Jangan-jangan nanti malah Papua Barat terlepas seperti
halnya Timor Timur dengan diungkitnya kembali Proses
PEPERA 1969 di PBB.

http://www.house.gov/list/press/as00_faleomavaega/enionwestpapua.html

March 17, 2005 
FOR IMMEDIATE RELEASE   
  
 WASHINGTON, D.C.—CONGRESSIONAL BLACK CAUCUS (CBC)
JOINS WITH FALEOMAVAEGA IN URGING U.S. SECRETARY OF
STATE AND UN SECRETARY GENERAL TO SUPPORT WEST PAPUA’S
RIGHT TO SELF-DETERMINATION     
  
 Congressman Faleomavaega announced today that the
Congressional Black Caucus (CBC) joined with him in
urging U.S. Secretary of State Condoleezza Rice and
U.N. Secretary General Kofi Annan to support West
Papua’s right to self-determination.  Faleomavaega is
the Ranking Member of the International Relations
Subcommittee on Asia and the Pacific which has broad
jurisdiction for Indonesia and West Papua.

In letters signed by over 37 members of the CBC, House
Congressional leaders asked for a review of the United
Nation’s conduct in West Papua stating that in 1962
the U.S. mediated an agreement between Indonesia and
the Netherlands in which the Dutch were to leave West
Papua, transfer sovereignty to the United Nations
Temporary Executive Authority (UNTEA) for a period of
six years, after which time a national election was to
be held to determine West Papua’s political status.

However, after this agreement was reached, Indonesia
violated the terms of transfer and took over the
administration of West Papua from the UNTEA.  In 1969,
Indonesia orchestrated an election that many regarded
as a brutal military operation.  Known as the “Act of
Choice,” 1,022 elders under heavy military
surveillance were selected to vote for 809,327 Papuans
on the territory's political status. 

United Nations (UN) Ambassador Ortiz-Sanz, who was
sent to West Papua to observe the process, issued the
following statement: 
 
“I regret to have to express my reservation regarding
the implementation of Article XXII of the (New York)
Agreement relating to ‘the rights, including the
rights of free speech, freedom of movement and of
assembly of the inhabitants of the area.’ In spite of
my constant efforts, this important provision was not
fully implemented and the (Indonesian) Administration
exercised at all times a tight political control over
the population.”

Despite Ambassador’s Ortiz-Sanz’s report, testimonials
from the press, the opposition of fifteen countries
and the cries for help from the Papuans themselves,
the UN sanctioned Indonesia’s act and, on September
10, 1969, West Papua became a province of Indonesian
rule.  Since the Indonesian government seized control
of West Papua, the Papuans have suffered blatant human
rights abuses, including extrajudicial executions,
imprisonment, torture and, according to Afrim
Djonbalic's 1998 statement to the UN, “environmental
degradation, natural resource exploitation, and
commercial dominance of immigrant communities.” 

The Lowenstein Human Rights Clinic at Yale University
recently found, in the available evidence, “a strong
indication that the Indonesian government has
committed genocide against the Papuans.”  West Papua
New Guineans differ racially from the majority of
Indonesians.  West Papuans are Melanesian and believed
to be of African descent.  In 1990, Nelson Mandela
reminded the UN that when “it first discussed the
South African question in 1946, it was discussing the
issue of racism.”  U.S. Congressional Members stated
that they believe as the UN discusses the West Papua
question, it will also be discussing the issue of
racism.

Furthermore, U.S. Congressional leaders believe the UN
will be discussing the issue of commercial
exploitation.  West Papua New Guinea is renowned for
its mineral wealth including vast reserves of gold,
copper, nickel, oil and gas.  In 1995, for example,
the Grasberg ore-mountain in West Papua was estimated
to be worth more than $54 billion.  Yet little or no
compensation has been made to local communities and
new provisions in the law fall well short of West
Papuan demands for independence.  

--- Luluk Uliyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>       Cantumkan Nama Anda, Dukung Petisi Freeport
> 
> SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !
> 
> Telah 40 tahun Freeport mengeruk emas dan tembaga di
> Papua. Ibarat sebuah penjajahan di abad modern,
> perusahaan asal Amerika Serikat ini menguasai
> cadagan emas terbesar dan tembaga kedua terbesar di
> dunia, yang berada di Papua. Tak ada perubahan
> berarti di Papua setelah kehadiran Freeport,
> sebaliknya : pemiskinan, pelanggaran HAM dan
> kerusakan lingkungan meningkat pesat dan menjadi
> potret dominan disekitar pertambangan PT Freeport.
> 
> 
>   Gaji salah seorang CEO Freeport mencapai Rp 432
> Milyar pertahun, sementara rakyat Papua harus puas
> dengan penghasilan Rp 2 juta pertahun.
>  
>  Freeport memasok emas terbesar kedua ke negaranya.
> Sementara rakyat Papua harus bergumul dengan jutaan
> ton limbah tailing yang sekiranya diekspor ke Jawa,
> bisa menenggelamkan Jakarta, Depok, dan Bekasi
> sekaligus. Masing-masing dengan kedalaman lima
> meter.
>  
>  Freeport mendapat pengamanan ketat tentara dan
> Polisi yang dibayar jutaan dolar pertahun. Sementara
> suku-suku yang hidup disekitar pertambangan Freeport
> hidup tanpa rasa aman, terus di intimidasi,
> mengalami ketegangan serta pelanggaran HAM. Sebagian
> dari mereka harus mengais emas di limbah tailing
> perusahaan dengan resiko dikejar dan ditembaki
> tentara.
>  
>  Indonesia hanya mendapatkan tetesan royalti dan
> pajak yang tak seberapa. Sementara Freeport bahkan
> mampu membeli perusahaan tambang Raksasa Phelps
> Dodge seharga USD 26 Milyar .
>  
>  Sudah waktunya rakyat menghentikan “penjajahan”
> Freeport. Menuntut pemerintahan SBY berani bertindak
> !. Cantumkan nama Anda, Dukung Petisi “SELAMATKAN
> ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA ! Dengan
> mengirim (nama, alamat atau asal organisasi) ke     
>  ' );  document.write( addy14957 );  document.write(
> '' );  //-->\n [EMAIL PROTECTED]  ' );  //-->  This
> email address is being protected from spam bots, you
> need Javascript enabled to view it    ' );  //-->  
> atau     ' );  document.write( addy76037 ); 
> document.write( '' );  //-->\n [EMAIL PROTECTED]  ' );
>  //-->  This email address is being protected from
> spam bots, you need Javascript enabled to view it   
> ' );  //-->  
>  
>  Petisi ini dibuka hingga tanggal 22 April 2007 dan
> akan diserahkan kepada :
>  (1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
>  (2) Komisi ECOSOC PBB
>  (3) Presiden dan Kongres Amerika Serikat
>  (4) Pemegang Saham PT Freeport McMoran
>  (5) Pemerintahan negara yang membeli hasil Tambang
> PT Freeport
>  
>  PETISI
>  
> 
>  SAATNYA BERTINDAK BENAR DAN BERANI :
>  SELAMATKAN ASET BANGSA, SELAMATKAN RAKYAT PAPUA !
>  
>  Tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) adalah bukti
> salah urus sektor pertambangan di Indonesia dan
> bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap
> korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas
> komoditas devisa yang kebetulan berada di Tanah
> Papua. Telah sekian lama Pemerintah menutup mata
> terhadap daya rusak industri pertambangan yang
> begitu dalam di Tanah Papua.
>  
>  Selama 40 tahun beroperasi, PT Freeport telah
> merusak tak hanya pegunungan Grasberg dan Erstberg,
> tetapi sudah merubah bentang alam seluas 166 km
> persegi di daerah aliran sungai Ajkwa, mencemari
> perairan di muara sungai dan mengkontaminasi
> sejumlah besar jenis mahluk hidup, dan mengancam
> perairan dengan air asam tambang berjumlah besar.
>  
>  Kesejahteraan penduduk penduduk Papua semakin jauh
> dijangkau. Di wilayah operasi PT Freeport, sebagian
> besar penduduk asli berada di bawah garis kemiskinan
> dan terpaksa hidup mengais emas yang tersisa
> dilimbah PT Freeport. Timika bahkan menjadi tempat
> berkembangnya penyakit mematikan seperti HIV/AIDS,
> bahkan jumlah penderita tertinggi berada di Papua.
>  
>  PT Freeport masih menyisakan persoalan pelanggaran
> HAM yang terkait dengan tindakan aparat keamanan
> Indonesia di masa lalu dan kini. Ratusan orang telah
> mengalami pelanggaran HAM berat bahkan meninggal
> dunia tanpa kejelasan. Hingga kini tidak ada satu
> pun pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti serius oleh
> Pemerintah bahkan terkesan diabaikan.
>  
>  Sementara itu, dari tahun ke tahun PT Freeport
> terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak,
> dan tembaga terbesar di dunia. Para petinggi PT
> Freeport terus mendapatkan fasilitas, tunjangan dan
> keuntungan yang besarnya mencapai 1,5 juta kali
> lipat pendapatan tahunan penduduk Timika. Kondisi
> wilayah Timika bagai api dalam sekam, tidak ada
> kondisi stabil yang menjamin masa depan penduduk
> Papua.
>  
>  Pemerintah harus segera melakukan upaya nyata dan
> terukur untuk menyelesaikan kasus PT Freeport.
> Pertambangan PT Freeport di Papua harus ditinjau
> ulang. Pemerintah harus segera membentuk panel
> independen melalui peraturan presiden yang terdiri
> dari para ahli hukum, lingkungan, sosial, ilmuwan,
> tokoh-tokoh HAM dan wakil masyarakat Papua. Panel
> ini dibentuk untuk melakukan tindakan sebagai
> berikut:
> 
>     Melakukan perubahan Kontrak Karya PT FI, yang
> lebih menguntungkan rakyat Papua khususnya, dan
> Indonesia pada umumnya.
>     Melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek
> pertambangan PT FI mulai dari pengelolaan lingkungan
> hidup, pelanggaran HAM serta sosial ekonomi.
>     Memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan
> penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah
> operasi PT FI dan pihak berkepentingan lainnnya
> mengenai masa depan pertambangan tersebut.
>     Menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran hukum
> melalui instansi yang berwenang, termasuk
> diantaranya sejumlah pelanggaran hukum lingkungan,
> perpajakan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di masa
> lalu dan saat ini.
>     Memetakan dan mengkaji sejumlah skenario bagi
> masa depan PT FI di Tanah Papua, termasuk
> kemungkinan penutupan, pengurangan kapasitas
> produksi, pengolahan limbah, dan pengembalian
> keuntungan kepada rakyat Papua secara bermartabat.
>   Jakarta, 28 Maret 2007




      Don't be flakey.  Get Yahoo! Mail for Mobile and always stay connected to 
friends.    http://mobile.yahoo.com/mail

Kirim email ke