Dari MIlis sebelah. SIlakan ditanggapi, biar makin seru diskusi haram dan halalnya. manneke ------------------------ Selasa, 03/08/2010 15:41 WIB
Asal-usul Vaksin Meningitis Semua Sama AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Jakarta, Fatwa MUI mengatakan vaksin meningitis dari Belgia haram, sementara dari Italia dan China halal. Beberapa pakar meragukan hasil audit MUI, sebab semua vaksin tersebut menggunakan teknologi dan bahan baku yang sama. Bagaimanapun, keluarnya fatwa tesebut membawa dampak cukup besar bagi persiapan keberangkatan calon jamaah haji. Selain dana yang dibutuhkan akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk mendistribusikan vaksin pengganti menjadi sangat terbatas. Diungkap oleh Prof Dr Umar Anggara Jenie, MSc, Apt, vaksin terbaru yang dibuat oleh perusahaan Belgia, GlaxoSmithKline (GSK) sebenarnya sudah tidak bersinggungan dengan unsur babi. Unsur babi berupa porcine hanya digunakan dalam menyiapkan bibit kuman, yang merupakan bahan baku vaksin. "Persinggungan inipun seharusnya tidak menjadi masalah, karena bibit kuman yang digunakan sudah melewati pencucian dengan pengenceran hingga 1:67.500.000.000 kali," ungkap Prof Umar dalam media workshop Vaksin Meningitis dari Sudut Kesehatan dan Hukum Islam, di kampus Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (3/8/2010). Pendapat senada juga disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan, Dr dr Siti Fadilah Supari, SpJP (K) yang juga hadir sebagai pembicara dalam workshop tersebut. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI dengan yang haram. Siti mengungkapkan, bibit kuman yang dimaksud tidak dikembangkan sendiri oleh GSK melainkan dibeli dari perusahaan lain. Sama seperti GSK, produsen vaksin asal Italia Novartis juga tidak memproduksi sendiri bibit kuman untuk membuat vaksi meningitis. "Bedanya, asal-usul vaksin GSK dilacak sampai nenek moyangnya oleh MUI sementara yang dari Novartis tidak. Padahal sebenarnya sama saja," ungkap Dr Siti. Terkait dengan audit yang dilakukan LPOM MUI terhadap 3 produsen vaksin, Prof Umar yang juga merupakan mantan Kepala LIPI mengatakan proses tersebut seharusnya melibatkan akademisi. Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit juga harus disertifikasi agar dapat mempertanggungjawabkannya secara profesional. (up/ir) --- On Thu, 7/22/10, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? To: [email protected] Received: Thursday, July 22, 2010, 6:45 AM Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran induknya. Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa harganya sangat mahal? Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram? Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini. KM ----Original Message---- From: [email protected] Date: 21/07/2010 11:52 To: <[email protected]> Subj: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali). Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada). Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan halan tidaknya suatu produk. Mohon pencerahan. Amin Soebandrio [Non-text portions of this message have been removed]
