http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-796%7CX
Jumat, 23 Maret 2007 
?Apa Komitmen Selanjutnya?? 
Jurnalis: Henny Irawati 

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Pascapengesahan Rancangan Undang-undang 
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO), Yayasan Jurnal 
Perempuan bersama Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, Indonesia Against 
Child Trafficking, dan Jaringan Kerja Penanganan Kasus Kekerasan terhadap 
Perempuan dan Anak mengundang beberapa pihak yang terkait dengan isu ini untuk 
kembali menegaskan komitmen memerangi trafiking. Hadir dalam acara yang digelar 
di Jakarta, hari ini (23/3), Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta 
bersama deputi-deputinya serta mantan Ketua Pansus RUU PTPPO Latifah Iskandar.  

Meutia Hatta mengungkapkan, pengesahan ini sekaligus menjadi wujud komitmen 
bangsa Indonesia untuk melaksanakan komitmen Protokol PBB di Palermo tahun 
2000. Dalam menangani kejahatan transnasional ini, lanjut Meutia, diperlukan 
sinergi dari berbagai lapisan masyarakat. ?Pemerintah sudah bekerja membuat 
undang-undang, tapi bagaimana itu akan sampai ke grass root??  

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Sumarni 
Dawam Raharjo, seakan menjawab pernyataan Menneg PP, menyatakan dalam jangka 
waktu 6 bulan ada tugas yang harus diselesaikan pemerintah, yakni menyusun 
Peraturan Pemerintah dan mengatur pelayanan terpadu yang terpadu dan sinergis. 
PP ini nantinya akan menggantikan Keputusan Bersama yang selama ini berlaku. 
Sumarni berharap hal-hal yang menjadi kendala dalam Keputusan Bersama bisa 
diselesaikan dengan penggantian ini. ?Sehingga Daerah juga bisa memakainya 
menjadi acuan pengaturan operasional penanganan korban,? paparnya dalam acara 
bertajuk ?Setelah UU PTPPO Disahkan, Apa Komitmen Selanjutnya?? itu.  

Dalam pernyataan tertulisnya, panita penyelenggara sosialisi pertama UU PTPPO 
pascapengesahan ini menyampaikan beberapa himbauan yang disampaikan kepada 
pemerintah dan aparat penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan 
kasus-kasus trafiking di lapangan, antara lain: 
1. Pemerintah dengan melibatkan DPR dan masyarakat merumuskan PP untuk 
implementasi UU PTPPO yang baru disahkan dengan juga mengakomodiasi definisi 
perdagangan anak yang belum termaktub dalam UU PTPPO yang baru disahkan 
tersebut. 
2. Sesegera mungkin membentuk gugus tugas yang dimandatkan dalam UU PTPPO agar 
pemberantasan terhadap tindak pidana trafiking dapat segera terlaksana. 
3. Pihak-pihak yang terlibat dalam KATMAGATRPOL (Kesepakatan Bersama Tiga 
Menteri dan Mabes POLRI) segera merespon dan menindaklanjuti pelaksanaan dari 
UU ini.

Sebagaimana diingatkan Maria Hartiningsih dari Kompas, jangan sampai UU yang 
dipuja banyak pihak ini hanya sekedar menjadi macan kertas. Selain pemerintah, 
masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk memonitoring implementasi UU 
tersebut.* 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke