Dari MIlis sebelah. SIlakan ditanggapi, biar makin seru diskusi haram dan 
halalnya.
 
manneke
------------------------
 
Selasa, 03/08/2010 15:41 WIB

Asal-usul Vaksin Meningitis Semua Sama
AN Uyung Pramudiarja - detikHealth


Jakarta, Fatwa MUI mengatakan vaksin meningitis dari Belgia haram, sementara 
dari Italia dan China halal. Beberapa pakar meragukan hasil audit MUI, sebab 
semua vaksin tersebut menggunakan teknologi dan bahan baku yang sama.

Bagaimanapun, keluarnya fatwa tesebut membawa dampak cukup besar bagi persiapan 
keberangkatan calon jamaah haji. Selain dana yang dibutuhkan akan membengkak, 
waktu yang dibutuhkan untuk mendistribusikan vaksin pengganti menjadi sangat 
terbatas.

Diungkap oleh Prof Dr Umar Anggara Jenie, MSc, Apt, vaksin terbaru yang dibuat 
oleh perusahaan Belgia, GlaxoSmithKline (GSK) sebenarnya sudah tidak 
bersinggungan dengan unsur babi. Unsur babi berupa porcine hanya digunakan 
dalam menyiapkan bibit kuman, yang merupakan bahan baku vaksin.

"Persinggungan inipun seharusnya tidak menjadi masalah, karena bibit kuman yang 
digunakan sudah melewati pencucian dengan pengenceran hingga 1:67.500.000.000 
kali," ungkap Prof Umar dalam media workshop Vaksin Meningitis dari Sudut 
Kesehatan dan Hukum Islam, di kampus Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta,
Selasa (3/8/2010).

Pendapat senada juga disampaikan oleh mantan Menteri Kesehatan, Dr dr Siti 
Fadilah Supari, SpJP (K) yang juga hadir sebagai pembicara dalam workshop 
tersebut. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara vaksin yang dinyatakan halal 
oleh MUI dengan yang haram.

Siti mengungkapkan, bibit kuman yang dimaksud tidak dikembangkan sendiri oleh 
GSK melainkan dibeli dari perusahaan lain. Sama seperti GSK, produsen vaksin 
asal Italia Novartis juga tidak memproduksi sendiri bibit kuman untuk membuat 
vaksi meningitis.

"Bedanya, asal-usul vaksin GSK dilacak sampai nenek moyangnya oleh MUI 
sementara yang dari Novartis tidak. Padahal sebenarnya sama saja," ungkap Dr 
Siti.

Terkait dengan audit yang dilakukan LPOM MUI terhadap 3 produsen vaksin, Prof 
Umar yang juga merupakan mantan Kepala LIPI mengatakan proses tersebut 
seharusnya melibatkan akademisi. Lembaga yang berwenang untuk melakukan audit 
juga harus disertifikasi agar dapat mempertanggungjawabkannya secara 
profesional.


(up/ir)


--- On Thu, 7/22/10, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?
To: [email protected]
Received: Thursday, July 22, 2010, 6:45 AM


 



Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau
vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang
berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi
dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air
minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang
terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane.
Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau
dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya
bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang
najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena
tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau
burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran
induknya.
Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman
atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak
berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang
dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa
harganya sangat mahal?
Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda
dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?
Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.
KM

----Original Message----
From: [email protected]
Date: 21/07/2010 11:52
To: <[email protected]>
Subj: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak
atau Vaksin Meningitis?

MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena
walaupun dikeluarkan
bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi
beberapa
perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan
produk babi. Dalam
pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim
yang diisolasi dari
jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan
tidak ikut di
dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai
proses filtrasi
dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut
sudah mengalami
pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi
seseorang dari
kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI
dalam menentukan
halan tidaknya suatu produk.
Mohon pencerahan.

Amin Soebandrio


[Non-text portions of this message have been removed]




Kirim email ke