Kawan-kawan,

Kemarin ada berita cukup menarik di halaman 2 harian Kompas, namun
kelihatannya tidak di posting di milis.
Inti berita ini adalah pernyataan dari penasihat KPK, Abdullah Hehamanua,
tentang hubungan dekat Chandra Hamzah dengan konsultan hukum KSSK Arif
Surowidjojo.

Pernyataan Hehamanua ini agaknya merupakan kelanjutan dari pemberitaan yang
muncul beberapa hari sebelumnya, mengenai berlangsungnya pertemuan antara
Chandra Hamzah dengan Arif, dan sejumlah orang lainnya termasuk Erry Riyana
(yang juga jadi staf ahli KPK(?) dan dikenal dekat dengan Sri Mulyani).
Pertemuan tersebut dikecam banyak pihak yang anti korupsi, apalagi jajaran
pimpinan lainnya di KPK tidak mengetahui ihwal berlangsungnya pertemuan
tersebut. Johan Budi selaku juru bicara KPK di salah satu media mengatakan
tahu mengenai pertemuan tersebut, namun tak tahu isinya. Lalu disambungnya
dengan: “Diskusi boleh-boleh saja.” Johan juga menambahkan, KPK tak perlu
untuk meminta keterangan dari Chandra perihal motif pertemuan tersebut.
“Nggak ada mekanismenya. Pasti sudah berkoordinasi dengan pimpinan (KPK)
lainnya,” tutupnya.

Saya mohon izin moderator untuk memposting berita Kompas edisi kemarin
tersebut di bawah ini, dilengkapi pula dengan beberapa berita pendukung
untuk menjadi pengetahuan kita bersama.

Berdasarkan perkembangan ini, saya sendiri dihantui oleh sejumlah pertanyaan
(beberapa di antara pertanyaan ini sudah mengusik saya sejak beberapa waktu
yang lalu), yaitu:

* apa gerangan yang kini terjadi di tubuh KPK? bisakah ada penjelasan resmi
yang gamblang dan tuntas dari KPK?

* apakah pertemuan Chandra dan Arif bersama Erry itu ada korelasinya dengan
lambatnya proses pengusutan skandal Century di KPK? Pertanyaan ini sudah
sempat pula saya utarakan di milis ini beberapa waktu yang lalu. Masyarakat
hanya dibiarkan menunggu, dengan berbagai dalih yang disampaikan KPK.
Misalnya saja di berita Kompas yang saya kutip ini dalih KPK adalah: mereka
masih memerlukan waktu. Lalu sebelum ini (persisnya di tanggal 16 Maret
2010) sejumlah media memberitakan dengan inti sbb: "menurut KPK, bukti kasus
Century masih lemah."

* adakah mekanisme untuk meminta Chandra tidak dilibatkan dalam pengusutan
skandal Century ini (seperti yang diinginkan juga oleh Hehamanua)?

Kalau ada kawan di milis ini yang bisa ikut berkomentar, saya akan senang
sekali. Walaupun komentar itu datang dari pendukung Sri Mulyani dan Chandra,
seperti Pak Liman yang beberapa hari lalu sempat juga memposting
pembelaannya terhadap Chandra dan kemudian saya tanggapi dengan mengingatkan
Pak Liman supaya tetap memberi ruang bagi kecurigaan kita terhadap posisi
Chandra, manuver2nya, dan kemungkinan korelasinya dengan apa yang sekarang
dirisaukan banyak orang (tidak termasuk Pak Liman kayaknya) mengenai posisi
KPK terhadap skandal Century.

Terima kasih dan salam,
Arya Gunawan



http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/14/03390181/KPK.Masih.Memerlukan.Waktu

BANK CENTURY
KPK Masih Memerlukan Waktu

Rabu, 14 April 2010 | 03:39 WIB

Jakarta, Kompas - Hingga gelar perkara keempat, status hukum kasus Bank
Century masih belum beranjak dari penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi
menyatakan, masih perlu waktu untuk mendalami kasus ini dengan meminta
keterangan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan pejabat Bank
Indonesia dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

”Semalam, gelar perkara belum selesai hingga pukul 23.00 karena banyak
sekali materinya. Hari ini kami lanjutkan. Dari hasil gelar perkara, KPK
memutuskan, pekan ini akan memanggil sejumlah pejabat BI, Bank Century, dan
KSSK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (13/4).

Dia menjelaskan, KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk
memperjelas data yang telah diperoleh. ”Sedikitnya ada 4.000 lembar data
yang telah terkumpul,” katanya.

Johan menambahkan, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah hingga Senin malam masih
mengikuti gelar perkara kasus Bank Century.

Sebelumnya, penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menyarankan agar Chandra
Hamzah tidak lagi terlibat dalam memutuskan kasus Century karena khawatir
dituding mempunyai konflik kepentingan lantaran kedekatan dirinya dengan
Arif Surowidjojo, konsultan hukum KSSK, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
yang juga pernah menjadi kuasa hukum Chandra ketika beperkara di kepolisian.

Menurut Johan, dalam rapat pimpinan KPK, Senin malam, telah dibicarakan soal
permohonan agar Chandra tidak mengikuti gelar perkara Century. Namun, hasil
Rapim KPK belum memutuskan sikap apa-apa terhadap masalah tersebut. ”Saya
belum tahu yang hari ini, apakah Chandra ikut atau tidak,” ucapnya.

Terkait kasus Century, sekelompok orang yang menamakan diri Satuan Tugas
Pandawa, Selasa, bertemu dengan Tim Sembilan pengusul hak angket Bank
Century.

Hadir sebagai perwakilan Satgas Pandawa tersebut, seperti Dita Indah Sari,
Bonnie Hargens, dan Iwan D Laksono. Mereka diterima di antaranya oleh Akbar
Faizal, Bambang Soesatyo, dan Maruarar Sirait.

Satgas memberikan dukungan karena Tim Sembilan rentan mengalami intimidasi
dan pembunuhan karakter serta kriminalisasi. (edn/aik)



http://www.antaranews.com/berita/1270567833/chandra-hamzah-temui-pengacara-di-puri-imperium
 Chandra Hamzah Temui Pengacara di Puri Imperium
Selasa, 6 April 2010
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Chandra Martha Hamzah, Selasa malam, menemui sejumlah pengacara di kompleks
hunian atau apartemen Puri Imperium, di kawasan jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan.

Pertemuan berlangsung di lantai dua bangunan yang sebagian berfungsi untuk
perkantoran dan hunian tersebut. Chandra dan sejumlah pengacara bertemu di
sebuah ruangan di Perpustakaan Daniel Lev`s.

Selain Chandra, para pengacara dan aktivis yang hadir dalam pertemuan itu
antara lain Arif T. Surowidjojo, Alexander lay, Taufik Basari, dan Fikri
Assegaf. Selain itu juga hadir mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riana
Hardjapamekas.

Arif T Surowidjojo adalah advokat dan aktivis yang juga teman lama Chandra
Hamzah dalam menggagas pendirian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
Arif pernah muncul dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani
terkait dugaan pembicaraan antara Sri Mulyani dan mantan pemilik Bank
Century, Robert Tantular.

Sementara itu, Alexander Lay dan Taufik Basari adalah advokat yang pernah
membela Chandra ketika terjerat kasus di kepolisian. Sedangkan Fikri Assegaf
adalah partner Chandra dalam kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners.

Sumber informasi menyebutkan, Chandra tiba di tempat pertemuan itu menjelang
maqrib, setelah peserta pertemuan yang lain datang.

Rapat berlangsung tertutup di sebuah ruangan di perpustakaan Daniel Lev`s
yang terbuka untuk umum. Pertemuan itu selesai sekira pukul 19.30 WIB.

Ketika dikonfirmasi tentang pertemuan tertutup itu, Chandra Hamzah tidak
membantah. Namun, dia langsung membantah pertemuan itu terkait dengan
kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK, terutama kasus Bank Century.

Awalnya, Chandra mengatakan, hanya berbincang tentang buku dengan para
advokat dan aktivis lainnya itu. Setelah didesak, Chandra menjelaskan
pertemuan itu terkait dengan upaya praperadilan yang akan diajukan oleh
Anggodo Widjojo terhadap penghentian penuntutan kasus Bibit dan Chandra.

"Ini tim pembela Bibit Chandra menanyakan praperadilan itu, saya sampaikan
sidangnya dimulai tanggal 12," kata Chandra.

Ketika ditanya tentang keperluan Erry Riana Hardjapamekas yang tidak pernah
terlihat dalam tim pembela, Chandra tidak memberikan penjelasan rinci.

"Sebagai orang tua," kata Chandra tentang peran Erry dalam pertemuan itu.

Chandra mengaku sudah memberitahukan rencana pertemuan itu kepada pimpinan
KPK yang lain.

Namun dia tidak mengelak bahwa dia tidak disertai oleh ajudan atau pengawal
yang selalu mendampinginya dalam setiap kegiatan sebagai pimpinan KPK.

Ketika ditanya kenapa ajudan tidak mendampinginya, Chandara berujar singkat,
"mbuh.."

Chandra menegaskan, dia sudah memberitahu Wakil Ketua KPK, Bibit Samad
Rianto tentang pertemuan itu.

ANTARA kemudian bertanya kepada Bibit melalui pesan singkat apakah ada
rencana pertemuan dengan para mantan tim pembela Bibit dan Chandra.

"Kok tidak ada? ada apa mas? Aku sedang di Balikpapan," kata Bibit melalui
pesan singkat.

Setelah kembali dijelaskan bahwa ada informasi pertemuan antara pimpinan KPK
dan tim pembela Bibit-Chandra, Bibit tidak segera membalas pesan singkat.
Sampai dengan pukul 22.00 WIB, belum ada jawaban dari Bibit.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Erry Riana Hardjapamekas yang hadir di
pertemuan itu mengatakan, pertemuan itu adalah pertemuan biasa yang
dilakukan di sebuah perpustakaan yang terbuka untuk umum.

Erry membantah pertemuan itu terkait penanganan kasus Bank Century. Dia
menegaskan, pertemuan itu terkait dengan upaya praperadilan yang akan
diajukan oleh Anggodo Widjojo. (F008/R009)

http://inilah.com/news/read/selamat-pagi-indonesia/2010/04/13/457141/chandra-hamzah-dan-redupnya-pamor-kpk/
 13/04/2010
<http://inilah.com/news/read/selamat-pagi-indonesia/2010/04/13/457141/chandra-hamzah-dan-redupnya-pamor-kpk/#><http://inilah.com/news/read/selamat-pagi-indonesia/2010/04/13/457141/chandra-hamzah-dan-redupnya-pamor-kpk/#>

 Chandra Hamzah dan Redupnya Pamor KPK
*REPUTASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin redup karena berbagai
masalah intern.*

Kini Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah didesak publik agar mundur dari KPK,
karena dianggap tidak independen dan sudah tidak mempunyai komitmen dalam
menjalankan tugasnya. Tindakannya yang tidak mau terlibat dalam memutuskan
kasus Bank Century dianggap sebagai pengkhianatan terhadap publik.

Direktur Reform Institute Yudi Latif dan Koordinator Indonesia Budget Center
(IBC) Roy Salam sagta menyesalkan sikap dan perilaku Chandra itu. Sebaiknya
Chandra mundur jika tak berani mengambil risiko sebagai pimpinan KPK.

Bagaimanapun, sebagai wakil ketua Bidang Penindakan, Chandra tidak boleh
melakukan tebang pilih dalam memproses suatu kasus. Sepertinya, dalam kasus
Bank Century, Chandra terperangkap dalam jeratan kepentingan, sehingga tidak
mempunyai kepercayaan diri dalam mengusut kasus ini.

Chandra semestinya menyadari saat masuk ke KPK, dia harus siap menghadapi
tekanan, baik dari penguasa maupun kepentingan politik. Jika kondisinya
seperti ini, sulit berharap KPK dapat menuntaskan kasus Bank Century.
Tindakan Chandra bisa menjadi preseden buruk bagi KPK dalam melakukan
pemberantasan korupsi.

Di mata publik, tindakan Chandra yang tidak mau terlibat memutuskan kasus
Bank Century merupakan pengkhianatan terhadap publik. Ia telah menyakiti
hati publik dan melupakan perjuangan publik yang membela habis-habisan saat
dia dikriminalisasikan.

Karena itu, pimpinan KPK perlu segera menindaklanjuti keinginan Chandra yang
tidak ingin lagi terlibat atau memutuskan perkara penyelidikan Bank Century.
KPK perlu segera menyelenggarakan rapat pimpinan untuk membahas keinginan
Chandra Hamzah tersebut. Hingga saat ini KPK belum mendengar langsung
keinginan itu dari Chandra, karena yang bersangkutan belum masuk kantor
lantaran sakit.

Seperti diketahui, penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa mengungkapkan, Chandra
tidak ingin lagi terlibat, karena dituding mempunyai konflik kepentingan
lantaran kedekatan dirinya dengan Arif Surowidjojo, konsultan hukum KSSK dan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Arif juga pernah menjadi kuasa hukum Chandra
ketika berperkara di Polri.

Kalau dianggap ada *conflict of interest* dalam kasus Bank Century, Chandra
menyatakan bersedia tidak terlibat atau tidak menangani kasus tersebut.

Untuk menjawab isu miring yang beredar bahwa Chandra membahas kasus Bank
Century ketika bertemu beberapa pengacara di Perpustakaan Daniel S Lev di
Puri Imperium, Jakarta, Selasa (6/4), maka perlu klarifikasi. Di tengah
redupnya pamor KPK, maka persoalan Chandra haruslah diselesaikan secepatnya
agar KPK bisa melangkah kembali dan bekerja optimal sebagaimana harapan
publik.

Jangan sampai KPK menjadi lesu dan lelah karena tidak bisa mengatasi
persoalan internal. KPK masih mendapat dukungan publik. Untuk itu KPK harus
kredibel dan konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dalam membasmi
korupsi di Indonesia. [mor]



http://bataviase.co.id/node/161459

Temui Pengacara Menkeu Chandra Hamzah Diprotes
 08 Apr 2010

TINDAKAN Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah melakukan pertemuan dengan
pengacara Menteri Keuangan (Menkeu) mendapat kritikan pedas dari penggiat
korupsi.

Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yun-tho, menilai
Chandra telah melakukan tindakan yang tidak patut dan. bisa disebut
melanggar kode etik. Emerson mengusulkan agar KPK segera membentuk Komisi
Etik."Ini (pembentukan Komisi Etik) penting dilakukan agar publik tidak
curiga bahwa KPK tidak lagi independen dalam penanganan kasus Century.
Jangan sampai ada upaya tersembunyi agar kasus Century tidak dilanjutkan ke
proses penyidikan," ucap Emerson.

Seperti diketahui. Selasa, (6/4) malam, Chandra dipergoki wartawan tengah
menggelar pertemuan dengan beberapa pengacara di ruang perpustakaan Daniel S
Lev, Menara Imperium, yang hanya terpisahkan sebuah kali dan lahan kosong
dengan gedung KPK.Pihak yang bertemu Chandra antara lain penasihat hukum
Menkeu Sri Mulyani. Hadir dalam pertemuan itu para pengacara pengacara
Chandra saat terbelit kasus kriminalisasi pimpinan KPK seperti Alexander Lay
dan Taufik Basari. Sementara penasihat hukum Menkeu yang hadir adalah Arif T
Surowidjoyo. Bekas Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, juga
disebut-sebut hadir pada pertemuan itu.

Saat dihubungi kemarin, Taufik Basari menegaskan, pertemuan itu sama sekali
tidak membahas kasus Bank Century. Taufik membenarkan kehadiran Chandra pada
pertemuan itu. Namun agenda yang dibahas pada pertemuan itu adalah soal
rencana sidang praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah pada 12 April mendatang
yang diajukan Anggodo Widjojo. "Jadi pertemuan sama sekali tidak
membicarakan kasus yang ditangani KPK," ujar Taufik.Soal kehadiran Arief T
Surowijojo dan Erry Ryana, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kasus
apapun.Sementara itu, para pimpinan KPK yang dihubungi kemarin, menyatakan
tak tahu pertemuan itu. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto yang sedang
berada di Balikpapan, mengaku tidak pernah ada pembicaraan di antara

pimpinan soal pertemuan itu. Demikian pula dengan Wakil Ketua KPK, M Ja-sin.
"Saya tidak tahu pertemuan tersebut," ujar Jasin. Haryono Umar yang tengah
memegang giliran sebagai pelaksana harian Ketua KPK juga tidak tahu. "Saya
cek dulu," kilahnya.Penasehat KPK. Abdullah Hehamahua tnenegaskan, bisa jadi
Chandra melanggar kode etik, jika hadirnya di pertemuan tersebut tidak
dibicarakan dengan pimpinan lainnya. "Kalau dia tidak memberitahu pimpinan
KPK yang lain, bisa dibilang melanggar kode etik," kata Abdullah.Namun
Chandra menepis anggapan telah melanggar kode etik. "Saya sudah lapor ke
Pimpinan KPK tentang pertemuan ini" kata Chandra melalui pesan singkat,
Selasa (6/4) malam. JPNN


http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/07/134485/16/1/Pimpinan-Lain-KPK-tidak-Tahu-Pertemuan-Chandra-dan-Pengacara-Sri-Mulyani
Pimpinan Lain KPK tidak Tahu Pertemuan Chandra dan Pengacara Sri Mulyani
Rabu, 07 April 2010 21:27 WIB
<http://buzz.yahoo.com/buzz?targetUrl=http%3A%2F%2Fwww.mediaindonesia.com%2Fread%2F2010%2F04%2F07%2F134485%2F16%2F1%2FPimpinan-Lain-KPK-tidak-Tahu-Pertemuan-Chandra-dan-Pengacara-Sri-Mulyani>

 MI/Agung Wibowo
*JAKARTA--MI:* Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku
tidak mengetahui pertemuan antara Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra
M Hamzah dengan mantan pimpinan KPK Eri Riyana dan kuasa hukum Sri Mulyani,
Arif Surowidjojo. Padahal, Chandra mengaku pertemuan tersebut atas seizin
pimpinan lainnya.

"Saya tidak tahu pertemuan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan
M Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (7/4).

Pimpinan KPK lainnya Bibit Samad Rianto yang berada di Balikpapan pun
mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut.
"Sebelum berangkat tidak ada pembicaraan untuk itu. Monitor saja, saya tetap
seperti yang dulu," tegas Bibit.

Dalam kesempatan terpisah, pelaksana tugas harian KPK Haryono Umar
mengatakan, akan mengecek kepada yang bersangkutan, "Nanti saya cek,"
ujarnya singkat.

Sementara itu, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan jika tanpa seizin
pimpinan lainnya, Chandra melanggar kode etik. "Kalau tanpa sepengatahuan
pimpinan lainnya tidak boleh, itu menyalahi kode etik," tegasnya. (NJ)

Chandra M Hamzah bertemu dengan kuasa hukum Sri Mulyani, Arif T Surowidjojo,
dan mantan pimpinan KPK Eri Riyana di Puri Imperium pada Selasa (6/4) malam.
(NJ/OL-7)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke