Masalah KITA, bangsa Indonesia, selama ini memang TIDAK SANTUN dalam 
arti :

1. Istilah 'KITA' dalam konteks pembicaraan atau melihat suatu 
perangai BURUK atau TIDAK TERPUJI, selalu dibaca sebagai ORANG LAIN, 
bukan DIRI KITA SENDIRI. Kita2 sering mengolok2 atau mencerca 
perilaku BANGSA INDONESIA seolah2 kita tidak termasuk di dalamnya.

2. Demikian pula dalam hal yang harus dirubah perilaku atau AKHLAK, 
maka kita menyebut bahwa yg harus berubah adalah MEREKA, bukan KITA 
(walaupun kita menggunakan kata KITA, namun kita maknai MEREKA).

3. Akibatnya, kita TIDAK pernah INTROSPEKSI.

4. Akibatnya, kita LUPA bahwa yang harus memulai bersikap SANTUN 
adalah KITA sendiri (kita dlm arti KITA, bukan MEREKA).

Apalagi setelah REFORMASI, maka kita2 sudah sangat LIAR dalam 
mengekspresikan segala sesuatu. Kita telah kehilangan KESANTUNAN.

Jadi, menuju bangsa INDONESIA yg SANTUN, marilah kita mulai dari 
KITA2 sendiri saja dulu para anggota FPK untuk bersikap SANTUN. 
Jangan dulu berharap MEREKA santun. Mudah2an akan dapat menciptakan 
IMBAS berupa KESANTUNAN kepada keluarga, tetangga, kawan2 dan 
masyarakat lain pada umumnya.

Maspri

--- In [email protected], "Agus Hamonangan" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Oleh Satjipto Rahardjo 
> Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
> http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/17/opini/3454943.htm
> ============================
> 
> Inefisiensi hukum Indonesia sudah terlalu banyak. Cara bangsa ini 
> berhukum dan berperilaku hukum pun sudah begitu "kasar". 
> 
> Meski demikian, jangan katakan di negeri ini tidak ada hukum. Pada 
> masa Presiden Habibie, negeri ini digelontor sejumlah undang-undang 
> baru, tetapi ketertiban bergeming. Mudahnya, "hukum tidak 
> menyelesaikan masalah, tetapi memicu masalah". 
> 
> Dan Indonesia merupakan sebuah laboratorium hukum par exellence di 
> dunia. Perilaku hukum yang anomatik mudah dijumpai di negeri ini. 
> Karena itu, Indonesia merupakan laboratorium hukum yang amat bagus, 
> interaksi antara hukum, masyarakat, dan manusia bisa diamati jelas, 
> termasuk fungsi dan disfungsi hukum. 
> 
> Diagnosis kita menyimpulkan, hukum tidak hanya bisnis peraturan 
> (rule), tetapi lebih daripada itu berupa perilaku, perbuatan, 
> tindakan, dan pengalaman (Hukum Itu Perilaku Kita Sendiri, Kompas, 
> 23/9/2002). 
> 
> Dari laboratorium hukum Indonesia kita belajar, hukum memerlukan 
> syarat dan prakondisi psikis tertentu. Prakondisi itu adalah hidup 
> santun, seperti menghormati sesama, menginginkan kedamaian, saling 
> percaya, rukun, dan lainnya. 
> 
> Tak perlu hukum 
> 
> Jika bangsa ini hidup dalam atmosfer serba santun, hukum hampir 
> tidak diperlukan lagi. Menurut Fukuyama, kepercayaan (trust) 
> menentukan kualitas masyarakat. Masalahnya, di negeri ini, 
kehidupan 
> yang santun sudah rusak dan dirusak. Kita sulit membangun negara 
> hukum sebagai rumah bahagia, jika harus didirikan di atas 
> fondasi "kesantunan yang rusak". 
> 
> Melalui suluk dalang dalam wayang, Indonesia adalah surga yang 
turun 
> ke dunia, negeri gemah-ripah, loh jinawi, tata tentrem, kerta 
> rahardja. Orang Belanda menyebutnya, het zachtste volk der aarde 
> (bangsa terlembut di dunia), sebaliknya orang Belanda disebut wong 
> sebrang lor, manusia dari seberang lautan yang kasar dan ganas. 
> Belanda mengakui, jika tidak ada Nederlandsch-Indie (Indonesia), 
> Belanda sudah ambruk di abad ke-19. 
> 
> Indonesia pun disebut sebagai "gabus, tempat Belanda mengapung". 
Itu 
> dilakukan Belanda, yang kala itu hampir bangkrut, dengan 
menciptakan 
> kultur stelsel (tanam paksa). Teun Jaspers, dalam disertasi 
> Rechtspreken in de maatschappij (1980) menulis, "Hetm 
kultuurstelsel 
> werd zo het eenige stelsel waardoor Java blijven kan de kurk waarop 
> Nederland drijit" (Sistem tanam paksa merupakan satu-satunya sistem 
> yang mempertahankan agar Jawa tetap menjadi gabus tempat Belanda 
> mengapung). 
> 
> Namun, keunggulan, kelembutan, kesantunan bangsa yang dipuja-puja 
> Belanda itu kini sudah luntur. Indonesia anno 2000 penuh pergolakan 
> sosial, kekerasan, prevalensi amok yang tinggi, yang tidak 
> terbayangkan ratusan tahun lalu. 
> 
> Modernisasi dan industrialisasi mungkin bisa ditunjuk sebagai 
> penyebab. Kesantunan dan kemuliaan perilaku dibabat individualisme 
> dan komodifikasi. Hukum tidak dijalankan dengan kesantunan dan 
> kemuliaan hati, tetapi menjadi alat yang dijadikan barang dagangan. 
> 
> Dalam lingkup lebih terbatas, Gerry Spence, advokat senior AS, 
> mengkritik keras komunitas lawyers di negerinya sebagai kumpulan 
> lawyers yang dengan "buas" menggunakan hukum untuk keuntungan 
> pribadi. Kualitas kehidupan hukum di AS pun merosot. Itu disebabkan 
> bukan karena para lawyers tidak profesional dan kompeten, tetapi 
> karena mereka sudah kehilangan rasa-perasaan Kemanusiaannya (Gerry 
> Spence, "The Death of Justice", 1997). Jadi, "menjadi manusia" 
harus 
> didahulukan sebelum "menjadi profesional". 
> 
> Ternyata, hal itu tidak hanya terjadi pada lingkup komunitas ahli 
> hukum, tetapi juga dalam lingkup bangsa dan negara, yaitu 
> memperbaiki kualitas kehidupan hukum dimulai dari manusia. 
> 
> Gerry Spence berpendapat, sebelum menjadi ahli hukum profesional, 
> mereka hendaknya menjadi manusia yang peka terhadap penderitaan 
> manusia lebih dulu. Istilah yang digunakannya, a developed person. 
> Itulah yang seyogianya terjadi dalam konteks bangsa dan negara 
> hukum. 
> 
> Jepang 
> 
> Dalam konteks bangsa, Jepang boleh menjadi ikon. Meski pada Era 
> Meiji, kurang dari 10 tahun, Jepang berhasil memperbarui hukumnya 
> sehingga sejajar negara-negara lain, meski Jepang tetap Jepang yang 
> tradisional. 
> 
> Cara berhukum Jepang amat indah. Mereka tidak larut (transformed) 
> menjadi individualistis, tetapi tetap berbasis nurani (kokoro). Di 
> Jepang, seorang lawyer melayani 9.400 orang. Di AS, tiap 370 
> penduduk harus dilayani seorang lawyer. Hubungan orang Jepang 
dengan 
> lawyer dilakukannya dengan hati yang menangis karena mencerminkan 
> gagalnya cara penyelesaian secara tradisi Jepang. Jepang menjadi 
> tertib bukan karena hukumnya, tetapi karena perilaku santun dan 
> disiplin bangsa Jepang. 
> 
> Kualitas negara hukum tidak menjadi lebih baik dengan mengutamakan 
> unsur perundang-undangan, tetapi dengan meningkatkan kualitas 
> manusia, entah hakim, jaksa, advokat, polisi, birokrat, legistator, 
> atau rakyat biasa. Marilah kita berkonsentrasi pada pembangunan 
budi 
> pekerti manusia Indonesia dalam rangka membangun negara hukum.
>


Kirim email ke