http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&task=view&id=4631&Itemid=30 DPR Bagi-bagi Laptop Rp 12 M, PP 21 Gantikan 'PP Rapelan' Jakarta - Surya Kalangan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan. Kali ini karena masing-masing anggota DPR dijatah perangkap komputer jinjing (laptop) senilai Rp 21 juta. Karena jumlah seluruh anggota dewan ada 550 orang, maka anggaran yang diperlukan sekitar Rp 11,55 miliar. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengaku menyiapkan dana Rp 12,1 miliar. Jika benar demikian, berarti satu laptop dihargai RP 22 juta --ada selisih anggaran Rp 550 juta dari seharusnya yang 'hanya' Rp 11,55 miliar. Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yusuf Rizal mengkritik usulan pengadaan laptop supermahal itu. Menurutnya, pengadaan laptop dengan harga Rp 22 juta sangat tidak rasional --terlebih jika harus dianggarkan di APBN. "Ini menunjukkan anggota dewan tidak mempunyai empati atau senses of crisis. Empati kepada rakyat miskin sama sekali tidak ada. Janganlah anggota dewan yang sudah dibayar malah dengan uang rayat masih harus mengeruk uang rakyat lagi," kritik Rizal saat dihubungi Surya, Selasa (20/3). Menurut Rizal, kalau hanya untuk menunjang kerja, tidak perlu laptop seharga Rp 21 juta. Beli laptop yang Rp 10 jutaan saja sudah cukup," sambungnya. Rencana pembagian laptop untuk anggota dewan itu sendiri diungkapkan Wakil Ketua BURT DPR Diah Defawati Ande kepada wartawan. Menurutnya, rencana pengadaan laptop bagi 550 anggota DPR ini membuat pemerintah harus menganggarkan uang senilai Rp 12,1 miliar yang akan diambil dari APBN 2007. Pengadaannya, kata Diah, saat ini masih dalam proses tender. Spesifikasi laptop tersebut, layar 12 inch, dua processor, dan berat tidak lebih dari dua kg. Diah mengatakan bahwa pembagian laptop ini untuk meningkatkan kualitas kinerja anggota DPR --bukan upaya pemborosan. Hasil Revisi PP 37 Sementara itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2007 sebagai revisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang ramai diprotes berbagai kalangan. PP baru itu mengatur kewajiban pengembalian dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional para anggota DPRD yang telah menerima. Begitulah penjelasan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta, Selasa (20/3). Menurut Yusril, pengembalian dapat dilakukan dengan dibayar tunai atau dicicil dalam waktu satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan mereka sebagai anggota dewan. Namun, dalam PP itu tidak disebutkan aturan sanksi hukum bagi anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana rapelan. "PP ini hukum administratif --dan hukum administratif tidak bisa memberi sanksi pidana. Dalam hirarki perundang-undangan, hanya undang-undang yang bisa menjatuhkan sanksi pidana. PP tidak mungkin mengatur pidana," kata Yusril. Namun, tambahnya, jika memang ada anggota DPRD yang tidak mengembalikan uang rapelan, maka bisa saja mereka terkena kasus perdata. Sedangkan mengenai sanksi administrasi yang bisa diberikan, menurut Yusril diserahkan parpol induk anggota dewan itu masing-masing. Sebagaimana diberitakan, berkat PP 37/2006, para anggota DPRD dan pimpinan dewan seluruh Indonesia memperoleh dana rapelan TKI puluhan juta --ada yang menerima sampai Rp 100 juta. Berbagai kalangan pun bereaksi keras atas penambahan penghasilan para anggota DPRD itu, sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan merevisi PP tersebut. Dimintai tanggapan tentang turunnya PP baru itu, Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid mengaku menyambut baik. Dari segi waktu, cepat turunnya PP baru itu baik karena dapat segera menghilangkan keraguan dan ketidakpercayaan dewan terhadap pemerintah daearah maupun pusat, katanya. Menurut Fathor, jika tak segera turun PP baru hasil revisi, akan memunculkan persoalan yang menumpuk. Makanya saya menyambut baik keseriusan pemerintah yang cepat mengeluarkan PP baru untuk merevisi PP 37/2006. Bahwa isinya juga dapat memunculkan kontroversi, itu biasa, tambah Ketua DPP PKB hasil Muktamar Surabaya tersebut. Jun/jbp/why --------------------------------- It's here! Your new message! Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
[Non-text portions of this message have been removed]
