* Wapres Minta Semua Pihak Jangan Selalu Curiga
Kompas - Sabtu, 24 Maret 2007 
 
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak berpikir tenang dan 
tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk pencairan uang yang diduga 
milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto senilai 10 juta 
dollar Amerika Serikat dari rekening di Banque Nationale de Paris 
Paribas, London, tahun 2004. 

"Jangan kita selalu mencurigai apa pun yang terjadi di republik ini. 
Mari kita pandang persoalan itu dengan positif dan tenang," ujar 
Wapres, Jumat (23/3) di Jakarta, saat ditanya soal pencairan uang 
Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi 
Manusia. 

Wapres menambahkan, "Kalau prosedural pencairan (uang) itu, tentu 
Wapres tidak bisa membaca semua undang-undang untuk mengatakan mana 
yang benar dan yang tidak. Tetapi, saya berbicara secara logika 
saja." 

Menurut Wapres, bangsa Indonesia harus membiasakan berpikir 
positif. "Jika ada orang Indonesia yang dianggap korupsi dan membawa 
uang ke luar negeri, kita semua marah. Bahkan, kita sampai 
memburunya ke luar negeri karena menuduh uang itu hasil korupsi," 
paparnya. 

Akan tetapi, kata Wapres, ada orang yang memasukkan uang ke dalam 
negeri, orang marah juga. "Jadi, kapan kita tidak marah. Ada uang 
masuk marah, ada uang ke luar, kita juga marah," katanya. 

Kalla meneruskan, "Pertanyaannya, apakah uang yang masuk itu haram 
atau tidak? Dari keterangan yang kita baca, itu uang perusahaan yang 
tidak tersangkut macam-macam. Ada orang di situ yang tersangkut 
korupsi? Tommy, kan, waktu itu terpidana yang membunuh orang. Iya 
kan? Jadi, kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudah itu 
baik bagi investasi dalam negeri." 

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat di Kejaksaan 
Agung, menegaskan, kejaksaan belum terlibat dalam kasus pencairan 
dana yang diduga milik Tommy pada rekening perusahaan Motorbike di 
Banque Nationale de Paris Paribas. Kejaksaan masih konsentrasi pada 
gugatan intervensi dalam sidang di Pengadilan Guersnsey, Eropa. 

"Ini dua hal yang berbeda. Urusan kejaksaan itu di Guernsey. Kami 
(Kejagung) melulu perkara di pengadilan," kata Jaksa Agung lagi. 
(HAR/IDR) 

Sumber: Kompas - Sabtu, 24 Maret 2007 
-----------------------------------------
* Anggap Kalla Ngawur
ICW soal Uang Tommy USD 10 Juta di BNP Paribas
Jawapos, 25 Maret 2007,

JAKARTA - Pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla bahwa uang
Tommy Soeharto USD 10 juta (sekitar Rp 90 miliar) di BNP Paribas,
London, bukan hasil korupsi dianggap ngawur.

"Ada tendensi untuk mem-protect (melindungi) Hamid (Menteri Hukum dan
HAM Hamid Awaluddin, Red) yang sebenarnya tidak pantas dilakukan,"
kata Teten Masduki, koordinator ICW (Indonesian Corruption Watch),
kepada Jawa Pos kemarin.

Menurut penerima penghargaan Ramon Magsaysay 2005 itu, pemerintah
seharusnya berupaya me-recover asset milik Tommy yang kini dibekukan
di BNP Paribas, London, untuk kepentingan negara secara legal. Karena
itu, Teten sangat tidak setuju atas pernyataan Kalla tersebut.

Apalagi, pernyataan itu dianggap bisa melemahkan upaya Kejaksaan 
Agung (Kejagung) dan Departemen Luar Negeri (Deplu) yang kini giat 
melobi pemerintah Inggris untuk menarik uang Tommy di BNP Paribas.

Jumat lalu Kalla menyatakan pernah memberikan izin kepada Menteri
Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik
Tommy di BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan
bahwa uang itu bukan hasil korupsi.

"Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut
tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu
(Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang
terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu tidak ada korupsinya.
Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla saat 
itu.

Gonjang-ganjing uang milik Tommy senilai USD 10 juta di BNP Paribas,
London, tersebut memang menyeret nama Hamid Awaluddin dan Menteri
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dua menteri itu dianggap
berada di balik pencairan uang milik putra mantan Presiden Soeharto
tersebut.

Teten yang juga anggota Komisi Ombudsman Nasional itu menambahkan,
jika memang serius menarik dana Tommy, pemerintah bisa menggunakan
frame yang disediakan United Nations Convention Against Corruption
(UNDAC). "Sekarang ini pasti lebih mudah kalau menggunakan frame itu.
Tapi, yang terjadi, rekening pemerintah malah digunakan untuk
me-laundry dana Tommy," sesalnya. Yang dimaksud Teten adalah rekening
milik Depkum HAM.

Kalla Tak Lindungi Tommy

Lain Teten, lain halnya dengan para petinggi Golkar. Ketua DPP Partai
Golkar Andi Matalatta kemarin mendukungan pernyataan ketua umumnya
yang juga Wapres Jusuf Kalla.

"Karena bukan hasil korupsi, Menteri Hukum dan HAM (Hamid Awaluddin,
Red) tidak salah jika mengurus pencairan dana Tommy," kata Andi yang
juga ketua FPG (Fraksi Partai Golkar) di DPR.

Karena itu, jelas Andi, pernyataan Kalla soal status dana Tommy yang
bukan hasil korupsi sama sekali tidak keliru. Andi juga membantah
bahwa Kalla disebut melindungi Tommy. "Pak Jusuf Kalla hanya
menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak bermasalah. Bukan
melindungi Tommy, hanya menjelaskan duduk persoalan," terangnya.

Soal kasus Tommy, Andi melihat bahwa hal tersebut lebih merupakan
masalah kepatutan daripada korupsi.

Di tempat terpisah, pernyataan Kalla itu disambut gembira pihak Tommy
Soeharto. "Itu (uang Tommy) memang bukan uang korupsi," kata Elza
Syarief, penasihat hukum Tommy.

Lantas, dari mana uang sebesar itu diperoleh Tommy? Menurut Elza,
kliennya itu memiliki banyak perusahaan, baik di dalam negeri maupun
luar negeri. Bahkan, sepengetahuan dia, uang yang memicu kontroversi
karena sempat mampir di rekening Departemen Hukum dan HAM tersebut
adalah uang yang berasal dari perusahaan Tommy di luar negeri.

Menurut dia, perusahaan Tommy banyak di luar negeri. Salah satu
usahanya adalah penyewaan kapal pengangkut LNG terbesar di Asia. "Itu
baru satu perusahaan. Wajar kalau dia punya rekening sebesar itu di
luar negeri," ujarnya.

Apalagi, tambah Elza, selama ini Tommy belum pernah didakwa atau
dipidana berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami sih terserah saja,
bergantung pembuktian di persidangan nanti," katanya.

Jika Kejagung tetap bersikukuh bahwa uang Tommy itu hasil korupsi,
Elza menambahkan, kejaksaan sendiri yang harus membuktikan. "Kalau
benar, silakan dibuktikan," ucapnya. (naz/ein/cak)
---------------------
*  Kasus Hamid-Yusril, Bukti tidak Ingin Tegakkan Hukum
Media Indonesia, 24 Maret 2007

JAKARTA--MIOL: Pemeriksaan Hamid Awaludin dan Yusril Ihza Mahendra
yang harus menunggu hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) terlalu mengada-ada. Hal ini 
memperlihatkan tidak adanya itikad penegakan hukum."Kejaksaan Agung, 
Kepolisian, ataupun KPK seharusnya bisa melakukan pemeriksaan 
terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara tanpa harus menunggu 
data PPATK," kata ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Padjaitan saat 
dihubungi Media Indonesia, (24/3)

.Jika harus menunggu data dari PPATK, ujar Trimedya, itu terlalu
mengada-ada dan memperlihatkan bahwa tidak ada itikad penegakan hukum
dari pemerintah. Hal ini justru membuat justifikasi penegakan hukum
yang tebang pilih terhadap pejabat negara.Penegakan hukum yang mandeg
seperti ini, bisa dianggap masyarakat sebagai komoditas politik.

"Masyarakat kembali dipertontonkan bahwa pejabat negara sulit 
disentuh hukum. Tidaklah mengherankan asumsi tebang pilihnya 
penegakan hukum muncul di tengah masyarakat," ujarnya.Menurutnya, 
sebelum seseorang menjadi tersangka pun, Kejaksaan Agung bisa 
melakukan pemeriksaan. Karena mereka mempunyai hak untuk melakukan 
intel, penyelidikan, dan penyidikan.

Dalam hal ini, Trimedya menilai pemeriksaan terhadap dua pejabat
negara tersebut mendesak dilakukan karena jumlah kerugian negara
tidaklah kecil, menyangkut US$ 10 juta (sekitar Rp 90
miliar)."Sehingga Hamid dan Yusril tidak harus menjadi tersangka 
untuk membuat jaksa Agung melakukan penyidikan," ujar politisi dari 
PDIP ini.Jika penyelidikan terhadap dua orang pembantu Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tetap tidak bisa dilakukan, hal 
tersebut menjadi potret penegakan hukum pemerintahan saat ini. 
Padahal Presiden pernah menyatakan bahwa pemberantasan korupsi akan 
dimulai dari lingkungan terdekatnya, yaitu istana. (*/OL-06)
----------------------
* Kalla: Tommy Tidak Korupsi :Soal Dana Rp 90 M di BNP Paribas
Jawapos, , 24 Maret 2007,

JAKARTA - Benarkah uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy
Soeharto yang disimpan di BNP Paribas, London, diperoleh dari hasil
korupsi? Kejaksaan Agung masih belum bisa memastikan. Tapi, kemarin,
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, uang senilai USD 10 juta
(sekitar Rp 90 miliar) milik Tommy itu bukan hasil korupsi.

Karena itu, dia mengaku pernah memberikan izin kepada Menteri Hukum
dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik Tommy di
BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan bahwa
uang itu bukan hasil korupsi.

"Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut
tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu
(Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang
terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu, tidak ada korupsinya.
Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla.

Selain itu, dia menilai, upaya memasukkan kembali uang tersebut ke
dalam negeri bertentangan dengan kebiasaan koruptor yang gemar
melarikan uangnya ke luar negeri untuk menghindari penyitaan. "Saya
hanya berpikiran baik. Biasanya, koruptor itu tidak pernah bawa uang
kembali ke sini. Orang korupsi biasanya bawa uang keluar," tegasnya.

Apalagi, Kalla menilai, uang milik perusahaan tersebut bisa 
bermanfaat bagi iklim investasi di Indonesia. Karena itu, dia 
menyatakan menutup mata bila uang tersebut tidak digunakan untuk 
kegiatan usaha. "Kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudahan 
itu baik untuk investasi dalam negeri. Yang lainnya, saya tidak 
tahu," ujarnya.

Tentang penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM sebagai rekening
penampung, Kalla mengaku tak memahami prosedur pencairan dana
tersebut. "Itu soal prosedural. Wapres kan tidak bisa membaca semua
undang-undang tentang prosedural," ujarnya.

Kalla meminta keterlibatan Wapres, Menteri Hukum dan HAM Hamid
Awaluddin, serta Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam pencairan dana
milik mantan terpidana pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita
itu tidak dicurigai sebagai upaya main mata pemerintah dengan 
keluarga Cendana. "Jangan selalu kita curigai apa saja yang terjadi 
di negeri ini. Saya tidak tahu lagi kenapa orang memandang seperti 
itu," keluhnya.

Kalla juga mengaku tidak bisa memahami pola pikir masyarakat
menyangkut pengembalian dana yang diparkir dari luar negeri kembali 
ke Indonesia. "Kalau ada orang Indonesia bawa uang ke luar negeri, 
kita marah karena si A melarikan diri dan dianggap koruptor. 
Sekarang kalau ada orang memasukkan uang ke dalam negeri, kita marah 
juga. Jadi, kapan kita tidak marah? Bawa uang ke luar negeri marah, 
bawa uang kembali marah juga," katanya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan,
kejaksaan belum tentu memanggil Yusril dan Hamid terkait pencairan
uang milik Tommy. Kejaksaan masih menunggu hasil penelusuran Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran
pencarian dana milik Tommy tersebut. "Kalau pun ada laporan, kami
perlu mempelajari terlebih dahulu," kata Arman, sapaan Abdul Rahman
Saleh, di gedung Kejagung kemarin. Berdasar penelusuran PPATK,
kejaksaan menginginkan hasil secara full disclose alias menyeluruh.

Menurut dia, pencairan dana milik Tommy yang menjadi kontroversi
berbeda dibandingkan gugatan intervensi yang diajukan 
kejaksaan. "Yang dicairkan itu dana di BNP Paribas di London, 
sedangkan gugatan kami di BNP Paribas di Guernsey. Perusahaan 
penyimpannya juga berbeda," kata Arman.

Arman membeberkan, prosedur pencairannya juga berbeda. BNP Paribas di
London langsung menanyakan ke pejabat di instansi-instansi tertentu.
Sebaliknya, BNP Paribas di Guernsey mulai beperkara di royal court
Guernsey.

Soal pencairan dana milik Tommy yang lain, khususnya di sebuah bank 
di
Linchestein, Swiss, di era Jaksa Agung M. A. Rahman pada 2002, Arman
menolak menjawab. "Saya perlu meneliti, apakah benar atau tidak
pencairan tersebut," kata Arman.

Informasi koran ini, uang milik Tommy dicairkan melalui rekomendasi 
M. A. Rahman (Jaksa Agung sebelum Arman) untuk selanjutnya 
diserahkan ke sebuah yayasan di Davos, Filipina. Nah, dari yayasan 
tersebut, uang itu disebut-sebut masuk ke rekening Tommy di 
Indonesia. (noe/agm)
---
Tempo Interaktif, , 24 Maret 2007 
Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung
tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin yang
membantu Tommy Soeharto untuk mencairkan duit di BNP Paribas London
sebesar Rp 90 miliar. Apalagi saat itu Tommy tidak terlibat perkara
korupsi.

"Pertanyaannya adalah, apakah uang itu haram atau tidak? Sudah ada
surat keterangan bahwa pada saat itu tiga orang pengusaha itu tidak
ada yang terlibat pidana korupsi," kata Jusuf Kalla kepada wartawan 
di Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Jakarta, kemarin.

Menurut Kalla, biasanya setelah melakukan korupsi orang membawa kabur
uang jarahannya itu ke luar negeri. "Orang korupsi itu tidak pernah
bawa masuk uang ke dalam negeri. Orang korupsi itu dari sini dibawa
keluar," ujarnya. Karena itu, dia meminta pencairan duit Tommy ini
tidak dicurigai. Dia berharap, masuknya uang Tommy ke Indonesia bisa
berguna untuk investasi.

Memang diakui Kalla, masalah pencairan itu menimbulkan pro kontra
pemikiran di masyarakat. Padahal kalau ada orang Indonesia yang bawa
uang keluar negeri, selalu dianggap tidak benar. Sekarang ketika 
Tommy membawa masuk dana ke tanah air, masyarakat juga mencurigai 
sebagai hasil korupsi. "Bawa uang keluar negeri marah, bawa uang 
masuk dalam negeri juga marah," ujarnya.

Sejauh ini Kalla sendiri tidak tahu apakah penggunaan rekening
Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk mencairkan duit itu
melanggar undang-undang atau tidak. "Itu soal prosedural. Wakil
Presiden tidak bisa membaca semua." kata dia.
* * *
http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=277427
Sabtu, 24 Mar 2007,
* Kalla: Tommy Tidak Korupsi

Soal Dana Rp 90 M di BNP Paribas
JAKARTA - Benarkah uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy
Soeharto yang disimpan di BNP Paribas, London, diperoleh dari hasil
korupsi? Kejaksaan Agung masih belum bisa memastikan. Tapi, kemarin,
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, uang senilai USD 10 juta
(sekitar Rp 90 miliar) milik Tommy itu bukan hasil korupsi.

Karena itu, dia mengaku pernah memberikan izin kepada Menteri Hukum
dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik Tommy di
BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan bahwa
uang itu bukan hasil korupsi.

"Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut
tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu
(Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang
terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu, tidak ada korupsinya.
Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla.

Selain itu, dia menilai, upaya memasukkan kembali uang tersebut ke
dalam negeri bertentangan dengan kebiasaan koruptor yang gemar
melarikan uangnya ke luar negeri untuk menghindari penyitaan. "Saya
hanya berpikiran baik. Biasanya, koruptor itu tidak pernah bawa uang
kembali ke sini. Orang korupsi biasanya bawa uang keluar," tegasnya.

Apalagi, Kalla menilai, uang milik perusahaan tersebut bisa 
bermanfaat bagi iklim investasi di Indonesia. Karena itu, dia 
menyatakan menutup mata bila uang tersebut tidak digunakan untuk 
kegiatan usaha. "Kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudahan 
itu baik untuk investasi dalam negeri. Yang lainnya, saya tidak 
tahu," ujarnya.

Tentang penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM sebagai rekening
penampung, Kalla mengaku tak memahami prosedur pencairan dana
tersebut. "Itu soal prosedural. Wapres kan tidak bisa membaca semua
undang-undang tentang prosedural," ujarnya.

Kalla meminta keterlibatan Wapres, Menteri Hukum dan HAM Hamid
Awaluddin, serta Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam pencairan dana
milik mantan terpidana pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita
itu tidak dicurigai sebagai upaya main mata pemerintah dengan 
keluarga Cendana. "Jangan selalu kita curigai apa saja yang terjadi 
di negeri ini. Saya tidak tahu lagi kenapa orang memandang seperti 
itu," keluhnya.

Kalla juga mengaku tidak bisa memahami pola pikir masyarakat
menyangkut pengembalian dana yang diparkir dari luar negeri kembali 
ke Indonesia. "Kalau ada orang Indonesia bawa uang ke luar negeri, 
kita marah karena si A melarikan diri dan dianggap koruptor. 
Sekarang kalau ada orang memasukkan uang ke dalam negeri, kita marah 
juga. Jadi, kapan kita tidak marah? Bawa uang ke luar negeri marah, 
bawa uang kembali marah juga," katanya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan,
kejaksaan belum tentu memanggil Yusril dan Hamid terkait pencairan
uang milik Tommy. Kejaksaan masih menunggu hasil penelusuran Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran
pencarian dana milik Tommy tersebut. "Kalau pun ada laporan, kami
perlu mempelajari terlebih dahulu," kata Arman, sapaan Abdul Rahman
Saleh, di gedung Kejagung kemarin. Berdasar penelusuran PPATK,
kejaksaan menginginkan hasil secara full disclose alias menyeluruh.

Menurut dia, pencairan dana milik Tommy yang menjadi kontroversi
berbeda dibandingkan gugatan intervensi yang diajukan 
kejaksaan. "Yang dicairkan itu dana di BNP Paribas di London, 
sedangkan gugatan kami di BNP Paribas di Guernsey. Perusahaan 
penyimpannya juga berbeda," kata Arman.

Arman membeberkan, prosedur pencairannya juga berbeda. BNP Paribas di
London langsung menanyakan ke pejabat di instansi-instansi tertentu.
Sebaliknya, BNP Paribas di Guernsey mulai beperkara di royal court
Guernsey.

Soal pencairan dana milik Tommy yang lain, khususnya di sebuah bank 
di Linchestein, Swiss, di era Jaksa Agung M. A. Rahman pada 2002, 
Arman menolak menjawab. "Saya perlu meneliti, apakah benar atau tidak
pencairan tersebut," kata Arman.

Informasi koran ini, uang milik Tommy dicairkan melalui rekomendasi 
M. A. Rahman (Jaksa Agung sebelum Arman) untuk selanjutnya 
diserahkan ke sebuah yayasan di Davos, Filipina. Nah, dari yayasan 
tersebut, uang itu disebut-sebut masuk ke rekening Tommy di 
Indonesia. (noe/agm)
-----------------

Kirim email ke