* Pemahaman soal Korupsi Terbatas Kompas - Kamis, 22 Maret 2007 Pemahaman publik, penegak hukum, dan penyelenggara negara terhadap korupsi di Indonesia masih terbatas pada tiga hal, yaitu adanya kerugian negara, adanya perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, ada sekitar 30 jenis korupsi yang diakui dalam undang-undang.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No 20/2001, jenis korupsi itu termasuk juga suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ini belum sepenuhnya dipahami publik dan aparatur negara. Demikian dikatakan Amien Sunaryadi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam diskusi dan pemaparan hasil penelitian Ben Olken berjudul Understanding Corruption: Lessons from the Latest Research di Gedung Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (21/3). Diskusi itu digelar Bank Dunia dan KPK. Ben adalah peneliti yang berafiliasi dengan Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab di Massachussets Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat. Amien menjelaskan, sejak berlakunya UU No 3/1971, diubah dengan UU No 31/1999 dan UU No 20/2001, korupsi didefinisikan terbatas pada tiga unsur saja. Padahal, ada 27 jenis korupsi lain yang ternyata belum dipahami publik dan penyelenggara negara. Ke-27 jenis korupsi ini justru tak berhubungan dengan kerugian negara. Amien mengakui belum mendapatkan informasi tentang berapa banyak Mahkamah Agung (MA) memutus perkara korupsi dengan memakai jeratan pasal lain di luar tiga jenis korupsi yang diketahui publik itu. Karena itu, banyak kasus korupsi yang tidak tersentuh akibat penegak hukum selama ini terpaku menggunakan ukuran tiga korupsi yang ada. Amien juga menggugah apakah benar ada praktik suap terhadap hakim di Indonesia? Banyak kalangan yang menyatakan hal itu, tetapi mayoritas hanya berdasarkan persepsi. Berkaca pada data sejak tahun 1977 hingga 2007, hanya tiga hakim yang dibawa ke pengadilan. "Apakah ini disebabkan tidak efektifnya kerja aparat penegak hukum?" tanyanya. Sementara itu, Ben Olken memaparkan, pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada bagian yang memiliki dampak sosial paling tinggi akibat terjadinya praktik korupsi, dibandingkan dengan bagian yang paling tinggi terjadi praktik penyuapan. Untuk itu perlu didesain sebuah solusi yang lebih memfokuskan jenis korupsi yang berbiaya sosial tinggi, dibandingkan hanya berpatokan pada berapa besar kerugian negara yang dihasilkan akibat tindak korupsi itu. (VIN) Sumber: Kompas - Kamis, 22 Maret 2007 ---------------- * Skandal Duit Tommy, Yusril Menuding Balik Hamid Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007 JAKARTA -- Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak mengetahui pembukaan rekening milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM di Bank BNI Cabang Tebet. Rekening itu dibuka setelah dia tidak menjabat Menteri Kehakiman. "Saya tidak tahu itu (pembukaan rekening) pada zaman Hamid," kata Yusril di sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara di DPR kemarin. Rekening ini menjadi tempat penampungan sementara dana milik Tommy Soeharto senilai US$ 10,95 juta yang ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London. Pencairan dana ini satu tahun setelah Yusril tidak menjabat Menteri Kehakiman. Rekening bernomor 0047885273 atas nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu dibuka oleh Zulkarnain Yunus, direktur jenderal instansi ini, pada 7 April 2005. Ke rekening inilah Menteri Hamid meminta BNP Paribas London mentransfer dana perusahaan Motorbike milik Tommy. Pada 9 Juni 2005, dana US$ 10,95 juta dari BNP Paribas masuk ke rekening itu. Tapi dana itu tak bertahan lama karena keluar lagi menuju rekening Motorbike dan sejumlah rekening lainnya. Sehari setelah uang dari BNP Paribas masuk, Menteri Hamid mengirim surat kepada direksi Bank BNI. Isinya, meminta BNI mencatat dana titipan Motorbike di rekening milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Surat itu juga membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum apa pun akibat dilakukannya transaksi tersebut. Rekening ini akhirnya ditutup pada 3 April 2006 oleh Zulkarnain Yunus. Saat itu ia telah menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saldo terakhir hanya US$ 4.150 atau sekitar Rp 40 juta. Kepada majalah Tempo, yang beredar pekan ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyatakan ia hanya melanjutkan kebijakan menteri sebelumnya. Hamid juga mengaku tidak tahu-menahu ihwal pembukaan rekening milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu. "Saya tidak tahu-menahu karena itu dibuat anak buah saya," katanya. ERWIN DARIYANTO Sumber: Koran Tempo - Kamis, 22 Maret 2007 -------------- - BNI Tak Laporkan Duit Tommy ke Bank Indonesia Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007 Aturan ini mewajibkan bank mengenali nasabah, termasuk transaksi dananya. JAKARTA -- Bank Indonesia tidak menerima laporan dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) perihal transfer dana US$ 10 juta milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Duit yang setara dengan Rp 91 miliar (dengan kurs Rp 9.100 per dolar Amerika) itu dikirimkan dari BNP Paribas London ke rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di BNI Cabang Tebet, Jakarta, 14 Juni 2005. "Mungkin karena BNI mengira tidak ada yang perlu dikhawatirkan sehingga tidak perlu dilaporkan," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Filianingsih Hendarta kepada Tempo di Jakarta kemarin. Filianingsih menjelaskan, kendati tidak diwajibkan, bank sebenarnya bisa saja melaporkan kepada bank sentral jika mengkhawatirkan dana yang diterima melalui proses transfer. Menurut Filianingsih, laporan resmi soal transfer uang Tommy itu justru datang dari Departemen Hukum dan HAM. "Tapi itu kan, salah alamat karena seharusnya yang melapor ke BI adalah bank, bukan departemen," ujarnya. Deputi Direktorat Pengaturan Pengembangan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan bank memang tidak wajib melaporkan transaksi keuangan kepada BI. Tapi bank harus melaporkan transaksi yang berindikasi mencurigakan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Itu untuk mencegah adanya money laundering," katanya. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bank memang wajib melaporkan transaksi keuangan yang ditanganinya ke PPATK jika ada dugaan transaksi yang mencurigakan atau ada transaksi tunai senilai Rp 500 juta atau lebih. Undang-undang itu diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Aturan ini mewajibkan bank mengenali nasabah, termasuk transaksi dananya. Kepada Tempo, Ketua PPATK Yunus Husein mengaku tidak tahu apakah BNI sudah menjalankan prosedur mengenal nasabah atau belum terhadap transfer duit Tommy tersebut. "Soal itu tanyakan ke BNI dan BI sebagai pengawas," tuturnya. Yunus mengatakan yang menentukan atau mengidentifikasi sebuah transaksi mencurigakan atau tidak adalah bank yang bersangkutan. "Apakah rekening Tommy itu mencurigakan atau tidak, BNI yang bisa menjawab," katanya. Manajemen BNI memilih tak berkomentar atas kasus ini. "Kami dihadapkan pada undang-undang (Kerahasiaan Bank), kecuali diizinkan Bank Indonesia," ujar Direktur Utama BNI Sigit Pramono. AGOENG WIJAYA | AGUS SUPRIYANTO | TOMI A Sumber: Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007 ------------------------ - BPK: Presiden Harus Panggil Hamid Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007 JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai penjelasan soal pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening pemerintah. "Kami bisa saja mengaudit. Tapi dalam soal ini, kan, sudah jelas masalahnya adalah pelanggaran hukum," katanya saat dihubungi kemarin. Sebelumnya, muncul desakan kepada BPK agar mengaudit penggunaan rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di BNI Cabang Tebet sebagai penampungan uang Tommy Soeharto yang ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London. Desakan itu salah satunya datang dari anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait. "Kalau ada indikasi penyimpangan, akan kami dorong untuk dilanjutkan dengan proses hukum." Menurut Aritonang, kalaupun audit dilakukan lembaganya, yang akan diperiksa paling jauh adalah ketertiban penggunaan rekening pemerintah dan pengelolaan administrasinya. "Sedangkan (kasus) ini, kan, ada indikasi terkait dengan pencucian uang," katanya. Dalam konteks itulah, menurut Aritonang, Presiden harus menjalankan peran supervisinya terhadap para menteri sebagai pembantunya. "Kalau perlu, menterinya diganti. Masih banyak yang mau jadi menteri, kan?" ujarnya. Aritonang juga mengimbau aparat penegak hukum agar aktif menyelidiki. Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menyatakan hal senada. Menurut dia, penggunaan rekening pemerintah untuk menampung uang Tommy Soeharto sejumlah US$ 10,955 juta itu merupakan pelanggaran berat atas Undang-Undang Keuangan Negara. "Ini harus dibereskan agar transaksi yang berbau pencucian uang seperti ini tak terjadi lagi di masa mendatang," kata wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemakaian rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pencairan duit Tommy melanggar undang-undang. "Seharusnya semua rekening yang dibuat departemen atas sepengetahuan Menteri Keuangan," ucapnya kemarin seusai sidang kabinet paripurna yang membahas rancangan program pemerintah 2008 di kantor kepresidenan. Sri Mulyani berjanji akan menertibkan rekening-rekening seperti itu. "Akan kami tutup account tersebut. Jika uangnya berhubungan dengan uang APBN, harus segera disetor ke kas negara," ujarnya. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao kemarin mengatakan ada sanksi bagi setiap rekening departemen yang tidak dilaporkan ke Departemen Keuangan. Ia juga mengungkapkan hasil penelusurannya soal 83 rekening di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang belum klir karena departemen terkait tidak bisa memberi penjelasan memadai. "Kami belum mengetahui apakah rekening buat Tommy menjadi bagian yang 83 itu," katanya. TOMI | SUTARTO | AQIDA | ANTON APRIANTO Sumber: Koran Tempo - Rabu, 21 Maret 2007 ------------------ * Tommy Dihujani Remisi oleh Dua Menteri Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung akhirnya mengurangi hukuman menjadi 10 tahun pada 2005. JAKARTA - Tommy Soeharto pernah menjadi narapidana yang amat beruntung. Selain dibantu oleh dua menteri untuk mencairkan uangnya di BNP Paribas semasa ia ditahan, ia mendapat pengurangan hukuman yang luar biasa besar. Tersangkut dengan kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, Tommy divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung akhirnya mengurangi hukuman menjadi 10 tahun pada 2005. Bonus buat Tommy bertambah lagi karena ia mendapat remisi tiga tahun lima hari. Remisi Tommy Soeharto didapat saat Departemen Hukum dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin. Dan seperti diberitakan sebelumnya, keduanya juga terlibat pencairan dana Tommy di luar negeri. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin membantah dua hal ini berkaitan. "Itu fitnah yang kejam," ucap Hamid beberapa waktu lalu. Menurut dia, masalah remisi Tommy tidak keluar dari konteks hukum. "Silakan datang ke kantor dan kita bicarakan langkah demi langkah mengenai hal itu," kata Hamid dengan nada tinggi. Yusril juga pernah mengatakan remisi yang diberikan kepada Tommy sama dengan yang diberikan kepada narapidana lainnya. Ia bahkan membantah telah turut campur dalam pemberian remisi kepada Tommy. Menurut dia, hal itu telah ia serahkan sepenuhnya kepada Kantor Wilayah Kehakiman DKI Jakarta. "Bukan di tangan saya," ujarnya. TITIS SETIANINGTYAS Remisi Tommy Masa Yusril (2002-2004) 17 Agustus 2002 Remisi Agustusan 1 bulan. 6 Desember 2002 Remisi Idul Fitri 1 bulan. 17 Agustus 2003 Remisi Agustusan 5 bulan 15 hari. 25 November 2003 Remisi Idul Fitri 1 bulan. 17 Agustus 2004 Remisi 6 bulan 20 hari. November 2004 Remisi Idul Fitri 1 bulan 15 hari. Masa Hamid (2004-2006) 6 Juni 2005 Dalam sidang peninjauan kembali kasus Tommy, Mahkamah Agung meringankan hukuman Tommy dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. 17 Agustus 2005 Remisi Agustusan 13 bulan 5 hari. 17 Agustus 2006 Remisi Agustusan 6 bulan 15 hari. 19 Agustus 2006 Masa pemidanaan Tommy resmi memasuki dua pertiga dari total hukuman 10 tahun penjara. Ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. 17 Oktober 2006 Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pusat menyetujui pembebasan bersyarat untuk Tommy. Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat langsung dikeluarkan. 24 Oktober 2006 Remisi 1 bulan 15 hari. 30 Oktober 2006 Tommy keluar dari penjara dan menikmati pembebasan bersyarat. Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 ---------------------- * Duit Tommy Mengalir Lewat BNI Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 Menteri Hamid menjamin direksi BNI bebas dari tuntutan hukum. JAKARTA - Dua rekening di Bank Negara Indonesia diduga menjadi tempat penampungan uang lebih dari US$ 10 juta milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Salah satu rekening di BNI itu adalah milik Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Menteri Hukum Hamid Awaludin menganggap aliran dana tersebut tidak melanggar hukum. Seperti yang ditulis majalah Tempo pekan ini, Tommy berhasil mengklaim uang miliknya di BNP Paribas London berkat bantuan surat rekomendasi Departemen Hukum dan HAM (dulu Departemen Hukum dan Perundang-undangan), yang menyatakan bahwa uang Motorbike International Limited milik Tommy itu bersih dari korupsi. BNP Paribas lalu mentransfer dana lebih dari US$ 10 juta itu ke rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM di BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Juni 2005. Hari itu juga uang langsung ditransfer ke PT PSA di BNI Cabang Melawai Raya, Jakarta Selatan. Rekening tersebut diketahui milik IYG, rekan Tommy. Dua hari kemudian, uang itu dipecah ke empat rekening, termasuk rekening IYG. Menteri Hamid mengakui telah meminta BNP Paribas mentransfer uang tersebut ke rekening di Tebet. "Ya, betul, ada," kata Hamid kepada majalah Tempo. Menurut Hamid, rekening itu diurus oleh anak buahnya. "Itu nomor rekening Departemen yang dibuat oleh staf saya. Dia bilang itu rekening kita," ujar Hamid. Berdasarkan penelusuran Tempo, rekening di BNI itu telah ditutup pada 9 Juni 2006. Hamid juga sempat berkirim surat kepada direksi PT BNI Tbk., yang isinya memberitahukan adanya aliran dana milik Motorbike ke rekening di BNI Cabang Tebet. "Untuk itu, mohon bantuan Saudara untuk segera mengadministrasikan sebagaimana mestinya. Dan dengan ini kami membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum apa pun akibat dilakukannya transaksi ini. Terima kasih." Begitu cuplikan isi surat tertanggal 10 Juni 2005 itu. Namun, BNI Cabang Tebet mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana tersebut. "Saya tidak tahu ada transfer itu," ujar Manajer Cabang BNI Tebet Henni Widayati ketika Tempo mewawancarainya di kantornya di Jalan Supomo, Jakarta, pekan lalu. Kalaupun tahu, Henni melanjutkan, ia tidak dapat membuka data rekening itu. "Itu rahasia bank. Saya nggak boleh buka, nanti saya bisa dipecat," katanya. Sekretaris Perusahaan BNI Intan Abdams Katoppo pada kesempatan berbeda juga mengaku tidak tahu soal transfer uang itu. "Rasanya, kalau jumlahnya sebegitu besar, pasti ramai. Apalagi itu rekening pejabat," ujar Intan ketika dihubungi Tempo melalui telepon seluler. Intan menambahkan, pada 2005 jumlah dana di BNI sedang turun. Kalau dana sejumlah Rp 90 miliar itu memang pernah masuk ke BNI, kata Intan, seharusnya menarik perhatian karena menaikkan jumlah dana BNI saat itu. Selain itu, dia melanjutkan, jika transfer itu dicurigai sebagai tindakan pencucian uang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pasti akan dilacak. FANNY FEBIANA | AGOENG WIJAYA Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 ------------------------ * Hamid... Hamid Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 Alih-alih melaporkan, Hamid malah membiarkan uang itu menguap, bahkan menutup mata ketika rekening tersebut akhirnya ditutup setelah fulus di dalamnya ludes. Menteri Hamid Awaludin mestinya paham betul bahaya korupsi sebagai kutuk terbesar dalam masyarakat abad ini. Ia belajar hukum; ia pernah menjadi aktivis antikorupsi sebelum menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi melihat sepak terjangnya dalam kasus pencairan dana lebih dari Rp 100 miliar milik Tommy Soeharto di BNP Paribas cabang London, sulit bagi kita untuk tidak mengatakan bahwa yang dilakukannya sudah kelewatan. Hamid memulai babak kedua kasus ini. Seperti Yusril, Hamid, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memeriksa uang Tommy Soeharto itu. PPATK menjawab pemilik uang itu "tak ada dalam database kami". Keterangan tersebut dipakai Menteri Hamid dan Direktur Jenderal Zulkarnain untuk meyakinkan Paribas bahwa uang itu tak bermasalah. Menteri Hukum sebelum Hamid, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan duit milik putra bungsu penguasa Orde Baru itu tak terkait dengan korupsi atau pencucian uang. Padahal kejaksaan tengah memburu dana keluarga bekas presiden Soeharto. Pencairan dana tersebut dilakukan oleh firma hukum Ihza & Ihza, yang sebagian sahamnya ia miliki. Saat Bank Paribas meminta rekening penampung duit itu, Hamid menyediakan rekening direktur jenderal di bawah departemennya. Bahkan Menteri Hamid sendirilah yang mengirim surat kepada BNP Paribas agar uang itu dikirim ke rekening Bank BNI Cabang Tebet, Jakarta Selatan. Hamid pernah pula mengirim surat kepada Direktur Utama Bank BNI dan menyatakan membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum jika transaksi itu bermasalah. Mengapa Hamid begitu bersemangat? Betulkah hanya karena ia "melanjutkan apa yang telah dilakukan Yusril Ihza", seperti yang ia nyatakan kepada majalah Tempo? Ada indikasi Hamid melanggar tiga hal. Pertama, ia bisa dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Soalnya, ia menggunakan rekening bank di bawah departemennya untuk transaksi swasta tanpa setahu Menteri Keuangan. Kedua, Hamid bisa dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, yang mewajibkan setiap transaksi disetorkan ke kas negara dalam waktu satu hari kerja. Alih-alih melaporkan, Hamid malah membiarkan uang itu menguap, bahkan menutup mata ketika rekening tersebut akhirnya ditutup setelah fulus di dalamnya ludes. Ketiga, Hamid diduga menyebarkan surat PPATK berkategori "rahasia" kepada BNP Paribas. Kisah ini berlanjut ketika PPATK curiga bahwa suratnya telah "diselewengkan" oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. PPATK menanyakan apakah informasi yang diberikannya telah dipergunakan dengan baik. Oleh Direktur Jenderal Zulkarnain Yunus surat itu dibalas dengan jawaban "sangat bermanfaat bagi kami untuk melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik". Dengan tiga indikasi itu, sudah cukup bagi polisi dan KPK untuk bertindak. Hamid, seperti juga Yusril Ihza dan segenap punggawanya, harus diperiksa. Sebelumnya, Presiden harus menonaktifkan mereka agar aparat leluasa bekerja. Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007
