Tiga Narapidana Kasus Wamena Dipindahkan ke LP Abepura Jayapura
Berita dari PBHI 09 April 2007
Berikut up date berita tapol-napol Papua:
Jakarta PBHI human right news center, Sebanyak 3 (tiga) orang Narapidana
Politik/Napol kasus Wamena masing-masing Gustaf Ayomi (Vonis 10 Tahun), Jean
Hesegem (Vonis 8 tahun) dan Herry Asso (Vonis 10 tahun) dipindahkan ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Abepura Jayapura, (28/03/07) dari LP Gunung Sari Makassar.
Ketiga orang tersebut divonis bersalah terkait kasus pengibaran bendera
bintang kejora yang mereka kibarkan di depan kantor DPRD Wamena, Papua.
Seperti dituturkan oleh Fanny Soumokil dan Fred Wesareak (Kontributor PBHI
human right news center wilayah Papua) yang telah mengunjungi dan melakukan
wawancara dengan ketiga Napol yang telah dipindahkan ke LP Abepura tersebut,
(05/04/07). bahwa ketiganya tiba di LP Abepura tanggal 28 Maret 2007 dengan
menggunakan Pesawat Merpati dan dikawal langsung oleh Kapolda Makassar beserta
satu Pasukan.
Setibanya di LP Abepura, mereka telah meminta kepada Kalapas Abepura untuk
mengijinkan dan memberikan ruangan khusus bagi keluarga atau sanak famili yang
datang untuk menjenguk ketiga Narapidana tersebut. Jika tidak, maka hal ini
sama saja dengan tetap tinggal di LP Makassar, dan dapat mengganggu kejiwaan
mereka. Seperti diketahui, hingga hari ini mereka masih ditempatkan pada sebuah
ruangan isolasi.
Sementara itu, kondisi kesehatan Herry Asso sejak di LP Makassar sudah
mengalami sakit pada bagian dada dan perut, namun ketika dikonfirmasikan kepada
yang bersangkutan, Herry menyatakan bahwa sekitar bulan Desember 2006 lalu, ia
bersama dengan seorang mahasiswa Makassar asal Papua, telah mendatangi dokter
untuk dilakukan pemeriksaan, namun ia sendiri tidak mengetahui jenis penyakit
apa yang ia derita. yang saya tahu, saya menderita penyakit dalam, katanya.
tadi pagi saya sudah datang ke Klinik LP untuk pemeriksaan, tapi petugas
dokter KlinikLP tersebut belum datang. Tambahnya.
Ketika ketiganya ditanyakan mengenai surat-surat yang menyangkut
kepindahannya ke LP Abepura tersebut, ketiganya menggelengkan kepala tanda
bahwa tidak ada satupun surat-surat yang mereka tandatangi atau mereka simpan
mengenai kepindahannya tersebut. tidak ada satupun surat yang kami pegang,
nanti saya usahakan untuk meminta atau menanyakan kepada Kalapas atau Bagian
pembinaan. Tegas Herry.
Mereka menyatakan bahwa mereka sangat sedih ketika harus meninggalkan LP
Makassar karena harus berpisah dengan 6 (enam) Narapidana lain asal Wamena,
Papua yang masih ditahan di LP Makassar, dan 2 (dua) diantaranya sedang
mengalami sakit, yakni Maikel Heselo dan Kimanus Wenda. Sebelum menutup
perbincangan, mereka sempat mengatakan bahwa di LP Abepura ini, mereka ingin
mengembangkan keahlian yang mereka dapatkan di LP Makassar yaitu kerajinan
tangan berupa bingkai foto yang berasal dari kertas Koran. (Ridwan Darmawan)
Data Narapidana yang Dipindahkan dari LP Makassar ke LP Abepura.
Nama : Jean Hesegem
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Tangma, Kecamatan Kurima, Kabupaten Jawawijaya
2. Nama : Gustaf Ayomi
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Fanindi dalam, Manokwari
3. Nama : Herry Asso
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Jl. Kurima desa Saima.
Demikian pemberitaan dari kami.
Jakarta, 09 April 2007
Gunawan
Kadiv Kajian dan Kampanye
Nb:
Info Lebih Lanjut Hubungi:
Ecoline Situmorang (Kadiv Litigasi HAM PBHI )
Hp : 0812 804 5255
Email : [EMAIL PROTECTED]
Kantor Pusat PBHI
Perkantoran Mitra Matraman A2/18
Jl. Matraman Raya 148
Jakarta Timur 13150
Tel. (021)859 18064
Fax. (021)859 18065
Email: [EMAIL PROTECTED]
Web: http//www.pbhi.or.id
---------------------------------
Copy addresses and emails from any email account to Yahoo! Mail - quick, easy
and free. Do it now...
[Non-text portions of this message have been removed]