Memang bisa saja memikirkan solusi jalur hukum sebagai reaksi terhadap pelarangan buku sejarah oleh Kejaksaan Agung. Tapi menurut saya, petisi memiliki tujuan yang lebih luas dari sekedar mencari solusi atas ketidaksepakatan terhadap keputusan hukum.
Petisi menunjukkan ketidakpercayaan terhadap sistem politik yang mewakilkan penyelesaian perbedaan pendapat kepada wakil-wakil resmi: Anggota DPR dari Partai, Pengacara (dan lembaganya) yang memiliki hak bersidang di Mahkamah Hukum (MA, MK, dll) Petisi menjadi salah satu bentuk metode pelengkap dari keinginan mengakses kekuasaan poliik secara langsung di konteks situasi yang buntu oleh legalisme dan demokrasi perwakilan prosedural. Sekali lagi, ini tidak berarti harus abai dengan perjuangan di jalur legal formal untuk mengadvokasi kasus pelarangan buku sejarah oleh Kejagung. Cepat atau lambat, jalur advokasi hukum juga harus dilibatkan, tapi persoalan yang lebih pokok adalah bagaimana membangun ingatan di masyarakat luas bahwa masih ada praktek kekuasaan yang melanggengkan pembodohan dan penipuan sejarah. Persoalannya ketika menyangkut trauma politik yang dihasilkan kekuasaan Orde Baru dan pendukungnya -- mulai dari tidak mau dibuka kembali penuntasan tragedi 1965-66 hingga tidak dituntaskannya kekerasan negara yang mengikuti reformasi 98-99 -- maka kita umumnya melihatnya sebagai persoalan yang saling terpisah (parsial dan tidak menyejarah) dan justru menutup mata ketika di sisi lain kekuasaan menggunakan berbagai bentuk kekuasaan -- baik yang dimiliki oleh aparatus negara maupun yang dieksekusi oleh antek-antek milisi sipil yang hobi mengintimidasi dengan serangan fisik yang di"biarkan" oleh aparat penegak hukum. Jadi buat saya dapat dipahami bila para ahli sejarah, yang memiliki kewarasan dan integritas akademik, menjadi elemen masyarakat yang memilih metode yang tidak langsung mengadvokasi secara umum. Buat saya media komunitas termasuk milis bisa membantu memperbesar inisiatif yang dimulai para sejarahwan ini, sembari mendorong metode2x lain yang lebih memadai. Hormat saya, Irwansyah --- In [email protected], "Mula Harahap" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Di Undang-undang Kejaksaan memang ada pasal yang memberi hak kepada > Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran sebuah buku. Ditinjau dari > aspek tertentu, hak ini sebenarnya sah-sah saja. (Sebuah bukti atas > dugaan pelanggaran terhadap sebuah tindak pidana, memang boleh > ditahan, dilarang atau ditarik dari peredaran). > > Tapi apa dasar Kejaksaan Agung untuk menyatakan buku tertentu > merupakan pelanggaran terhadap tindak pidana, dan karenanya berhak > untuk ditahan, dilarang atau ditarik dari peredaran? Dengan kata > lain, tindak pidana mana yang dilanggar oleh sebuah sehingga ia > harus dilarang beredar? Karena itu, menurut hemat saya, pasal ini > masih dipelihara dalam semangat Undang-undang Anti Subsersif jaman > baheula. > > Dahulu pernah ada mahasiswa yang dipidana dan dijatuhi hukuman oleh > hakim pengadilan karena menyimpan atau mengedarkan buku "terlarang". > Dan dalam kasus buku tersebut maka yang menyatakan "terlarang" > adalah kejaksaan agung. Sungguh merupakan suatu kekonyolan. Hakim > menjatuhkan hukuman bukan berdasarkan apa kata undang-undang; tapi > apa kata Kejakaan Agung. > > Saya berpendapat, kalau Kejaksaan Agung menyatakan sebuah buku > sebagai "terlarang" maka itu bukanlah sebagai sesuatu yang final. > Fihak yang merasa dirugikan karena bukunya dinyatakan terlarang > (oleh Kejaksaan Agung) seharusnya memperkarakannya di pengadilan. > Hanya keputusan pengadilan-lah (setelah mendengarkan berbagai > pertimbangan) yang berhak menyatakan apakah sebuah buku "terlarang > atau "tidak terlarang". > > Dalam kasus pelarangan 13 judul buku sejarah oleh Kejaksaan Agung > ini, maka saya menganjurkan agar fihak-fihak yang dirugikan > melakukan langkah hukum berikut: Memperkarakan Jaksa Agung ke > Pengadilan. Atas dasar apa ia menyatakan ke-13 buku tersebut sebagai > terlarang? Dan biarlah hakim yang memutuskan apakah buku itu memang > terlarang atau tidak terlarang. > > Tapi saya pesimis bahwa langkah tersebut di atas bisa berjalan. > Ujung-ujungnya pengadilan kita yang amburadul itu akan mengatakan > bahwa hak untuk melarang (entah apa pun dasarnya) memang sudah > menjadi hak Kejaksaan Agung, dan diatur oleh Undang-undang Kejaksaan. > > Karena itu langkah yang paling baik adalah: Mengadu kepada Mahkamah > Konstitusi dan meminta agar pasal dalam UU Kejaksaan yang memberi > hak kepada Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran sebuah buku > dicabut, karena tidak sesuai dengan UUD 45 yang telah diamandemen. > > Daripada sibuk membuat petisi, saya menganjurkan para sejarawan dan > para penerbit buku pelajaran sejarah (yang secara ekonomi cukup > kuat) itu untuk bersatu, menunjuk seorang pengacara dan mengajukan > gugatan ke Mahkamah Konstitusi. > > > Horas, > > Mula Harahap
