KPID Jateng Tegur Metro TV dan Global TV
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DIY
memberikan surat teguran pada Metro TV dan Global TV. Berdasarkan
pemantauan dan keluhan dari masyarakat Yogyakarta, tayangan dari dua
stasiun ini telah melanggar.

Di dalam salah satu segmen “Metro Hari ini” pada edisi Selasa, 23
Maret 2010 pada pukul 17.30-19.00 WIB terdapat tayangan pengeroyokan
mahasiswa terhadap salah satu rekannya dengan pukulan dan tendangan
yang cenderung brutal tanpa diblur. Hal ini melanggar UU 32 Tahun 2002
Pasal 36 (5) b tentang penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS) No 3
Tahun 2009 Pasal 28 (1) a.

Sedangkan untuk Tayangan pada Global TV “MTV” yang melanggar UU
Penyiaran Pasal 36 (5) b dan SPS Pasal 17 (a) dikarenakan memuat adegan
2 wanita penari erotis yang akan dipersiapkan untuk pesta bujang
seseorang dengan gerakan-gerakan yang dapat membangkitkan gairah
seksual seperti menyorongkan dada serta bokongnya. Red/ST


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Masyarakat Anti Program Televisi Buruk (MAPTB)
http://maptb.wordpress.com

“Kami tidak anti televisi, tapi kami anti televisi
>dengan tayangannya yang buruk, tidak mendidik, tidak beretika, dan
>hanya memberhalakan rating. Itu saja.”
>
>
MAPTB?
MAPTB tercetus secara spontan karena didesak oleh keprihatinan akan
buruknya tayangan televisi yang ada saat ini. Tayangan yang ada di
televisi sekarang,  kami nilai sangat tidak mendidik, tidak beretika,
dan hanya meberhalakan keuntungan semata tanpa menimbang dampak negatif
yang terjadi di masyarakat.

Kami pun melihat, bahwa usaha melawan kondisi ini sudah dilakukan
banyak pihak, tapi sayangnya tidak ada perubahan ke arah yang lebih
baik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengatur masalah ini,
tampaknya tidak berkutik menghadapi kekuatan industri televisi yang
sangat berkuasa.
Belum lagi ditambah terdapatnya jurang begitu besar antara pihak
yang mengkritisi televisi dengan masyarakat konsumen televisi. Diskusi
yang ada lebih banyak terjadi di tingkat atas, hanya antara pengamat
media dengan pihak televisi, sehingga masyarakat terabaikan dan
kehilangan hak untuk didampingi.

Dengan melihat kasus Prita dan Bibit-Chandra, bahwa kekuatan rakyat
bisa menang melawan dominasi kekuatan politik dan ekonomi, maka grup
ini dibuat untuk melawan program televisi buruk di Indonesia. Karena
kami yakin, bahwa bersama-sama melawan tayangan buruk lebih baik dari
pada sendiri-sendiri.

Untuk itu, MAPTB berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam
mengonsumsi televisi. MAPTB bergerak dalam ranah melek media atau media 
literacy,
yakni sebuah ajakan untuk memiliki kemampuan memilah, mengonsumsi, dan
menganalisis tayangan televisi. Selain itu, MAPTB pun bermain dalam
usaha memobilisasi dukungan masyarakat dalam membuat tekanan publik
kepada stasiun televisi yang menyiarkan tayangan yang buruk.

Visi
Menjadikan Masyarakat Kritis Televisi

Misi
Mendampingi dan mengedukasi masyarakat agar bisa memilah tayangan, bisa 
menolak, sampai bisa protes akan tayangan yang buruk

Hubungi kami di: [email protected] / [email protected]

Kirim email ke