Di Undang-undang Kejaksaan memang ada pasal yang memberi hak kepada 
Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran sebuah buku. Ditinjau dari 
aspek tertentu, hak ini sebenarnya sah-sah saja. (Sebuah bukti atas 
dugaan pelanggaran terhadap sebuah tindak pidana, memang boleh 
ditahan, dilarang atau ditarik dari peredaran).

Tapi apa dasar Kejaksaan Agung untuk menyatakan buku tertentu 
merupakan pelanggaran terhadap tindak pidana, dan karenanya berhak 
untuk ditahan, dilarang atau ditarik dari peredaran? Dengan kata 
lain, tindak pidana mana yang dilanggar oleh sebuah sehingga ia 
harus dilarang beredar? Karena itu, menurut hemat saya, pasal ini 
masih dipelihara dalam semangat Undang-undang Anti Subsersif jaman 
baheula.

Dahulu pernah ada mahasiswa yang dipidana dan dijatuhi hukuman oleh 
hakim pengadilan karena menyimpan atau mengedarkan buku "terlarang". 
Dan dalam kasus buku tersebut maka yang menyatakan "terlarang" 
adalah kejaksaan agung. Sungguh merupakan suatu kekonyolan. Hakim 
menjatuhkan hukuman bukan berdasarkan apa kata undang-undang; tapi 
apa kata Kejakaan Agung.

Saya berpendapat, kalau Kejaksaan Agung menyatakan sebuah buku 
sebagai "terlarang" maka itu bukanlah sebagai sesuatu yang final. 
Fihak yang merasa dirugikan karena bukunya dinyatakan terlarang 
(oleh Kejaksaan Agung) seharusnya memperkarakannya di pengadilan. 
Hanya keputusan pengadilan-lah (setelah mendengarkan berbagai 
pertimbangan) yang berhak menyatakan apakah sebuah buku "terlarang 
atau "tidak terlarang".

Dalam kasus pelarangan 13 judul buku sejarah oleh Kejaksaan Agung 
ini, maka saya menganjurkan agar fihak-fihak yang dirugikan 
melakukan langkah hukum berikut: Memperkarakan Jaksa Agung ke 
Pengadilan. Atas dasar apa ia menyatakan ke-13 buku tersebut sebagai 
terlarang? Dan biarlah hakim yang memutuskan apakah buku itu memang 
terlarang atau tidak terlarang.

Tapi saya pesimis bahwa langkah tersebut di atas bisa berjalan. 
Ujung-ujungnya pengadilan kita yang amburadul itu akan mengatakan 
bahwa hak untuk melarang (entah apa pun dasarnya) memang sudah 
menjadi hak Kejaksaan Agung, dan diatur oleh Undang-undang Kejaksaan.

Karena itu langkah yang paling baik adalah: Mengadu kepada Mahkamah 
Konstitusi dan meminta agar pasal dalam UU Kejaksaan yang memberi 
hak kepada Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran sebuah buku 
dicabut, karena tidak sesuai dengan UUD 45 yang telah diamandemen.

Daripada sibuk membuat petisi, saya menganjurkan para sejarawan dan 
para penerbit buku pelajaran sejarah (yang secara ekonomi cukup 
kuat) itu untuk bersatu, menunjuk seorang pengacara dan mengajukan 
gugatan ke Mahkamah Konstitusi.


Horas,

Mula Harahap

 
 





In [email protected], jemi_tomato <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:

Salam,

Sejak 5 Maret 2007, Kejaksaan Agung melarang 13 judul buku pelajaran
sejarah dengan alasan buku-buku tersebut tidak memuat peristiwa
pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan tidak menulis kata PKI
dalam peristiwa G30S. Pelarangan ini merupakan kesalahan besar,
pertama karena beberapa buku yang dilarang adalah buku pelajaran
sejarah untuk kelas 1 SMP. Padahal pelajaran sejarah kelas 1 SMP
belum sampai pada periode kontemporer, tapi masih membahas kerajaan-
kerajaan nusantara. Kedua, buku kelas 3 SMP yang juga dilarang masih
tetap menguraikan pemberontakan PKI di Madiun dan masih menggunakan
istilah G30S/PKI.

Pelarangan ini berdampak besar, tidak hanya pada penerbit tapi juga
pada dunia pendidikan dan demokratisasi di Indonesia . Sejarah yang
akan diajarkan di sekolah-sekolah hanya menjadi satu informasi
tunggal yang akan terus menerus dicekoki, tanpa membuka diskusi
tentang wacana-wacana lainnya. Lebih luas lagi, kebebasan untuk
menerima informasi, berpikir dan membicarakannya telah dibelenggu.
Pada 17 Maret 2007, para sejarawan, aktivis, guru-guru sejarah dan
individu-individu lain bertemu untuk mendiskusikan tindakan
selanjutnya untuk menanggapi keputusan Kejaksaan Agung tersebut.
Berikut adalah tindakan yang akan dilakukan:

1. menyebarkan petisi untuk menolak keputusan pelarangan buku
pelajaran sejarah kurikulum 2004.
2. membuat press conference pada tanggal 20 Maret 2007 pk. 12.30
di Hotel Bidakara untuk menyatakan sikap kita.
3. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia akan membuat
gugatan resmi terhadap Kejaksaan Agung sebagai institusi yang
mengeluarkan keputusan pelarangan buku-buku sejarah kurikulum 2004.

Petisi penolakan keputusan pelarangan buku-buku pelajaran sejarah
dengan kurikulum 2004 kami sertakan dalam email ini. Jika anda ingin
turut mendukung petisi tersebut, silakan kirim email ke
grace_leksana@ yahoo.com berisi nama lengkap dan institusi yang
diwakili (jika ada) atau profesi anda. Jangan menuliskan data
tersebut dalam petisi, biarkan panitia yang melakukannya. Kami
harapkan dukungan anda.


PETISI KOMUNITAS SEJARAH INDONESIA
Latar belakang

Pada masa Orde Baru (dan sebelumnya) telah terjadi rekayasa sejarah
untuk kepentingan penguasa. Setelah Soeharto jatuh tahun 1998, muncul
gugatan terhadap penulisan dan pendidikan sejarah yang terjadi selama
ini. Beberapa peristiwa yang kontroversial seperti lahirnya
Pancasila, Serangan Umum 1 Maret 1949, G30S, Supersemar, dan
Integrasi Timor Timur dipertanyakan kembali oleh masyarakat. Buku-
buku yang dilarang telah dicetak kembali. Biografi dan memoar para
korban Orde Baru terbit secara luas. Sejarah lisan dimanfaatkan untuk
mengungkap kesaksian dari survivor.

Pendidikan sejarah pun mengalami perubahan. Kurikulum 1994 (direvisi
tahun 1999) yang dianggap terlalu sarat muatan telah diperbaiki
dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian disebut Kurikulum
2004. Dalam beberapa hal Kurikulum 2004 lebih demokratis dari
kurikulum sebelumnya. Dengan alasan yang masih dapat diperdebatkan,
Kurikulum 2004 diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(Kurikulum 2006).

Untuk memenuhi tuntutan beberapa elit seperti Jusuf Hasyim (alm) yang
mengatakan bahwa di Jawa Timur terdapat buku sejarah yang tidak
memuat peristiwa Madiun 1948, maka Menteri Pendidikan Nasional
meminta Kejaksaan Agung untuk buku-buku pelajaran sejarah yang
digunakan pada tingkat SMP dan SMA. Bukan hanya itu, kejaksaan Agung
juga memeriksa Kepala Pusat Kurikulum yang baru (Diah Harianti) dan
yang lama (Dr Siskandar).

Tanggal 9 Maret 2007, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Muchktar
Arifin dalam konferensi pers mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung dengan
SK 19/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007 telah melarang 13 judul
buku pelajaran sejarah tingkat SMP dan SMA yang diterbitkan oleh 10
penerbit. Sebagian buku yang dilarang itu merupakan buku pelajaran
kelas I SMP. Alasan pelarangan adalah tidak memuat pemberontakan
Madiun dan 1965 dalam buku-buku itu serta tidak mencantumkan kata PKI
dalam penulisan G30S.

Berdasarkan kenyataan di atas dan setelah membaca buku-buku pelajaran
sejarah pada tingkat SMP dan SMA, maka kami komunitas sejarah
Indonesia dengan ini menyatakan:

Pertama, menolak pelarangan buku pelajaran sejarah yang dikeluarkan
Kejaksaan Agung tertanggal 5 Maret 2007

Kedua, pelarangan itu mempunyai dampak negatif terhadap usaha
mencerdaskan bangsa seperti digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945
karena menimbulkan kebuntuan berpikir di kalangan dunia pendidikan.
Hal itu jelas membingungkan guru dan siswa serta sangat merugikan
penerbit. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, ini akan
menyusahkan orang tua murid yang terpaksa membeli buku yang lain.

Ketiga, pelarangan itu tidak berdasar karena buku sejarah kelas I SMP
yang dilarang memang tidak memuat peristiwa Madiun dan 1965.
Pengajaran pada kelas I SMP baru membahas sejarah kerajaan-kerajaan
di Nusantara yang dipengaruhi agama Hindu-Budha dan Islam. Adalah
absurd karena Kejaksaan Agung melarang buku-buku yang tidak
mencantumkan G30S/PKI (Matrodji, Sejarah Kelas 3 SMP, penerbit
Erlangga) tetapi juga melarang buku yang tetap mencantumkan G30S/PKI
seperti yang dikarang Tugiyono KS dkk (Pengetahuan Sosial , Sejarah,
penerbit Grasindo)

Keempat, persoalan kurikulum merupakan kewenangan Departemen
Pendidikan Nasional bukan urusan Kejaksaan Agung.

Kelima, kami meminta agar Jaksa Agung mencabut surat keputusannya 
no. 19/A/JA/03/2007 tertanggal 5 Maret 2007.

Keenam, penindakan terhadap buku yang dianggap bermasalah oleh 
pemerintah, seyogianya melalui proses pengadilan bukan dengan
pelarangan.

Jakarta, 20 Maret 2007

Tertanda (disusun berdasar abjad)
teman-teman yang sudah menyatakan kesediaannya untuk mendukung 
petisi:

1. A Syukur (pengajar Universitas Negeri Jakarta)
2. Ade Rostina Sitompul
3. Adi (Jaringan Kerja Budaya)
4. Agung Ayu (Lingkar Tutur Perempuan)
5. Agus F. Hidayat (Forum Anti Korupsi Tangerang/ FAKTA)
6. Andi Ahdian (Onghokham Institut)
7. Andi Nurhakim (SGT/ Serikat Guru Tangerang)
8. Andre Liem (Institut Sejarah Sosial Indonesia/ ISSI)
9. Anissa S. Febrina (Jurnalis)
10. Anom Astika (Institut Sejarah Sosial Indonesia)
11. Asvi Warman Adam (Pengurus Pusat Masyarakat Sejarawan
Indonesia)
12. B. I. Purwantari (ISSI)
13. Baskara Wardaya (sejarawan, direktur Pusdep Universitas Sanata 
Dharma)
14. Bonnie Triyana (redaktur Jurnal Nasional)
15. Budi Setiyono (Masyarakat Indonesia Sadar Sejarah, Sekretaris
Yayasan Pantau)
16. Budiawan (pengajar Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta)
17. Chandra Gautama (editor KPG)
18. Didi Kwartanada (mahasiswa doctoral National University of
Singapore)
19. Grace Leksana (ISSI)
20. Hendardi (PBHI)
21. Hilmar Farid (Institut Sejarah Sosial Indonesia)
22. Ita Fathia Nadia (mantan Komisioner Komnas Perempuan)
23. JJ Rizal (sejarawan, penerbit Komunitas Bambu)
24. Johnson Panjaitan (PBHI)
25. Karlina Supelli (pengajar STF Driyarkara)
26. Khairul (Onghokham Institut)
27. M Fauzi (Institut Sejarah Sosial Indonesia)
28. Maria Hartiningsih (wartawati)
29. Muhammad Faishal (Histra)
30. Muridan Wijoyo (mahasiswa doctoral University of Leiden)
31. Nani Asri Setiani (guru sejarah SMU 6 Jakarta)
32. Nursam (sejarawan, penerbit Ombak, Yogyakarta)
33. Radjimo Sastro Wojono (Masyarakat Indonesia Sadar Sejarah)
34. Ratna Hapsari (guru sejarah SMU 6 Jakarta)
35. Razif (Jaringan Kerja dan Budaya)
36. Retno Listyarti (guru SMA 13 Jakarta Utara)
37. Rinto Trihasworo (ISSI)
38. Selamet (Suara Hak Asasi Manusia di Indonesia / SHMI)
39. Singgih Tri Sulistyono (pengajar Universitas Diponegoro,
Semarang)
40. Siti Fadillah (guru sejarah)
41. Stanley Adiprasetyo (ISAI, Toko Kalam Utan Kayu)
42. Suparman (guru sejarah SMU 17 Jakarta)
43. Supriono/ Pray de Ferri (ISSI)
44. Wahyu Susilo (INFID)
45. Wilson (Praxis)
46. Yerri Wirawan (alumni pascasarjana EHESS, Paris)
47. Yoyok (Syarikat Indonesia, Yogyakarta)

Nama-nama berikut tengah dihubungi untuk bergabung, banyak lagi yang
akan menyusul:

1. Abdul Syukur (sejarawan, Universitas Negeri Jakarta)
2. Bambang Purwanto (guru besar sejarah, Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta)
3. Dewi Yuliati (sejarawan, Universitas Diponegoro, Semarang)
4. Dias Pradadimara (sejarawan, Universitas Hasanuddin, Makassar)
5. Edward Polinggamang (sejarawan, Universitas Hasanuddin,
Makassar)
6. Erwiza Erman (sejarawan, pengurus pusat Masyarakat Sejarawan
Indonesia)
7. Gusti Asnan (sejarawan, Universitas Andalas, Padang)
8. Heddy Lugito (redaktur Gatra)
9. Idrus Shahab (wartawan senior, Tempo)
10. Imam Azis (Syarikat Indonesia, Yogyakarta)
11. Mestika Zed (guru besar sejarah, Universitas Negeri Padang.
Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia, Sumatera Barat)
12. Onghokham (sejarawan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)
13. Sarkawi B. Husain (sejarawan, Universitas Airlangga, Surabaya)
14. Sartono Kartodirdjo (guru besar emeritus, Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta)
15. Singgih Tri Sulistyono (sejarawan, Universitas Diponegoro,
Semarang)
16. Suhartono (guru besar sejarah, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta)
17. Toeti Kakiailatu (penulis, almunus pascasarjana Sejarah,
Universitas Indonesia)

Dukungan Anda sangat berarti. Kirimkan nama, profesi atau asal
lembaga (jika ada) dan domisili melalui e-mail ke
grace_leksana@ yahoo.com



Kirim email ke