* Wapres Minta Semua Pihak Jangan Selalu Curiga Kompas - Sabtu, 24 Maret 2007 Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto senilai 10 juta dollar Amerika Serikat dari rekening di Banque Nationale de Paris Paribas, London, tahun 2004.
"Jangan kita selalu mencurigai apa pun yang terjadi di republik ini. Mari kita pandang persoalan itu dengan positif dan tenang," ujar Wapres, Jumat (23/3) di Jakarta, saat ditanya soal pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wapres menambahkan, "Kalau prosedural pencairan (uang) itu, tentu Wapres tidak bisa membaca semua undang-undang untuk mengatakan mana yang benar dan yang tidak. Tetapi, saya berbicara secara logika saja." Menurut Wapres, bangsa Indonesia harus membiasakan berpikir positif. "Jika ada orang Indonesia yang dianggap korupsi dan membawa uang ke luar negeri, kita semua marah. Bahkan, kita sampai memburunya ke luar negeri karena menuduh uang itu hasil korupsi," paparnya. Akan tetapi, kata Wapres, ada orang yang memasukkan uang ke dalam negeri, orang marah juga. "Jadi, kapan kita tidak marah. Ada uang masuk marah, ada uang ke luar, kita juga marah," katanya. Kalla meneruskan, "Pertanyaannya, apakah uang yang masuk itu haram atau tidak? Dari keterangan yang kita baca, itu uang perusahaan yang tidak tersangkut macam-macam. Ada orang di situ yang tersangkut korupsi? Tommy, kan, waktu itu terpidana yang membunuh orang. Iya kan? Jadi, kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudah itu baik bagi investasi dalam negeri." Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat di Kejaksaan Agung, menegaskan, kejaksaan belum terlibat dalam kasus pencairan dana yang diduga milik Tommy pada rekening perusahaan Motorbike di Banque Nationale de Paris Paribas. Kejaksaan masih konsentrasi pada gugatan intervensi dalam sidang di Pengadilan Guersnsey, Eropa. "Ini dua hal yang berbeda. Urusan kejaksaan itu di Guernsey. Kami (Kejagung) melulu perkara di pengadilan," kata Jaksa Agung lagi. (HAR/IDR) Sumber: Kompas - Sabtu, 24 Maret 2007 ----------------------------------------- * Anggap Kalla Ngawur ICW soal Uang Tommy USD 10 Juta di BNP Paribas Jawapos, 25 Maret 2007, JAKARTA - Pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla bahwa uang Tommy Soeharto USD 10 juta (sekitar Rp 90 miliar) di BNP Paribas, London, bukan hasil korupsi dianggap ngawur. "Ada tendensi untuk mem-protect (melindungi) Hamid (Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Red) yang sebenarnya tidak pantas dilakukan," kata Teten Masduki, koordinator ICW (Indonesian Corruption Watch), kepada Jawa Pos kemarin. Menurut penerima penghargaan Ramon Magsaysay 2005 itu, pemerintah seharusnya berupaya me-recover asset milik Tommy yang kini dibekukan di BNP Paribas, London, untuk kepentingan negara secara legal. Karena itu, Teten sangat tidak setuju atas pernyataan Kalla tersebut. Apalagi, pernyataan itu dianggap bisa melemahkan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Departemen Luar Negeri (Deplu) yang kini giat melobi pemerintah Inggris untuk menarik uang Tommy di BNP Paribas. Jumat lalu Kalla menyatakan pernah memberikan izin kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik Tommy di BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan bahwa uang itu bukan hasil korupsi. "Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu (Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu tidak ada korupsinya. Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla saat itu. Gonjang-ganjing uang milik Tommy senilai USD 10 juta di BNP Paribas, London, tersebut memang menyeret nama Hamid Awaluddin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra. Dua menteri itu dianggap berada di balik pencairan uang milik putra mantan Presiden Soeharto tersebut. Teten yang juga anggota Komisi Ombudsman Nasional itu menambahkan, jika memang serius menarik dana Tommy, pemerintah bisa menggunakan frame yang disediakan United Nations Convention Against Corruption (UNDAC). "Sekarang ini pasti lebih mudah kalau menggunakan frame itu. Tapi, yang terjadi, rekening pemerintah malah digunakan untuk me-laundry dana Tommy," sesalnya. Yang dimaksud Teten adalah rekening milik Depkum HAM. Kalla Tak Lindungi Tommy Lain Teten, lain halnya dengan para petinggi Golkar. Ketua DPP Partai Golkar Andi Matalatta kemarin mendukungan pernyataan ketua umumnya yang juga Wapres Jusuf Kalla. "Karena bukan hasil korupsi, Menteri Hukum dan HAM (Hamid Awaluddin, Red) tidak salah jika mengurus pencairan dana Tommy," kata Andi yang juga ketua FPG (Fraksi Partai Golkar) di DPR. Karena itu, jelas Andi, pernyataan Kalla soal status dana Tommy yang bukan hasil korupsi sama sekali tidak keliru. Andi juga membantah bahwa Kalla disebut melindungi Tommy. "Pak Jusuf Kalla hanya menegaskan bahwa pencairan dana tersebut tidak bermasalah. Bukan melindungi Tommy, hanya menjelaskan duduk persoalan," terangnya. Soal kasus Tommy, Andi melihat bahwa hal tersebut lebih merupakan masalah kepatutan daripada korupsi. Di tempat terpisah, pernyataan Kalla itu disambut gembira pihak Tommy Soeharto. "Itu (uang Tommy) memang bukan uang korupsi," kata Elza Syarief, penasihat hukum Tommy. Lantas, dari mana uang sebesar itu diperoleh Tommy? Menurut Elza, kliennya itu memiliki banyak perusahaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan, sepengetahuan dia, uang yang memicu kontroversi karena sempat mampir di rekening Departemen Hukum dan HAM tersebut adalah uang yang berasal dari perusahaan Tommy di luar negeri. Menurut dia, perusahaan Tommy banyak di luar negeri. Salah satu usahanya adalah penyewaan kapal pengangkut LNG terbesar di Asia. "Itu baru satu perusahaan. Wajar kalau dia punya rekening sebesar itu di luar negeri," ujarnya. Apalagi, tambah Elza, selama ini Tommy belum pernah didakwa atau dipidana berkaitan dengan kasus korupsi. "Kami sih terserah saja, bergantung pembuktian di persidangan nanti," katanya. Jika Kejagung tetap bersikukuh bahwa uang Tommy itu hasil korupsi, Elza menambahkan, kejaksaan sendiri yang harus membuktikan. "Kalau benar, silakan dibuktikan," ucapnya. (naz/ein/cak) --------------------- * Kasus Hamid-Yusril, Bukti tidak Ingin Tegakkan Hukum Media Indonesia, 24 Maret 2007 JAKARTA--MIOL: Pemeriksaan Hamid Awaludin dan Yusril Ihza Mahendra yang harus menunggu hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlalu mengada-ada. Hal ini memperlihatkan tidak adanya itikad penegakan hukum."Kejaksaan Agung, Kepolisian, ataupun KPK seharusnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang menyebabkan kerugian negara tanpa harus menunggu data PPATK," kata ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Padjaitan saat dihubungi Media Indonesia, (24/3) .Jika harus menunggu data dari PPATK, ujar Trimedya, itu terlalu mengada-ada dan memperlihatkan bahwa tidak ada itikad penegakan hukum dari pemerintah. Hal ini justru membuat justifikasi penegakan hukum yang tebang pilih terhadap pejabat negara.Penegakan hukum yang mandeg seperti ini, bisa dianggap masyarakat sebagai komoditas politik. "Masyarakat kembali dipertontonkan bahwa pejabat negara sulit disentuh hukum. Tidaklah mengherankan asumsi tebang pilihnya penegakan hukum muncul di tengah masyarakat," ujarnya.Menurutnya, sebelum seseorang menjadi tersangka pun, Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan. Karena mereka mempunyai hak untuk melakukan intel, penyelidikan, dan penyidikan. Dalam hal ini, Trimedya menilai pemeriksaan terhadap dua pejabat negara tersebut mendesak dilakukan karena jumlah kerugian negara tidaklah kecil, menyangkut US$ 10 juta (sekitar Rp 90 miliar)."Sehingga Hamid dan Yusril tidak harus menjadi tersangka untuk membuat jaksa Agung melakukan penyidikan," ujar politisi dari PDIP ini.Jika penyelidikan terhadap dua orang pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tetap tidak bisa dilakukan, hal tersebut menjadi potret penegakan hukum pemerintahan saat ini. Padahal Presiden pernah menyatakan bahwa pemberantasan korupsi akan dimulai dari lingkungan terdekatnya, yaitu istana. (*/OL-06) ---------------------- * Kalla: Tommy Tidak Korupsi :Soal Dana Rp 90 M di BNP Paribas Jawapos, , 24 Maret 2007, JAKARTA - Benarkah uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas, London, diperoleh dari hasil korupsi? Kejaksaan Agung masih belum bisa memastikan. Tapi, kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, uang senilai USD 10 juta (sekitar Rp 90 miliar) milik Tommy itu bukan hasil korupsi. Karena itu, dia mengaku pernah memberikan izin kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik Tommy di BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan bahwa uang itu bukan hasil korupsi. "Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu (Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu, tidak ada korupsinya. Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla. Selain itu, dia menilai, upaya memasukkan kembali uang tersebut ke dalam negeri bertentangan dengan kebiasaan koruptor yang gemar melarikan uangnya ke luar negeri untuk menghindari penyitaan. "Saya hanya berpikiran baik. Biasanya, koruptor itu tidak pernah bawa uang kembali ke sini. Orang korupsi biasanya bawa uang keluar," tegasnya. Apalagi, Kalla menilai, uang milik perusahaan tersebut bisa bermanfaat bagi iklim investasi di Indonesia. Karena itu, dia menyatakan menutup mata bila uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha. "Kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudahan itu baik untuk investasi dalam negeri. Yang lainnya, saya tidak tahu," ujarnya. Tentang penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM sebagai rekening penampung, Kalla mengaku tak memahami prosedur pencairan dana tersebut. "Itu soal prosedural. Wapres kan tidak bisa membaca semua undang-undang tentang prosedural," ujarnya. Kalla meminta keterlibatan Wapres, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, serta Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam pencairan dana milik mantan terpidana pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita itu tidak dicurigai sebagai upaya main mata pemerintah dengan keluarga Cendana. "Jangan selalu kita curigai apa saja yang terjadi di negeri ini. Saya tidak tahu lagi kenapa orang memandang seperti itu," keluhnya. Kalla juga mengaku tidak bisa memahami pola pikir masyarakat menyangkut pengembalian dana yang diparkir dari luar negeri kembali ke Indonesia. "Kalau ada orang Indonesia bawa uang ke luar negeri, kita marah karena si A melarikan diri dan dianggap koruptor. Sekarang kalau ada orang memasukkan uang ke dalam negeri, kita marah juga. Jadi, kapan kita tidak marah? Bawa uang ke luar negeri marah, bawa uang kembali marah juga," katanya. Di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, kejaksaan belum tentu memanggil Yusril dan Hamid terkait pencairan uang milik Tommy. Kejaksaan masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran pencarian dana milik Tommy tersebut. "Kalau pun ada laporan, kami perlu mempelajari terlebih dahulu," kata Arman, sapaan Abdul Rahman Saleh, di gedung Kejagung kemarin. Berdasar penelusuran PPATK, kejaksaan menginginkan hasil secara full disclose alias menyeluruh. Menurut dia, pencairan dana milik Tommy yang menjadi kontroversi berbeda dibandingkan gugatan intervensi yang diajukan kejaksaan. "Yang dicairkan itu dana di BNP Paribas di London, sedangkan gugatan kami di BNP Paribas di Guernsey. Perusahaan penyimpannya juga berbeda," kata Arman. Arman membeberkan, prosedur pencairannya juga berbeda. BNP Paribas di London langsung menanyakan ke pejabat di instansi-instansi tertentu. Sebaliknya, BNP Paribas di Guernsey mulai beperkara di royal court Guernsey. Soal pencairan dana milik Tommy yang lain, khususnya di sebuah bank di Linchestein, Swiss, di era Jaksa Agung M. A. Rahman pada 2002, Arman menolak menjawab. "Saya perlu meneliti, apakah benar atau tidak pencairan tersebut," kata Arman. Informasi koran ini, uang milik Tommy dicairkan melalui rekomendasi M. A. Rahman (Jaksa Agung sebelum Arman) untuk selanjutnya diserahkan ke sebuah yayasan di Davos, Filipina. Nah, dari yayasan tersebut, uang itu disebut-sebut masuk ke rekening Tommy di Indonesia. (noe/agm) --- Tempo Interaktif, , 24 Maret 2007 Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung tindakan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Hamid Awaludin yang membantu Tommy Soeharto untuk mencairkan duit di BNP Paribas London sebesar Rp 90 miliar. Apalagi saat itu Tommy tidak terlibat perkara korupsi. "Pertanyaannya adalah, apakah uang itu haram atau tidak? Sudah ada surat keterangan bahwa pada saat itu tiga orang pengusaha itu tidak ada yang terlibat pidana korupsi," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Jakarta, kemarin. Menurut Kalla, biasanya setelah melakukan korupsi orang membawa kabur uang jarahannya itu ke luar negeri. "Orang korupsi itu tidak pernah bawa masuk uang ke dalam negeri. Orang korupsi itu dari sini dibawa keluar," ujarnya. Karena itu, dia meminta pencairan duit Tommy ini tidak dicurigai. Dia berharap, masuknya uang Tommy ke Indonesia bisa berguna untuk investasi. Memang diakui Kalla, masalah pencairan itu menimbulkan pro kontra pemikiran di masyarakat. Padahal kalau ada orang Indonesia yang bawa uang keluar negeri, selalu dianggap tidak benar. Sekarang ketika Tommy membawa masuk dana ke tanah air, masyarakat juga mencurigai sebagai hasil korupsi. "Bawa uang keluar negeri marah, bawa uang masuk dalam negeri juga marah," ujarnya. Sejauh ini Kalla sendiri tidak tahu apakah penggunaan rekening Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk mencairkan duit itu melanggar undang-undang atau tidak. "Itu soal prosedural. Wakil Presiden tidak bisa membaca semua." kata dia. * * * http://jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=277427 Sabtu, 24 Mar 2007, * Kalla: Tommy Tidak Korupsi Soal Dana Rp 90 M di BNP Paribas JAKARTA - Benarkah uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas, London, diperoleh dari hasil korupsi? Kejaksaan Agung masih belum bisa memastikan. Tapi, kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, uang senilai USD 10 juta (sekitar Rp 90 miliar) milik Tommy itu bukan hasil korupsi. Karena itu, dia mengaku pernah memberikan izin kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin untuk mengurus pencairan dana milik Tommy di BNP Paribas, London. Persetujuan tersebut didasari keyakinan bahwa uang itu bukan hasil korupsi. "Sudah ada keterangan yang kami baca bahwa uang perusahaan tersebut tidak tersangkut macam-macam pada waktu itu. Apakah salah seorang itu (Hamid Awaluddin, Yusril Ihza Mahendra, dan Tommy Soeharto) sedang terpidana korupsi? Di antara tiga orang itu, tidak ada korupsinya. Tommy terpidana membunuh orang, bukan korupsi," ungkap Kalla. Selain itu, dia menilai, upaya memasukkan kembali uang tersebut ke dalam negeri bertentangan dengan kebiasaan koruptor yang gemar melarikan uangnya ke luar negeri untuk menghindari penyitaan. "Saya hanya berpikiran baik. Biasanya, koruptor itu tidak pernah bawa uang kembali ke sini. Orang korupsi biasanya bawa uang keluar," tegasnya. Apalagi, Kalla menilai, uang milik perusahaan tersebut bisa bermanfaat bagi iklim investasi di Indonesia. Karena itu, dia menyatakan menutup mata bila uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha. "Kalau ada uang masuk ke dalam negeri, mudah-mudahan itu baik untuk investasi dalam negeri. Yang lainnya, saya tidak tahu," ujarnya. Tentang penggunaan rekening Departemen Hukum dan HAM sebagai rekening penampung, Kalla mengaku tak memahami prosedur pencairan dana tersebut. "Itu soal prosedural. Wapres kan tidak bisa membaca semua undang-undang tentang prosedural," ujarnya. Kalla meminta keterlibatan Wapres, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, serta Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam pencairan dana milik mantan terpidana pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita itu tidak dicurigai sebagai upaya main mata pemerintah dengan keluarga Cendana. "Jangan selalu kita curigai apa saja yang terjadi di negeri ini. Saya tidak tahu lagi kenapa orang memandang seperti itu," keluhnya. Kalla juga mengaku tidak bisa memahami pola pikir masyarakat menyangkut pengembalian dana yang diparkir dari luar negeri kembali ke Indonesia. "Kalau ada orang Indonesia bawa uang ke luar negeri, kita marah karena si A melarikan diri dan dianggap koruptor. Sekarang kalau ada orang memasukkan uang ke dalam negeri, kita marah juga. Jadi, kapan kita tidak marah? Bawa uang ke luar negeri marah, bawa uang kembali marah juga," katanya. Di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, kejaksaan belum tentu memanggil Yusril dan Hamid terkait pencairan uang milik Tommy. Kejaksaan masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran pencarian dana milik Tommy tersebut. "Kalau pun ada laporan, kami perlu mempelajari terlebih dahulu," kata Arman, sapaan Abdul Rahman Saleh, di gedung Kejagung kemarin. Berdasar penelusuran PPATK, kejaksaan menginginkan hasil secara full disclose alias menyeluruh. Menurut dia, pencairan dana milik Tommy yang menjadi kontroversi berbeda dibandingkan gugatan intervensi yang diajukan kejaksaan. "Yang dicairkan itu dana di BNP Paribas di London, sedangkan gugatan kami di BNP Paribas di Guernsey. Perusahaan penyimpannya juga berbeda," kata Arman. Arman membeberkan, prosedur pencairannya juga berbeda. BNP Paribas di London langsung menanyakan ke pejabat di instansi-instansi tertentu. Sebaliknya, BNP Paribas di Guernsey mulai beperkara di royal court Guernsey. Soal pencairan dana milik Tommy yang lain, khususnya di sebuah bank di Linchestein, Swiss, di era Jaksa Agung M. A. Rahman pada 2002, Arman menolak menjawab. "Saya perlu meneliti, apakah benar atau tidak pencairan tersebut," kata Arman. Informasi koran ini, uang milik Tommy dicairkan melalui rekomendasi M. A. Rahman (Jaksa Agung sebelum Arman) untuk selanjutnya diserahkan ke sebuah yayasan di Davos, Filipina. Nah, dari yayasan tersebut, uang itu disebut-sebut masuk ke rekening Tommy di Indonesia. (noe/agm) -----------------
