Tujuh Media Sampaikan Keprihatinan

 EDI TASLIM


Jumat, 16 April 2010 | 14:55 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh media nasional menyatakan prihatin terhadap 
penanganan perkara Raymond Teddy Hornoruw di Mabes Polri dengan sangkaan 
melakukan tindak pidana perjudian. Kasus yang terjadi pada tahun 2008 itu belum 
juga diselesaikan polisi sehingga tujuh media digugat pidana serta perdata oleh 
Raymond.
"Kita tujuh media menyatakan prihatin menghadapi gugatan perdata dan pidana. 
Kasus pidana memang berhenti dan mungkin bisa berjalan kembali," ucap Redaktur 
Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo saat melakukan pertemuan dengan pihak 
Polri di Mabes Polri, Jumat (16/4/2010).
 
Hadir perwakilan media lain, yaitu Sigit Supriono (Warta Kota) Putra Nababan 
(RCTI), Arifin Asydad (Detik.com), Nashikin (Republika), Sururi Al Faruq 
(Seputar Indonesia), dan Primus Dorimulu (Suara Pembaruan). Sedangkan dari 
pihak Polri hadir Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis, 
Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Zulkarnaen, dan pejabat Polri lain.
 
Seperti diketahui, Raymond Teddy menggugat tujuh media itu terkait pemberitaan 
tentang perjudian di Hotel The Sultan yang digerebek polisi pada 27 Oktober 
2008. Gugatan perdata kini berjalan secara terpisah di empat pengadilan negeri 
di Jakarta.
Dikatakan Budiman, wartawan saat itu hanya mengutip pernyataan Kepala Divisi 
Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira dan Wakil Direktur I Kamtrans 
Bareskrim Bachtiar Tambunan saat jumpa pers di Mabes Polri.
 
"Perkara Raymond tidak menyentuh sampai ke pengadilan hingga masa tahanan habis 
dan Raymond lepas demi hukum. Lalu tujuh media dilaporkan. Kami ingin berbagai 
keprihatinan itu. Sekarang, ketika kasus berhenti, media yang jadi korban," 
ucap Budiman.
Tujuh media, kata dia, tidak pernah menerima permintaan hak jawab dari Raymond. 
Begitu pula dengan mediasi yang dilakukan Dewan Pers tidak terjadi kesepakatan. 
"Mereka lebih memilih jalur pidana," ujar dia.
 
Raymond masih tersangka
 
Zainuri mengatakan, Raymond masih berstatus sebagai tersangka dengan jeratan 
Pasal 203 ayat (1) huruf 1a dan 2a KUHP. Hingga saat ini, penyidik masih 
melengkapi berkas perkara perjudian jenis togel, joker karo, joker manado, dan 
leng itu.
 
Dikatakan Zainuri, menurut penyidik, kendala penyelesaian kasus itu adalah 
masalah pemberkasan terkait barang bukti yang terus ditolak oleh jaksa penuntut 
umum.
"Saya tanya ke penyidik kapan ke pengadilan dan dijawab belum. Katanya 
(penyidik) masih bolak balik ke jaksa," ujar dia.
SAN 






Berita Selengkapnya :
http://www1. kompas.com/ read/xml/ 2010/04/16/ 14555630/ Tujuh.Media. 
Sampaikan. Keprihatinan- 5

Pesan :


 


. 








      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke