah 
dicapai kalau perspektif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) 
atau Criminal Justice System sudah dipahami aparat penegak hukum. 

SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk melindungi kelompok 
rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, dan menghentikan 
ketidakadilan yang disahkan atas nama hukum. 

Persoalan besarnya, seperti dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional 
Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Deliana Sayuti 
Ismudjoko, perspektif itu tidak mudah diterima apalagi dipahami 
sebagian aparat penegak hukum. 

"Banyak perempuan korban kekerasan yang ketika membutuhkan 
perlindungan malah mendapat tekanan dan penindasan. Ada korban yang 
ketika kasusnya sampai ke tangan yang berwajib, posisinya malah 
berbalik menjadi terdakwa," ungkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi 
Tata Usaha Negara Jakarta itu dalam seminar mengenai SPPT, pekan lalu 
di Jakarta. 

Liva Malahanum, pembela hukum para korban kekerasan dalam rumah 
tangga, dalam sesi tanya jawab memaparkan sikap aparat yang 
melecehkan korban, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. 
Perlakuan itu diterima korban yang dalam situasi tertekan, malu, 
pesimis orang tak percaya apa yang diceritakannya, tak ingin 
mengingat apa yang sudah dialaminya, dan trauma. 

Deliana memaparkan, meskipun ada Gender Vocal Point di kejaksaan dan 
ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) di kepolisian 
resor, tetapi tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup 
sensitif mengenai kekerasan terhadap perempuan. 

Murnila SH dari RPK kepolisian mengakui adanya hambatan internal di 
dalam lembaganya. Hal yang sama juga diakui Eko Siwi Iriyani SH dari 
kejaksaan yang mengatakan perspektif jaksa dalam masalah itu belum 
sama. 

"Polisi, jaksa, dan hakim seharusnya mempunyai persepsi dan standar 
yang sama mengenai peraturan yang terkait dengan kasus kekerasan 
terhadap perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang 
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT," ujar 
Deliana. 

Layanan untuk korban 

Jaminan hukum yang ditawarkan UU PKDRT, seperti ditulis Deputi Bidang 
Perlindungan Perempuan, Kantor Menteri negara Pemberdayaan Perempuan 
(KPP), Dr Ir Irma Alamsyah Djaya Putra MSc—diwakili Retno Adji 
Prasetiaju SH, Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi Tindak Kekerasan 
terhadap Perempuan KPP—berpengaruh pada layanan terhadap perempuan 
korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik, serta keberanian 
lebih untuk membuka sesuatu yang selama ini dipandang sebagai "aib" 
keluarga, guna menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya. 

Menjawab pertanyaan peserta, Deliana menjelaskan perbedaan antara UU 
Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 
dan perubahannya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang 
Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dengan UU PKDRT. 

"Dalam KUHP maupun KUHAP orang baru bisa dinyatakan bersalah kalau 
ada tiga saksi," tutur Deliana. 

Bila peristiwanya terkait dengan peristiwa politik, seperti 
terorisme, Deliana bisa memahami. Tetapi, bagaimana dalam kasus 
kekerasan dalam rumah tangga? 

"Dalam UU PKDRT dengan satu saksi, yaitu saksi korban dan alat bukti 
yang sah, yaitu visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi, kalau 
aparat penegak hukum maunya pakai KUHP bagaimana?" tanya Deliana. 

KUHP juga tidak mengatur soal pendampingan. Itulah, seperti dia 
tegaskan, pentingnya sosialisasi SPPT agar aparat penegak hukum 
mempunyai pemahaman dan perspektif yang sama dalam soal kekerasan 
terhadap perempuan. 

Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP beberapa tahun terakhir 
ini melakukannya bersama-sama organisasi perempuan, Derap Warapsari, 
Covention Watch, dan Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia. 
Tetapi, sosialisasi itu masih jauh dari cukup. 

Bukan UU 

SPPT tidak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meski begitu, menurut 
Sri Wiyati Eddyono dari Komnas Perempuan, SPPT merupakan konsep atau 
gagasan yang dapat diimplementasikan siapa saja. Konsep itu merupakan 
konsep bersama yang menggunakan perspektif korban. 

Penjelasan ini melengkapi pandangan staf pengajar hukum pidana 
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang 
memaparkan makna reposisi peranan korban dari yang tak punya hak 
dalam ikut menentukan hasil akhir jalannya sistem peradilan, menjadi 
mempunyai hak, bahkan sangat menentukan. 

Jalan SPPT yang berkeadilan jender dalam penanganan kasus-kasus 
kekerasan terhadap perempuan, seperti dikemukakan Deliana, masih 
membutuhkan waktu panjang. 

Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, koordinasi, 
keterbukaan, kontak, dan sosialisasi yang lebih sering. Eko Siwi 
berharap agar masyarakat juga proaktif menuntut jaksa, baik melalui 
surat maupun kontak personal


Kirim email ke