Oleh Fathurrofiq Konsultan Pendidikan di Yayasan Abdi Bangsa Indonesia (YABI), Surabaya http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/16/humaniora/3447877.htm =========================
Pasca-ujian nasional atau UN tahun 2006, sejumlah elemen warga masyarakat yang peduli mutu pendidikan nasional memperkarakan UN ke pengadilan melalui mekanisme gugatan warga negara alias citizen lawsuit. Pasalnya, banyak kasus kecurangan terjadi selama pelaksanaan UN 2006. Berbagai modus, semisal guru menyebar kunci jawaban, instruksi kepala dinas pendidikan untuk membocorkan soal, siswa pandai yang ditunjuk menukar jawaban kepada teman-teman seruangan, biasa dilakukan dalam ujian. Namun, sampai saat ini gerakan citizen lawsuit itu belum memperoleh hasil yang menggembirakan dari meja hijau. Tanpa memedulikan berbagai kritik dan kecaman, pada tahun 2007 ini pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN. Bahkan, memajukan jadwal pelaksanaannya pada April 2007. Akibatnya, fenomena tahunan menghadapi UN terulang lagi. Bimbingan belajar menjamur. Para pengelola bimbingan belajar gencar memasarkan jasa bimbingan belajarnya. Tidak sedikit sekolah menyambut dengan tangan terbuka bagi penjual jasa bimbingan belajar. Demi lulus UN, peran bimbingan belajar menjadi dibutuhkan oleh sekolah, siswa, dan guru. Alhasil, gaya belajar drill soal dan try out berjangkit dan dianggap cocok dalam menghadapi UN. Diyakini, hanya dengan cara itulah siswa-siswi kelas IX (SMP) dan XII (SMA) akan terlatih menjawab soal UN secara cepat dan tepat. Dua kisah di atas menunjukkan bahwa ada kesenjangan yang tegas antara UN yang diidealkan oleh pembuat kebijakan pendidikan dan UN yang ada pada tingkat pelaksanaannya di lapangan atau sekolah-sekolah. Apa yang diharapakan dari kebijakan UN (das sollen) berbeda dengan realitas yang terjadi (das sein). UN sebagai kebijakan pendidikan barangkali diharapkan oleh pemerintah, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, bisa mendongkrak kinerja dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Dengan patokan nilai minimal yang terus dinaikkan dari tahun ke tahun, diharapkan UN akan memacu guru, siswa, dan manajemen sekolah bekerja keras. Diharapkan budaya belajar dan learning society akan tercipta. Menjelang UN, Depdiknas tampaknya sengaja menayangkan iklan layanan masyarakat tentang persiapan UN di berbagai saluran TV nasional. Dengan demikian, kerja pendidikan yang dilakukan sekolah, guru, dan siswa akan menghasilkan keluaran (output) pendidikan yang bisa melewati batas minimal yang ditetapkan negara itu tidak sulit. Pada gilirannya, mutu pendidikan nasional bisa didongkrak, minimal dengan bukti-bukti statistikal angka perolehan UN secara nasional. Mentalitas menerabas Naasnya, UN tak memacu budaya belajar, tetapi memicu kecurangan dan cara belajar ala bimbingan belajar. Kecurangan dan cara belajar ala bimbingan belajar seolah menegaskan lagi pendapat (alm) Koentjaraningrat tentang mentalitas menerabas dan budaya instan bangsa ini. Kecurangan dalam UN terasa sekali menunjukkan mentalitas menerabas, sikap menghalalkan segala cara demi tujuan lulus dan sukses UN. Adapun cara belajar dengan drill soal, try out, menghafal soal, dan trik-trik mengerjakan soal obyektif menunjukkan sikap instan dalam penguasaan ilmu pengetahuan. Cara belajar ini tidak menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak didik terhadap substansi kompetensi ilmu pengetahuan. Implikasinya, kompetensi dan kecerdasan dalam menguasai ilmu pengetahuan hanya diukur dari kemampuan memilih jawaban secara cepat dan tepat untuk mendapatkan skor tertinggi. UN alih-alih sebagai kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan justru telah menihilisasi budaya belajar. Krisis strategi kebudayaan Nihilisasi budaya belajar di dunia pendidikan berkaitan erat dengan krisis strategi kebudayaan di negeri ini. Wacana mencari karakter atau jati diri bangsa yang beradab dan berkebudayaan memudar dari kesadaran bangsa. Dalam praktik-praktik pendidikan, strategi kebudayaan sama nyaris tak berbekas. Krisis strategi kebudayaan dengan sendirinya meniadakan panduan nilai-nilai bagi praktik- praktik pendidikan; mulai dari pengambilan kebijakan sampai pelaksanaannya di sekolah-sekolah. Kerja pendidikan hanya menjadi bentuk-bentuk paket kebijakan tanpa roh kebudayaan yang dihasilkan dari proyeksi strategi kebudayaan nasional. Wajar saja bila pelaksanaan UN sebagai salah satu bentuk paket kebijakan pendidikan tak memicu budaya belajar anak- anak bangsa agar menjadi lebih berbudaya dan beradab. Budaya belajar merupakan pembiasaan yang memastikan anak didik mendapatkan asas-asas fundamental kebutuhan mereka dalam menghadapi hidup di zamannya. Budaya belajar yang demikian menuntut cara belajar yang otentik. Sebagaimana dijelaskan Neil Postman, salah seorang pembaru pendidikan di Amerika Serikat, cara belajar yang otentik adalah yang bisa mempertanggungjawabkan pengetahuan yang didapat. Anak didik seharusnya dibiasakan dengan cara belajar yang tidak sekadar tahu, tetapi bisa mempertanggungjawabkan bagaimana caranya tahu (learn how to know). Konkretnya, semisal dalam pelajaran Matematika, anak didik tidak sekadar belajar memahami rumus Pitagoras. Lebih dari itu, ia mampu menjelaskan bagaimana memahami rumus Pitagoras. Cara belajar ini jelas menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak didik secara ketat. Tidak cukup dengan menghafal, drill soal, try out, dan trik-trik menjawab soal obyektif berbentuk pilihan ganda. Budaya belajar ini yang akan menjadi pilar pengembangan kebudayaan yang kuat dan beradab. Sayang sekali, hadirnya UN belum mampu menjadikan budaya itu sebagai budaya dominan di kalangan pelajar Indonesia. Budaya belajar dikalahkan oleh nihilisasi budaya belajar: menerabas dan instan! Nihilisasi budaya belajar itu akhirnya memunculkan kekhawatiran: akan kuatkah kebudayaan Indonesia bersanding dengan budaya global di masa depan? Sebab, menurut Naisbitt, hanya suku bangsa yang memiliki kebudayaan yang kuat dan luwes yang bisa bertahan di tengah konstelasi global. Pasca-ujian nasional atau UN tahun 2006, sejumlah elemen warga masyarakat yang peduli mutu pendidikan nasional memperkarakan UN ke pengadilan melalui mekanisme gugatan warga negara alias citizen lawsuit. Pasalnya, banyak kasus kecurangan terjadi selama pelaksanaan UN 2006. Berbagai modus, semisal guru menyebar kunci jawaban, instruksi kepala dinas pendidikan untuk membocorkan soal, siswa pandai yang ditunjuk menukar jawaban kepada teman-teman seruangan, biasa dilakukan dalam ujian. Namun, sampai saat ini gerakan citizen lawsuit itu belum memperoleh hasil yang menggembirakan dari meja hijau. Tanpa memedulikan berbagai kritik dan kecaman, pada tahun 2007 ini pemerintah tetap bersikukuh menggelar UN. Bahkan, memajukan jadwal pelaksanaannya pada April 2007. Akibatnya, fenomena tahunan menghadapi UN terulang lagi. Bimbingan belajar menjamur. Para pengelola bimbingan belajar gencar memasarkan jasa bimbingan belajarnya. Tidak sedikit sekolah menyambut dengan tangan terbuka bagi penjual jasa bimbingan belajar. Demi lulus UN, peran bimbingan belajar menjadi dibutuhkan oleh sekolah, siswa, dan guru. Alhasil, gaya belajar drill soal dan try out berjangkit dan dianggap cocok dalam menghadapi UN. Diyakini, hanya dengan cara itulah siswa-siswi kelas IX (SMP) dan XII (SMA) akan terlatih menjawab soal UN secara cepat dan tepat. Dua kisah di atas menunjukkan bahwa ada kesenjangan yang tegas antara UN yang diidealkan oleh pembuat kebijakan pendidikan dan UN yang ada pada tingkat pelaksanaannya di lapangan atau sekolah-sekolah. Apa yang diharapakan dari kebijakan UN (das sollen) berbeda dengan realitas yang terjadi (das sein). UN sebagai kebijakan pendidikan barangkali diharapkan oleh pemerintah, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, bisa mendongkrak kinerja dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Dengan patokan nilai minimal yang terus dinaikkan dari tahun ke tahun, diharapkan UN akan memacu guru, siswa, dan manajemen sekolah bekerja keras. Diharapkan budaya belajar dan learning society akan tercipta. Menjelang UN, Depdiknas tampaknya sengaja menayangkan iklan layanan masyarakat tentang persiapan UN di berbagai saluran TV nasional. Dengan demikian, kerja pendidikan yang dilakukan sekolah, guru, dan siswa akan menghasilkan keluaran (output) pendidikan yang bisa melewati batas minimal yang ditetapkan negara itu tidak sulit. Pada gilirannya, mutu pendidikan nasional bisa didongkrak, minimal dengan bukti-bukti statistikal angka perolehan UN secara nasional. Mentalitas menerabas Naasnya, UN tak memacu budaya belajar, tetapi memicu kecurangan dan cara belajar ala bimbingan belajar. Kecurangan dan cara belajar ala bimbingan belajar seolah menegaskan lagi pendapat (alm) Koentjaraningrat tentang mentalitas menerabas dan budaya instan bangsa ini. Kecurangan dalam UN terasa sekali menunjukkan mentalitas menerabas, sikap menghalalkan segala cara demi tujuan lulus dan sukses UN. Adapun cara belajar dengan drill soal, try out, menghafal soal, dan trik-trik mengerjakan soal obyektif menunjukkan sikap instan dalam penguasaan ilmu pengetahuan. Cara belajar ini tidak menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak didik terhadap substansi kompetensi ilmu pengetahuan. Implikasinya, kompetensi dan kecerdasan dalam menguasai ilmu pengetahuan hanya diukur dari kemampuan memilih jawaban secara cepat dan tepat untuk mendapatkan skor tertinggi. UN alih-alih sebagai kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan justru telah menihilisasi budaya belajar. Krisis strategi kebudayaan Nihilisasi budaya belajar di dunia pendidikan berkaitan erat dengan krisis strategi kebudayaan di negeri ini. Wacana mencari karakter atau jati diri bangsa yang beradab dan berkebudayaan memudar dari kesadaran bangsa. Dalam praktik-praktik pendidikan, strategi kebudayaan sama nyaris tak berbekas. Krisis strategi kebudayaan dengan sendirinya meniadakan panduan nilai-nilai bagi praktik- praktik pendidikan; mulai dari pengambilan kebijakan sampai pelaksanaannya di sekolah-sekolah. Kerja pendidikan hanya menjadi bentuk-bentuk paket kebijakan tanpa roh kebudayaan yang dihasilkan dari proyeksi strategi kebudayaan nasional. Wajar saja bila pelaksanaan UN sebagai salah satu bentuk paket kebijakan pendidikan tak memicu budaya belajar anak- anak bangsa agar menjadi lebih berbudaya dan beradab. Budaya belajar merupakan pembiasaan yang memastikan anak didik mendapatkan asas-asas fundamental kebutuhan mereka dalam menghadapi hidup di zamannya. Budaya belajar yang demikian menuntut cara belajar yang otentik. Sebagaimana dijelaskan Neil Postman, salah seorang pembaru pendidikan di Amerika Serikat, cara belajar yang otentik adalah yang bisa mempertanggungjawabkan pengetahuan yang didapat. Anak didik seharusnya dibiasakan dengan cara belajar yang tidak sekadar tahu, tetapi bisa mempertanggungjawabkan bagaimana caranya tahu (learn how to know). Konkretnya, semisal dalam pelajaran Matematika, anak didik tidak sekadar belajar memahami rumus Pitagoras. Lebih dari itu, ia mampu menjelaskan bagaimana memahami rumus Pitagoras. Cara belajar ini jelas menuntut eksplorasi cipta, rasa, dan karsa anak didik secara ketat. Tidak cukup dengan menghafal, drill soal, try out, dan trik-trik menjawab soal obyektif berbentuk pilihan ganda. Budaya belajar ini yang akan menjadi pilar pengembangan kebudayaan yang kuat dan beradab. Sayang sekali, hadirnya UN belum mampu menjadikan budaya itu sebagai budaya dominan di kalangan pelajar Indonesia. Budaya belajar dikalahkan oleh nihilisasi budaya belajar: menerabas dan instan! Nihilisasi budaya belajar itu akhirnya memunculkan kekhawatiran: akan kuatkah kebudayaan Indonesia bersanding dengan budaya global di masa depan? Sebab, menurut Naisbitt, hanya suku bangsa yang memiliki kebudayaan yang kuat dan luwes yang bisa bertahan di tengah konstelasi global.
