Sungguh mengerikan jika Kementrian/Lembaga pemerintahan Indonesia ini tidak 
menyetor uang ke kas negara dan menggunakan uang tersebut tanpa menggunakan 
mekanisme APBN.
   
  Berapa banyak ya negara telah dirugikan oleh Lembaga-lembaga negara itu 
sendiri? Apakah karena lemahnya pemerintahan sekarang maka hal-hal tersebut 
terjadi?
   
  Tetapi paling enggak praktek-praktek busuk ini terungkap sekarang, jadi 
mudah-mudahan pemberantasan korupsi akan berjalan secara perlahan tetapi pasti.
   
  Jika makin banyak orang-orang yang berani meneriak-kan pencurian uang negara, 
lambat laun akan bisa diberantas korupsi di Indonesia ini.
   
  Salam,
  Yuli

Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Kementerian Tak Setor PNBP
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/03/Politikhukum/3426580.htm
======================

Jakarta, Kompas - Banyak kementerian/lembaga tidak menyetorkan uang 
(penerimaan negara bukan pajak/PNBP) yang diterimanya ke kas negara 
dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang hak 
budget. 

Uang itu oleh masing-masing kementerian/lembaga malah langsung 
digunakan tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara 
(APBN). 

Persoalan ini berarti jauh lebih serius dari rencana pembelian 550 
laptop oleh anggota DPR yang beberapa waktu lalu banyak diprotes 
masyarakat karena dianggap pemborosan dan akhirnya dibatalkan. 

Apabila pembelian laptop jelas-jelas dianggarkan dalam APBN, banyak 
pembelian di kementerian berarti dilakukan tanpa mekanisme APBN. 
Kalau pembelian laptop menghabiskan Rp 12,2 miliar, PNBP yang 
digunakan secara langsung itu paling sedikit sudah terdeteksi Rp 4,22 
triliun pada tahun 2005 dan Rp 3,52 triliun untuk tahun 2006. 

"Ini sangat rawan penyimpangan karena sama sekali tidak ada kontrol. 
Uang negara tersebut bisa digunakan sesukanya atau bukan merupakan 
prioritas negara," ungkap anggota dan juru bicara BPK Baharuddin 
Aritonang di ruang kerjanya, Senin (2/4). 

Menurut Aritonang, Presiden bisa memberi sanksi pada 
kementerian/lembaga yang tidak menyetorkan uang negara tersebut. DPR 
bisa memberi sanksi pemotongan anggaran sesuai dengan hak budget yang 
dimilikinya. BPK pun bisa melakukan audit investigasi untuk melihat 
lebih jauh penyimpangan yang terjadi dan kemudian melaporkan ke 
aparat hukum. 

Puncak gunung es 

Berapa banyak uang negara yang digunakan kementerian/ lembaga tanpa 
melalui mekanisme APBN ini diperkirakan nilainya jauh lebih besar 
dari yang terlihat, seperti fenomena gunung es. 

Hasil pemeriksaan BPK di beberapa unit saja pada 18 kementerian 
negara/lembaga, total realisasi PNBP 2005 mencapai Rp 143,81 triliun, 
sedangkan PNBP 2006 Rp 48,67 triliun. Padahal, angka ini baru 
mencakup 67 jenis dari 149 jenis PNBP yang ada, sekitar 45 persen. 

Dari pemeriksaan di 18 kementerian/lembaga tersebut, menurut Kepala 
Auditor II, I Gede Kastawa, hampir seluruhnya tidak menyetorkan uang 
negara dan menggunakan langsung. 

Untuk tahun 2005 dan 2006 sebagai sampel adalah Departemen Keuangan 
Rp 4,031 triliun dan Rp 3,494 triliun; Departemen Pendidikan Nasional 
Rp 181,4 miliar dan Rp 452,4 juta; Departemen Kesehatan Rp 1,055 
miliar dan Rp 27,63 miliar; Bakosurtanal Rp 2,121 miliar (2005); BPPT 
Rp 5,134 miliar dan Rp 1,396 miliar; Polri Rp 1,279 miliar dan Rp 568 
juta; Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Rp 1,187 miliar dan Rp 96 
juta; Departemen Luar Negeri Rp 99,8 juta (2005). 

"Pemeriksaan ini pun baru dilakukan hanya di beberapa unit tidak 
secara utuh di departemen/lembaga itu. Untuk Polri, misalnya, hanya 
beberapa polda," ujar Gede Kastawa. (SUT) 



         

  
---------------------------------
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke