Oleh Fathurrofiq 
Konsultan Pendidikan di Yayasan Abdi Bangsa Indonesia (YABI), Surabaya
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/16/humaniora/3447877.htm
=========================

Pasca-ujian nasional atau UN tahun 2006, sejumlah elemen warga
masyarakat yang peduli mutu pendidikan nasional memperkarakan UN ke
pengadilan melalui mekanisme gugatan warga negara alias citizen
lawsuit. Pasalnya, banyak kasus kecurangan terjadi selama pelaksanaan
UN 2006.

Berbagai modus, semisal guru menyebar kunci jawaban, instruksi kepala
dinas pendidikan untuk membocorkan soal, siswa pandai yang ditunjuk
menukar jawaban kepada teman-teman seruangan, biasa dilakukan dalam
ujian. Namun, sampai saat ini gerakan citizen lawsuit itu belum
memperoleh hasil yang menggembirakan dari meja hijau.

Tanpa memedulikan berbagai kritik dan kecaman, pada tahun 2007 ini
pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN. Bahkan, memajukan jadwal
pelaksanaannya pada April 2007.

Akibatnya, fenomena tahunan menghadapi UN terulang lagi. Bimbingan
belajar menjamur. Para pengelola bimbingan belajar gencar memasarkan
jasa bimbingan belajarnya. Tidak sedikit sekolah menyambut dengan
tangan terbuka bagi penjual jasa bimbingan belajar. Demi lulus UN,
peran bimbingan belajar menjadi dibutuhkan oleh sekolah, siswa, dan guru.

Alhasil, gaya belajar drill soal dan try out berjangkit dan dianggap
cocok dalam menghadapi UN. Diyakini, hanya dengan cara itulah
siswa-siswi kelas IX (SMP) dan XII (SMA) akan terlatih menjawab soal
UN secara cepat dan tepat.

Dua kisah di atas menunjukkan bahwa ada kesenjangan yang tegas antara
UN yang diidealkan oleh pembuat kebijakan pendidikan dan UN yang ada
pada tingkat pelaksanaannya di lapangan atau sekolah-sekolah. Apa yang
diharapakan dari kebijakan UN (das sollen) berbeda dengan realitas
yang terjadi (das sein).

UN sebagai kebijakan pendidikan barangkali diharapkan oleh pemerintah,
termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, bisa mendongkrak kinerja dan mutu
pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Dengan patokan nilai
minimal yang terus dinaikkan dari tahun ke tahun, diharapkan UN akan
memacu guru, siswa, dan manajemen sekolah bekerja keras. Diharapkan
budaya belajar dan learning society akan tercipta.

Menjelang UN, Depdiknas tampaknya sengaja menayangkan iklan layanan
masyarakat tentang persiapan UN di berbagai saluran TV nasional.
Dengan demikian, kerja pendidikan yang dilakukan sekolah, guru, dan
siswa akan menghasilkan keluaran (output) pendidikan yang bisa
melewati batas minimal yang ditetapkan negara itu tidak sulit. Pada
gilirannya, mutu pendidikan nasional bisa didongkrak, minimal dengan
bukti-bukti statistikal angka perolehan UN secara nasional.

Mentalitas menerabas

Naasnya, UN tak memacu budaya belajar, tetapi memicu kecurangan dan
cara belajar ala bimbingan belajar. Kecurangan dan cara belajar ala
bimbingan belajar seolah menegaskan lagi pendapat (alm)
Koentjaraningrat tentang mentalitas menerabas dan budaya instan bangsa
ini.

Kecurangan dalam UN terasa sekali menunjukkan mentalitas menerabas,
sikap menghalalkan segala cara demi tujuan lulus dan sukses UN. Adapun
cara belajar dengan drill soal, try out, menghafal soal, dan trik-trik
mengerjakan soal obyektif menunjukkan sikap instan dalam penguasaan
ilmu pengetahuan.

Cara belajar ini tidak menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak
didik terhadap substansi kompetensi ilmu pengetahuan. Implikasinya,
kompetensi dan kecerdasan dalam menguasai ilmu pengetahuan hanya
diukur dari kemampuan memilih jawaban secara cepat dan tepat untuk
mendapatkan skor tertinggi. UN alih-alih sebagai kebijakan untuk
peningkatan mutu pendidikan justru telah menihilisasi budaya belajar.

Krisis strategi kebudayaan

Nihilisasi budaya belajar di dunia pendidikan berkaitan erat dengan
krisis strategi kebudayaan di negeri ini. Wacana mencari karakter atau
jati diri bangsa yang beradab dan berkebudayaan memudar dari kesadaran
bangsa. Dalam praktik-praktik pendidikan, strategi kebudayaan sama
nyaris tak berbekas.

Krisis strategi kebudayaan dengan sendirinya meniadakan panduan
nilai-nilai bagi praktik- praktik pendidikan; mulai dari pengambilan
kebijakan sampai pelaksanaannya di sekolah-sekolah. Kerja pendidikan
hanya menjadi bentuk-bentuk paket kebijakan tanpa roh kebudayaan yang
dihasilkan dari proyeksi strategi kebudayaan nasional.

Wajar saja bila pelaksanaan UN sebagai salah satu bentuk paket
kebijakan pendidikan tak memicu budaya belajar anak- anak bangsa agar
menjadi lebih berbudaya dan beradab. Budaya belajar merupakan
pembiasaan yang memastikan anak didik mendapatkan asas-asas
fundamental kebutuhan mereka dalam menghadapi hidup di zamannya.

Budaya belajar yang demikian menuntut cara belajar yang otentik.
Sebagaimana dijelaskan Neil Postman, salah seorang pembaru pendidikan
di Amerika Serikat, cara belajar yang otentik adalah yang bisa
mempertanggungjawabkan pengetahuan yang didapat. Anak didik seharusnya
dibiasakan dengan cara belajar yang tidak sekadar tahu, tetapi bisa
mempertanggungjawabkan bagaimana caranya tahu (learn how to know).

Konkretnya, semisal dalam pelajaran Matematika, anak didik tidak
sekadar belajar memahami rumus Pitagoras. Lebih dari itu, ia mampu
menjelaskan bagaimana memahami rumus Pitagoras. Cara belajar ini jelas
menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak didik secara ketat.
Tidak cukup dengan menghafal, drill soal, try out, dan trik-trik
menjawab soal obyektif berbentuk pilihan ganda.

Budaya belajar ini yang akan menjadi pilar pengembangan kebudayaan
yang kuat dan beradab. Sayang sekali, hadirnya UN belum mampu
menjadikan budaya itu sebagai budaya dominan di kalangan pelajar
Indonesia. Budaya belajar dikalahkan oleh nihilisasi budaya belajar:
menerabas dan instan!

Nihilisasi budaya belajar itu akhirnya memunculkan kekhawatiran: akan
kuatkah kebudayaan Indonesia bersanding dengan budaya global di masa
depan? Sebab, menurut Naisbitt, hanya suku bangsa yang memiliki
kebudayaan yang kuat dan luwes yang bisa bertahan di tengah konstelasi
global.

Pasca-ujian nasional atau UN tahun 2006, sejumlah elemen warga
masyarakat yang peduli mutu pendidikan nasional memperkarakan UN ke
pengadilan melalui mekanisme gugatan warga negara alias citizen
lawsuit. Pasalnya, banyak kasus kecurangan terjadi selama pelaksanaan
UN 2006.

Berbagai modus, semisal guru menyebar kunci jawaban, instruksi kepala
dinas pendidikan untuk membocorkan soal, siswa pandai yang ditunjuk
menukar jawaban kepada teman-teman seruangan, biasa dilakukan dalam
ujian. Namun, sampai saat ini gerakan citizen lawsuit itu belum
memperoleh hasil yang menggembirakan dari meja hijau.

Tanpa memedulikan berbagai kritik dan kecaman, pada tahun 2007 ini
pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN. Bahkan, memajukan jadwal
pelaksanaannya pada April 2007.

Akibatnya, fenomena tahunan menghadapi UN terulang lagi. Bimbingan
belajar menjamur. Para pengelola bimbingan belajar gencar memasarkan
jasa bimbingan belajarnya. Tidak sedikit sekolah menyambut dengan
tangan terbuka bagi penjual jasa bimbingan belajar. Demi lulus UN,
peran bimbingan belajar menjadi dibutuhkan oleh sekolah, siswa, dan guru.

Alhasil, gaya belajar drill soal dan try out berjangkit dan dianggap
cocok dalam menghadapi UN. Diyakini, hanya dengan cara itulah
siswa-siswi kelas IX (SMP) dan XII (SMA) akan terlatih menjawab soal
UN secara cepat dan tepat.

Dua kisah di atas menunjukkan bahwa ada kesenjangan yang tegas antara
UN yang diidealkan oleh pembuat kebijakan pendidikan dan UN yang ada
pada tingkat pelaksanaannya di lapangan atau sekolah-sekolah. Apa yang
diharapakan dari kebijakan UN (das sollen) berbeda dengan realitas
yang terjadi (das sein).

UN sebagai kebijakan pendidikan barangkali diharapkan oleh pemerintah,
termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, bisa mendongkrak kinerja dan mutu
pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Dengan patokan nilai
minimal yang terus dinaikkan dari tahun ke tahun, diharapkan UN akan
memacu guru, siswa, dan manajemen sekolah bekerja keras. Diharapkan
budaya belajar dan learning society akan tercipta.

Menjelang UN, Depdiknas tampaknya sengaja menayangkan iklan layanan
masyarakat tentang persiapan UN di berbagai saluran TV nasional.
Dengan demikian, kerja pendidikan yang dilakukan sekolah, guru, dan
siswa akan menghasilkan keluaran (output) pendidikan yang bisa
melewati batas minimal yang ditetapkan negara itu tidak sulit. Pada
gilirannya, mutu pendidikan nasional bisa didongkrak, minimal dengan
bukti-bukti statistikal angka perolehan UN secara nasional.

Mentalitas menerabas

Naasnya, UN tak memacu budaya belajar, tetapi memicu kecurangan dan
cara belajar ala bimbingan belajar. Kecurangan dan cara belajar ala
bimbingan belajar seolah menegaskan lagi pendapat (alm)
Koentjaraningrat tentang mentalitas menerabas dan budaya instan bangsa
ini.

Kecurangan dalam UN terasa sekali menunjukkan mentalitas menerabas,
sikap menghalalkan segala cara demi tujuan lulus dan sukses UN. Adapun
cara belajar dengan drill soal, try out, menghafal soal, dan trik-trik
mengerjakan soal obyektif menunjukkan sikap instan dalam penguasaan
ilmu pengetahuan.

Cara belajar ini tidak menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak
didik terhadap substansi kompetensi ilmu pengetahuan. Implikasinya,
kompetensi dan kecerdasan dalam menguasai ilmu pengetahuan hanya
diukur dari kemampuan memilih jawaban secara cepat dan tepat untuk
mendapatkan skor tertinggi. UN alih-alih sebagai kebijakan untuk
peningkatan mutu pendidikan justru telah menihilisasi budaya belajar.

Krisis strategi kebudayaan

Nihilisasi budaya belajar di dunia pendidikan berkaitan erat dengan
krisis strategi kebudayaan di negeri ini. Wacana mencari karakter atau
jati diri bangsa yang beradab dan berkebudayaan memudar dari kesadaran
bangsa. Dalam praktik-praktik pendidikan, strategi kebudayaan sama
nyaris tak berbekas.

Krisis strategi kebudayaan dengan sendirinya meniadakan panduan
nilai-nilai bagi praktik- praktik pendidikan; mulai dari pengambilan
kebijakan sampai pelaksanaannya di sekolah-sekolah. Kerja pendidikan
hanya menjadi bentuk-bentuk paket kebijakan tanpa roh kebudayaan yang
dihasilkan dari proyeksi strategi kebudayaan nasional.

Wajar saja bila pelaksanaan UN sebagai salah satu bentuk paket
kebijakan pendidikan tak memicu budaya belajar anak- anak bangsa agar
menjadi lebih berbudaya dan beradab. Budaya belajar merupakan
pembiasaan yang memastikan anak didik mendapatkan asas-asas
fundamental kebutuhan mereka dalam menghadapi hidup di zamannya.

Budaya belajar yang demikian menuntut cara belajar yang otentik.
Sebagaimana dijelaskan Neil Postman, salah seorang pembaru pendidikan
di Amerika Serikat, cara belajar yang otentik adalah yang bisa
mempertanggungjawabkan pengetahuan yang didapat. Anak didik seharusnya
dibiasakan dengan cara belajar yang tidak sekadar tahu, tetapi bisa
mempertanggungjawabkan bagaimana caranya tahu (learn how to know).

Konkretnya, semisal dalam pelajaran Matematika, anak didik tidak
sekadar belajar memahami rumus Pitagoras. Lebih dari itu, ia mampu
menjelaskan bagaimana memahami rumus Pitagoras. Cara belajar ini jelas
menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak didik secara ketat.
Tidak cukup dengan menghafal, drill soal, try out, dan trik-trik
menjawab soal obyektif berbentuk pilihan ganda.

Budaya belajar ini yang akan menjadi pilar pengembangan kebudayaan
yang kuat dan beradab. Sayang sekali, hadirnya UN belum mampu
menjadikan budaya itu sebagai budaya dominan di kalangan pelajar
Indonesia. Budaya belajar dikalahkan oleh nihilisasi budaya belajar:
menerabas dan instan!

Nihilisasi budaya belajar itu akhirnya memunculkan kekhawatiran: akan
kuatkah kebudayaan Indonesia bersanding dengan budaya global di masa
depan? Sebab, menurut Naisbitt, hanya suku bangsa yang memiliki
kebudayaan yang kuat dan luwes yang bisa bertahan di tengah konstelasi
global.







Kirim email ke