* Pemahaman soal Korupsi Terbatas
Kompas - Kamis, 22 Maret 2007

Pemahaman publik, penegak hukum, dan penyelenggara negara terhadap 
korupsi di Indonesia masih terbatas pada tiga hal, yaitu adanya 
kerugian negara, adanya perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan 
kekuasaan. Padahal, ada sekitar 30 jenis korupsi yang diakui dalam 
undang-undang. 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20/2001, jenis 
korupsi itu termasuk juga suap, penggelapan dalam jabatan, 
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, 
dan gratifikasi. Ini belum sepenuhnya dipahami publik dan aparatur 
negara. 

Demikian dikatakan Amien Sunaryadi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK), dalam diskusi dan pemaparan hasil penelitian Ben 
Olken berjudul Understanding Corruption: Lessons from the Latest 
Research di Gedung Center for Strategic and International Studies 
(CSIS), Rabu (21/3). Diskusi itu digelar Bank Dunia dan KPK. 

Ben adalah peneliti yang berafiliasi dengan Abdul Latif Jameel 
Poverty Action Lab di Massachussets Institute of Technology (MIT), 
Amerika Serikat. 

Amien menjelaskan, sejak berlakunya UU No 3/1971, diubah dengan UU 
No 31/1999 dan UU No 20/2001, korupsi didefinisikan terbatas pada 
tiga unsur saja. Padahal, ada 27 jenis korupsi lain yang ternyata 
belum dipahami publik dan penyelenggara negara. Ke-27 jenis korupsi 
ini justru tak berhubungan dengan kerugian negara. 

Amien mengakui belum mendapatkan informasi tentang berapa banyak 
Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi dengan memakai jeratan 
pasal lain di luar tiga jenis korupsi yang diketahui publik itu. 
Karena itu, banyak kasus korupsi yang tidak tersentuh akibat penegak 
hukum selama ini terpaku menggunakan ukuran tiga korupsi yang ada. 

Amien juga menggugah apakah benar ada praktik suap terhadap hakim di 
Indonesia? Banyak kalangan yang menyatakan hal itu, tetapi mayoritas 
hanya berdasarkan persepsi. Berkaca pada data sejak tahun 1977 
hingga 2007, hanya tiga hakim yang dibawa ke pengadilan. "Apakah ini 
disebabkan tidak efektifnya kerja aparat penegak hukum?" tanyanya. 

Sementara itu, Ben Olken memaparkan, pemberantasan korupsi 
seharusnya difokuskan pada bagian yang memiliki dampak sosial paling 
tinggi akibat terjadinya praktik korupsi, dibandingkan dengan bagian 
yang paling tinggi terjadi praktik penyuapan. Untuk itu perlu 
didesain sebuah solusi yang lebih memfokuskan jenis korupsi yang 
berbiaya sosial tinggi, dibandingkan hanya berpatokan pada berapa 
besar kerugian negara yang dihasilkan akibat tindak korupsi itu. 
(VIN) 

Sumber: Kompas - Kamis, 22 Maret 2007
----------------
* Skandal Duit Tommy, Yusril Menuding Balik Hamid
 Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007

JAKARTA -- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza
Mahendra menyatakan tidak mengetahui pembukaan rekening milik
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM
di Bank BNI Cabang Tebet. Rekening itu dibuka setelah dia tidak
menjabat Menteri Kehakiman.

"Saya tidak tahu itu (pembukaan rekening) pada zaman Hamid," kata
Yusril di sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang Kementerian
Negara di DPR kemarin. Rekening ini menjadi tempat penampungan
sementara dana milik Tommy Soeharto senilai US$ 10,95 juta yang
ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London.
Pencairan dana ini satu tahun setelah Yusril tidak menjabat Menteri
Kehakiman.

Rekening bernomor 0047885273 atas nama Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum itu dibuka oleh Zulkarnain Yunus, direktur
jenderal instansi ini, pada 7 April 2005. Ke rekening inilah Menteri
Hamid meminta BNP Paribas London mentransfer dana perusahaan 
Motorbike milik Tommy.

Pada 9 Juni 2005, dana US$ 10,95 juta dari BNP Paribas masuk ke
rekening itu. Tapi dana itu tak bertahan lama karena keluar lagi
menuju rekening Motorbike dan sejumlah rekening lainnya.

Sehari setelah uang dari BNP Paribas masuk, Menteri Hamid mengirim
surat kepada direksi Bank BNI. Isinya, meminta BNI mencatat dana
titipan Motorbike di rekening milik Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Surat itu juga membebaskan BNI
dari segala tuntutan hukum apa pun akibat dilakukannya transaksi
tersebut.

Rekening ini akhirnya ditutup pada 3 April 2006 oleh Zulkarnain 
Yunus. Saat itu ia telah menjadi Sekretaris Jenderal Departemen 
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saldo terakhir hanya US$ 4.150 atau 
sekitar Rp 40 juta.

Kepada majalah Tempo, yang beredar pekan ini, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Hamid Awaludin menyatakan ia hanya melanjutkan 
kebijakan menteri sebelumnya. Hamid juga mengaku tidak tahu-menahu 
ihwal pembukaan rekening milik Direktorat Jenderal Administrasi 
Hukum Umum itu. "Saya tidak tahu-menahu karena itu dibuat anak buah 
saya,"
katanya. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007
--------------
- BNI Tak Laporkan Duit Tommy ke Bank Indonesia
 Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007

Aturan ini mewajibkan bank mengenali nasabah, termasuk transaksi 
dananya.

JAKARTA -- Bank Indonesia tidak menerima laporan dari PT Bank Negara
Indonesia Tbk. (BNI) perihal transfer dana US$ 10 juta milik Hutomo
Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Duit yang setara dengan Rp 91
miliar (dengan kurs Rp 9.100 per dolar Amerika) itu dikirimkan dari
BNP Paribas London ke rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
di BNI Cabang Tebet, Jakarta, 14 Juni 2005.

"Mungkin karena BNI mengira tidak ada yang perlu dikhawatirkan
sehingga tidak perlu dilaporkan," kata Kepala Biro Humas Bank
Indonesia Filianingsih Hendarta kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Filianingsih menjelaskan, kendati tidak diwajibkan, bank sebenarnya
bisa saja melaporkan kepada bank sentral jika mengkhawatirkan dana
yang diterima melalui proses transfer.

Menurut Filianingsih, laporan resmi soal transfer uang Tommy itu
justru datang dari Departemen Hukum dan HAM. "Tapi itu kan, salah
alamat karena seharusnya yang melapor ke BI adalah bank, bukan
departemen," ujarnya.

Deputi Direktorat Pengaturan Pengembangan Perbankan BI Wimboh Santoso
mengatakan bank memang tidak wajib melaporkan transaksi keuangan
kepada BI. Tapi bank harus melaporkan transaksi yang berindikasi
mencurigakan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK). "Itu untuk mencegah adanya money laundering," katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Pencucian Uang, bank memang wajib melaporkan transaksi 
keuangan yang ditanganinya ke PPATK jika ada dugaan transaksi yang 
mencurigakan atau ada transaksi tunai senilai Rp 500 juta atau lebih.

Undang-undang itu diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor
3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Aturan ini
mewajibkan bank mengenali nasabah, termasuk transaksi dananya.

Kepada Tempo, Ketua PPATK Yunus Husein mengaku tidak tahu apakah BNI
sudah menjalankan prosedur mengenal nasabah atau belum terhadap
transfer duit Tommy tersebut. "Soal itu tanyakan ke BNI dan BI 
sebagai pengawas," tuturnya.

Yunus mengatakan yang menentukan atau mengidentifikasi sebuah
transaksi mencurigakan atau tidak adalah bank yang bersangkutan.
"Apakah rekening Tommy itu mencurigakan atau tidak, BNI yang bisa
menjawab," katanya.

Manajemen BNI memilih tak berkomentar atas kasus ini. "Kami 
dihadapkan pada undang-undang (Kerahasiaan Bank), kecuali diizinkan 
Bank Indonesia," ujar Direktur Utama BNI Sigit Pramono. AGOENG 
WIJAYA | AGUS SUPRIYANTO | TOMI A

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007
------------------------
- BPK: Presiden Harus Panggil Hamid
 Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007

JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang,
berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya memanggil
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan
Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai
penjelasan soal pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening
pemerintah. "Kami bisa saja mengaudit. Tapi dalam soal ini, kan, 
sudah jelas masalahnya adalah pelanggaran hukum," katanya saat 
dihubungi kemarin.

Sebelumnya, muncul desakan kepada BPK agar mengaudit penggunaan
rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di BNI Cabang Tebet
sebagai penampungan uang Tommy Soeharto yang ditransfer dari Banque
Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London. Desakan itu salah
satunya datang dari anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat,
Maruarar Sirait. "Kalau ada indikasi penyimpangan, akan kami dorong
untuk dilanjutkan dengan proses hukum."

Menurut Aritonang, kalaupun audit dilakukan lembaganya, yang akan
diperiksa paling jauh adalah ketertiban penggunaan rekening 
pemerintah dan pengelolaan administrasinya. "Sedangkan (kasus) ini, 
kan, ada indikasi terkait dengan pencucian uang," katanya.

Dalam konteks itulah, menurut Aritonang, Presiden harus menjalankan
peran supervisinya terhadap para menteri sebagai pembantunya. "Kalau
perlu, menterinya diganti. Masih banyak yang mau jadi menteri, kan?"
ujarnya. Aritonang juga mengimbau aparat penegak hukum agar aktif
menyelidiki.

Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menyatakan hal senada. Menurut
dia, penggunaan rekening pemerintah untuk menampung uang Tommy
Soeharto sejumlah US$ 10,955 juta itu merupakan pelanggaran berat 
atas Undang-Undang Keuangan Negara. "Ini harus dibereskan agar 
transaksi yang berbau pencucian uang seperti ini tak terjadi lagi di 
masa mendatang," kata wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemakaian rekening
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pencairan duit Tommy
melanggar undang-undang. "Seharusnya semua rekening yang dibuat
departemen atas sepengetahuan Menteri Keuangan," ucapnya kemarin
seusai sidang kabinet paripurna yang membahas rancangan program
pemerintah 2008 di kantor kepresidenan.

Sri Mulyani berjanji akan menertibkan rekening-rekening seperti itu.
"Akan kami tutup account tersebut. Jika uangnya berhubungan dengan
uang APBN, harus segera disetor ke kas negara," ujarnya.

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao kemarin
mengatakan ada sanksi bagi setiap rekening departemen yang tidak
dilaporkan ke Departemen Keuangan. Ia juga mengungkapkan hasil
penelusurannya soal 83 rekening di Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang belum klir karena departemen terkait tidak bisa memberi
penjelasan memadai. "Kami belum mengetahui apakah rekening buat Tommy
menjadi bagian yang 83 itu," katanya. TOMI | SUTARTO | AQIDA | ANTON
APRIANTO

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007
------------------
* Tommy Dihujani Remisi oleh Dua Menteri
Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007

Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung akhirnya mengurangi hukuman
menjadi 10 tahun pada 2005.

JAKARTA - Tommy Soeharto pernah menjadi narapidana yang amat
beruntung. Selain dibantu oleh dua menteri untuk mencairkan uangnya 
di BNP Paribas semasa ia ditahan, ia mendapat pengurangan hukuman 
yang luar biasa besar.

Tersangkut dengan kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin
Kartasasmita, Tommy divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung akhirnya
mengurangi hukuman menjadi 10 tahun pada 2005. Bonus buat Tommy
bertambah lagi karena ia mendapat remisi tiga tahun lima hari.

Remisi Tommy Soeharto didapat saat Departemen Hukum dipimpin oleh
Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin. Dan seperti diberitakan
sebelumnya, keduanya juga terlibat pencairan dana Tommy di luar
negeri. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin
membantah dua hal ini berkaitan. "Itu fitnah yang kejam," ucap Hamid
beberapa waktu lalu.

Menurut dia, masalah remisi Tommy tidak keluar dari konteks hukum.
"Silakan datang ke kantor dan kita bicarakan langkah demi langkah
mengenai hal itu," kata Hamid dengan nada tinggi.

Yusril juga pernah mengatakan remisi yang diberikan kepada Tommy sama
dengan yang diberikan kepada narapidana lainnya. Ia bahkan membantah
telah turut campur dalam pemberian remisi kepada Tommy. Menurut dia,
hal itu telah ia serahkan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Kehakiman
DKI Jakarta. "Bukan di tangan saya," ujarnya. TITIS SETIANINGTYAS

Remisi Tommy

Masa Yusril (2002-2004)

17 Agustus 2002
Remisi Agustusan 1 bulan.

6 Desember 2002
Remisi Idul Fitri 1 bulan.

17 Agustus 2003
Remisi Agustusan 5 bulan 15 hari.

25 November 2003
Remisi Idul Fitri 1 bulan.

17 Agustus 2004
Remisi 6 bulan 20 hari.

November 2004
Remisi Idul Fitri 1 bulan 15 hari.

Masa Hamid (2004-2006)

6 Juni 2005
Dalam sidang peninjauan kembali kasus Tommy, Mahkamah Agung
meringankan hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

17 Agustus 2005
Remisi Agustusan 13 bulan 5 hari.

17 Agustus 2006
Remisi Agustusan 6 bulan 15 hari.

19 Agustus 2006
Masa pemidanaan Tommy resmi memasuki dua pertiga dari total hukuman 
10
tahun penjara. Ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

17 Oktober 2006
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pusat menyetujui pembebasan 
bersyarat
untuk Tommy. Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat langsung
dikeluarkan.

24 Oktober 2006
Remisi 1 bulan 15 hari.

30 Oktober 2006
Tommy keluar dari penjara dan menikmati pembebasan bersyarat.

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007
 ----------------------
* Duit Tommy Mengalir Lewat BNI
Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007

Menteri Hamid menjamin direksi BNI bebas dari tuntutan hukum.

JAKARTA - Dua rekening di Bank Negara Indonesia diduga menjadi tempat
penampungan uang lebih dari US$ 10 juta milik Hutomo Mandala Putra
alias Tommy Soeharto.

Salah satu rekening di BNI itu adalah milik Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Namun, Menteri Hukum Hamid Awaludin menganggap aliran
dana tersebut tidak melanggar hukum.

Seperti yang ditulis majalah Tempo pekan ini, Tommy berhasil 
mengklaim uang miliknya di BNP Paribas London berkat bantuan surat 
rekomendasi Departemen Hukum dan HAM (dulu Departemen Hukum dan
Perundang-undangan), yang menyatakan bahwa uang Motorbike
International Limited milik Tommy itu bersih dari korupsi.

BNP Paribas lalu mentransfer dana lebih dari US$ 10 juta itu ke
rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum
dan HAM di BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Juni 2005.

Hari itu juga uang langsung ditransfer ke PT PSA di BNI Cabang 
Melawai Raya, Jakarta Selatan. Rekening tersebut diketahui milik 
IYG, rekan Tommy. Dua hari kemudian, uang itu dipecah ke empat 
rekening, termasuk rekening IYG.

Menteri Hamid mengakui telah meminta BNP Paribas mentransfer uang
tersebut ke rekening di Tebet. "Ya, betul, ada," kata Hamid kepada
majalah Tempo. Menurut Hamid, rekening itu diurus oleh anak buahnya.
"Itu nomor rekening Departemen yang dibuat oleh staf saya. Dia bilang
itu rekening kita," ujar Hamid.

Berdasarkan penelusuran Tempo, rekening di BNI itu telah ditutup pada
9 Juni 2006.

Hamid juga sempat berkirim surat kepada direksi PT BNI Tbk., yang
isinya memberitahukan adanya aliran dana milik Motorbike ke rekening
di BNI Cabang Tebet.

"Untuk itu, mohon bantuan Saudara untuk segera mengadministrasikan
sebagaimana mestinya. Dan dengan ini kami membebaskan BNI dari segala
tuntutan hukum apa pun akibat dilakukannya transaksi ini. Terima
kasih." Begitu cuplikan isi surat tertanggal 10 Juni 2005 itu.

Namun, BNI Cabang Tebet mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana
tersebut. "Saya tidak tahu ada transfer itu," ujar Manajer Cabang BNI
Tebet Henni Widayati ketika Tempo mewawancarainya di kantornya di
Jalan Supomo, Jakarta, pekan lalu.

Kalaupun tahu, Henni melanjutkan, ia tidak dapat membuka data 
rekening itu. "Itu rahasia bank. Saya nggak boleh buka, nanti saya 
bisa dipecat," katanya.

Sekretaris Perusahaan BNI Intan Abdams Katoppo pada kesempatan 
berbeda juga mengaku tidak tahu soal transfer uang itu. "Rasanya, 
kalau jumlahnya sebegitu besar, pasti ramai. Apalagi itu rekening 
pejabat," ujar Intan ketika dihubungi Tempo melalui telepon seluler.

Intan menambahkan, pada 2005 jumlah dana di BNI sedang turun. Kalau
dana sejumlah Rp 90 miliar itu memang pernah masuk ke BNI, kata 
Intan, seharusnya menarik perhatian karena menaikkan jumlah dana BNI 
saat itu. Selain itu, dia melanjutkan, jika transfer itu dicurigai 
sebagai tindakan pencucian uang Pusat Pelaporan dan Analisis 
Transaksi Keuangan, pasti akan dilacak. FANNY FEBIANA | AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007
------------------------
* Hamid... Hamid
 Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007

Alih-alih melaporkan, Hamid malah membiarkan uang itu menguap, bahkan
menutup mata ketika rekening tersebut akhirnya ditutup setelah fulus
di dalamnya ludes.

Menteri Hamid Awaludin mestinya paham betul bahaya korupsi sebagai
kutuk terbesar dalam masyarakat abad ini. Ia belajar hukum; ia pernah
menjadi aktivis antikorupsi sebelum menjadi Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Tapi melihat sepak terjangnya dalam kasus pencairan
dana lebih dari Rp 100 miliar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas
cabang London, sulit bagi kita untuk tidak mengatakan bahwa yang
dilakukannya sudah kelewatan.

Hamid memulai babak kedua kasus ini. Seperti Yusril, Hamid, melalui
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, meminta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memeriksa uang Tommy
Soeharto itu. PPATK menjawab pemilik uang itu "tak ada dalam database
kami". Keterangan tersebut dipakai Menteri Hamid dan Direktur 
Jenderal Zulkarnain untuk meyakinkan Paribas bahwa uang itu tak 
bermasalah.

Menteri Hukum sebelum Hamid, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan
duit milik putra bungsu penguasa Orde Baru itu tak terkait dengan
korupsi atau pencucian uang. Padahal kejaksaan tengah memburu dana
keluarga bekas presiden Soeharto. Pencairan dana tersebut dilakukan
oleh firma hukum Ihza & Ihza, yang sebagian sahamnya ia miliki.

Saat Bank Paribas meminta rekening penampung duit itu, Hamid
menyediakan rekening direktur jenderal di bawah departemennya. Bahkan
Menteri Hamid sendirilah yang mengirim surat kepada BNP Paribas agar
uang itu dikirim ke rekening Bank BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan.

Hamid pernah pula mengirim surat kepada Direktur Utama Bank BNI dan
menyatakan membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum jika transaksi
itu bermasalah. Mengapa Hamid begitu bersemangat? Betulkah hanya
karena ia "melanjutkan apa yang telah dilakukan Yusril Ihza", seperti
yang ia nyatakan kepada majalah Tempo?

Ada indikasi Hamid melanggar tiga hal. Pertama, ia bisa dinilai
menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara. Soalnya, ia menggunakan rekening bank di bawah departemennya
untuk transaksi swasta tanpa setahu Menteri Keuangan.

Kedua, Hamid bisa dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 42 
Tahun
2002, yang mewajibkan setiap transaksi disetorkan ke kas negara dalam
waktu satu hari kerja. Alih-alih melaporkan, Hamid malah membiarkan
uang itu menguap, bahkan menutup mata ketika rekening tersebut
akhirnya ditutup setelah fulus di dalamnya ludes. Ketiga, Hamid 
diduga menyebarkan surat PPATK berkategori "rahasia" kepada BNP 
Paribas.

Kisah ini berlanjut ketika PPATK curiga bahwa suratnya telah
"diselewengkan" oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. PPATK
menanyakan apakah informasi yang diberikannya telah dipergunakan
dengan baik. Oleh Direktur Jenderal Zulkarnain Yunus surat itu 
dibalas dengan jawaban "sangat bermanfaat bagi kami untuk 
melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik".

Dengan tiga indikasi itu, sudah cukup bagi polisi dan KPK untuk
bertindak. Hamid, seperti juga Yusril Ihza dan segenap punggawanya,
harus diperiksa. Sebelumnya, Presiden harus menonaktifkan mereka agar
aparat leluasa bekerja.

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007

Kirim email ke