Bicara soal pajak.

 

Ini adalah contoh nyata dan saya bisa memberikan gambaran detailnya. Di US yang 
hal ini lah yang dijalankan.

Bagi Non profit Organisasi diperbolahkan memungut dana baik dari private maupun 
pemerintah. Non profit organization tsb harus memiliki 501 C-3,  dana yang 
terkumpul adalah Tax Deductible sifatnya. Organisasi  yang memiliki 501 C-3 
tersebut akan mengeluarkan Receipt yang dipakai untuk pemotongan pajak. 

 

Organisasi dibawah 501 C-3 juga tidak kena pajak. Misalnya kalau anda 
berbelanja anda cukup mengisi formulir yang disediakan dan mengisi nomor pajak 
anda.

 

Di US bukan saja uang akan tetapi berlaku untuk  barang-barang juga. Misalnya 
untuk keperluan Photography class organisasi kami mengumpulkan digital cameras 
bekas yang masih komplit. Kami mengeluarkan Receipt senilai harga kamera tsb 
dan dikirimkan kepada para donatur. Dan kemudian kamera tsb kami bawa ke 
Indonesia untuk dbagikan kepada para siswa anak-anak putus sekolah yang kami 
didik.

 

Di US juga berlaku pembebasan tax misalnya saya dari Texas swaktu berkunjung ke 
New Orleans saya belanja, di airport receiptnya saya tunjunkan pe tax refund 
desk maka tax yg dibayar akan dikembalikan. Dan kalau kita sedang jalan-jalan 
di New York, kita shopping lalau kita minta tokonya yang mengirimkan barang 
belanjaan kita maka kita tidak dikenakan pajak.

Hal yang sama kalau belanja lewat internet di US tak kena pajak, kalau diluar 
State.

 

Hal ini mungkin bisa ditiru di Indonesia.

 

Cheers…

 

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
[mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com] On Behalf Of rahardjo mustadjab
Sent: Saturday, April 03, 2010 8:30 AM
To: abdoel djalal ardjoboesono; Seintrina Budikartika; Edwin K; Calderon 
Dalimunthe; Endah r. yuliarti Farry; Erwin Hudoyono; Agus Hamonangan; Lazarus 
Toto; Kornelius Purba; Rudy Taarea; Wisnu Sindhutrisno; Benny Rachmadin; 
Pranadi Sandhanu; Restuti Sandhanu
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Mulai 1 April Turis Asing Dapat Tax Refund

 

  



Pak Manneke,
 
Saya juga memperoleh tax refund ketika bepergian ke Austria dan Belgia, yang 
saya tahu hanya mengenai kedua negara tadi. Caranya, saya kumpulkan kwitansi 
pembelian. Lantas di perbatasan darat atau di bandara saya dapat pengembalian 
VAT yang saya bayar. Lumayan dapat 20 persen dari harga barang.
 
Tax refund sebenarnya wajar saja. Kenapa? Pajak kan digunakan berbagai 
pelayanan seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan. Lha orang asing kan tidak 
menikmati pelayanan tadi.
 
Karena tax refund bagi travellers asing wajar dan ada rationalenya, menurut 
hemat saya Dirjen Pajak tidak perlu mengembel-embeli tujuannya untuk menarik 
lebih banyak wisatawan asing segala.
 
Tapi saya punya harapan yang sama dengan Pak Manneke agar suatu saat nanti uang 
yang kita sumbangkan bagi memajukan pendidikan dan meringankan penderitaan 
korban bencana alam dapat dikurangkan dari pajak alias tax deductable. Ini 
sekaligus dapat menggalakkan semangat beramal. Mungkin nanti kalau administrasi 
perpajakan sudah teratur, pengeluaran untuk charity akan tax deductable.
 
RM

--- On Sat, 3/4/10, manneke budiman <hepaest...@yahoo.ca 
<mailto:hepaesthos%40yahoo.ca> > wrote:

Kapan ada "tax refund" untuk warga negara sendiri yang meyumbang untuk amal, 
untuk pendidikan, dan badan-badan sosial?
 
Kalo untuk turis sih kaga penting. Lha mereka rata-rata pendapatannya udah jauh 
di atas pendapatan rata-rata WNI kok.
 
Warga sendiri disejahterahkan dulu, baru mikirin iming-iming buat turis asing.
 
manneke





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke