http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=3c0d2ae3b03671c25e1ca911f6bf1508&cgyid=3dfb4c55b245a8366c6d5a32b7bdf784
   
            Pengumuman Penyampaian Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai 
Negeri Sipil, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
        Dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk dapat diangkat 
menjadi Advokat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 18 
Tahun 2003 tentang Advokat, Calon Advokat wajib menyerahkan surat pernyataan 
tidak bertatus pegawai negeri atau pejabat negara.
          PENGUMUMAN
  PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL, TNI, 
POLRI, DAN PEJABAT NEGARA OLEH CALON ADVOKAT
   
  Merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 
2003 tentang Advokat beserta penjelasannya juncto Pasal 5 huruf c Peraturan 
Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan 
Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan Magang”) juncto Angka 7 huruf b Petunjuk 
Teknis Pelaksanaan Peraturan Magang, maka dengan ini PERADI mengingatkan kepada 
seluruh Calon Advokat yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan magang ke 
PERADI untuk menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak 
berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia 
atau anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat negara. (contoh surat 
pernyataan terlampir sebagai Lampiran).
   
  Surat pernyataan sebagaimana dimaksud di atas telah diterima PERADI 
selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 2007.
   
  Jakarta, 9 April 2007
  Dewan Pimpinan Nasional
   
   
          ttd.
    ttd.
       
     
      DR. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
    Harry Ponto, S.H., LL.M.
      Ketua Umum
    Sekretaris Jenderal




amrie 
   
  I am what I read
  

  http://amriehakim.blogspot.com 

 
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke