Yusril Ihza Membantah & Hamid dan Yusril Dinilai Langgar UU
* Yusril Ihza Membantah
Kompas - Sabtu, 07 April 2007
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Kamis (5/4),
membantah dirinya melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Pencucian Uang dengan membuka rekening saat menjabat Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Rekening itu yang dipakai untuk menampung pencairan uang yang diduga
milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale
de Paris and Paribas (BNP Paribas) cabang London, Inggris.
Ia juga membantah kalau rekening itu dibuka oleh firma hukumnya,
Ihza&Ihza. Rekening itu justru disebutnya dibuka oleh Menteri Hukum
dan HAM Hamid Awaludin.
"Saya tak ikut-ikutan buka rekening. Itu zamannya Pak Hamid. Bukan
zaman saya," ujar Yusril kepada Kompas di Gedung Sekretariat Negara,
Jakarta.
Menurut Yusril, yang dia lakukan hanya memberikan pendapat hukum
atas pertanyaan BNP Paribas yang menanyakan adanya keterkaitan
masalah hukum dengan uang Tommy Soeharto yang ada di bank itu.
Pendapat hukum itu disampaikan secara tertulis dalam bahasa Inggris
kepada BNP Paribas, mengingat uang Tommy Soeharto yang disimpan
Motor Bike Internasional Ltd di BNP Paribas.
"Saya menjawab tertulis pertanyaan BNB Paribas setelah mereka
mengirim surat dan menanyakan kepada Depkeh dan HAM zaman saya. Saya
menjawab pertanyaan BNP Paribas karena saya mempunyai kewenangan itu
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.10 Tahun
2001," kata Yusril sambil menunjukkan suratnya ke BNP Paribas
tertanggal 4 Juni 2004 dan kepmen tersebut.
Isi pendapat hukum itu, antara lain, menjelaskan, uang yang diduga
milik Tommy Soeharto itu tak terkait dengan putusan pengadilan apa
pun yang bersifat mengikat dan binding. Sebelumnya, BNP Paribas
menanyakan apakah uang Tommy Soeharto di Motor Bike Internasional
Ltd merupakan pencucian uang yang disengketakan di pengadilan
Indonesia.
Tentang pencairan uang tersebut, Yusril menambahkan, pada 1 Maret
2005 ada surat yang ditulis Abdulrahman selaku Direktur Motor Bike
Internasional Ltd agar membuka rekening untuk menampung uang Tommy
Soeharto dari BNP Paribas. "Uang yang akan dicairkan itu, BNP
Paribas berkomunikasi dengan Abdulrahman. Surat itu dikirim 1 Maret
2005. Saya sudah bukan lagi Menteri Kehakiman. Seolah-olah saya buka
rekening, padahal tidak. Bahwa masalah itu berlanjut sampai ke zaman
Hamid, itu yang terjadi," ungkapnya.
Yusril pun menyatakan, sebagai menteri, Hamid memang tak perlu
bertanya kepada dirinya. "Bisa saja dia meneruskan kebijakan itu,
kalau dia setuju. Tetapi, kalau dia tidak setuju, bisa saja dia
batalkan," ujar Yusril lagi.
Ditanya mengapa ia bersedia memberikan pendapat hukum atas uang yang
diduga milik Tommy Soeharto itu, Yusril menyatakan, negara harus
memberikan perlindungan kepada siapa pun warga negaranya yang
meminta pertolongan. "Kalau ada warga negara datang ke departemen
dan meminta pertolongan, masak tak dibantu. Waktu itu sebetulnya
juga bukan uang Tommy, tetapi uang Motor Bike Internasional Ltd.
Saya tahu belakangan jika itu uang Tommy," katanya. (har)
Sumber: Kompas - Sabtu, 07 April 2007
=========================
* Hamid dan Yusril Dinilai Langgar UU
Kompas - Kamis, 05 April 2007
Para pejabat terkait kasus pencairan uang Hutomo Mandala Putra
dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Pencucian Uang. Mereka adalah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza
Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, serta Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Internasional
Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dan Guru Besar Universitas
Trisakti sekaligus pakar Money Laundering Yenti Ganarsih di kantor
Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (4/4).
Dalam acara yang dipandu oleh Koordinator Badan Pekerja ICW Teten
Masduki itu, Romli mengatakan, pencairan uang Tommy ini sama sekali
tidak ada kaitannya dengan kepentingan negara. Pencairan uang itu
sepenuhnya masuk wilayah privat sehingga patut dipertanyakan soal
kewenangan Departemen Hukum dan HAM yang menggunakan rekening milik
departemen untuk mentransfer uang Tommy Soeharto.
"Seharusnya Yusril maupun Hamid tidak menggunakan rekening milik
Dephuk dan HAM," katanya. Lagi pula, kedua pejabat ini melanggar
Pasal
16 UU Pencucian Uang di mana telah diatur setiap orang yang membawa
uang tunai berupa Rp 100 juta harus melaporkan kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Sedangkan keterlibatan Kepala PPATK, baik Romli maupun Yenti
menilai, Yunus telah melanggar kerahasiaan intelijen keuangan. Hal
itu
mengacu pada Pasal 10 A UU Pencucian Uang yang menyebutkan pejabat
atau pegawai PPATK wajib merahasiakan dokumen dan atau keterangan
tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU. "Kalau tidak
ada
surat PPATK, rekening Tommy Soeharto itu tidak bisa dicairkan," kata
Romli.
Yenti menyebutkan, seharusnya Kepala PPATK menelusuri surat
Dirjen
Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus itu. "Kenapa harus dijawab
surat Dirjen AHU itu? Padahal sudah diketahui kalau Dephuk dan HAM
tidak memiliki kewenangan terkait dengan pencairan uang Tommy.
Seharusnya PPATK mencurigai ada apa dengan permintaan Dirjen AHU itu
dan menindaklanjutinya dengan menelusuri melalui Financial
Intelligence Service (FIS/sebuah lembaga yang memantau pergerakan
uang
di Inggris). Bukan malah menjawab surat Dirjen AHU," kata Yenti.
Kepala PPATK Yunus Husein yang dikonfirmasi melalui telepon
menjelaskan, yang dimaksud oleh kerahasiaan Pasal 10 A UU Pencucian
Uang itu terkait dengan Pasal 17 A UU Pencucian Uang. Di dalam Pasal
17 A disebutkan, pejabat atau pegawai PPATK dilarang memberitahukan
laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada pengguna jasa keuangan
yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung atau
tidak langsung dengan cara apa pun.
"Saya menjawab tak ada dalam database kami. Ini bukan termasuk
kategori membocorkan rahasia. Kalau di database kami ada, lalu saya
jawab ada, baru itu salah. Ini juga terkait dengan etika bernegara,
saya menjawab pertanyaan pejabat dari instansi lain," ujar Yunus.
Secara terpisah, pihak Hutomo Mandala Putra selaku pemilik Garnet
Investment Limited yang menggugat Banque Nationale de Paris and
Paribas Guernsey di Pengadilan Guernsey, Eropa, siap menghadapi adu
pendapat dengan Pemerintah RI bulan Mei.
Menurut pengacara Tommy, OC Kaligis, bukti untuk menanggapi
afidavit atau keterangan tertulis kejaksaan selaku wakil Pemerintah
RI
dalam gugatan intervensi juga sudah disampaikan pihak Tommy.
(vin/IDR)
Sumber: Kompas - Kamis, 05 April 2007
====================