http://www.gatra.com/artikel.php?id=103199
Kasus Cerai Tercepat Terjadi di Arab Saudi Sana`a, 22 Maret 2007 01:58 Pengadilan di Jeddah, Arab Saudi, menangani perkara perceraian terkilat, yang diperkirakan telah memecahkan rekor di dunia, ketika seorang pengantin pria menceraikan istrinya hanya sekitar lima menit usai akad nikah. Menurut laporan harian Al-Watan, Rabu (21/3), mempelai pria AA, 25 tahun, tanpa ragu mengeluarkan pernyataan cerai kepada istrinya yang berusia 23 tahun, yang baru saja dinikahi lima menit sebelumnya. Permasalahan bermula saat AA bertengkar dengan dengan ayah istrinya, karena uang mas kawin kurang dua ribu riyal (sekitar Rp4,8 juta). Sementara, uang mas kawin itu sendiri seluruhnya mencapai 10 ribu riyal (lebih kurang 24 juta rupiah). Dan uang yang telah diserahkan adalah delapan ribu riyal (kira-kira 19,2 juta rupiah). Mempelai pria menolak memberikan sisanya, karena merasa biaya pertunangan diambil dari koceknya, namun mertua bersikeras minta sisa mas kawin tersebut agar lengkap 10 ribu riyal, sesuai dengan perjanjian semula. Akibat sikap keras kedua pihak, acara akad nikah itu berahir dengan perceraian, yang membukukan rekor tercepat. Upaya keluarga kedua pihak tidak membuahkan hasil, karena mempelai pria tetap pada pendiriannya. [EL, Ant]
