> On 05 Apr 2007 02:23:46 -0700, stephanusmulyadi <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: >>
>> dituntut? Sangat kabur. Pernyataan Rektor yang mengaku kasus tersebut >> sebagai kasus "kecolongan" dan mengatakan bahwa kekerasan itu sebagai >> sesuatu yang terjadi "di luar sistem pendidikan IPDN" sudah >> mengidikasikan bahwa pihak penanggung jawab IPDN akan "cuci tangan". Apakah secara hukum alasan ini bisa gugur? Karena jelas sekali penganiayaan itu diwilayah lembaga pendidikan tersebut, juga para murid yang dianiaya memakai seragam lembaga pendidikan tersebut. Maka atas hal itu, rektor tidak bisa berdalih "di luar sistem pendidikan IPDN". -- Best regards, Mariana
