Oleh Suka Hardjana http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/25/naper/3399977.htm =======================
Baru-baru ini di sebuah kota di republik ini didirikan kumpulan para profesor yang anggotanya berasal dari empat perguruan tinggi atau universitas terkenal di Indonesia. Berdirinya asosiasi para profesor di Indonesia ini, walaupunkarena keterbelakangan sayabelum pernah saya dengar adanya, tentu baik-baik saja sejauh hal itu bermanfaat bagi para anggotanya, untuk dunia akademik di Indonesia, dan tentu saja untuk masyarakat banyak. Toh di Indonesia juga ada banyak persekutuan para guru "yang bukan melulu profesor". Misalnya, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI yang sudah berumur panjang. Tak ada yang tahu apakah hal ini ada relasinya atau tidak dengan kampanye politik (muda-mudahan tidak), tetapi baru-baru ini ada slentang-slenting usulan dari sementara anggota DPR agar salah satu persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden negara "unggul" ini minimal berijazah S-1. Ya, ijazah S-1, bukan gelar S-1 (saya bahkan tidak tahu cara membaca kode imatrikulasi sekolah ini: S minus satu atau S satu, saja?). Pendek kata, ada perbedaan selasar antara ijazah dan gelar sehingga seseorang yang hanya berijazah S-1 belum tentu bisa diangkat jadi profesor dan tidak mungkin diberi gelar doktor. Sementara kedudukan presidentcial (bukan presidensial!) adalah jabatan tertinggi suatu negara, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan dagang yang berhubungan dengan uang, maka sesungguhnya julukan presiden tak serta merta ada hubungannya dengan ijazah ataupun gelar akademi. Lalu? Apa sebenarnya liputan ijazah S-1 atau S satu (diplesetin jadi Sarjana Soktau) dan gelar-gelar profesor maupun doktor itu? S-1 adalah kualifikasi prestasi pendidikan akademik tingkat awal kesarjanaan yang disebut sarjana strata satu. Disebut sarjana strata satu karena di tingkat perguruan tinggi ada jenjang urut kacang akademik yang disebut sarjana strata 2, sarjana strata 3, dan sebagainya. Ada beda sana-sini. Di luar negeri, jenjangan sekolahan itu, misalnya, disebut under graduate, post graduate, atau bachelor, Master of Art (MA), dr, Dr, Phd, dan seterusnya. Sebutan sarjana diambil dari bahasa Kawi atau Jawa Kuno sarjono, yang artinya orang berilmutetapi bukan ilmu klenik atau dukunyang cerdik-pandai dan arif bijaksana. Sebutan sarjono adalah pengakuan penguasaan ilmu, terutama di bidang kesusasteraan atau filsafat, yang diberikan dengan tulus dan ikhlas oleh masyarakat atau kalangan istana raja. Bila empu adalah sebutan keahlian (ngelmu) atau maestro, maka sarjono adalah sebutan pakar keilmuan. Lantas bagaimana dengan sebutan atau gelar profesor dan Dr (doktor bukan dokter)? Prinsipnya sama, tetapi tak serupa. Profesordari bahasa Latin profiteripada mulanya adalah sebuah gelar, titel (tittle), atau sebutan bermuatan penghargaan dan penghormatan yang diberikan kepada seseorang karena suatu prestasi atau jasa luar biasa di tengah masyarakat yang tidak harus selalu bersifat normatif akademik. Misalnya, Tuan Profesor Sastro Koplo. Gelar profesor ini pada zaman Kekaisaran Romawi juga diberikan kepada guru ahli gramatika bahasa dan bahasa retorika yang dianggap mumpuni. Gelar profesor kemudian diberikan kepada seorang guru di suatu perguruan tinggi sebagai tanda pengakuan keahlian keilmuan perguruan tinggi di bidangnya. Gelar profesor juga diberikan kepada "pegawai" karena tingkat jenjang jabatan atau prestasi jabatan keguruannya yang luar biasa. Sementara sebutan doktor mulanya (dari bahasa Latin doctor, artinya guru) adalah titel atau gelar akademik sebagai pengakuan jenjang keilmuan di perguruan tinggi yang diberikan melalui dekan (ketua fakultas) atau rektor (ketua perguruan tinggi atau universitas) setelah seseorang melakukan ujian lisan dalam desertasi akademik tentang kajian atau temuan ilmu pengetahuan. Begitulah asal mula kerepotan jenjang atawa gelar-gelar akademik itu. Jadi, walaupun berada di satu jalur rel (akademik), tetapi secara kriterium organik dan normasi akademik tidak harus selalu ada kesinambungan gethok-senggol antara ijazah (S-1) dengan gelar proffesore dan doktore menurut kaidah Italiano. Sekarang? DI Indonesia, gelar-gelar akademik itu berubah fungsi menjadi atribut ijazah sekolahan. Dalam banyak hal lebih cenderung berhubungan sebagai legalisasi alat tukar (ijazah) kerja birokrasi, bukan penanda tingkat pencapaian keilmuan. Bisa dimengerti bila pada waktunya marak bursa gelar akademik yang diperjualbelikan dalam bentuk ijazah palsu, gelar akademik aspal alias asli tetapi palsu. Lha bagaimana bila presiden nanti berijazah belian S-1, sementara para punggawa negeri pada bergelar profesor semu, doktor aspal, dan sebagainya? Bagaimana nasib para cerdik pandai bergelar asli maupun tak bertitel sama sekali yang banyak berserakan di masyarakat? Bagaimana nasib negara dan bangsanya? Konon pemimpin itu dilahirkan, bukan hasil "kloning". Kok, seperti republik kartunnya Prof Dr Mickey Mouse saja? Aneh ya aneh, tetapi yang nyata-nyata sajalah! Bergelar dan tak bergelar ya sama saja. Yang penting pemimpin harus bisa membawa negara menjadi maju, kuat dan berwibawa, aman sejahtera, kalau bisa adil dan makmur. Yang mendesak dibutuhkan saat ini adalah pemimpin yang ngrampungi persoalan bangsa dan negara. Bukan manusia berembel-embel atribut yang suka bergengsi-gengsi, tetapi tak mrantasi. Maka, para kader politik partai harus mau dan bisa mawas diri, jangan "soktau" dan kelewat berani mencalonkan diri menjadi pemimpin bila tak benar-benar mengerti, kuat, dan tangguh menguasai persoalan negeri yang nyaris bangkrut ini.
