http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&task=view&id=4631&Itemid=30
  
           DPR Bagi-bagi Laptop  Rp 12 M,  PP 21 Gantikan 'PP Rapelan'          
                                                                                
                                              
                             Jakarta - Surya
  Kalangan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan. Kali ini karena  
masing-masing  anggota DPR dijatah perangkap komputer jinjing (laptop)  senilai 
Rp 21 juta. Karena jumlah seluruh anggota dewan ada 550 orang,  maka anggaran 
yang diperlukan sekitar Rp 11,55 miliar.
  Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengaku menyiapkan dana Rp 12,1  miliar. 
Jika benar demikian, berarti satu laptop dihargai RP 22 juta  --ada  selisih 
anggaran Rp 550 juta dari seharusnya yang 'hanya' Rp  11,55 miliar.
  
  Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat  (LIRA) 
Yusuf Rizal mengkritik usulan pengadaan laptop supermahal itu.  Menurutnya, 
pengadaan laptop dengan harga Rp 22 juta sangat tidak  rasional --terlebih jika 
harus dianggarkan di APBN.
  
  "Ini menunjukkan anggota dewan tidak mempunyai empati atau senses of  crisis. 
Empati kepada rakyat miskin sama sekali tidak ada. Janganlah  anggota dewan 
yang sudah dibayar malah dengan uang rayat masih harus  mengeruk uang rakyat 
lagi," kritik Rizal saat dihubungi Surya,  Selasa  (20/3).
  Menurut Rizal, kalau hanya untuk menunjang kerja,  tidak perlu laptop  
seharga Rp 21 juta. “Beli laptop yang Rp 10 jutaan saja sudah cukup,"  
sambungnya.
  
  Rencana pembagian laptop untuk anggota dewan itu sendiri diungkapkan  Wakil 
Ketua BURT DPR Diah Defawati Ande kepada wartawan. Menurutnya,  rencana 
pengadaan laptop bagi 550 anggota DPR ini membuat pemerintah  harus 
menganggarkan uang senilai Rp 12,1 miliar yang akan diambil dari  APBN 2007. 
  
  Pengadaannya, kata Diah, saat ini masih dalam proses tender.
  Spesifikasi laptop tersebut, layar 12 inch, dua processor, dan berat  tidak 
lebih dari dua kg. Diah mengatakan bahwa pembagian laptop ini  untuk 
meningkatkan kualitas kinerja anggota DPR --bukan upaya  pemborosan.
  
  Hasil Revisi PP 37
  Sementara itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah  (PP) No 
 21/2007 sebagai revisi PP 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler  dan Keuangan 
Pimpinan dan Anggota DPRD yang ramai diprotes berbagai  kalangan. PP baru itu 
mengatur kewajiban pengembalian dana rapelan  tunjangan komunikasi intensif 
(TKI) dan dana operasional para anggota  DPRD yang telah menerima.
  
  Begitulah penjelasan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di kantornya,  Jakarta, 
Selasa (20/3). Menurut Yusril, pengembalian dapat dilakukan  dengan dibayar 
tunai atau dicicil dalam waktu satu bulan sebelum  berakhirnya masa jabatan 
mereka sebagai anggota dewan.
  
  Namun, dalam PP itu tidak disebutkan aturan sanksi hukum bagi anggota  DPRD 
yang tidak mengembalikan dana rapelan. "PP ini hukum administratif  --dan hukum 
administratif tidak bisa memberi sanksi pidana. Dalam  hirarki 
perundang-undangan, hanya undang-undang yang bisa menjatuhkan  sanksi pidana. 
PP tidak mungkin mengatur pidana," kata Yusril.
  
  Namun, tambahnya, jika memang ada anggota DPRD yang tidak mengembalikan  uang 
rapelan, maka bisa saja mereka terkena kasus perdata. Sedangkan  mengenai 
sanksi administrasi yang bisa diberikan, menurut Yusril  diserahkan parpol 
induk anggota dewan itu masing-masing.
  
  Sebagaimana diberitakan, berkat PP 37/2006, para anggota DPRD dan  pimpinan 
dewan seluruh Indonesia memperoleh dana rapelan TKI puluhan  juta --ada yang 
menerima sampai Rp 100 juta. Berbagai kalangan pun  bereaksi keras atas 
penambahan penghasilan para anggota DPRD itu,  sampai akhirnya Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan  merevisi PP tersebut.
  
  Dimintai tanggapan tentang turunnya PP baru itu, Ketua DPRD Jatim  
Fathorrasjid mengaku menyambut baik. “Dari segi waktu, cepat turunnya   PP baru 
itu  baik karena dapat segera menghilangkan keraguan dan  ketidakpercayaan 
dewan terhadap pemerintah daearah maupun pusat,”  katanya.
  
  Menurut Fathor, jika tak segera turun PP baru hasil revisi,  akan  
memunculkan persoalan yang menumpuk. “Makanya saya menyambut baik  keseriusan 
pemerintah yang cepat mengeluarkan PP baru untuk merevisi PP  37/2006. Bahwa 
isinya juga dapat memunculkan kontroversi, itu biasa,”  tambah Ketua DPP PKB 
hasil Muktamar Surabaya tersebut.  Jun/jbp/why    
  
  
 
---------------------------------
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke