Oleh Eddie Riyadi 
Peneliti Masalah HAM di Elsam; Pendiri dan Anggota Komunitas 
Filsafat AGORA 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/22/opini/3394728.htm
==============================

Dalam diskursus hak asasi manusia, kata "tanggung jawab" 
atau "kewajiban" biasanya dikaitkan dengan negara. 

Ini paradigma lama yang berasumsi, lokus kekuasaan real politik 
terletak pada negara. Kini berkembang paradigma baru yang melihat 
sentra-sentra kekuasaan kini tersebar ke pelbagai institusi 
nonnegara. Karena itu, bukan hanya negara yang bertanggung jawab, 
tetapi juga bisnis dan aktor nonnegara lainnya. Tanggung jawab 
bisnis ini dikenal sebagai corporate social responsibility (CSR). 

CSR pertama kali muncul dalam diskursus resmi-akademik sejak 
hadirnya tulisan Howard Bowen, Social Responsibility of the 
Businessmen tahun 1953 (Harper and Row, New York). CSR yang 
dimaksudkan Bowen mengacu kewajiban pelaku bisnis untuk membuat dan 
melaksanakan kebijakan, keputusan, dan pelbagai tindakan yang harus 
mengikuti tujuan dan nilai-nilai dalam suatu masyarakat. 

Diskursus tentang CSR kian mengalami diversifikasi dan proliferasi 
definisi. Namun intinya adalah bisnis bertanggung jawab "melampaui 
isu ekonomi sempit, teknis, bahkan persoalan legal semata" (Davis, 
1973). 

Singkatnya, konsep CSR mengandung makna, perusahaan atau pelaku 
bisnis umumnya memiliki tanggung jawab yang meliputi tanggung jawab 
legal, ekonomi, etis, dan lingkungan. Lebih khusus lagi, CSR 
menekankan aspek etis dan sosial dari perilaku korporasi, seperti 
etika bisnis, kepatuhan pada hukum, pencegahan penyalahgunaan 
kekuasaan dan pencaplokan hak milik masyarakat, praktik tenaga kerja 
yang manusiawi, hak asasi manusia, keamanan dan kesehatan, 
perlindungan konsumen, sumbangan sosial, standar-standar pelimpahan 
kerja dan barang, serta operasi antarnegara. 

Hipokrisi konsep CSR 

Masalahnya, sejak awal pemunculan hingga kini, konsep CSR berkesan 
amat moralis. Kata "sosial" dalam CSR bermakna peyoratif yang 
berarti "sukarela", lebih bermakna sebagai tindakan filantropi, 
altruistik, kebaikan budi, bukan sebuah kewajiban. Padahal, terkait 
dengan advokasi hak asasi manusia, imbauan moralis serta semangat 
altruistik di balik kata "sosial" sama sekali tidak memadai. 

Konsep hak asasi manusia mengimplikasikan adanya "tanggung jawab" 
atau "kewajiban", baik politik maupun hukum. 

Namun, sudah jamak, hukum bukanlah hukum tanpa enforcement, atau 
dalam perspektif filsafat hukum sering disebut "faktisitas", yaitu 
keterterimaan oleh masyarakat dan subyek hukum lainnya, seperti 
pebisnis. Enforcement itu, tidak bisa tidak, pasti mengandaikan 
politik. Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab terpenting 
terkait dengan CSR adalah tanggung jawab politik. 

Dari sosial-etis ke politik 

Namun, bagaimana menagih tanggung jawab politik dari para pelaku 
bisnis, sementara mereka bukan institusi politik? 

Paradigma konsep politik perlu diubah. Pertanggungjawaban politik 
tidak lagi semata bersifat diametris. Artinya, institusi atau aktor 
politik bertanggung jawab bukan semata karena mendapatkan kekuasaan 
formal dari rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, tetapi terutama 
karena praktik penggunaan kekuasaan real di lapangan. Dengan 
demikian, sebuah perusahaan yang bukan merupakan institusi politik, 
tetapi kekuasaan ekonominya memiliki implikasi politik yang amat 
signifikan bagi masyarakat—misalnya kehadirannya menyebabkan 
terampasnya hak-hak sosial dan politik komunitas tertentu di mana 
perusahaan itu beroperasi— apalagi jika perusahaan itu terlibat 
dalam kampanye dan kegiatan politik baik sembunyi-sembunyi maupun 
terang-terangan, akan sah secara politik dimintai 
pertanggungjawaban. 

Terkait advokasi hak asasi manusia, kewajiban yang diminta dari 
pelaku bisnis bukan lagi moralis, sosial, filantropis, voluntary, 
tetapi politik. Kewajiban dalam konsep hak asasi manusia—melampaui 
pengertian yang berlaku selama ini yang hanya mengedepankan 
kewajiban legal, yang sudah saatnya dikritik—adalah kewajiban 
politik. Artinya, hak asasi manusia telah menjadi standar legitimasi 
kekuasaan. Jika itu diabaikan, legitimasi pemegang kekuasaan menjadi 
goyah. 

Bisnis ditagih pertanggungjawaban politiknya bukan dilihat dari segi 
sumber kekuasaan, tetapi karena praktik kekuasaannya. Logika yang 
sama juga dikenakan terhadap aktor-aktor nonnegara, seperti 
vigilante. 

Inilah tawaran yang masih perlu dikembangkan dan kiranya patut 
dipertimbangkan. 



Kirim email ke