Oleh Eddie Riyadi Peneliti Masalah HAM di Elsam; Pendiri dan Anggota Komunitas Filsafat AGORA http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/22/opini/3394728.htm ==============================
Dalam diskursus hak asasi manusia, kata "tanggung jawab" atau "kewajiban" biasanya dikaitkan dengan negara. Ini paradigma lama yang berasumsi, lokus kekuasaan real politik terletak pada negara. Kini berkembang paradigma baru yang melihat sentra-sentra kekuasaan kini tersebar ke pelbagai institusi nonnegara. Karena itu, bukan hanya negara yang bertanggung jawab, tetapi juga bisnis dan aktor nonnegara lainnya. Tanggung jawab bisnis ini dikenal sebagai corporate social responsibility (CSR). CSR pertama kali muncul dalam diskursus resmi-akademik sejak hadirnya tulisan Howard Bowen, Social Responsibility of the Businessmen tahun 1953 (Harper and Row, New York). CSR yang dimaksudkan Bowen mengacu kewajiban pelaku bisnis untuk membuat dan melaksanakan kebijakan, keputusan, dan pelbagai tindakan yang harus mengikuti tujuan dan nilai-nilai dalam suatu masyarakat. Diskursus tentang CSR kian mengalami diversifikasi dan proliferasi definisi. Namun intinya adalah bisnis bertanggung jawab "melampaui isu ekonomi sempit, teknis, bahkan persoalan legal semata" (Davis, 1973). Singkatnya, konsep CSR mengandung makna, perusahaan atau pelaku bisnis umumnya memiliki tanggung jawab yang meliputi tanggung jawab legal, ekonomi, etis, dan lingkungan. Lebih khusus lagi, CSR menekankan aspek etis dan sosial dari perilaku korporasi, seperti etika bisnis, kepatuhan pada hukum, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan pencaplokan hak milik masyarakat, praktik tenaga kerja yang manusiawi, hak asasi manusia, keamanan dan kesehatan, perlindungan konsumen, sumbangan sosial, standar-standar pelimpahan kerja dan barang, serta operasi antarnegara. Hipokrisi konsep CSR Masalahnya, sejak awal pemunculan hingga kini, konsep CSR berkesan amat moralis. Kata "sosial" dalam CSR bermakna peyoratif yang berarti "sukarela", lebih bermakna sebagai tindakan filantropi, altruistik, kebaikan budi, bukan sebuah kewajiban. Padahal, terkait dengan advokasi hak asasi manusia, imbauan moralis serta semangat altruistik di balik kata "sosial" sama sekali tidak memadai. Konsep hak asasi manusia mengimplikasikan adanya "tanggung jawab" atau "kewajiban", baik politik maupun hukum. Namun, sudah jamak, hukum bukanlah hukum tanpa enforcement, atau dalam perspektif filsafat hukum sering disebut "faktisitas", yaitu keterterimaan oleh masyarakat dan subyek hukum lainnya, seperti pebisnis. Enforcement itu, tidak bisa tidak, pasti mengandaikan politik. Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab terpenting terkait dengan CSR adalah tanggung jawab politik. Dari sosial-etis ke politik Namun, bagaimana menagih tanggung jawab politik dari para pelaku bisnis, sementara mereka bukan institusi politik? Paradigma konsep politik perlu diubah. Pertanggungjawaban politik tidak lagi semata bersifat diametris. Artinya, institusi atau aktor politik bertanggung jawab bukan semata karena mendapatkan kekuasaan formal dari rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, tetapi terutama karena praktik penggunaan kekuasaan real di lapangan. Dengan demikian, sebuah perusahaan yang bukan merupakan institusi politik, tetapi kekuasaan ekonominya memiliki implikasi politik yang amat signifikan bagi masyarakatmisalnya kehadirannya menyebabkan terampasnya hak-hak sosial dan politik komunitas tertentu di mana perusahaan itu beroperasi apalagi jika perusahaan itu terlibat dalam kampanye dan kegiatan politik baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, akan sah secara politik dimintai pertanggungjawaban. Terkait advokasi hak asasi manusia, kewajiban yang diminta dari pelaku bisnis bukan lagi moralis, sosial, filantropis, voluntary, tetapi politik. Kewajiban dalam konsep hak asasi manusiamelampaui pengertian yang berlaku selama ini yang hanya mengedepankan kewajiban legal, yang sudah saatnya dikritikadalah kewajiban politik. Artinya, hak asasi manusia telah menjadi standar legitimasi kekuasaan. Jika itu diabaikan, legitimasi pemegang kekuasaan menjadi goyah. Bisnis ditagih pertanggungjawaban politiknya bukan dilihat dari segi sumber kekuasaan, tetapi karena praktik kekuasaannya. Logika yang sama juga dikenakan terhadap aktor-aktor nonnegara, seperti vigilante. Inilah tawaran yang masih perlu dikembangkan dan kiranya patut dipertimbangkan.
