Saya menulis ini setelah sambil meng-ingat2 'kehebatan' anak2 pak 
Harto dan banyak anak2 dan istri2 (jamak, krn siapa tahu, ada yang 
poligami :-)) mantan pejabat2 tinggi orba yang 'sukses' dalam bisnis.

Menurut berita TV siang dan malam ini, anak dan menantu Widjanarko 
Puspoyo rame2 tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan 
(yang juga alasan rame2) sakit! Terlalu kasar dan kentara sekali 
cara mereka menghindari penyidik/ aparat dan tuntutan hukum :-(. 
Aparat perlu mengecek kebenaran klaim sakit rame2 ini. 

Lebih jauh lagi, pihak DPR dan pemerintah perlu gotong-royong dalam 
permusyawarahan (sesuai sila keberapa ya?) untuk membuat aturan 
hukum (UU?) yang secara eksplisit memberikan sanksi penahanan fisik 
thd aktor2 dan aktris2 amatir semacam mereka yang berdasarkan 
diagnosa/ laporan dokter2 independen TERBUKTI berpura2 sakit untuk 
menghindari tuntutan hukum. 

Aktor2 dan aktris2 yang diberi sanksi penahanan harus dikarantina 
secara terpisah agar tak bisa mengatur rencana2 dan akting2 skenario 
yang lain. Demikian pula IDI perlu memberi suntikan kode etik dengan 
sanksi yang sangat keras thd dokter2 sakit yang memberikan surat 
sakit semacam.

Jika benar ada ancaman pembunuhan spt yang terdengar dari hasil 
sadapan (yang dibantah jaksa Hendarman sebagai maki2-an, bukan 
ancaman), jaksa Hendarman tetap perlu dilindungi aparat dan setiap 
tempat yang rutin dikunjungi Hendarman harus diawasi kamera 
tersembunyi untuk merekam prilaku orang2 mencurigakan yang mungkin 
sedang me-mata2-i Hendarman. 

Walaupun tampaknya Hendarman bukan komunikator yang baik (karena 
selalu bersikap formal), saya secara awam dan secara pribadi menilai 
Hendarman adalah satu dari sedikit jaksa yang sangat profesional dan 
berani bertindak. Misalnya bukti2 awal yang menjadi dasar 
penangkapan Widjanarko berupa data aliran dana ke anak, istri dan 
menantu, juga dari Vietnam, sangat meyakinkan sekali (untuk saya). 

Lihat juga gebrakan kejaksaan untuk menyidik ulang kasus kilang 
minyak Tabalong, setelah menangkap Tabrani (Salut atas acara 
realitas Metro TV yang mewawancarai Tabrani). Lihat pula kasus 
korupsi yang melibatkan mantan direktur PLN Eddie Widiono yang 
berkasnya sudah dilengkapi oleh Kejagung untuk diusut kembali 
perkaranya. Juga salut kepada KPK yang telah menahan Syaukani dengan 
bukti2 awal yg sejenis bukti2 awal untuk Widjanarko (aliran dana ybs 
untuk anak2 dan kerabatnya).

Btw, saya heran dengan `kemantapan' team pengacara Widjanarko (bang 
Gultom dan bang Situmeang?) bahwa aliran dana sekian M untuk anak 
sendiri adalah hal yang wajar dan BIASA dilakukan oleh seorang bapak 
kepada anaknya. Berbagai ikatan2 advokat dan pengacara harus 
memiliki kode etik dengan sanksi keras pada pengacara yang membuat 
pernyataan2 ngawur yang tak bisa dibuktikan kebenarannya atau 
validitasnya. 

Demikian pula IKAHI dan MA harus menindak hakim2 yang terdokumentasi 
dan tercatat terlalu sering membebaskan/memaksakan hukuman atau 
memberi hukuman terlalu ringan/berat thd tersangka korupsi berat 
(kriteria: dengan sangkaan kerugian lebih dari 1 M) padahal di 
tingkat pengadilan selanjutnya, terbukti sebaliknya secara 
meyakinkan (mungkin aja ada hakim anggota Mafia peradilan yang gagal 
melakukan 'transaksi kadeuh-deuh' dg tersangka koruptor, 
memberi 'pelajaran' dg hukuman yg terlalu berat).

Mbok ya IDI, IKAHI, IKADIN, dsb, bersinergi untuk ikut berperan dan 
berperang aktif melawan korupsi.

Kirim email ke