http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/03/22/EB/mbm.20100322.EB133084.id.html

Dua Coret Ayat Dua 
BUKTI itu berupa tulisan tangan. Bunyinya, "Pasal 113 (2) hapus". Dua garis 
coret melandasi tulisan "(2) hapus". Tulisan itu berlanjut "ayat 
(3) jadi ayat (2)". Di bawahnya ada paraf Ketua Panitia Khusus Rancangan 
Undang-Undang Kesehatan Ribka Tjiptaning, politikus Partai Demokrasi 
Indonesia Perjuangan. Kini Ribka Ketua Komisi Sembilan DPR yang 
membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. 
Teken itu berdampingan dengan tanda tangan anggota Komisi 
Kesehatan Dewan periode 2004-2009, Asiah Salekan dan Maryani Baramuli. 
Mereka politikus Partai Golkar yang pada periode sekarang tidak lagi 
menjadi anggota Dewan. Bukti itu dibawa Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok 
ke Markas Besar Kepolisian RI di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis pekan 
lalu. 

Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok adalah gabungan sejumlah lembaga 
swadaya masyarakat yang peduli pada pengendalian tembakau. Di antaranya 
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Tobacco 
Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dan 
Komisi Nasional Perlindungan Anak. "Ini menguatkan dugaan upaya 
sistematis menghilangkan ayat tembakau," kata Kartono Mohamad, anggota 
Koalisi. 

Laporan ini babak lanjut hilangnya ayat 2 pasal 113 Undang-Undang Kesehatan 
hasil rapat paripurna Dewan pada 14 September lalu. Ayat itu 
berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 
tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang 
bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi 
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya." 

Dua hari setelah rapat paripurna ketika draf diserahkan ke 
Sekretariat Negara untuk diperiksa sebelum ditandatangani Presiden, ayat itu 
lenyap. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat protes. Sekretariat 
Negara memasukkan kembali ayat itu dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
mengesahkannya. 

Sebelumnya, Koalisi melaporkan ini ke Badan Kehormatan Dewan dan 
Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota Panitia Khusus Undang-Undang 
Kesehatan dari Partai Demokrat, Hakim Sorimuda Pohan, juga lapor ke 
Ketua Dewan, dan tembusannya ke Badan Kehormatan. Hakim bukan lagi 
anggota Dewan. Ia kini aktif dalam Koalisi. Laporan Koalisi ke Markas 
Besar Kepolisian juga atas nama Hakim. "Menghilangkan ayat undang-undang adalah 
tindak pidana luar biasa," kata dia. 

Badan sudah memanggil semua yang terlibat. Tempo mendapatkan 
kesimpulan pemeriksaan Badan. Dua lembar executive summary itu 
menyatakan hilangnya ayat tadi terjadi setelah Inspektur Jenderal 
Departemen Kesehatan Faiq Bahfen dan Kepala Biro Hukum Budi Sampoerna 
masuk ke ruang pimpinan Komisi Kesehatan. Setelah bertemu setengah jam, 
dua orang tadi keluar dan minta staf sekretariat Dewan mengetik naskah 
yang berubah. Faiq minta tolong Budi Sampoerna untuk "membantu 
teman-teman sekretariat". 

Novianti dari bagian sekretariat Dewan mempertanyakan pencoretan 
itu. Budi menjawab, "Ini urusan pimpinan." Novianti minta pencoretan itu 
mendapat persetujuan pimpinan. Budi masuk lagi ke ruang pimpinan. Tak 
berselang lama, Budi keluar dengan membawa paraf Ribka Tjiptaning, Asiah 
Salekan, dan Maryani Baramuli. Adrian, karyawan sekretariat komisi, 
mengetik draf undang-undang yang telah mendapat persetujuan perubahan 
tadi. Badan Kehormatan juga menyimpan tulisan tangan berisi perintah 
perubahan itu. 
Ribka menyatakan tak sengaja menghilangkan ayat. Ia membuat 
catatan dan paraf itu karena aspirasi petani tembakau yang mengancam 
demonstrasi. "Kami partai wong cilik mendengar suara petani dan buruh," 
kata Ribka. Umar Wahid, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan 
Undang-Undang, juga menyatakan itu hanya persoalan teknis. 
Hingga rapat paripurna, kata Umar, jumlah ayat masih lengkap, 
tidak ada yang hilang. Hanya, kata dia, salinan lunak yang dikirim ke 
Sekretariat Negara adalah hasil ketikan sekretariat yang menghilangkan 
ayat dua tersebut. "Padahal itu baru wacana perubahan, belum sebuah 
keputusan," kata Umar. 

Ringkasan kerja Badan Kehormatan juga merekomendasikan adanya 
pengusutan hukum. Badan khawatir manipulasi keputusan Dewan berulang. 
Jika dibiarkan, pihak-pihak di luar Dewan pun akan terbiasa melakukan 
intervensi. Hingga kini, Badan belum melakukan aksi hukum. Tudingan pun 
mengarah ke Badan, yang dianggap sengaja melindungi Ribka dkk. 
Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun menampik. Meski sesama dari 
PDI Perjuangan, Gayus menyatakan tetap independen. Menurut dia, memang 
ada upaya dari Departemen Kesehatan untuk melobi Panitia Khusus. Tapi 
penghilangan itu tidak pernah menjadi keputusan. Gayus menyayangkan 
laporan ke polisi atas Ribka, Asiah, dan Maryani. Sebab, kata dia, yang 
punya inisiatif Faiq Bahfen. "Logikanya jangan dibalik," kata Gayus. 
Namun, baik Budi Sampoerna maupun Faiq Bahfen menyatakan tidak 
mengetahui hilangnya ayat itu. 
l l l
Ayat tembakau memang telah kembali. Tapi battle ground tembakau, kata Kartono 
Mohamad, kini bergeser ke Rencana Peraturan Pemerintah tentang 
Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan. Rancangan 
peraturan itu masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak 
Asasi Manusia serta Kementerian Kesejahteraan Rakyat. 

Peraturan ini amanat Undang-Undang Kesehatan. Isi peraturan ini 
lebih keras dibanding Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003-Peraturan 
tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Aturan ini masih membolehkan 
iklan rokok. Dalam aturan baru sama sekali haram. 

Sejumlah politikus Dewan bersuara keras menolak ini. Ketua Partai Kebangkitan 
Bangsa Abdul Kadir Karding menyatakan telah memerintahkan 
anggota Dewan dari partainya menolak aturan itu. "Ini menyangkut hidup 
petani, buruh pabrik rokok, dan konstituen kami," kata dia. Karding 
adalah anggota Dewan dari daerah pemilihan penghasil tembakau: 
Temanggung, Magelang, dan Wonosobo. 

Ribka Tjiptaning menyampaikan hal senada. Ia khawatir aturan itu 
menciptakan pengangguran baru. Ia memperkirakan 15 juta tenaga kerja 
terkait dengan tembakau, mulai petani, buruh, hingga pekerja sektor 
informal yang mendukung. Ribka juga berdiskusi dengan anggota Komisi 
yang ia pimpin dari provinsi penghasil tembakau, Jawa Tengah dan Jawa 
Timur. "Ada yang bilang kalau setuju rancangan peraturan pemerintah itu 
bisa-bisa leher dia digorok pemilihnya," kata Ribka. 

Sikap Golkar atas pengendalian tembakau sama gamblangnya. Saat 
sidang paripurna pengesahan Undang-Undang Kesehatan, juru bicara Nusron 
Wahid menolak dicantumkannya ayat tembakau dengan alasan tak berpihak 
pada petani. Nusron berasal dari daerah pemilihan penghasil rokok: 
Kudus, Jepara, dan Demak. 

Kartono mengatakan, inilah bedanya perjuangan pengendalian 
tembakau di Indonesia dan negara lain, misalnya Amerika Serikat, India, 
Turki, bahkan Cina. Di sana, yang pro-tembakau hanya industri rokok. 
Sedangkan pemerintah, DPR, dan masyarakat berada dalam satu barisan agar 
tembakau dikendalikan. Di Indonesia, masyarakat bertempur sendirian 
melawan industri rokok, pemerintah, dan anggota Dewan. "Skornya satu 
lawan tiga. Kami kalah," kata Kartono. 

Memang, ada sejumlah anggota Komisi Kesehatan yang setuju 
pelarangan tembakau. Anggota Komisi Kesehatan dari Partai Keadilan 
Sejahtera Zuber Syafawi seorang di antaranya. "Sepanjang untuk 
kemaslahatan umat, PKS mendukung," kata Zuber. Surya Chandra, anggota 
Komisi Kesehatan dari PDI Perjuangan, juga setuju. "Saya ahli kesehatan 
masyarakat, secara pribadi saya setuju tembakau dilarang," kata Surya. 
Tapi mereka cuma minoritas. 
Sunudyantoro, Rofiuddin (Semarang)

tulisan lain di Majalah Tempo minggu ini

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/03/22/EB/mbm.20100322.EB133083.id.html

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/03/22/EB/mbm.20100322.EB133085.id.html


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke