Oleh Suka Hardjana 
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/25/naper/3399977.htm
=======================

Baru-baru ini di sebuah kota di republik ini didirikan kumpulan para 
profesor yang anggotanya berasal dari empat perguruan tinggi atau 
universitas terkenal di Indonesia. 

Berdirinya asosiasi para profesor di Indonesia ini, walaupun—karena 
keterbelakangan saya—belum pernah saya dengar adanya, tentu baik-baik 
saja sejauh hal itu bermanfaat bagi para anggotanya, untuk dunia 
akademik di Indonesia, dan tentu saja untuk masyarakat banyak. Toh di 
Indonesia juga ada banyak persekutuan para guru "yang bukan melulu 
profesor". Misalnya, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI yang 
sudah berumur panjang. 

Tak ada yang tahu apakah hal ini ada relasinya atau tidak dengan 
kampanye politik (muda-mudahan tidak), tetapi baru-baru ini ada 
slentang-slenting usulan dari sementara anggota DPR agar salah satu 
persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden negara "unggul" 
ini minimal berijazah S-1. Ya, ijazah S-1, bukan gelar S-1 (saya 
bahkan tidak tahu cara membaca kode imatrikulasi sekolah ini: S minus 
satu atau S satu, saja?). Pendek kata, ada perbedaan selasar antara 
ijazah dan gelar sehingga seseorang yang hanya berijazah S-1 belum 
tentu bisa diangkat jadi profesor dan tidak mungkin diberi gelar 
doktor. 

Sementara kedudukan presidentcial (bukan presidensial!) adalah 
jabatan tertinggi suatu negara, organisasi kemasyarakatan, atau 
perusahaan dagang yang berhubungan dengan uang, maka sesungguhnya 
julukan presiden tak serta merta ada hubungannya dengan ijazah 
ataupun gelar akademi. Lalu? Apa sebenarnya liputan ijazah S-1 atau S 
satu (diplesetin jadi Sarjana Soktau) dan gelar-gelar profesor maupun 
doktor itu? 

S-1 adalah kualifikasi prestasi pendidikan akademik tingkat awal 
kesarjanaan yang disebut sarjana strata satu. Disebut sarjana strata 
satu karena di tingkat perguruan tinggi ada jenjang urut kacang 
akademik yang disebut sarjana strata 2, sarjana strata 3, dan 
sebagainya. Ada beda sana-sini. 

Di luar negeri, jenjangan sekolahan itu, misalnya, disebut under 
graduate, post graduate, atau bachelor, Master of Art (MA), dr, Dr, 
Phd, dan seterusnya. Sebutan sarjana diambil dari bahasa Kawi atau 
Jawa Kuno sarjono, yang artinya orang berilmu—tetapi bukan ilmu 
klenik atau dukun—yang cerdik-pandai dan arif bijaksana. 

Sebutan sarjono adalah pengakuan penguasaan ilmu, terutama di bidang 
kesusasteraan atau filsafat, yang diberikan dengan tulus dan ikhlas 
oleh masyarakat atau kalangan istana raja. Bila empu adalah sebutan 
keahlian (ngelmu) atau maestro, maka sarjono adalah sebutan pakar 
keilmuan. Lantas bagaimana dengan sebutan atau gelar profesor dan Dr 
(doktor bukan dokter)? Prinsipnya sama, tetapi tak serupa. 

Profesor—dari bahasa Latin profiteri—pada mulanya adalah sebuah 
gelar, titel (tittle), atau sebutan bermuatan penghargaan dan 
penghormatan yang diberikan kepada seseorang karena suatu prestasi 
atau jasa luar biasa di tengah masyarakat yang tidak harus selalu 
bersifat normatif akademik. Misalnya, Tuan Profesor Sastro Koplo. 

Gelar profesor ini pada zaman Kekaisaran Romawi juga diberikan kepada 
guru ahli gramatika bahasa dan bahasa retorika yang dianggap mumpuni. 
Gelar profesor kemudian diberikan kepada seorang guru di suatu 
perguruan tinggi sebagai tanda pengakuan keahlian keilmuan perguruan 
tinggi di bidangnya. 

Gelar profesor juga diberikan kepada "pegawai" karena tingkat jenjang 
jabatan atau prestasi jabatan keguruannya yang luar biasa. Sementara 
sebutan doktor mulanya (dari bahasa Latin doctor, artinya guru) 
adalah titel atau gelar akademik sebagai pengakuan jenjang keilmuan 
di perguruan tinggi yang diberikan melalui dekan (ketua fakultas) 
atau rektor (ketua perguruan tinggi atau universitas) setelah 
seseorang melakukan ujian lisan dalam desertasi akademik tentang 
kajian atau temuan ilmu pengetahuan. Begitulah asal mula kerepotan 
jenjang atawa gelar-gelar akademik itu. 

Jadi, walaupun berada di satu jalur rel (akademik), tetapi secara 
kriterium organik dan normasi akademik tidak harus selalu ada 
kesinambungan gethok-senggol antara ijazah (S-1) dengan gelar 
proffesore dan doktore menurut kaidah Italiano. Sekarang? 

DI Indonesia, gelar-gelar akademik itu berubah fungsi menjadi atribut 
ijazah sekolahan. Dalam banyak hal lebih cenderung berhubungan 
sebagai legalisasi alat tukar (ijazah) kerja birokrasi, bukan penanda 
tingkat pencapaian keilmuan. Bisa dimengerti bila pada waktunya marak 
bursa gelar akademik yang diperjualbelikan dalam bentuk ijazah palsu, 
gelar akademik aspal alias asli tetapi palsu. 

Lha bagaimana bila presiden nanti berijazah belian S-1, sementara 
para punggawa negeri pada bergelar profesor semu, doktor aspal, dan 
sebagainya? Bagaimana nasib para cerdik pandai bergelar asli maupun 
tak bertitel sama sekali yang banyak berserakan di masyarakat? 
Bagaimana nasib negara dan bangsanya? 

Konon pemimpin itu dilahirkan, bukan hasil "kloning". Kok, seperti 
republik kartunnya Prof Dr Mickey Mouse saja? Aneh ya aneh, tetapi 
yang nyata-nyata sajalah! Bergelar dan tak bergelar ya sama saja. 
Yang penting pemimpin harus bisa membawa negara menjadi maju, kuat 
dan berwibawa, aman sejahtera, kalau bisa adil dan makmur. 

Yang mendesak dibutuhkan saat ini adalah pemimpin yang ngrampungi 
persoalan bangsa dan negara. Bukan manusia berembel-embel atribut 
yang suka bergengsi-gengsi, tetapi tak mrantasi. Maka, para kader 
politik partai harus mau dan bisa mawas diri, jangan "soktau" dan 
kelewat berani mencalonkan diri menjadi pemimpin bila tak benar-benar 
mengerti, kuat, dan tangguh menguasai persoalan negeri yang nyaris 
bangkrut ini. 



Kirim email ke