Bicara soal pajak.
Ini adalah contoh nyata dan saya bisa memberikan gambaran detailnya. Di US yang hal ini lah yang dijalankan. Bagi Non profit Organisasi diperbolahkan memungut dana baik dari private maupun pemerintah. Non profit organization tsb harus memiliki 501 C-3, dana yang terkumpul adalah Tax Deductible sifatnya. Organisasi yang memiliki 501 C-3 tersebut akan mengeluarkan Receipt yang dipakai untuk pemotongan pajak. Organisasi dibawah 501 C-3 juga tidak kena pajak. Misalnya kalau anda berbelanja anda cukup mengisi formulir yang disediakan dan mengisi nomor pajak anda. Di US bukan saja uang akan tetapi berlaku untuk barang-barang juga. Misalnya untuk keperluan Photography class organisasi kami mengumpulkan digital cameras bekas yang masih komplit. Kami mengeluarkan Receipt senilai harga kamera tsb dan dikirimkan kepada para donatur. Dan kemudian kamera tsb kami bawa ke Indonesia untuk dbagikan kepada para siswa anak-anak putus sekolah yang kami didik. Di US juga berlaku pembebasan tax misalnya saya dari Texas swaktu berkunjung ke New Orleans saya belanja, di airport receiptnya saya tunjunkan pe tax refund desk maka tax yg dibayar akan dikembalikan. Dan kalau kita sedang jalan-jalan di New York, kita shopping lalau kita minta tokonya yang mengirimkan barang belanjaan kita maka kita tidak dikenakan pajak. Hal yang sama kalau belanja lewat internet di US tak kena pajak, kalau diluar State. Hal ini mungkin bisa ditiru di Indonesia. Cheers… From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com [mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com] On Behalf Of rahardjo mustadjab Sent: Saturday, April 03, 2010 8:30 AM To: abdoel djalal ardjoboesono; Seintrina Budikartika; Edwin K; Calderon Dalimunthe; Endah r. yuliarti Farry; Erwin Hudoyono; Agus Hamonangan; Lazarus Toto; Kornelius Purba; Rudy Taarea; Wisnu Sindhutrisno; Benny Rachmadin; Pranadi Sandhanu; Restuti Sandhanu Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Mulai 1 April Turis Asing Dapat Tax Refund Pak Manneke, Saya juga memperoleh tax refund ketika bepergian ke Austria dan Belgia, yang saya tahu hanya mengenai kedua negara tadi. Caranya, saya kumpulkan kwitansi pembelian. Lantas di perbatasan darat atau di bandara saya dapat pengembalian VAT yang saya bayar. Lumayan dapat 20 persen dari harga barang. Tax refund sebenarnya wajar saja. Kenapa? Pajak kan digunakan berbagai pelayanan seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan. Lha orang asing kan tidak menikmati pelayanan tadi. Karena tax refund bagi travellers asing wajar dan ada rationalenya, menurut hemat saya Dirjen Pajak tidak perlu mengembel-embeli tujuannya untuk menarik lebih banyak wisatawan asing segala. Tapi saya punya harapan yang sama dengan Pak Manneke agar suatu saat nanti uang yang kita sumbangkan bagi memajukan pendidikan dan meringankan penderitaan korban bencana alam dapat dikurangkan dari pajak alias tax deductable. Ini sekaligus dapat menggalakkan semangat beramal. Mungkin nanti kalau administrasi perpajakan sudah teratur, pengeluaran untuk charity akan tax deductable. RM --- On Sat, 3/4/10, manneke budiman <hepaest...@yahoo.ca <mailto:hepaesthos%40yahoo.ca> > wrote: Kapan ada "tax refund" untuk warga negara sendiri yang meyumbang untuk amal, untuk pendidikan, dan badan-badan sosial? Kalo untuk turis sih kaga penting. Lha mereka rata-rata pendapatannya udah jauh di atas pendapatan rata-rata WNI kok. Warga sendiri disejahterahkan dulu, baru mikirin iming-iming buat turis asing. manneke [Non-text portions of this message have been removed]