http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-796%7CX Jumat, 23 Maret 2007 ?Apa Komitmen Selanjutnya?? Jurnalis: Henny Irawati
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Pascapengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO), Yayasan Jurnal Perempuan bersama Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, Indonesia Against Child Trafficking, dan Jaringan Kerja Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak mengundang beberapa pihak yang terkait dengan isu ini untuk kembali menegaskan komitmen memerangi trafiking. Hadir dalam acara yang digelar di Jakarta, hari ini (23/3), Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta bersama deputi-deputinya serta mantan Ketua Pansus RUU PTPPO Latifah Iskandar. Meutia Hatta mengungkapkan, pengesahan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bangsa Indonesia untuk melaksanakan komitmen Protokol PBB di Palermo tahun 2000. Dalam menangani kejahatan transnasional ini, lanjut Meutia, diperlukan sinergi dari berbagai lapisan masyarakat. ?Pemerintah sudah bekerja membuat undang-undang, tapi bagaimana itu akan sampai ke grass root?? Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Sumarni Dawam Raharjo, seakan menjawab pernyataan Menneg PP, menyatakan dalam jangka waktu 6 bulan ada tugas yang harus diselesaikan pemerintah, yakni menyusun Peraturan Pemerintah dan mengatur pelayanan terpadu yang terpadu dan sinergis. PP ini nantinya akan menggantikan Keputusan Bersama yang selama ini berlaku. Sumarni berharap hal-hal yang menjadi kendala dalam Keputusan Bersama bisa diselesaikan dengan penggantian ini. ?Sehingga Daerah juga bisa memakainya menjadi acuan pengaturan operasional penanganan korban,? paparnya dalam acara bertajuk ?Setelah UU PTPPO Disahkan, Apa Komitmen Selanjutnya?? itu. Dalam pernyataan tertulisnya, panita penyelenggara sosialisi pertama UU PTPPO pascapengesahan ini menyampaikan beberapa himbauan yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan kasus-kasus trafiking di lapangan, antara lain: 1. Pemerintah dengan melibatkan DPR dan masyarakat merumuskan PP untuk implementasi UU PTPPO yang baru disahkan dengan juga mengakomodiasi definisi perdagangan anak yang belum termaktub dalam UU PTPPO yang baru disahkan tersebut. 2. Sesegera mungkin membentuk gugus tugas yang dimandatkan dalam UU PTPPO agar pemberantasan terhadap tindak pidana trafiking dapat segera terlaksana. 3. Pihak-pihak yang terlibat dalam KATMAGATRPOL (Kesepakatan Bersama Tiga Menteri dan Mabes POLRI) segera merespon dan menindaklanjuti pelaksanaan dari UU ini. Sebagaimana diingatkan Maria Hartiningsih dari Kompas, jangan sampai UU yang dipuja banyak pihak ini hanya sekedar menjadi macan kertas. Selain pemerintah, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk memonitoring implementasi UU tersebut.* [Non-text portions of this message have been removed]
