Tujuh Media Sampaikan Keprihatinan EDI TASLIM
Jumat, 16 April 2010 | 14:55 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh media nasional menyatakan prihatin terhadap penanganan perkara Raymond Teddy Hornoruw di Mabes Polri dengan sangkaan melakukan tindak pidana perjudian. Kasus yang terjadi pada tahun 2008 itu belum juga diselesaikan polisi sehingga tujuh media digugat pidana serta perdata oleh Raymond. "Kita tujuh media menyatakan prihatin menghadapi gugatan perdata dan pidana. Kasus pidana memang berhenti dan mungkin bisa berjalan kembali," ucap Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo saat melakukan pertemuan dengan pihak Polri di Mabes Polri, Jumat (16/4/2010). Hadir perwakilan media lain, yaitu Sigit Supriono (Warta Kota) Putra Nababan (RCTI), Arifin Asydad (Detik.com), Nashikin (Republika), Sururi Al Faruq (Seputar Indonesia), dan Primus Dorimulu (Suara Pembaruan). Sedangkan dari pihak Polri hadir Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis, Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Zulkarnaen, dan pejabat Polri lain. Seperti diketahui, Raymond Teddy menggugat tujuh media itu terkait pemberitaan tentang perjudian di Hotel The Sultan yang digerebek polisi pada 27 Oktober 2008. Gugatan perdata kini berjalan secara terpisah di empat pengadilan negeri di Jakarta. Dikatakan Budiman, wartawan saat itu hanya mengutip pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira dan Wakil Direktur I Kamtrans Bareskrim Bachtiar Tambunan saat jumpa pers di Mabes Polri. "Perkara Raymond tidak menyentuh sampai ke pengadilan hingga masa tahanan habis dan Raymond lepas demi hukum. Lalu tujuh media dilaporkan. Kami ingin berbagai keprihatinan itu. Sekarang, ketika kasus berhenti, media yang jadi korban," ucap Budiman. Tujuh media, kata dia, tidak pernah menerima permintaan hak jawab dari Raymond. Begitu pula dengan mediasi yang dilakukan Dewan Pers tidak terjadi kesepakatan. "Mereka lebih memilih jalur pidana," ujar dia. Raymond masih tersangka Zainuri mengatakan, Raymond masih berstatus sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 203 ayat (1) huruf 1a dan 2a KUHP. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara perjudian jenis togel, joker karo, joker manado, dan leng itu. Dikatakan Zainuri, menurut penyidik, kendala penyelesaian kasus itu adalah masalah pemberkasan terkait barang bukti yang terus ditolak oleh jaksa penuntut umum. "Saya tanya ke penyidik kapan ke pengadilan dan dijawab belum. Katanya (penyidik) masih bolak balik ke jaksa," ujar dia. SAN Berita Selengkapnya : http://www1. kompas.com/ read/xml/ 2010/04/16/ 14555630/ Tujuh.Media. Sampaikan. Keprihatinan- 5 Pesan : . [Non-text portions of this message have been removed]
