Siaran Pers
TOLAK KENAIKAN HET PUPUK,
NAIKKAN HPP 20%
DAN TOLAK KRIMINALISASI PETANI
Rabu, 14 April 2010, Jakarta.
Hari ini massa yang
tergabung dalam Solidaritas Masyarakat
Untuk Petani (SMuP) yang terdiri dari Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian
Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Institute for Global Justice
(IGJ), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD) dan Front Perjuangan
Pemuda Indonesia (FPPI) melakukan
Aksi Damai dalam bentuk teatrikal dan seni instalasi dalam rangka menyikapi
naiknya harga pupuk, rendahnya Harga Pembelian Pemerintah terhadap gabah dan
beras serta solidaritas atas kriminalisasi petani pemulia benih (Bapak Kunoto)
di Kediri. Aksi ini dilakukan di
Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET)
pupuk
bersubsidi yang mulai berlaku Jumat, 09 April 2010. Kenaikan itu telah
ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32 Tahun 2010 dan
akan diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini harus
ditolak karena secara filosofis, kebijakan ini berlawanan dengan kewajiban
pemerintah untuk melindungi rakyatnya,. Pemerintah telah mengurangi alokasi
anggaran untuk subsidi pupuk yang berdampak kepada kenaikan HET pupuk. Dalam
hal ini petani dibiarkan bertarung dengan pasar tanpa perlindungan dari
pemerintah.
Pada sisi lain, pemerintah selama ini tidak
melindungi petani dalam proses penentuan harga panen, secara umum penentuan
harga ditentukan melalui mekanisme pasar.
Walaupun ada Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras,
tetapi kebijakan
ini belum mampu melindungi petani dari jatuhnya harga saat panen raya
Fakta lain tentang
kebijakan yang tidak melindungi petani adalah Sejak 2005 hingga sekarang
puluhan petani yang mampu menangkarkan benih jagung (pemulia benih) di Kediri
dan sekitarnya dikriminalisasi oleh kepolisian dengan alasan belum sertifikasi,
bahkan dituduh pemalsuan Merek Bisi.
Kasus terbaru adalah Kunoto
alias Kuncoro, seorang petani pemulia benih jagung yang merupakan anggota Bina
Tani Makmur dari Dusun Besuk Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kediri Jawa Timur
harus mendekam di penjara setelah ditangkap secara tidak sah oleh kepolisian
pada tanggal 16 Januari 2010 dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan Merk Bisi
dan dijerat dengan pasal 60 dan 61 UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman.
Hasil Investigasi Aliansi
Petani Indonesia (API) dan Indonesian
Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), pak Kunoto hanya seorang
petani yang menangkarkan benih dan menjual jagung curah hasil penangkaran
tersebut tanpa menggunakan Merk Bisi. Dengan demikian, sudah seharusnya
pemerintah sebagai pelindung rakyat menghentikan tindakan kriminalisasi
terhadap petani pemulia benih dan segera membebaskan Kunoto alias Kuncoro dari
Penjara.
Info lebih lanjut dapat menghubungi posko aksi:
Sekretariat API: Jl. Slamet Riyadi IV/50 Kebun
Manggis Matraman, Jaktim
Telp / Fax : 021 8564164
email : api_bumie @yahoo.com
Gunawan
Sekjend
Komite Eksekutif IHCS
www.ihcs.or.id
[Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] siaran pers menolak kenaikan harga pupuk dan kriminalisasi petani
yusuf ikhlas abdul arif al jugjakarti Sun, 18 Apr 2010 13:00:04 -0700
