Saya menulis ini setelah sambil meng-ingat2 'kehebatan' anak2 pak Harto dan banyak anak2 dan istri2 (jamak, krn siapa tahu, ada yang poligami :-)) mantan pejabat2 tinggi orba yang 'sukses' dalam bisnis.
Menurut berita TV siang dan malam ini, anak dan menantu Widjanarko Puspoyo rame2 tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan (yang juga alasan rame2) sakit! Terlalu kasar dan kentara sekali cara mereka menghindari penyidik/ aparat dan tuntutan hukum :-(. Aparat perlu mengecek kebenaran klaim sakit rame2 ini. Lebih jauh lagi, pihak DPR dan pemerintah perlu gotong-royong dalam permusyawarahan (sesuai sila keberapa ya?) untuk membuat aturan hukum (UU?) yang secara eksplisit memberikan sanksi penahanan fisik thd aktor2 dan aktris2 amatir semacam mereka yang berdasarkan diagnosa/ laporan dokter2 independen TERBUKTI berpura2 sakit untuk menghindari tuntutan hukum. Aktor2 dan aktris2 yang diberi sanksi penahanan harus dikarantina secara terpisah agar tak bisa mengatur rencana2 dan akting2 skenario yang lain. Demikian pula IDI perlu memberi suntikan kode etik dengan sanksi yang sangat keras thd dokter2 sakit yang memberikan surat sakit semacam. Jika benar ada ancaman pembunuhan spt yang terdengar dari hasil sadapan (yang dibantah jaksa Hendarman sebagai maki2-an, bukan ancaman), jaksa Hendarman tetap perlu dilindungi aparat dan setiap tempat yang rutin dikunjungi Hendarman harus diawasi kamera tersembunyi untuk merekam prilaku orang2 mencurigakan yang mungkin sedang me-mata2-i Hendarman. Walaupun tampaknya Hendarman bukan komunikator yang baik (karena selalu bersikap formal), saya secara awam dan secara pribadi menilai Hendarman adalah satu dari sedikit jaksa yang sangat profesional dan berani bertindak. Misalnya bukti2 awal yang menjadi dasar penangkapan Widjanarko berupa data aliran dana ke anak, istri dan menantu, juga dari Vietnam, sangat meyakinkan sekali (untuk saya). Lihat juga gebrakan kejaksaan untuk menyidik ulang kasus kilang minyak Tabalong, setelah menangkap Tabrani (Salut atas acara realitas Metro TV yang mewawancarai Tabrani). Lihat pula kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur PLN Eddie Widiono yang berkasnya sudah dilengkapi oleh Kejagung untuk diusut kembali perkaranya. Juga salut kepada KPK yang telah menahan Syaukani dengan bukti2 awal yg sejenis bukti2 awal untuk Widjanarko (aliran dana ybs untuk anak2 dan kerabatnya). Btw, saya heran dengan `kemantapan' team pengacara Widjanarko (bang Gultom dan bang Situmeang?) bahwa aliran dana sekian M untuk anak sendiri adalah hal yang wajar dan BIASA dilakukan oleh seorang bapak kepada anaknya. Berbagai ikatan2 advokat dan pengacara harus memiliki kode etik dengan sanksi keras pada pengacara yang membuat pernyataan2 ngawur yang tak bisa dibuktikan kebenarannya atau validitasnya. Demikian pula IKAHI dan MA harus menindak hakim2 yang terdokumentasi dan tercatat terlalu sering membebaskan/memaksakan hukuman atau memberi hukuman terlalu ringan/berat thd tersangka korupsi berat (kriteria: dengan sangkaan kerugian lebih dari 1 M) padahal di tingkat pengadilan selanjutnya, terbukti sebaliknya secara meyakinkan (mungkin aja ada hakim anggota Mafia peradilan yang gagal melakukan 'transaksi kadeuh-deuh' dg tersangka koruptor, memberi 'pelajaran' dg hukuman yg terlalu berat). Mbok ya IDI, IKAHI, IKADIN, dsb, bersinergi untuk ikut berperan dan berperang aktif melawan korupsi.
