Mas Arya, Sesungguhnya diluar soal seperti ini, saya sudah merasa Century memang sangat lambat. Saya merasa kita dipaksa menilai kasus ini dari soal yang terlalu pribadi tentang "SMI-B"..
Sungguh, saya rasa kita dibenturkan kepada hal-hal yang rasanya sulit saya pahami dari logika 'resiko pejabat publik, ya siap bertanggungjawab' Sungguh, saya tau semua di negeri ini tidak benar (bahasa nya orang sebut 'maling teriak maling) dan lalu kita disuruh milih siapanya?! .. Oooh, saya rasakan betul, suasana diciptakan jika kita hajar yang ini yang lain tertawa-tawa.. Lalu, kalau kita diam siapa yang tertawa? Kalau kita pilih yang lain, saya kadang mikir kok kita kayak lagi kayak jadi hakim.. Saya pikir, siapapun, apapun ya diproses semua.. Akhirnya, masalah kita adalah etika tak bisa diharapkan.. Ketika krisis finansial, ada pertemuan di istana dan DPR.. Saya pernah teriak2 di milis dan beberapa media tentang 'abstain theory', sebuah fatwa hukum yang diratifikasi Mahkamah Agung AS Abstain, adalah proses bahwa pemegang kepentingan menghindari insider trading, dengan menjual sahamnya atau dalam posisi dihold di kustodian tak bisa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu agar keputusannya terbebas dari konflik kepentingan.. Saya rasa, ketika itu rapat2 tentang 'kebijakan pasar' dihadari orang yang punya portopolio bisa bias.. Itulah integritas yang diratifikasi ke sistem, soal Chandra dan KPK, salah satu resiko ya soal mengatur etika agar tidak bias di publik.. Tapi, apa kita bisa berharap ditengah budaya kita memang hanya bercerita tentang etika tanpa abstain theory?!.. Ah, saya pun tak menjawab, saya hanya resah saja ternyata kita susah menerapkan nilai, kita dibenturkan siapanya.. Orang biasa saja akan susah bicara besar, karena akan dianggap bukan siapa2?.. Orang kecil, susah berbuat kesalahan kecil karena akan jadi masalah besar di pengadilan.. Diktumnya, Sesama orang besar, punya masalah besar beradu mesin besar menciptakan persepsi dan tak peduli bahwa mereka berkewajiban menciptakan teladan tentang 'bangsa yang siap bertanggungjawab'.. Salam Indonesia, -Yanuar Rizky- (mail to: [email protected]) transmitted by tukang pos®[on the net: www.elrizky.net] -----Original Message----- From: Arya Gunawan <[email protected]> Date: Thu, 15 Apr 2010 07:08:45 To: forum-pembaca-kompas<[email protected]> Ada Apa dengan Chandra dan KPK? Kawan-kawan, Kemarin ada berita cukup menarik di halaman 2 harian Kompas, namun kelihatannya tidak di posting di milis. Inti berita ini adalah pernyataan dari penasihat KPK, Abdullah Hehamanua, tentang hubungan dekat Chandra Hamzah dengan konsultan hukum KSSK Arif Surowidjojo. Pernyataan Hehamanua ini agaknya merupakan kelanjutan dari pemberitaan yang muncul beberapa hari sebelumnya, mengenai berlangsungnya pertemuan antara Chandra Hamzah dengan Arif, dan sejumlah orang lainnya termasuk Erry Riyana (yang juga jadi staf ahli KPK(?) dan dikenal dekat dengan Sri Mulyani). Pertemuan tersebut dikecam banyak pihak yang anti korupsi, apalagi jajaran pimpinan lainnya di KPK tidak mengetahui ihwal berlangsungnya pertemuan tersebut. Johan Budi selaku juru bicara KPK di salah satu media mengatakan tahu mengenai pertemuan tersebut, namun tak tahu isinya. Lalu disambungnya dengan: Diskusi boleh-boleh saja. Johan juga menambahkan, KPK tak perlu untuk meminta keterangan dari Chandra perihal motif pertemuan tersebut. Nggak ada mekanismenya. Pasti sudah berkoordinasi dengan pimpinan (KPK) lainnya, tutupnya. Saya mohon izin moderator untuk memposting berita Kompas edisi kemarin tersebut di bawah ini, dilengkapi pula dengan beberapa berita pendukung untuk menjadi pengetahuan kita bersama. Berdasarkan perkembangan ini, saya sendiri dihantui oleh sejumlah pertanyaan (beberapa di antara pertanyaan ini sudah mengusik saya sejak beberapa waktu yang lalu), yaitu: * apa gerangan yang kini terjadi di tubuh KPK? bisakah ada penjelasan resmi yang gamblang dan tuntas dari KPK? * apakah pertemuan Chandra dan Arif bersama Erry itu ada korelasinya dengan lambatnya proses pengusutan skandal Century di KPK? Pertanyaan ini sudah sempat pula saya utarakan di milis ini beberapa waktu yang lalu. Masyarakat hanya dibiarkan menunggu, dengan berbagai dalih yang disampaikan KPK. Misalnya saja di berita Kompas yang saya kutip ini dalih KPK adalah: mereka masih memerlukan waktu. Lalu sebelum ini (persisnya di tanggal 16 Maret 2010) sejumlah media memberitakan dengan inti sbb: "menurut KPK, bukti kasus Century masih lemah." * adakah mekanisme untuk meminta Chandra tidak dilibatkan dalam pengusutan skandal Century ini (seperti yang diinginkan juga oleh Hehamanua)? Kalau ada kawan di milis ini yang bisa ikut berkomentar, saya akan senang sekali. Walaupun komentar itu datang dari pendukung Sri Mulyani dan Chandra, seperti Pak Liman yang beberapa hari lalu sempat juga memposting pembelaannya terhadap Chandra dan kemudian saya tanggapi dengan mengingatkan Pak Liman supaya tetap memberi ruang bagi kecurigaan kita terhadap posisi Chandra, manuver2nya, dan kemungkinan korelasinya dengan apa yang sekarang dirisaukan banyak orang (tidak termasuk Pak Liman kayaknya) mengenai posisi KPK terhadap skandal Century. Terima kasih dan salam, Arya Gunawan http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/14/03390181/KPK.Masih.Memerlukan.Waktu BANK CENTURY KPK Masih Memerlukan Waktu Rabu, 14 April 2010 | 03:39 WIB Jakarta, Kompas - Hingga gelar perkara keempat, status hukum kasus Bank Century masih belum beranjak dari penyelidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, masih perlu waktu untuk mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan pejabat Bank Indonesia dan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Semalam, gelar perkara belum selesai hingga pukul 23.00 karena banyak sekali materinya. Hari ini kami lanjutkan. Dari hasil gelar perkara, KPK memutuskan, pekan ini akan memanggil sejumlah pejabat BI, Bank Century, dan KSSK, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (13/4). Dia menjelaskan, KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk memperjelas data yang telah diperoleh. Sedikitnya ada 4.000 lembar data yang telah terkumpul, katanya. Johan menambahkan, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah hingga Senin malam masih mengikuti gelar perkara kasus Bank Century. Sebelumnya, penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menyarankan agar Chandra Hamzah tidak lagi terlibat dalam memutuskan kasus Century karena khawatir dituding mempunyai konflik kepentingan lantaran kedekatan dirinya dengan Arif Surowidjojo, konsultan hukum KSSK, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga pernah menjadi kuasa hukum Chandra ketika beperkara di kepolisian. Menurut Johan, dalam rapat pimpinan KPK, Senin malam, telah dibicarakan soal permohonan agar Chandra tidak mengikuti gelar perkara Century. Namun, hasil Rapim KPK belum memutuskan sikap apa-apa terhadap masalah tersebut. Saya belum tahu yang hari ini, apakah Chandra ikut atau tidak, ucapnya. Terkait kasus Century, sekelompok orang yang menamakan diri Satuan Tugas Pandawa, Selasa, bertemu dengan Tim Sembilan pengusul hak angket Bank Century. Hadir sebagai perwakilan Satgas Pandawa tersebut, seperti Dita Indah Sari, Bonnie Hargens, dan Iwan D Laksono. Mereka diterima di antaranya oleh Akbar Faizal, Bambang Soesatyo, dan Maruarar Sirait. Satgas memberikan dukungan karena Tim Sembilan rentan mengalami intimidasi dan pembunuhan karakter serta kriminalisasi. (edn/aik) http://www.antaranews.com/berita/1270567833/chandra-hamzah-temui-pengacara-di-puri-imperium Chandra Hamzah Temui Pengacara di Puri Imperium Selasa, 6 April 2010 Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Martha Hamzah, Selasa malam, menemui sejumlah pengacara di kompleks hunian atau apartemen Puri Imperium, di kawasan jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan berlangsung di lantai dua bangunan yang sebagian berfungsi untuk perkantoran dan hunian tersebut. Chandra dan sejumlah pengacara bertemu di sebuah ruangan di Perpustakaan Daniel Lev`s. Selain Chandra, para pengacara dan aktivis yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Arif T. Surowidjojo, Alexander lay, Taufik Basari, dan Fikri Assegaf. Selain itu juga hadir mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riana Hardjapamekas. Arif T Surowidjojo adalah advokat dan aktivis yang juga teman lama Chandra Hamzah dalam menggagas pendirian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Arif pernah muncul dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan pembicaraan antara Sri Mulyani dan mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Sementara itu, Alexander Lay dan Taufik Basari adalah advokat yang pernah membela Chandra ketika terjerat kasus di kepolisian. Sedangkan Fikri Assegaf adalah partner Chandra dalam kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners. Sumber informasi menyebutkan, Chandra tiba di tempat pertemuan itu menjelang maqrib, setelah peserta pertemuan yang lain datang. Rapat berlangsung tertutup di sebuah ruangan di perpustakaan Daniel Lev`s yang terbuka untuk umum. Pertemuan itu selesai sekira pukul 19.30 WIB. Ketika dikonfirmasi tentang pertemuan tertutup itu, Chandra Hamzah tidak membantah. Namun, dia langsung membantah pertemuan itu terkait dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK, terutama kasus Bank Century. Awalnya, Chandra mengatakan, hanya berbincang tentang buku dengan para advokat dan aktivis lainnya itu. Setelah didesak, Chandra menjelaskan pertemuan itu terkait dengan upaya praperadilan yang akan diajukan oleh Anggodo Widjojo terhadap penghentian penuntutan kasus Bibit dan Chandra. "Ini tim pembela Bibit Chandra menanyakan praperadilan itu, saya sampaikan sidangnya dimulai tanggal 12," kata Chandra. Ketika ditanya tentang keperluan Erry Riana Hardjapamekas yang tidak pernah terlihat dalam tim pembela, Chandra tidak memberikan penjelasan rinci. "Sebagai orang tua," kata Chandra tentang peran Erry dalam pertemuan itu. Chandra mengaku sudah memberitahukan rencana pertemuan itu kepada pimpinan KPK yang lain. Namun dia tidak mengelak bahwa dia tidak disertai oleh ajudan atau pengawal yang selalu mendampinginya dalam setiap kegiatan sebagai pimpinan KPK. Ketika ditanya kenapa ajudan tidak mendampinginya, Chandara berujar singkat, "mbuh.." Chandra menegaskan, dia sudah memberitahu Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto tentang pertemuan itu. ANTARA kemudian bertanya kepada Bibit melalui pesan singkat apakah ada rencana pertemuan dengan para mantan tim pembela Bibit dan Chandra. "Kok tidak ada? ada apa mas? Aku sedang di Balikpapan," kata Bibit melalui pesan singkat. Setelah kembali dijelaskan bahwa ada informasi pertemuan antara pimpinan KPK dan tim pembela Bibit-Chandra, Bibit tidak segera membalas pesan singkat. Sampai dengan pukul 22.00 WIB, belum ada jawaban dari Bibit. Sementara itu, mantan Ketua KPK Erry Riana Hardjapamekas yang hadir di pertemuan itu mengatakan, pertemuan itu adalah pertemuan biasa yang dilakukan di sebuah perpustakaan yang terbuka untuk umum. Erry membantah pertemuan itu terkait penanganan kasus Bank Century. Dia menegaskan, pertemuan itu terkait dengan upaya praperadilan yang akan diajukan oleh Anggodo Widjojo. (F008/R009) http://inilah.com/news/read/selamat-pagi-indonesia/2010/04/13/457141/chandra-hamzah-dan-redupnya-pamor-kpk/ 13/04/2010 <http://inilah.com/news/read/selamat-pagi-indonesia/2010/04/13/457141/chandra-hamzah-dan-redupnya-pamor-kpk/#><http://inilah.com/news/read/selamat-pagi-indonesia/2010/04/13/457141/chandra-hamzah-dan-redupnya-pamor-kpk/#> Chandra Hamzah dan Redupnya Pamor KPK *REPUTASI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin redup karena berbagai masalah intern.* Kini Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah didesak publik agar mundur dari KPK, karena dianggap tidak independen dan sudah tidak mempunyai komitmen dalam menjalankan tugasnya. Tindakannya yang tidak mau terlibat dalam memutuskan kasus Bank Century dianggap sebagai pengkhianatan terhadap publik. Direktur Reform Institute Yudi Latif dan Koordinator Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam sagta menyesalkan sikap dan perilaku Chandra itu. Sebaiknya Chandra mundur jika tak berani mengambil risiko sebagai pimpinan KPK. Bagaimanapun, sebagai wakil ketua Bidang Penindakan, Chandra tidak boleh melakukan tebang pilih dalam memproses suatu kasus. Sepertinya, dalam kasus Bank Century, Chandra terperangkap dalam jeratan kepentingan, sehingga tidak mempunyai kepercayaan diri dalam mengusut kasus ini. Chandra semestinya menyadari saat masuk ke KPK, dia harus siap menghadapi tekanan, baik dari penguasa maupun kepentingan politik. Jika kondisinya seperti ini, sulit berharap KPK dapat menuntaskan kasus Bank Century. Tindakan Chandra bisa menjadi preseden buruk bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Di mata publik, tindakan Chandra yang tidak mau terlibat memutuskan kasus Bank Century merupakan pengkhianatan terhadap publik. Ia telah menyakiti hati publik dan melupakan perjuangan publik yang membela habis-habisan saat dia dikriminalisasikan. Karena itu, pimpinan KPK perlu segera menindaklanjuti keinginan Chandra yang tidak ingin lagi terlibat atau memutuskan perkara penyelidikan Bank Century. KPK perlu segera menyelenggarakan rapat pimpinan untuk membahas keinginan Chandra Hamzah tersebut. Hingga saat ini KPK belum mendengar langsung keinginan itu dari Chandra, karena yang bersangkutan belum masuk kantor lantaran sakit. Seperti diketahui, penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa mengungkapkan, Chandra tidak ingin lagi terlibat, karena dituding mempunyai konflik kepentingan lantaran kedekatan dirinya dengan Arif Surowidjojo, konsultan hukum KSSK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Arif juga pernah menjadi kuasa hukum Chandra ketika berperkara di Polri. Kalau dianggap ada *conflict of interest* dalam kasus Bank Century, Chandra menyatakan bersedia tidak terlibat atau tidak menangani kasus tersebut. Untuk menjawab isu miring yang beredar bahwa Chandra membahas kasus Bank Century ketika bertemu beberapa pengacara di Perpustakaan Daniel S Lev di Puri Imperium, Jakarta, Selasa (6/4), maka perlu klarifikasi. Di tengah redupnya pamor KPK, maka persoalan Chandra haruslah diselesaikan secepatnya agar KPK bisa melangkah kembali dan bekerja optimal sebagaimana harapan publik. Jangan sampai KPK menjadi lesu dan lelah karena tidak bisa mengatasi persoalan internal. KPK masih mendapat dukungan publik. Untuk itu KPK harus kredibel dan konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dalam membasmi korupsi di Indonesia. [mor] http://bataviase.co.id/node/161459 Temui Pengacara Menkeu Chandra Hamzah Diprotes 08 Apr 2010 TINDAKAN Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah melakukan pertemuan dengan pengacara Menteri Keuangan (Menkeu) mendapat kritikan pedas dari penggiat korupsi. Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yun-tho, menilai Chandra telah melakukan tindakan yang tidak patut dan. bisa disebut melanggar kode etik. Emerson mengusulkan agar KPK segera membentuk Komisi Etik."Ini (pembentukan Komisi Etik) penting dilakukan agar publik tidak curiga bahwa KPK tidak lagi independen dalam penanganan kasus Century. Jangan sampai ada upaya tersembunyi agar kasus Century tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ucap Emerson. Seperti diketahui. Selasa, (6/4) malam, Chandra dipergoki wartawan tengah menggelar pertemuan dengan beberapa pengacara di ruang perpustakaan Daniel S Lev, Menara Imperium, yang hanya terpisahkan sebuah kali dan lahan kosong dengan gedung KPK.Pihak yang bertemu Chandra antara lain penasihat hukum Menkeu Sri Mulyani. Hadir dalam pertemuan itu para pengacara pengacara Chandra saat terbelit kasus kriminalisasi pimpinan KPK seperti Alexander Lay dan Taufik Basari. Sementara penasihat hukum Menkeu yang hadir adalah Arif T Surowidjoyo. Bekas Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, juga disebut-sebut hadir pada pertemuan itu. Saat dihubungi kemarin, Taufik Basari menegaskan, pertemuan itu sama sekali tidak membahas kasus Bank Century. Taufik membenarkan kehadiran Chandra pada pertemuan itu. Namun agenda yang dibahas pada pertemuan itu adalah soal rencana sidang praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah pada 12 April mendatang yang diajukan Anggodo Widjojo. "Jadi pertemuan sama sekali tidak membicarakan kasus yang ditangani KPK," ujar Taufik.Soal kehadiran Arief T Surowijojo dan Erry Ryana, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kasus apapun.Sementara itu, para pimpinan KPK yang dihubungi kemarin, menyatakan tak tahu pertemuan itu. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto yang sedang berada di Balikpapan, mengaku tidak pernah ada pembicaraan di antara pimpinan soal pertemuan itu. Demikian pula dengan Wakil Ketua KPK, M Ja-sin. "Saya tidak tahu pertemuan tersebut," ujar Jasin. Haryono Umar yang tengah memegang giliran sebagai pelaksana harian Ketua KPK juga tidak tahu. "Saya cek dulu," kilahnya.Penasehat KPK. Abdullah Hehamahua tnenegaskan, bisa jadi Chandra melanggar kode etik, jika hadirnya di pertemuan tersebut tidak dibicarakan dengan pimpinan lainnya. "Kalau dia tidak memberitahu pimpinan KPK yang lain, bisa dibilang melanggar kode etik," kata Abdullah.Namun Chandra menepis anggapan telah melanggar kode etik. "Saya sudah lapor ke Pimpinan KPK tentang pertemuan ini" kata Chandra melalui pesan singkat, Selasa (6/4) malam. JPNN http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/07/134485/16/1/Pimpinan-Lain-KPK-tidak-Tahu-Pertemuan-Chandra-dan-Pengacara-Sri-Mulyani Pimpinan Lain KPK tidak Tahu Pertemuan Chandra dan Pengacara Sri Mulyani Rabu, 07 April 2010 21:27 WIB <http://buzz.yahoo.com/buzz?targetUrl=http%3A%2F%2Fwww.mediaindonesia.com%2Fread%2F2010%2F04%2F07%2F134485%2F16%2F1%2FPimpinan-Lain-KPK-tidak-Tahu-Pertemuan-Chandra-dan-Pengacara-Sri-Mulyani> MI/Agung Wibowo *JAKARTA--MI:* Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui pertemuan antara Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah dengan mantan pimpinan KPK Eri Riyana dan kuasa hukum Sri Mulyani, Arif Surowidjojo. Padahal, Chandra mengaku pertemuan tersebut atas seizin pimpinan lainnya. "Saya tidak tahu pertemuan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (7/4). Pimpinan KPK lainnya Bibit Samad Rianto yang berada di Balikpapan pun mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. "Sebelum berangkat tidak ada pembicaraan untuk itu. Monitor saja, saya tetap seperti yang dulu," tegas Bibit. Dalam kesempatan terpisah, pelaksana tugas harian KPK Haryono Umar mengatakan, akan mengecek kepada yang bersangkutan, "Nanti saya cek," ujarnya singkat. Sementara itu, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan jika tanpa seizin pimpinan lainnya, Chandra melanggar kode etik. "Kalau tanpa sepengatahuan pimpinan lainnya tidak boleh, itu menyalahi kode etik," tegasnya. (NJ) Chandra M Hamzah bertemu dengan kuasa hukum Sri Mulyani, Arif T Surowidjojo, dan mantan pimpinan KPK Eri Riyana di Puri Imperium pada Selasa (6/4) malam. (NJ/OL-7) ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
